BEM memiliki peran penting dalam gerakan sosial di Indonesia. Bahkan, keruntuhan rezim orde baru tidak bisa lepas dari peranan BEM dalam memobilisasi mahasiswa untuk melakukan demonstrasi. Memang, fungsi BEM tidak sekadar menjalankan proker dalam lingkup internal kampus, melainkan juga sebagai pengawas terhadap kebijakan-kebijakan universitas dan pemerintah. Kecenderungan tersebutlah yang membuat posisi BEM menjadi sangat sentral dalam masyarakat Indonesia.
Namun kini gerakan BEM semakin jauh dari imajinasi masyarakat, bahkan oleh kalangan mahasiswa sendiri. BEM sekarang tidak lebih dari sekedar organisasi yang penuh dengan orang-orang gagap politik dan apatis terhadap masalah masyarakat. Kegagapan tersebut terlihat dari absennya sikap kritis BEM terhadap kebijakan dan budaya di kampus. Padahal kampus sendiri merupakan proyeksi paling konkret tentang bagaimana masyarakat nantinya akan dibentuk. Apakah mahasiswa akan menjadi seorang yang mengabdi kepada masyarakat atau justru sebaliknya?
Terkhusus BEM, pemahaman terhadap kebijakan dan budaya di kampus mampu memberikan penyelesaian terhadap akar permasalahan. Oleh karena itu, kegagalan BEM mengkritisi kebijakan kampus membuat gerakan akan terus stagnan. Hal ini karena, permasalahan nasional seringkali berganti dengan cepat, tidak konsisten, dan cenderung simpang siur. Oleh sebab itu, sikap kritis terhadap akar masalah kampus haruslah menjadi fokus utama terlebih dahulu untuk membangun kesadaran mahasiswa. Setelah itu, kesadaran mahasiswa harus dibarengi dengan peroganisian yang rapi dan konsisten. Jika tidak, gerakan akan cenderung bergerak secara spontan.
Oleh karena itu, para BEM mulai membangun kesadaran terhadap problem-problem konkret yang sedang dihadapi dari dunia pendidikan, yakni neoliberalisme pendidikan. Neoliberalisme sendiri merupakan anak sah dari sistem kapitalisme. Dua terma tersebut senada dalam melihat manusia hanya sebagai objek yang dapat dieksploitasi.
Neoliberalisme Pendidikan sebagai Akar Masalah
Neoliberalisme pendidikan atau biasa dikenal juga sebagai komersialisasi pendidikan merupakan masalah serius yang jarang diperhatikan. Terdapat tiga aspek besar yang tidak bisa dilepaskan dari neoliberalisme pendidikan, yaitu komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi. Secara singkat, komersialisasi diartikan sebagai perbuatan menjadikan sesuatu sebagai barang dagang. Privatisasi adalah proses menjadikan sesuatu sebagai milik perseorangan (swasta). Sedangkan, Liberalisasi merupakan usaha untuk menerapkan paham liberalisme ke dalam kehidupan, baik secara tata negara dan ekonomi (Darmaningtyas, 2021) Tiga aspek tersebut secara tidak langsung mengharuskan individu atau kelompok bekerja dalam sistem yang berorientasi pada keuntungan fiskal.
Namun, sayangnya, masalah neoliberalisme pendidikan hanya akan rame manakala kenaikan UKT dalam universitas semakin tinggi. Padahal, tingginya biaya UKT hanyalah akibat. Para kapitalis melalui perangkat modal serta hukumnya semakin canggih menciptakan komersialisasi dalam tubuh pendidikan. Sebagai hasilnya, neoliberalisme pendidikan justru menjadi hal normal dalam masyarakat.
PTN-BH merupakan contoh konkrit dari komersialisasi pendidikan. Indonesia memiliki 21 Universitas yang sudah berstatus sebagai PTN-BH. Status PTN-BH sering dianggap sebagai hal yang prestius, namun nyatanya hal ini memberikan dampak buruk terhadap kualitas mahasiswa. Menurunnya kualitas mahasiswa di sini bukan berarti intelektualitas mereka berkurang, melainkan kesempatan pemuda untuk mendapat pendidikan yang kritis agar masa depan demokrasi Indonesia tetap sehat.
Komersialisasi pendidikan ini juga juga didukung oleh negara. Dengan adanya PTN-BH, peran negara untuk membantu pendidikan diminimalisir. Karena, penentuan UKT sudah milik hak universitas. Maka, apabila universitas tidak mampu berdiri sendiri, mahasiswa lah yang menanggung nasib biaya pendidikan. Selain itu, Rezim Prabowo melalui instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025, melakukan pemangkasan anggaran pada Kemendiktisaintek dari pagu Rp56, 6 Triliun menjadi Rp14,3 Triliun. Pemotongan tersebut bukan sekedar angka, melainkan peran penting pendidikan yang diabaikan. Alhasil, hilangnya peran negara dalam komitmen mencerdaskan kehidupan menghasilkan dampak yang signifikan terhadap imajinasi bangsa yang merdeka.
Padahal Ki Hajar Dewantara melalui taman siswanya memperjuangkan hak-hak pendidikan kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali. Melalui buku Asas-Asas dan Dasar-Dasar Taman Siswa dalam dasar kerakyatan, Dewantara mengkritik terhadap pendidikan masa kekuasaan kolonial Belanda yang hanya banyak menerima siswa dari golongan belanda, golongan bangsawan dan bangsa asing lainnya.
Namun, dasar kerakyatan tersebut tampaknya sekarang dilupakan oleh elit-elit pendidik, seperti Universitas Diponegoro (Undip) yang memanfaatkan komersialisasi melalui sistem Ujian Mandiri (UM). Melalui UM, Undip mengharuskan calon mahasiswa sebesar 40% membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) minimal 15 dan maksimal 250 juta. Biaya tinggi dalam pendidikan tentu bisa dibaca sebagai upaya universitas mengambil uang dari kantong mahasiswa. Apalagi, menurut Bank Dunia, jumlah penduduk miskin Indonesia tahun sebesar 68,2 persen. Jumlah biaya pendidikan tinggi dengan meningkatnya kemiskinan, membuat pendidikan seolah-olah hanya milik kalangan elit.
Naasnya lagi, neoliberalisme dalam pendidikan akan menghasilkan mahasiswa yang fokus pada orientasi pasar. Kehadiran mahasiswa akan dianggap layak dan berharga apabila memiliki nilai tukar material. Ketidaksadaran tersebut merupakan hasil produk akal-akalan kapitalis untuk meningkatkan kekayaan mereka sendiri. Mahasiswa hanya akan menjadi objek pasif yang terus menerus diperalat. Alhasil, pendidikan hanya menjadi ladang komoditas yang menguntungkan pemilik modal. Pendidikan tidak dilihat sebagai hak dasar. Humanisme pendidikan diukur dalam besar masuknya pendapatan.
Kesenjangan dan Diskriminasi dalam Neoliberalisme Pendidikan
Komersialisasi pendidikan juga mengakibatkan semakin dalam jurang kesenjangan sosial. Jurang sosial memberikan dampak kesenjangan kelas sosial dalam masyarakat. Bagaimanapun juga, komersialisasi pendidikan memberikan privatisasi yang hanya akan dinikmati oleh kalangan tertentu. Padahal Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sudah memberi amanat bahwa pendidikan adalah hak bagi warga negara tanpa terkecuali.
Kesenjangan kelas dalam kampus menghasilkan intoleransi relasi antar individu maupun kelompok. Dalam buku berjudul Education and Power karya Michael W. Apple, ketika universitas menjunjung tinggi pasar, maka akan menghasilkan semacam bias meritokrasi, artinya budaya kampus bahkan organisasi, hanya melihat segala sesuatu dari sudut pandang “kebermanfaatan” Hal tersebut nantinya akan menciptakan dikotomi antara superior dan inferior (Apple, 1982)
Neoliberalisme pendidikan juga melecehkan heterogenis yang (seharusnya) tumbuh subur dalam kampus. Namun, bentuk-bentuk tersebut seringkali tidak disadari dari oleh mahasiswa. Ketika organisasi menuntut efisiensi, ketepatan, dan kecepatan, maka, orang yang tidak memiliki kapabilitas untuk menerapkan hal tersebut, seringkali harus menerima nasib untuk diabaikan.
Oleh karena itu, universitas akhirnya gagal menghasilkan sistem meritokrasi seperti yang seharusnya. Universitas hanya membantu segelintir orang yang memiliki potensi untuk mobilitas ke atas (dan kemudian dieksploitasi secara kapital), dibanding menciptakan pendidikan yang humanis kepada seluruh mahasiswa. Fenomena tersebut terlihat dalam circle pertemanan yang terbentuk dan terbagi dalam kelas-kelas sosial. Kesenjangan kelas pun akan semakin parah, ketika hubungan manusia diamini kemudian direduksi dari untung-rugi belaka.
Meskipun BEM banyak melakukan diskusi dan seminar terkait kesenjangan sosial. Namun, nampak belum terjadi perubahan signifikan terhadap kesadaran mahasiswa. Padahal membangun kesadaran kolektif adalah selemah-lemahnya perjuangan. Ironisnya lagi. Meski BEM seringkali membawa suara-suara marjinal, tetapi di sisi lain, mereka juga nampak nyata sebagai agen diskriminasi. Hal tersebut pernah dilakukan pada aksi Indonesia (C)emas Jilid II 2025, yang salah satu tuntutannya adalah Menolak segala bentuk aktivitas yang mempromosikan perilaku LGBT, serta mendesak pemerintah segera merumuskan regulasi dan sanksi hukum yang dianggap sejalan dengan nilai agama dan budaya bangsa.
Tuntutan tersebut tentu sangat miris ketika identitas, BEM sebagai agen perubahan justru melanggengkan berbagai diskriminasi. Mereka seperti linglung tentang kesetaraan yang mereka sedang perjuangkan. Padahal, HAM Universal tidak perlu untuk memandang rasa, suku, agama, budaya, orientasi seksual bahkan negara.
BEM seharusnya paham, bahwa Kaum LGBTQIA+ merupakan warga negara yang mengalami diskriminasi struktural. Kehadiran mereka seringkali dibenci dalam masyarakat. Selain itu, LGBTQIA+ tidak pernah diberi kesempatan untuk berbicara dan menyuarakan hak-hak mereka. Eksistensi mereka dalam representasi politik Indonesia juga sangat minim. Padahal, kehadiran mereka seharusnya dirangkul, bukan justru semakin dipojokkan. Tuntutan yang mendiskriminasi gender menunjukkan bahwa keberpihakan BEM dibaca sebagai seremonial saja.
BEM sebagai Agen Politik
Melihat dari dampak yang ditimbulkan dari neoliberalisme pendidikan, agaknya hal ini lah yang menyebabkan gerakan BEM sedikit demi sedikit mengalami stagnasi. Oleh karena itu, supaya gerakan BEM tidak stagnan, maka perlu adanya upaya untuk menduduki dan merebut kekuasaan elit-elit kampus. Perebutan kekuasaan tidak harus dengan menduduki jabatan internal kampus, melainkan usaha untuk merebut simbol yang sudah lama menghegemoni mahasiswa, yakni pikiran pasar.
Perebutan kekuasaan harus memiliki pondasi politis terhadap keberpihakan kaum marjinal. BEM harus berani melakukan perlawanan wacana yang menentang logika pasar. Universitas bukanlah aren pendidikan yang lepas dari iklim politik. Melihat universitas sebagai pihak yang netral dalam politik hanyalah ilusi dari dominasi kekuasaan. Justru istilah netralitas seringkali dimanfaatkan oleh pihak dominan untuk memanipulasi kaum tertindas.
Universitas Diponegoro pernah merilis siaran Pers Undip Peduli Bencana Sumatera sebagai upaya membantu teman-teman yang berada di wilayah terdampak. Tidak ada yang salah dengan itikad baik tersebut. Namun, permasalahan yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh merupakan produk dari kapitalisme dan keteledoran pemerintah dalam menjaga alam. Bahkan sampai tulisan ini terbit, tercatat menurut BNPB sudah 1.140 korban meninggal. Sampai sekarang, pemerintah Indonesia belum menetapkannya sebagai bencana nasional. Ditambah lagi, pemerintah juga menolak bantuan asing.
Akan tetapi, BEM Undip nampaknya melihat bencana tersebut tidak sebagai keserakahan politisi. Nyatanya, Instagram dari BEM tidak pernah menanggapi dari tindakan kampus tersebut. Ini artinya, kesadaran politik dalam tubuh BEM masih banyak PR.
Oleh karena itu, BEM perlu mengkonstruksi kembali posisinya secara jelas, apakah perlu perlu bersifat politis atau mitra kampus? Ketegasan untuk berpihak pada posisi yang jelas, khususnya kepada kaum subaltern. Keberpihakan terhadap rakyat tidak perlu diromatisasi, melainkan maknanya harus direkonstruksi ulang. BEM seharusnya memiliki peran intelektualisme berani menyatakan kebenaran terhadap penguasa. Meski, harus melewati jalan pengasingan dan bahaya.
Referensi
Apple, M. W. (1995). Education and Power. New York: Routledge.
Darmaningtyas, Ki, (2021, September). Memprivatisasi dan Meliberalisasi Pendidikan. Majalah Balairung, h.20
Dewantara, K. H. (1964). Asas-Asas dan Dasar-Dasar Taman Siswa. Jogjakarta: Madjelis Luhur Taman Siswa Jogjakarta.
Editor: Patricius Sulistya Eka Apira Yogayudha
Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya. Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.








