Labelling dan Warisan Otoritarianisme yang Tak Kunjung Usai

Penulis

Baru-baru ini, mungkin kita sudah sering mendengar narasi ‘antek asing’ atau ‘kekuatan asing’ keluar dari mulut Prabowo Subianto. Narasi-narasi tersebut dilontarkan untuk melabeli orang-orang yang kritis terhadap jalannya pemerintahan hari ini.

Hal itulah yang disebut labelling atau pelabelan. Di ranah politik, labelling atau pelabelan kerap digunakan sebagai sarana untuk mengelompokkan individu atau kelompok menurut pandangan politik yang dianut. Labelling bisa dimanfaatkan dengan tujuan baik maupun buruk. Namun, dalam praktiknya, labelling lebih sering dijadikan senjata untuk menjatuhkan atau merendahkan pihak yang memiliki pandangan berbeda serta membangun narasi adanya ‘musuh’ yang harus dilawan.

Senjata Pemerintahan Otoriter

Pada era Orde Baru, narasi-narasi labelling seperti ‘komunis’, ‘anti-Pancasila’, ‘ancaman stabilitas nasional’, dan sejenisnya kerap dijadikan alat untuk melabeli orang-orang yang kritis terhadap Orde Baru. Selain itu, labelling tersebut bisa menjadi legitimasi untuk pemerintah—melalui militer—untuk membungkam orang-orang yang kritis terhadap Orde Baru dengan dalih ‘demi stabilitas/ketertiban’.

Tentu labelling yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru tersebut pernah membuat resah tokoh-tokoh nasional, seperti Mohammad Natsir, Burhanuddin Harahap, dan Ali Sadikin. Pada 1980, tokoh-tokoh nasional yang resah dengan narasi labelling yang dilontarkan oleh Soeharto pun akhirnya berkumpul dan membuat “Petisi 50”.

“Petisi 50” adalah sebuah dokumen yang menyampaikan semacam peringatan moral terhadap arah retorika kekuasaan saat itu. Ada enam hal pokok yang menjadi sorotan mereka, yang secara garis besar menunjukkan kekhawatiran terhadap bagaimana Soeharto menggunakan pidatonya sebagai alat legitimasi politik.

Isi dari “Petisi 50” adalah prihatin dengan: (1) kecenderungan Presiden Soeharto yang berprasangka membelah masyarakat ke dalam dua kubu yakni antara yang ingin “melestarikan Pancasila” dan “mengganti Pancasila, (2) tafsir penguasa terhadap Pancasila telah keliru dan dijadikan alat untuk membungkam oposisi, (3) tafsir yang keliru itu digunakan untuk membenarkan tindakan-tindakan kekuasaan yang tidak terpuji untuk membatalkan UUD 1945, (4) meminta ABRI untuk memihak penguasa, (5) upaya mencitrakan dirinya sebagai representasi tunggal Pancasila yang membuat segala kritik terhadap Presiden Soeharto adalah kritik atas Pancasila, dan (6) melemparkan tuduhan-tuduhan liar bahwa ada konspirasi dan niat jahat dari pihak-pihak tertentu menjelang pemilu yang akan datang (Raditya, 2020).

Baca juga:
–Otoritarianisme Militer, Wujud Ortodoksi Negara
–Tak Ada Cinta di Bawah Mendung Junta

Di luar konteks politik, labelling juga pernah digunakan untuk melabeli mereka yang gondrong sebagai orang yang bermasalah. Dalam buku Dilarang Gondrong!, Yudhistira (2010) menjelaskan bahwa dalam sebuah acara bincang-bincang di TVRI pada 1 Oktober 1973, Soemitro—yang saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib)—menyatakan bahwa gaya rambut gondrong mencerminkan gaya hidup yang urakan. Dia juga menilai bahwa rambut gondrong menunjukkan ketidakpedulian generasi muda terhadap lingkungan sekitar, termasuk sikap masa bodoh terhadap masa depan mereka sendiri sebagai generasi yang merupakan ‘harapan bangsa’.

Tentu efek dari ‘dilarang gondrong’ ini masih bisa dirasakan hingga hari ini. Di lingkungan sekolah, misalnya, masih banyak diterapkan aturan bahwa siswa harus berambut pendek—sebuah ketentuan yang kerap dianggap menyebalkan oleh sebagian besar pelajar. Aturan ini biasanya dibenarkan dengan alasan ‘menanamkan kedisiplinan’. Namun, jika ditarik mundur sejarahnya, maka terlihat bahwa awal mula ‘dilarang gondrong’ ini adalah efek dari labelling yang terjadi pada masa lalu.

Labelling dalam Konteks Politik Hari Ini

Pada era Jokowi, kita pasti sudah tidak asing dengan narasi-narasi ‘radikal’, ‘intoleran’, dan sejenisnya. Narasi-narasi tersebut kerap dilontarkan untuk ‘mengunci’ perbedaan pandangan. Mereka yang mengkritik proyek-proyek infrastruktur, kebijakan Omnibus Law, atau kedekatan penguasa dengan oligarki akan dicap ‘radikal’, ‘makar’, ‘kampret’, dan ‘kadal gurun/kadrun’.

Pada masa-masa Pemilu 2019, narasi-narasi labelling semakin parah dan semakin memperlihatkan terpolarisasinya masyarakat Indonesia—khususnya kelompok Islam. Romel Masykuri dan M. Fajar Shodiq Ramadlan dalam Analisis Manifestasi Segregasi Politik Pelabelan dan Polarisasi di Antara Kelompok Islam Sepanjang 2014-2019 (2021) menyatakan bahwa dalam kelompok Islam sepanjang 2014-2019 menunjukkan adanya pengelompokan yang kaku di antara kelompok Islam.

Dalam Pilpres 2014 dan 2019, kelompok Islam mengalami polarisasi dukungan antara kandidat Jokowi dan Prabowo Subianto. Perbedaan sikap di antara kelompok-kelompok ini semakin terlihat dalam berbagai peristiwa politik di luar pemilihan presiden, misalnya seperti Pilgub DKI Jakarta 2017, pembubaran organisasi HTI, dan reaksi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Dalam konteks tersebut, labelling ini menjadi alat sekaligus simbol yang memperjelas garis pemisah di antara kelompok-kelompok Islam di Indonesia (Masykuri & Shodiq, 2021).

Ketika terpilihnya Prabowo sebagai presiden, narasi-narasi labelling masih kerap dimainkan—bahkan mungkin lebih parah ketimbang sebelumnya. Labelling seperti ‘antek asing’, ‘kekuatan asing’, dan ‘anjing menggonggong’ digunakan untuk meredam kritik. Kritik disulap jadi pengkhianatan. Ketidaksetujuan diartikan sebagai permusuhan. Siapa pun yang menyuarakan permasalahan pada kekuasaan, cepat atau lambat akan diposisikan sebagai ancaman. 

Kesimpulan

Labelling telah menjadi alat kekuasaan yang diwariskan lintas zaman dan lintas rezim. Namun, kondisi masyarakat demokrasi di Indonesia hari ini bisa dibilang perlahan mulai tidak kegocek dengan narasi-narasi labelling yang dilontarkan oleh pemerintah hari ini. Masyarakat mulai bisa membingkai narasi-narasi labelling yang ada dan mulai sadar bahwa narasi-narasi labelling tersebut bertujuan untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari masalah sebenarnya—mengkritik permasalahan yang ada pada pemerintahan hari ini.

Selain untuk mengalihkan perhatian masyarakat, labelling juga digunakan untuk mengadu domba antar masyarakat. Seakan yang kritis terhadap pemerintah adalah ancaman bagi bangsa dan merupakan musuh bersama yang harus dilawan. Padahal, realitasnya tidak sesederhana hitam-putih antara ‘pendukung’ dan oposisi yang dicap ‘pengkhianat’. Ketika labelling dijadikan alat utama dalam politik, yang terjadi bukan hanya perpecahan sosial, tetapi juga semakin memperkuat penguasa untuk menentukan siapa yang sah bicara dan siapa yang harus dibungkam.

Maka, melawan labelling bukan hanya tentang melawan kekuasaan yang menindas, tetapi juga tentang mempertahankan hak dasar kita sebagai rakyat, yakni hak untuk berbeda, bersuara, dan tidak dicurigai hanya karena memilih jalan lain dalam berpikir. Pada akhirnya, mempertanyakan labelling yang dilontarkan adalah salah satu cara untuk mempertahankan demokrasi kita pada hari ini.


Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *