Derita Kami Tak Pernah Berakhir: Pemberangusan Serikat Buruh di PT Chinli Plastic Materials Indonesia

Penulis

Menjadi seorang buruh deritanya tiada akhir, setidaknya itu yang saya rasakan. Hidup dari upah ke upah, kontrak jangka pendek, waktu luang yang minim, hingga hilangnya kebebasan berkumpul dan berserikat. Hari-hari kami seakan digilas apalagi soal berkumpul dan berserikat sangat membekas di ingatan kami. Jaminan UUD 1945 dan adanya UU Serikat tidak menjadi suatu kepastian bagi kami leluasa dalam berkumpul dan berserikat. 

Di tahun lalu, tepatnya pada September 2023 beberapa dari kami bersepakat untuk mendirikan Federasi Serikat Buruh (FSB) Garteks di PT Chinli Plastic Materials Indonesia. Pendirian ini dilatarbelakangi karena perasaan senasib-sepenanggungan yang kami rasakan di setiap perbincangan di sela-sela jam istirahat. Kami saling berbagi situasi kerja dengan hak-hak banyak yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat kami bekerja. Tentu perbincangan itu bukan hanya soal hak yang tidak terpenuhi, kami juga berbagi tentang buruknya aturan dan perlakuan perusahaan terhadap buruhnya. 

Empat belas hari setelah pencatatan tepatnya pada Oktober 2023, Surat Keputusan (SK) pendirian serikat kami telah diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Tak ayal kami mendapatkan respons dari pihak manajemen PT Chinli Plastic Materials Indonesia. Tentu respons tidak mengenakkan seperti pengalaman buruh di tempat lain yang baru mendirikan serikat buruh. Pihak manajemen seolah tidak menerima keberadaan kami. Melalui Azizah (Manager HRD) mengatakan kepada saya, “Di sini kan sudah ada serikat buruh, terus buat apa kamu bikin serikat lagi?” Dengan singkat, saya hanya menjawab, “kebebasan berserikat adalah hak yang dilindungi”. Seketika raut wajah Azizah berubah seperti tidak terima. 

Benar saja, raut muka Azizah menjadi petaka bagi kami di hari-hari selanjutnya. Bulan Oktober di tahun yang sama merupakan hari penghabisan bagi kami. Secara berurutan satu per satu dari kami ‘dipreteli’ dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa alasan yang jelas. Sebagian dari kami yang tidak terkena PHK mendapatkan Surat Peringatan (SP), dibuat tidak nyaman, dan beberapa di antaranya langsung diputus kontrak. Ada juga yang kontraknya tidak diperpanjang dengan dalih terjadi penurunan pesanan dari pembeli, yakni Adidas dan Nike. Padahal dalih tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hampir setiap harinya PT Chinli Plastic Materials Indonesia merekrut buruh-buruh baru untuk bekerja. 

Selain PHK, kami juga mendapatkan perlakuan kekerasan verbal dan simbolik dari pihak manajemen. Kami yang tergabung di FSB Garteks diancam tidak akan lama bekerja di PT Chinli Plastic Materials Indonesia, tidak diperbolehkan membawa gawai ke dalam pabrik di saat jam kerja, diskriminasi dalam bentuk perlakuan berbeda antara buruh anggota Garteks dengan yang bukan, dan ringan tangan dalam memberikan SP. Di samping itu, kami juga tidak luput mendapatkan intimidasi dari para pihak aparatus setempat, seperti kepala desa, organisasi masyarakat, Karang Taruna, dan polisi. Hal itu terjadi setelah kami melayangkan surat klarifikasi atas tindakan yang telah dilakukan oleh PT Chinli Plastic Materials Indonesia kepada kami—anggota FSB Garteks yang di-PHK. Setelah melayangkan surat klarifikasi kami diundang untuk melakukan mediasi. Di dalam mediasi tersebut seharusnya hanya dihadiri oleh pihak serikat buruh dan manajemen, tetapi kenyataanya berbeda, manajemen perusahaan turut mendatangkan kepala desa, organisasi masyarakat, Karang Taruna, dan polisi yang dari luar wilayah Cirebon. Untuk apa mereka turut dalam mediasi?

Pertanyaan itu terjawab ketika mediasi hanya boleh dihadiri oleh Ketua FSB Garteks PT Chinli Plastic Materials seorang diri. Bahkan kami dilarang mendapatkan pendampingan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSB Garteks. Padahal dalam konteks bipartit, tidak boleh ada satu pun pihak luar selain pihak perusahaan dan buruh/serikat buruh. Forum tersebut justru bukan menjadi mediasi akan tetapi menjadi ruang penghakiman yang menyudutkan kami. Kami dituding telah ‘dicuci otaknya’, bahkan polisi mengancam dengan kalimat “kalau saya tidak mandang ada Pak Kuwu (baca: Kepala Desa), kamu sudah saya tangkap, saya bawa!”. 

PT Chinli Plastic Materials Indonesia telah banyak sekali melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para buruh-buruhnya yang berekspresi, berkumpul, dan berserikat. Selain itu, PT Chinli Plastic Materials Indonesia telah melanggar kode etik (Code of Conduct) dalam industri apparel, utamanya Adidas dan Nike selaku pembeli PT Chinli Plastic Materials Indonesia. Maka dari itu, FSB Garteks mengutuk dan mengecam atas tindakan PHK sepihak, diskriminasi, kekerasan, dan pemberangusan serikat yang telah dilakukan PT Chinli Plastic Materials Indonesia kepada 34 buruh anggota FSB Garteks dan buruh lainnya. Di samping itu, kami FSB Garteks meminta kepada Adidas dan Nike untuk bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan PT Chinli Plastic Materials Indonesia. Kami FSB Garteks menuntut PT Chinli Plastic Materials Indonesia beserta Adidas dan Nike mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK akibat tindakan pelanggaran yang telah dilakukan PT Chinli Plastic Materials Indonesia. Di samping itu, kami FSB Garteks menuntut PT Chinli Plastic Materials Indonesia harus membayarkan kerugian yang telah dialami oleh para buruh yang di-PHK, termasuk membayarkan hak-hak ekonomi maupun sosial yang telah dilanggar oleh pihak manajemen. Kami juga mendesak dan menuntut kepada Pemerintah Cirebon, baik itu eksekutif dan legislatif untuk menginvestigasi kasus pemberangusan serikat yang terjadi di PT Chinli Plastic Materials Indonesia. 

Hidup Buruh Indonesia!

Keterangan

[1] Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Garteks PT Chinli Plastic Materials


Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *