Memiskinkan Pendidikan Tinggi: Sengkarut Ilmu Pengetahuan, Kapital, dan Kebijakan

Penulis

Pendidikan di Indonesia seolah-olah dirancang hanya untuk menjadi cadangan atau bagian dari kapital variabel demi sirkuit kapital terus bergerak. Dalam pengalaman saya, terutama bagi pemuda usia dua puluhan, gelar dari pendidikan tinggi semata dipakai sebagai modal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Sekalipun sudah bekerja, tidak ada jaminan untuk keluar dari lingkaran kemiskinan, seperti yang dialami oleh kelas bawah maupun kelas menengah yang belum tentu memiliki jaring pengaman yang jelas. Pada gilirannya, “overdeterminasi” yang dimaksud Althusser menjadi tepat: permasalahan ketimpangan tidak hanya bersumber dari ekonomi, melainkan juga dari ruang pendidikan.

Kita masuk ke ruang pendidikan, tetapi ternyata ruang itu tidak memberikan kesadaran akan kebenaran pengetahuan. Kebebasan berakademik kerap dibungkam, dan pikiran kita justru diracuni untuk berorientasi pada pekerjaan atau sekadar menjadi kacung industri. Padahal, bagi Tan Malaka, tujuan pendidikan seharusnya mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemampuan, serta memperhalus perasaan.

Tujuan pendidikan sejatinya bukan menciptakan daya pikir agar kita bisa bekerja. Jauh dari prasangka pendek itu, pendidikan seharusnya berfungsi mengasah moral dan memperkuat keberpihakan kita terhadap kaum paria: orang-orang yang dilemahkan sistem.

Seturut Lyotard, pengetahuan sebagian besar telah kehilangan nilai kebenarannya. Baginya, pengetahuan diproduksi sebatas untuk dijual sekaligus dikonsumsi sebagai bahan bakar produksi yang baru.

Itulah mengapa kita kerap bertemu dengan kondisi di mana angkatan muda penyandang gelar sarjana dengan segera menjadi angkatan buruh yang jumlahnya terus melahirkan pengangguran baru. Dalam analisis Karl Marx, kondisi oversupply pengangguran ini disebut reserve army of labour (Marx, Capital Vol. I). Namun, tidak sedikit pula dari mereka yang mendapatkan pekerjaan dan akhirnya bernasib sesuai penggambaran Lyotard: sekadar penggerak produksi yang baru.

Banyak alasan di balik kemunduran pengetahuan ini, dan agaknya ia telah dinormalisasi. Dalam satu gelanggang besar, insan-insan penimba ilmu terjebak dalam lingkaran setan yang tak berkesudahan: komersialisasi pendidikan, efisiensi anggaran, kualitas pengajaran yang tak terarah, hingga rencana mematikan ruang-ruang program studi yang dianggap tidak menghasilkan manusia siap kerja.

Sialnya, jebakan ini tidak disadari. Kebanyakan dari kita hanya disibukkan dengan perolehan gelar sarjana yang kemudian digunakan sebagai alat pemuas nafsu materiil semata.

Hasrat Demi Keuntungan Ekonomi

Membaca UU 12/2012, jelas arah institusi pendidikan tinggi mengarah pada penyempitan akses bagi mereka yang tidak memiliki uang untuk melanjutkan pendidikan pasca sekolah menengah atas. Menurut data BPS tahun 2025, sebanyak 6,88% lulusan SMA dan 8,63% lulusan SMK belum mendapatkan pekerjaan. Kondisi itu diperburuk oleh biaya pendidikan tinggi yang tiap tahunnya naik signifikan di tengah kondisi fiskal yang fluktuatif.

Parahnya, masuk ke institusi pendidikan tinggi pun belum tentu menjamin perolehan pengetahuan. Dosen-dosen di universitas justru berbenturan dengan perkara administratif: akreditasi, pengisian borang, dan hal-hal lain yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan itu sendiri. Dari sini, pendidikan tinggi dapat dibaca sebagai perpanjangan nalar kapital yang mempengaruhinya.

Nalar kapital telah masuk ke perguruan tinggi dan membentuk standardisasi operasional lewat instrumen hukum. Melalui UU 12/2012, status institusi dinilai baik apabila telah meraih akreditasi “Unggul”. Mengejar akreditasi unggul bagi banyak universitas adalah soal harga diri yang bisa dijumawakan, meski sejatinya mereka hanya seolah-olah unggul.

Saya menyaksikan betul perguruan tinggi saya mempraktekkan itu semua. Banyak ruangan dirias sekadar untuk menunjukkan bahwa program studi tersebut well-prepared di mata publik, khususnya prodi-prodi favorit. Beberapa dosen pun setengah mampus menjilat asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) demi hasil terbaik. Tidak berhenti di situ, perwakilan mahasiswa turut dijadikan pasukan tambahan, menjadi boneka kepentingan universitas.

Di saat bersamaan, standar baru ditetapkan: perguruan tinggi dinilai berkualitas jika mampu mandiri secara ekonomi dengan menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Status ini adalah cara negara bersenang-senang karena minim pengeluaran kas. PTNBH juga memberi tiap universitas hak untuk berbisnis serta menaikkan UKT sesuka hati. Agar tujuan status itu tercapai, universitas dituntut merancang Rencana dan Strategi (Renstra) per tahun atau per lima tahun. Capaian Renstra inilah yang akhirnya menjadi alat legalitas demi meraih status tertinggi.

Namun naiknya strata kualitas institusi tidak beriringan dengan naiknya kualitas produksi esensial dari pendidikan. Justru itulah yang menjadikan perguruan tinggi seperti lingkaran setan, merusak konsentrasi para penerimanya, di mana seharusnya pendidikan digunakan secara tepat guna, bukan sekadar pelengkap industri.

Semua masalah ini tidak lahir dari ruang kosong. Pendidikan di Indonesia menapaki jalan baru kesesatannya sejak penetrasi World Trade Organization (WTO) lewat ketentuan perdagangan jasa yang diatur dalam General Agreement on Trade in Services (GATS), yang mengatur 12 bidang jasa, termasuk pendidikan.

Penetrasi WTO dapat dilihat ketika Indonesia meratifikasinya melalui UU 7/1994. Perjanjian yang diratifikasi itu mengatur tata perdagangan barang, jasa, dan Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPS). Karena kepatuhan terhadap perjanjian inilah, nalar kapital memaksa angkatan lulusan universitas berakhir menjadi serdadu-serdadu industri, baik nasional maupun multinasional.

Ada dua tanda tanya besar yang bisa kita sematkan dari fenomena komersialisasi pendidikan ini. Ketika industri hanya menerima angkatan kerja dari kelompok sarjana, bagaimana nasib mereka yang tidak berkuliah? Apa jaminan kesejahteraan ketika kemiskinan merajalela akibat akses pendidikan tinggi yang tertutup?

Ketertundukan Indonesia terhadap kedigdayaan kapital lewat kontrak hukum yang tidak berpihak pada seluruh warganya menandakan bahwa negara ini mencederai salah satu amanat UUD 1945: mencerdaskan kehidupan bangsa.

Di samping semua itu, kabar terbaru menyebutkan bahwa Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, meminta institusi perguruan tinggi turut membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Ke depan, operasi merusak tubuh pendidikan tampaknya akan semakin dianggap wajar.

Persoalan Pengajaran, Ruang Kelas Kosong, hingga Orientasi Kegagalan Struktural

Sempat ramai perbincangan mengenai kualitas sarjana lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang dianggap tidak kompeten di dunia kerja. Namun sebelum menghakimi mahasiswa lulusan universitas yang kementeriannya korupsi dana haji, kita perlu melihat dengan seksama pola pengajaran di perguruan tinggi lain. Artinya, baik PTKI maupun non-PTKI sama-sama masih diragukan kompetensinya.

Persoalan pertama tidak bisa dilepaskan dari dosen-dosen yang hanya sibuk dengan urusan jabatan akademik sendiri. Akselerasi menuju guru besar, misalnya, jauh lebih dipedulikan daripada memupuk pengetahuan di ruang kelas. Risikonya bukan hanya dirasakan mahasiswa, melainkan juga dosen itu sendiri: overtime dan kelelahan bekerja.

Jabatan akademik semata dikejar demi meraih status guru besar atau tunjangan jabatan. Salah satu caranya adalah mengirim artikel jurnal sebanyak-banyaknya. Secara kuantitas mungkin valid, tapi secara kualitas perlu dipertanyakan. Dalam banyak kasus, yang terjadi justru publikasi di jurnal predator atau jurnal palsu. Dua tahun lalu, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) pernah mengkritik klaim Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan Indonesia bertengger di peringkat 19 internasional dalam jumlah publikasi jurnal ilmiah.

Kritik KIKA berdasar pada data yang menunjukkan Indonesia berada di peringkat ketiga versi Retraction Watch sebagai negara yang paling banyak mempublikasi jurnal ilmiah di jurnal predator. Temuan lain dari KIKA menyebut nama Kumba Digdowiseiso yang mempublikasi 160 jurnal ilmiah sepanjang tahun 2024 sekaligus menyandang gelar guru besar.

Risiko paling nyata bagi mahasiswa adalah tidak ditemani selama proses belajar. Sementara itu, metode mengajar di perguruan tinggi, meminjam istilah Freire, masih menggunakan gaya bank: proses di mana pengajar berposisi lebih tahu dan menabung pengetahuan ke dalam muridnya. Kebiasaan ini melahirkan budaya diam, di mana peserta didik lebih memilih pasif daripada bertanya atau berdialektika. Kecenderungan ini berdampak buruk bagi mental mahasiswa, sebab cara berpikir kapital adalah cara berpikir yang serba instan, cepat, dan mudah mempengaruhi. Kondisi ini pun tidak hanya terjadi di perguruan tinggi, melainkan sudah berlangsung sejak pendidikan usia dini.

Ki Hajar Dewantara menyebutkan tiga tempat pergaulan pendidikan atau yang biasa disebut trisentra pendidikan. Trisentra merupakan cara yang menghubungkan secara holistik ruang-ruang pembentuk karakter seorang anak: alam keluarga (rumah), alam perguruan (sekolah atau universitas), dan alam pergerakan pemuda (Ki Hajar Dewantara, 1935). Konsep ini sudah diingatkan Ki Hajar hampir satu abad lalu di Majalah Wasita, tapi pendidikan kita enggan mengembangkan dan mengadaptasinya.

Masalahnya bukan pada konsep trisentra yang tidak bisa dikontekstualisasikan. Akan tetapi, untuk memahami ruang-ruang tersebut, dibutuhkan akses pendidikan terlebih dahulu, agar ketiganya dapat diterjemahkan ke dalam konteks masa kini. Alhasil, kita hanya bisa menilai kualitas pendidikan di Indonesia dari sektor transaksionalnya saja: mendapatkan akses bersekolah atau berkuliah, bukan pada orientasi yang tertuju pada nilai intinya.

Bagi Foucault, kekuatan politik bukan sesuatu yang terlepas dari pengetahuan yang menyetir laju kekuasaan (Foucault, 2017). Melihat sengkarut pendidikan, dari kurikulum yang bergonta-ganti, akses kuliah yang dipersempit, hingga kekacauan administratif, semua itu terjadi semata karena kekuasaan sendirilah yang menginginkannya. Pendidikan yang semula tidak lepas dari proses dialektika dan refleksi kini beralih tujuan menjadi mesin akselerasi administratif.

Pendidikan tinggi telah kehilangan rohnya. Ia bukan mencetak ruang pembebasan dan pencerdasan, melainkan mesin reproduksi kapital yang mencetak tenaga kerja sekaligus menyaring siapa yang berhak masuk berdasarkan kemampuan ekonomi. Pada saat yang sama, inilah fakta bahwa negara memiskinkan pendidikan, ia tak ubahnya struktur yang menindas sekaligus mencederai hak asasi kita. Apakah kita yang mendapatkan akses pendidikan tinggi menyadari bahwa kita telah dipantau oleh hasrat kapital untuk dijadikan penggerak laju keuntungan materiil? Dan apakah kita menyadari bahwa pendidikan justru membuat kita teralienasi?

Referensi

Dewantara, Ki Hajar. (1935). Sistem Trisentra. Majalah Wasita.

Foucault, M. (2017). Power/Knowledge: Wacana Kuasa/Pengetahuan. Penerbit Narasi: Yogyakarta.

Internet Encyclopedia Philosophy, Jean-François Lyotard (1924—1998). http://www.iep.utm.edu/lyotard/#SH4b.

Marx, K. Capital Vol. 1. https://www.marxists.org/archive/marx/works/1867-c1/ch25.htm


Editor: Febrian Adinata Hasibuan


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *