Daoed Joesoef dan Warisannya: Sistem Pendidikan yang Mengkerdilkan Fungsi Pendidikan

Penulis

Daoed Joesoef sering kali disebut ketika membicarakan tentang pelanggaran kebebasan akademik di perguruan tinggi. Bagi yang belum familiar dengan sosok Daoed Joesoef, mungkin saya akan sedikit mengulas tentang siapa dia. Joesoef merupakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dalam Kabinet pembangunan III (1978-1983) di masa pemerintahan Soeharto. Dia menjadi sosok yang kontroversial di kalangan akademisi karena beberapa kebijakannya selama menjadi menteri pendidikan dinilai mengkerangkeng kebebasan akademik di kampus. 

Salah satu kebijakan Daoed yang paling mencolok, yaitu Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Kebijakan ini menjadi salah satu cara Orde Baru untuk melumpuhkan kegiatan politik mahasiswa dan menggiring komunitas akademik agar terpaku pada ‘kegiatan ilmiah’. 

“Di jaman Orba, NKK/BKK menunjukkan bahwa kampus mendisiplinkan ruang gerak  civitas untuk tidak boleh mengkritik, berafiliasi dengan politik tertentu, untuk tidak memiliki cara pandang tertentu, dan sebagainya,” ungkap Satria Unggul Wicaksana dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik. NKK/BKK menjadi agenda untuk mendepolitisasi sekaligus memukul ‘gerakan kritis’ di kampus. Dengan kata lain, secara kerangka paradigma, kebijakan Joesoef mengatur bahwa mahasiswa bukan social movements maupun political movements, melainkan akademisi yang sebisanya menjadi pasif. Salah satu implikasi dari kebijakan ini adalah bubarnya dewan mahasiswa.

 

Depolitisasi Gerakan Mahasiswa

 

Menurut Joko Susilo dari Serikat Pekerja Kampus, bubarnya ruang temu politis mahasiswa kemudian digantikan dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Kecenderungan UKM ini tidak terletak pada people movement mahasiswa, tapi pengembangan diri dalam hal seni, budaya, olahraga, dan sebagainya. Ini tidak salah secara pengembangan personal, tapi secara perspektif penyeimbangan dalam konteks relasi kuasa, hal ini menjadi sangat bermasalah. Kebijakan tersebut dampaknya sangat besar karena pengaruh partisipasi politik yang lebih luas menjadi sangat terbatas dan benar-benar dibekukan.

Setelah Orba, kondisinya tidak banyak berubah. Hari ini masih banyak kontrol negara dalam proses kebebasan akademik. Cara kontrolnya antara lain melalui kebijakan pemilihan rektor di Perguruan Tinggi Negeri yang 35% suaranya ditentukan oleh menteri. Kedua, para akademisi, baik dosen, mahasiswa, maupun peneliti tidak boleh mendiskusikan isu sosial secara bebas. Bahkan isu-isu Papua, LGBT, kekerasan seksual, hingga Proyek Strategis Nasional kerap dilabel sebagai ‘isu sensitif’ dalam ruang akademik. 

Pemantauan yang ketat terhadap aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan mahasiswa dilakukan pihak kampus. Misalnya saja pengajuan dana kepada kampus untuk kegiatan-kegiatan mahasiswa juga berhadapan dengan persyaratan dan laporan yang rigid. Pihak kampus bahkan memiliki hak untuk memperbolehkan atau tidak memperbolehkan seseorang diundang dalam kegiatan yang dilaksanakan mahasiswa. Kegiatan akan diizinkan, jika narasumber yang diundang sejalan dengan orientasi kampus dan pemerintah. 

Kondisi pendidikan tinggi hari ini sama dengan ketika Joesoef menjadi menteri pendidikan, hanya saja model tekanannya berbeda. Meski menteri pendidikan sudah berubah sekian kali, tapi situasinya sama secara watak, ide-ide, bahkan praktik feodalisme dalam lingkungan pendidikan. Model-model tekanan melalui kuasa oligarki sekarang berkembang pesat. Tidak hanya oleh negara, pebisnis yang memiliki relasi dengan kampus juga hari ini memiliki otoritas dalam mendisiplinkan civitasnya. Singkatnya, tekanan Orba sekarang sudah bertransformasi menjadi neo-otoriter, baik secara halus maupun kasar. Bahkan sekarang petinggi kampuslah yang menjadi aktor utama dalam melakukan pembatasan di kampus dengan dalih untuk mencegah disintegrasi. 

 

Lahirnya Rezim Administrasi

 

Berbagai tekanan yang menerpa akademisi kampus menjadikan daya kritis mahasiswa dan dosen tidak tumbuh, mereka dipenuhi ketakutan meski ancaman yang dilakukan tidak menggunakan senjata/kekerasan, melainkan doxing. 

Ini menjadi salah satu faktor mengapa saat ini banyak akademisi kampus mengabaikan tugas dan tanggung jawab akademik untuk bersikap kritis, skeptis dan membuat kecurigaan terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak pada masyarakat terlebih di kalangan akademisi yang memiliki posisi strategis di pemerintahan. Kondisinya semakin ironis ketika akademisi lebih fokus pada jabatan publik daripada menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Satria Unggul Wicaksana beranggapan bahwa situasi akademik semacam ini sangat berbahaya karena bisa mematikan pengembangan ilmu pengetahuan.

Selain kebijakan NKK/BKK, Daoed Joesoef juga menjadi menteri pendidikan yang pertama kali mengubah perkuliahan ke Sistem Kredit Semester (SKS). Di satu sisi, SKS merupakan bagian dari formalisme akademik terkait capaian pembelajaran. Namun, itu juga bisa menjadi jebakan, terlebih sekarang ada ide tentang konversi SKS dengan pengalaman magang di ranah industri. Itu sebenarnya merupakan liberalization of higher education di mana kampus lebih ramah pada kehendak pasar/market. 

Dalam kerangka kebijakan saat ini, hal itu disebut sebagai Structural Adjustment Policy (SAP). SAP selalu menempatkan bagaimana kepentingan negara atau pasar dimasukkan dalam penyusunan struktural dan regulasi kebijakan  dari atas hingga ke bawah. Hal tersebut dilakukan cara dengan mengubah kurikulum,  skema belajar, dan lain sebagainya. Ini sejalan dengan depolitisasi karena dengan kebijakan itu, aktivisme direduksi agar perhatian akademisi habis untuk kegiatan akademik dan pengembangan bakat minat. Demikian pula dengan penggunaan sistem SKS yang mewajibkan 75 persen kehadiran mahasiswa. Jadi, pendidikan di Indonesia cenderung terbawa ke rezim administrasi  alih-alih saling transfer pengetahuan.

Melihat situasi pendidikan tinggi Indonesia saat ini, menurut Satria Unggul Wicaksana, ada banyak hal yang perlu diperbaiki. Pertama, insan akademik, baik dosen maupun mahasiswa perlu dilibatkan dalam pembuatan kebijakan untuk pendidikan tinggi ke depannya. Kedua, memastikan bahwa kebijakan perguruan tinggi tidak melayani kekuasaan/kepentingan pemodal. Ketiga memastikan iklim akademik berjalan dengan kondusif dan menjamin kebebasan bisa dinikmati oleh semua civitas akademika. Keempat, harapannya menteri punya keberanian untuk mengubah dan menindak permasalahan terkait integritas kampus seperti doktor dan profesor abal-abal hingga kasus-kasus seperti produksi uang palsu di UIN Alaudin Makassar. Meskipun ini tidak mudah untuk dilakukan, tapi menteri pendidikan baru harapannya bisa memanfaatkan momentumnya untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia.

Di samping itu, Joko Susilo juga menambahkan beberapa poin untuk perbaikan pendidikan tinggi, seperti memperbaiki tata kelola, menentukan model pendidikan yang jelas, memastikan ruang kebebasan bersuara, mengupayakan pengelolaan kebijakan tentang integritas akademik, dan memperbaiki kerja serta upah pekerja kampus. 


Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *