SLEMAN — Program cofiring biomassa yang digagas PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) untuk memasok bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dinilai meninggalkan rentetan kerugian bagi petani dan pemerintah desa, kendati kerap dipromosikan dengan label “energi hijau” dan “biomassa dari desa”. Temuan ini dipaparkan oleh LBH Yogyakarta dan Walhi Yogyakarta dalam diseminasi riset bertajuk Cofiring Biomassa dan Kontrol Teritorial: Temuan dari Gunungkidul dan Cilacap di Antologi Collaborative Space, Sleman, Senin (21/9/2026). Riset tersebut menelusuri rantai pasok biomassa untuk PLTU Adipala di Cilacap dan PLTU Pacitan di Gunungkidul.
Dalam riset di Cilacap, LBH Yogyakarta menemukan persoalan dalam pelaksanaan program Biomassa dari Desa (BIODES) yang melibatkan petani dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai produsen biomassa. Penelusuran yang berlangsung sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2026 itu mencatat tanaman energi gamal-kaliandra yang ditanam sejak Februari 2024 gagal tumbuh meski telah dilakukan penyulaman akibat musim kemarau. Kegagalan tersebut berbuntut pada modal BUMDes yang habis pada bulan pertama hingga harus berutang kepada pengusaha kayu. Hingga penelitian berakhir, tanaman itu tidak pernah dipanen maupun dibeli oleh PT ADC.
“Petani diminta menanam, tetapi tidak pernah memanen,” tulis LBH Yogyakarta dalam siaran persnya.
Kerugian serupa juga dialami BUMDes Keleng, yang membeli mesin pencacah dan mendirikan pabrik kayu pada akhir 2024. Namun, nota kesepahaman dengan mitra tidak diperpanjang, sementara biaya produksi mencapai Rp500/kg dan hanya dihargai Rp300/kg. Program ini juga menggeser tanaman produktif warga, pisang dan sawah/padi, menjadi tanaman energi spekulatif di atas lahan seluas 106 hektare, dengan insentif tanam hanya Rp200 per pohon.
Laksmi Savitri dari Center for Restoration and Regeneration Studies (CeRReS) menyoroti posisi masyarakat pedesaan dalam skema tersebut. “Transisi energi ini bekerja di atas golongan paling miskin di pedesaan. Nilai biomassa per kg hanya bernilai ratusan rupiah, petani malah mendapat beban tanggung jawab yang seharusnya diemban negara,” ujarnya.
Sementara itu, riset Walhi Yogyakarta di Gunungkidul untuk rantai pasok PLTU Pacitan menemukan persoalan penguasaan lahan melalui klaim historis Keraton atas Sultan Ground dan Tanah Kas Desa, dengan dalih lahan kritis dan krisis pangan ternak. Dalam hal itu, petani disebut hanya memiliki pilihan menjadi buruh atau merantau ke kota.
Dari sisi lingkungan, LBH Yogyakarta menyebut cofiring sebagai “manipulasi hijau” karena emisi dari penebangan pohon dicatat di sektor kehutanan, sedangkan di sektor pembangkitan hanya menghitung emisi saat pembakaran. Target cofiring 10 persen di 107 unit pembangkit berpotensi menghasilkan 26,48 juta ton CO₂e per tahun, sementara pasokan batubara di PLTU Adipala justru naik dari 1,6 juta menjadi 2 juta metrik ton pada 2024.
“Cofiring hanyalah gimmick berbiaya murah agar PLTU yang dibangun berdasarkan utang bertenor panjang tetap dapat beroperasi sepanjang usianya, alih-alih dipensiunkan,” ujar Bayu Maulana selaku perwakilan dari Trend Asia.
Atas temuan tersebut, LBH Yogyakarta menuntut penghentian dan evaluasi menyeluruh terhadap cofiring biomassa serta BIODES, pemulihan hak petani dan BUMDes, serta pemenuhan AMDAL untuk produksi biomassa di lahan 106 hektare. LBH juga meminta agar beban transisi energi tidak dialihkan kepada masyarakat pedesaan, dilakukan audit emisi secara menyeluruh, serta pembaruan persetujuan lingkungan PLTU Adipala.
Editor: Benediktus Fatubun
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








