Ketika pertama kali datang ke Semarang, sayup-sayup obrolan tentang prostitusi menggema, terlebih di kalangan mahasiswa, pekerja, dan masyarakat setempat. Ada yang menyebut lokalisasi di Sunan Kuning, ada pula yang menyebut daerah bernama Bandungan. Penulis sendiri sudah pernah mengunjungi daerah lokalisasi Sunan Kuning. Cukup terkejut ketika melihat plang besar bertuliskan “Daerah legal prostitusi”. Berbeda halnya dengan daerah Bandungan, ketika datang ke sana, tak ada plang besar seperti di lokalisasi Sunan Kuning. Tempat-tempat karaoke dan penginapan menjamur di sepanjang jalan menuju alun-alun.
Hal yang membuatnya berbeda, di Bandungan praktik-praktik prostitusi sangat dekat dengan masyarakat. Apabila Anda berkunjung ke sana dan bertanya, “di mana tempat terbaik menemukan pekerja seks komersial?” maka mayoritas akan menjawab di daerah Kalinyamat atau paling tidak tunggu sampai pukul 12 malam. Biasanya mereka akan mangkal di pinggir jalan.
Dalam lanskap masyarakat urban, khususnya di kota-kota besar, praktik-praktik prostitusi merupakan hal yang kompleks. Kumparan pernah merilis laporan investigasi tentang praktik prostitusi yang ada di IKN. Perputaran uangnya mencapai miliaran rupiah, sungguh fantastis! Kota futuristik yang dibangun dari pembabatan hutan tak lepas dari praktik-praktik semacam itu. Lantas mengapa pemerintah ingin terus melestarikannya?
Antara Tubuh dan Kekuasaan
Firhandika Ade Santury, mahasiswa Universitas Diponegoro dalam penelitiannya yang berjudul “Bagaimana Komunitas PSK Melindungi Dirinya: Sebuah Etnografi Prostitusi di Bandungan”, menjelaskan 88% perempuan berkecimpung menjadi pekerja seks karena kesulitan ekonomi. Bayangkan, hampir mencapai angka sempurna. Para perempuan yang terjun dalam industri pekerja seks tak pernah memiliki niat maupun kehendak menjadi alat pemuas hasrat bagi laki-laki.
‘Ruang’ atau spasialitas sebetulnya berangkat dari sesuatu yang netral menjadi tidak netral. Dalam kasus di Bandungan, sebagian besar orang mengerti wisata malam merupakan ‘surga dunia’. Akan tetapi, spasialitas tak bisa lepas dari konteks ataupun sebagai produk relasi sosial, kekuasaan, dan ideologi.
“Dalam masyarakat abad ke-17, tubuh Raja bukanlah sebuah metafora melainkan sebagai realitas politik. Kehadirannya sangat diperlukan untuk menjalankan praktik kekuasaan,” begitulah yang diucapkan oleh Michel Foucault saat diwawancarai Tim Editorial Quel Corps dalam bukunya Power and Knowledge.
Pemaknaan soal tubuh di zaman kontemporer mulai mengalami pergeseran makna. Kebanyakan negara yang mengadopsi sistem demokrasi, ‘ketubuhan’ tak lagi terletak pada sosok seorang Raja melainkan berpindah pada masyarakat sosial. Dalam konteks ini, spasialitas di Bandungan sudah tak netral lagi. Tempat itu tak hanya menjadi objek wisata yang digemari banyak orang, melainkan tempat mereproduksi wacana pertentangan kelas antara pemilik modal, warga, dan pekerja seks.
Menurut Foucault, tubuh dalam wacana masyarakat kontemporer bukan sekadar makna biologis, melainkan selalu berhubungan dengan kekuasaan. Misalnya begini, saat pergi ke daerah Bandungan, saya bertemu dengan satpam Bank BRI. Dia bercerita dulu semasa kecilnya, saat malam Minggu ramai sekali perempuan-perempuan yang mangkal di pinggir jalan. Hal tersebut berlangsung sampai sekarang. Menurut pengakuannya dalam satu hari, perempuan di sana bisa melayani 9-10 laki-laki.
Bayangkan, satu orang dipatok dengan tarif 200 ribu rupiah, maka dalam satu hari dapat menghasilkan uang sebesar kurang lebih 2 juta rupiah. Pertanyaannya, apakah mereka sejahtera? Tentu tidak. Mereka harus membayar uang kepada ‘tuan’ mereka alias mucikari. Belum lagi sewa tempat tinggal, keperluan sehari-hari, cek kesehatan tubuh, dan keperluan penting lainnya.
Dalam praktik prostitusi di Bandungan, ideologi yang dibentuk adalah hegemoni maskulinitas melalui bentuk-bentuk erotisme. Hal semacam inilah pada akhirnya membentuk ‘pengetahuan’, ‘narasi’, hingga ‘wacana’ bahwa pekerja seks adalah masyarakat kelas dua. Stigmatisasi ‘pelacur’, ‘perempuan jalang’, dan bentuk-bentuk bahasa politis lainnya membentuk semacam normalisasi bahwa mereka melakukan tindakan keji, melanggar norma sosial, dan agama akan terus melekat. Akhirnya tempat-tempat dengan status prostitusi dan lokalisasi menjadi bentuk-bentuk pendisiplinan tubuh oleh kekuasaan.
‘Tubuh sosial’ semacam ini jelas sangat menguntungkan bagi kekuasaan. Foucault menyebutnya sebagai ‘eksploitasi erotisasi yang bersifat ekonomis’, bahkan mungkin ideologis. Tubuh sosial bagi kekuasaan, dengan kondisi spasialitas di Bandungan sejatinya tak dikontrol melalui represi, tetapi oleh stimulasi. “Anda cukup membayar 200-300 ribu untuk menikmati perempuan dengan payudara besar dan pinggang yang ramping.”
Terlihat kasar, tetapi realita yang terjadi semacam itu. Kesetaraan, keadilan, prinsip egaliter bagi perempuan sejatinya tak pernah selesai dan akan selalu menjadi wacana sepanjang masih ada upaya-upaya peminggiran oleh kekuasaan.
Wacana-wacana yang diproduksi dalam sebuah ruang akhirnya membentuk serangkaian pengetahuan. Praktik kekuasaan akan menciptakan objek-objek baru pengetahuan dan mengakumulasikan bentuk-bentuk baru informasi. Artinya praktik kekuasaan seperti perumusan kebijakan, misalnya, secara terus-menerus menciptakan pengetahuan. Begitu pun sebaliknya, pengetahuan secara konstan menyebabkan pengaruh pada kekuasaan.
Kontrol Melalui Hukum Positif ala Kapitalisme Baru
Ada hal menarik yang perlu dicermati ketika melihat praktik prostitusi, terlebih di daerah Bandungan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang pernah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum, salah satunya melarang aktivitas prostitusi. Satu tahun kemudian, Pemkab Semarang mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 berisi pemberdayaan perempuan. Di aturan baru itu tertulis, pekerja seks komersial diberikan hak kesehatan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.
Menurut penelitian yang digarap oleh Firhandika Ade Santury, terjadi peningkatan pekerja seks komersial cukup signifikan di Semarang, maka dari itu dibentuklah Perda Nomor 1 Tahun 2015. Sekilas, adanya Perda Nomor 1 Tahun 2015 menjanjikan perluasan hak-hak kepada pekerja seks komersial, padahal sejatinya pemerintah hanya menjanjikan bagi wilayah berstatus ‘lokalisasi’. Lokalisasi di Sunan Kuning, misalnya, sudah dicabut sejak 2019. Namun aktivitas prostitusi masih hidup hingga saat ini. Artinya secara hukum mereka tidak memiliki legalitas sebagai pekerja ‘malam’ yang termasuk dalam wilayah pariwisata.
Bagi Foucault, hukum positivistik seperti perda dibuat berdasarkan pada orientasi ideologi kaum borjuasi. Hukum positif berfungsi sebagai bentuk pengekangan sekaligus komersialisasi wilayah yurisdiksi hukum. Motif Pemkab Semarang enggan memberikan legalitas tentu karena alasan moral, tetapi di sisi yang lain keuntungan ekonomi dari praktik prostitusi sangat menjanjikan.
Revolusi bukan hanya milik kaum proletariat, tetapi juga milik kapitalisme. Kapitalisme mencoba untuk memproduksi ruang baru untuk menciptakan lebih banyak tempat karaoke, hotel-hotel, dan praktik prostitusi tetap berjalan, sekalipun itu semua di bawah ranah yurisdiksi hukum positif.
Tentu yang paling menderita adalah pekerja seks komersial. Mereka dianggap pekerja tetapi tidak memiliki perlindungan secara hukum. Eksploitasinya tak hanya pada bentuk erotisme, tetapi secara sosial terasing dari masyarakat karena stigma yang terus melekat. Siapa yang akan bertanggung jawab apabila ada pembunuhan dan kekerasan terhadap pekerja seks komersial? Bukankah mereka juga manusia?
Editor: Ivo Trias Julianno
Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya. Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.








