Pancasila Bukan Kompromi, Melainkan Sintesis: Membaca Kembali Pidato Soekarno dengan Kacamata Filsafat

Penulis

Pada 1 Juni 1945, di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Soekarno berdiri dan menyampaikan pidato yang kelak dikenang sebagai salah satu momen paling menentukan dalam sejarah intelektual bangsa ini. Ia tidak sekadar mengusulkan dasar negara. Ia sedang melakukan sesuatu yang jauh lebih ambisius secara filosofis: mensintesis tiga aliran pemikiran besar yang selama ini hidup berdampingan dalam ketegangan, yakni nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme, menjadi satu kerangka tunggal yang ia namakan Pancasila.

Selama puluhan tahun, cara kita membaca momen itu telah terdistorsi oleh narasi yang terlalu nyaman: bahwa Pancasila adalah hasil kompromi politik antara kelompok-kelompok yang berbeda kepentingan. Narasi ini, meski memiliki akar historis, secara filosofis menyesatkan. Kompromi mensyaratkan bahwa setiap pihak mengorbankan sebagian dari tuntutannya demi kesepakatan yang tidak sepenuhnya memuaskan siapa pun. Sementara sintesis, dalam pengertian dialektis Hegelian, adalah gerak roh menuju totalitas yang lebih tinggi, di mana tesis dan antitesis tidak sekadar dikompromikan, melainkan dilampaui dan diangkat ke level pemahaman baru.

Membaca kembali pidato Soekarno dengan kacamata filsafat bukan sekadar proyek akademis yang steril. Ini adalah kebutuhan mendesak, terutama ketika Pancasila kerap diperlakukan sebagai tameng retoris oleh kekuasaan, atau sebaliknya, direduksi menjadi hafalan lima sila tanpa jiwa. Jika kita tidak memahami apa yang sesungguhnya Soekarno lakukan secara filosofis pada 1 Juni 1945, kita akan terus tersesat dalam perdebatan tentang identitas bangsa yang tidak pernah menyentuh akarnya.

Konteks Intelektual Soekarno dan Tiga Arus Pergerakan

Untuk memahami klaim bahwa Pancasila adalah sintesis, kita perlu terlebih dahulu memahami konteks intelektual yang melingkupi Soekarno. Ia adalah pembaca yang rakus, akrab dengan Hegel, Marx, Rousseau, hingga pemikir-pemikir Islam seperti Jamal al-Din al-Afghani dan Muhammad Abduh. Dalam tulisannya, “Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme” yang dimuat di majalah Indonesia Moeda tahun 1926, Soekarno muda telah mengidentifikasi masalah pokok pergerakan: ketiga arus besar ini saling curiga, masing-masing merasa paling benar, dan akibatnya melemahkan perjuangan anti kolonial secara keseluruhan.

Masalah yang ia identifikasi bukan sekadar soal koalisi taktis. Ia menyadari bahwa ada sebuah kontradiksi struktural: nasionalisme tanpa dimensi keadilan sosial bisa berakhir menjadi fasisme; Islamisme yang eksklusif bisa meminggirkan warga negara non-Muslim; Marxisme yang ateistik bisa memutuskan akar spiritual masyarakat agraris Indonesia. Setiap aliran, dalam ketunggalannya, mengandung benih kehancurannya sendiri ketika diterapkan secara utuh di tanah Indonesia.

Aufhebung: Gerak Dialektis dalam Setiap Sila Pancasila

Di sinilah genius Soekarno bekerja. Ia tidak memilih salah satu dan mengorbankan yang lain. Ia juga tidak sekadar mengambil sedikit-sedikit dari masing-masing. Yang ia lakukan jauh lebih radikal secara filosofis: ia mengidentifikasi momen negasi dalam setiap aliran tersebut, dan dari negasi-negasi itulah ia membangun sebuah sintesis.

Dalam logika dialektika Hegel, sintesis bukan sekadar jalan tengah. Aufhebung, istilah Hegel yang sering diterjemahkan sebagai “sublasi”, mengandung tiga makna sekaligus: meniadakan, melestarikan, dan mengangkat ke tingkat yang lebih tinggi. Ketika Soekarno merumuskan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, misalnya, ia tidak sedang berkompromi antara tuntutan negara Islam dan tuntutan negara sekuler. Ia sedang melakukan Aufhebung: tuntutan negara Islam dinegasi dalam arti Indonesia bukan negara Islam, tetapi spiritualitas sebagai dimensi kehidupan manusia dilestarikan dan diangkat ke level universal yang melampaui batas denominasi agama tertentu.

Hal yang sama berlaku pada sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Di sini, unsur Marxisme, yakni kritik terhadap eksploitasi dan tuntutan keadilan, tidak dibuang, melainkan diangkat dari bingkai perjuangan kelas yang materialistis ke dalam kerangka etis yang lebih luas. Keadilan bukan sekadar redistribusi ekonomi, melainkan pengakuan martabat manusia sebagai manusia, sebuah gerakan dari Marx menuju Kant, dari materialisme menuju humanisme transendental.

Sila Persatuan Indonesia, di sisi lain, mengambil sari dari nasionalisme tetapi membuang eksklusivitasnya. Dalam pidatonya, Soekarno secara eksplisit membedakan antara nasionalisme yang chauvinistik, yang ia tolak, dan nasionalisme yang ia sebut “kebangsaan” dalam arti luas: rasa cinta terhadap seluruh tanah air dan seluruh anak bangsa tanpa memandang suku, agama, dan ras. Ini bukan nasionalisme yang berkiblat pada Blut und Boden ala Nazi Jerman, melainkan nasionalisme yang berakar pada konsep Ernest Renan tentang bangsa sebagai kehendak untuk hidup bersama, un plébiscite de tous les jours.

Menjawab Kritik: Sintesis Bukan Berarti Bebas Kontradiksi

Kritik yang sering muncul terhadap pembacaan sintesis ini adalah bahwa ia terlalu idealistis, bahwa proses perumusan Pancasila pada kenyataannya diwarnai oleh tawar-menawar politik yang sangat konkret: perdebatan tentang Piagam Jakarta, tentang posisi Islam dalam konstitusi, tentang hak-hak minoritas. Kritik ini valid secara historis, tetapi ia mencampuradukkan dua level analisis yang berbeda. Yang dimaksud dengan “dua level analisis yang berbeda” di sini adalah: pertama, level analisis historis-sosiologis, yakni analisis mengenai proses bagaimana Pancasila lahir, termasuk di dalamnya tawar-menawar politik, kompromi antar kelompok, dan dinamika sidang BPUPKI; dan kedua, level analisis filosofis-struktural, yakni analisis mengenai kandungan atau struktur gagasan yang terkandung dalam Pancasila sebagai produk intelektual. Kedua level ini berbeda secara metodologis: level pertama adalah domain sejarawan dan sosiolog politik, sementara level kedua adalah domain filsuf dan analis gagasan. Kritik yang dimaksud mencampuradukkan keduanya ketika menggunakan fakta-fakta sejarah proses (level pertama) untuk membantah klaim tentang koherensi filosofis produk (level kedua).

Benar bahwa proses politik di BPUPKI adalah proses tawar-menawar. Namun, yang kita bicarakan di sini bukan proses politiknya, melainkan struktur filosofis dari produk yang dihasilkan. Sebuah konstitusi bisa lahir dari proses politik yang penuh kompromi, tetapi kandungan intelektualnya bisa saja memiliki koherensi filosofis yang melampaui kompromi-kompromi tersebut. Analoginya: Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat lahir dari proses yang penuh kontradiksi, termasuk fakta bahwa penulisnya adalah pemilik budak, tetapi prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya memiliki implikasi filosofis yang jauh melampaui intensi historis penulisnya.

Yang lebih penting, Soekarno sendiri dalam pidatonya tidak berbicara dalam bahasa kompromi. Ia berbicara dalam bahasa weltanschauung, pandangan dunia. “Saya menghendaki satu wereldbeschouwing,” kata Soekarno, “dasar, fundamen, filsafat, jiwa, pikiran yang sedalam-dalamnya, di atas mana kita mendirikan negara Indonesia.” Bahasa ini adalah bahasa seorang pemikir yang sedang membangun, bukan seorang negosiator yang sedang mengalah.

Dimensi Ontologis: Manusia, Masyarakat, dan Demokrasi Deliberatif

Ada satu aspek lagi dari Pancasila sebagai sintesis yang sering luput dari perhatian: dimensi ontologisnya, yakni klaimnya tentang manusia Indonesia dan relasi antar manusia. Sila keempat dan kelima, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, tidak bisa dipahami hanya dalam kerangka sistem pemerintahan semata.

Jika kita membacanya dengan kacamata filsafat politik, keduanya mengandung kritik implisit terhadap dua ekstrem: liberalisme individualistik yang memutlakkan kebebasan individu di atas solidaritas kolektif, dan totalitarianisme yang mengorbankan individu demi kolektif abstrak yang bernama negara. Soekarno menawarkan jalan ketiga: musyawarah sebagai prosedur, mufakat sebagai tujuan, dan keadilan sosial sebagai cakrawala.

Ini bukan sekadar demokrasi prosedural ala Barat, dan juga bukan kediktatoran proletariat ala Soviet. Ini adalah demokrasi yang berakar pada tradisi rembug desa, sebuah praktik deliberatif yang telah lama hidup dalam masyarakat nusantara, tetapi diangkat ke level konstitusional. Sekali lagi terjadi Aufhebung: tradisi lokal dinegasi dalam bentuknya yang terbatas sebagai musyawarah desa, dilestarikan dalam substansinya sebagai deliberasi kolektif, dan diangkat ke level yang lebih tinggi sebagai demokrasi konstitusional.

Pancasila sebagai Proyek Terbuka: Relevansi bagi Generasi Kini

Tentu saja, sintesis tidak berarti bebas kontradiksi. Pancasila sebagai dokumen hidup terus menyimpan tegangan-tegangan internal yang tidak pernah sepenuhnya terselesaikan. Tegangan antara sila pertama dan pluralitas agama serta kepercayaan. Tegangan antara persatuan dan hak-hak kelompok minoritas. Tegangan antara keadilan sosial dan ekonomi pasar. Tegangan-tegangan ini bukan cacat dari Pancasila, melainkan justru tanda bahwa ia adalah sintesis yang hidup, sebuah proyek yang terus terbuka, bukan monumen yang beku.

Di sinilah letak relevansi paling mendesak dari pembacaan filosofis ini: jika Pancasila adalah kompromi, maka ia adalah produk jadi yang tinggal dijalankan. Tetapi jika Pancasila adalah sintesis, sebuah Aufhebung yang terus bergerak, maka ia adalah proyek yang terus-menerus menuntut kerja intelektual dan politik dari setiap generasi yang mewarisinya. Generasi kita, yang hidup di tengah polarisasi identitas yang mengkhawatirkan, membutuhkan Pancasila bukan sebagai jargon seremonial, melainkan sebagai alat analisis dan perjuangan.

Soekarno, dalam kesimpulan pidatonya, mengucapkan kalimat yang sering dikutip tetapi jarang dipahami sepenuhnya: “Pancasila adalah satu weltanschauung, satu dasar falsafah.” Kata-kata itu bukan retorika. Ia adalah deklarasi filosofis bahwa yang sedang diletakkan bukan sekadar aturan main, melainkan sebuah cara memandang manusia, masyarakat, dan keadilan.

Membaca kembali Soekarno dengan kacamata filsafat bukan berarti mengkultuskan ia atau mengimunisasi Pancasila dari kritik. Sebaliknya, justru pembacaan filosofis yang serius memungkinkan kita untuk mengkritik pengkhianatan-pengkhianatan terhadap Pancasila secara lebih tajam, karena kita memahami apa yang sesungguhnya sedang dikhianati. Pancasila yang direduksi menjadi alat legitimasi kekuasaan otoriter adalah Pancasila yang telah diingkari dari dalam. Dan untuk menunjukkan pengingkaran itu, kita harus terlebih dahulu tahu apa yang sesungguhnya hendak dikatakan.

Pancasila bukan kompromi yang sudah selesai. Ia adalah sintesis yang terus bergerak, sebuah undangan terbuka kepada setiap generasi untuk melanjutkan kerja Soekarno: mensintesis kontradiksi-kontradiksi zamannya menjadi kerangka hidup bersama yang lebih adil dan lebih manusiawi.

Referensi

Soekarno. (1945). Lahirnya Pancasila: Pidato Pertama Pancasila 1 Juni 1945. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Soekarno. (1926). Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme. Indonesia Moeda.

Hegel, G.W.F. (2018). Phenomenology of Spirit. Oxford University Press. (Terjemahan dari edisi asli 1807).

Renan, E. (1882). Qu’est-ce qu’une nation? Conference faite en Sorbonne. Paris: Calmann-Lévy.

Latif, Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Magnis-Suseno, F. (1995). Filsafat Kebudayaan Politik: Butir-Butir Pemikiran Kritis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Elson, R.E. (2008). The Idea of Indonesia: A History. Cambridge University Press.

Anderson, B. (1983). Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. Verso Books


Editor: Benediktus Fatubun


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *