Beberapa hari terakhir jagat maya di sebagian kawasan Indonesia riuh oleh kabar yang mulanya terdengar seperti gurauan murahan. Dikatakan dalam berita tersebut bahwa sepeda motor dengan kondisi ban gundul, konon, bisa membuat pemiliknya meringkuk di balik jeruji hingga satu bulan lamanya, atau setidaknya merogoh kocek hingga dua ratus lima puluh ribu rupiah. Alih-alih hadir untuk merangkul dan meringankan beban warga, negara sekilas tampak begitu bersemangat merajut ketakutan baru di atas aspal bagi warganya. Kepanikan seketika menjalar cepat di kalangan pekerja garis depan, seperti tukang ojek, kurir barang, hingga pedagang keliling yang saban hari mempertaruhkan nasib di atas roda dua.
Merespons gelombang keresahan yang membesar, pihak kepolisian dengan sigap turun tangan atas pemberitaan tersebut. Melalui berbagai kanal resminya, aparat kepolisian lantas menegaskan bahwa kabar tersebut adalah ‘hoaks’ dan sama sekali bukanlah kebijakan baru.1 Sekilas terdengar meyakinkan, karena dibantah langsung oleh pihak otoritas, tetapi juga ada ironi sebuah ‘kedunguan’ dimana kepolisian lebih memilih untuk menggunakan diksi hoaks demi menenangkan gejolak kecurigaan publik terhadap institusinya. Menambah kesan ‘dungu’ bagi partai cokelat ini ketika himbauan yang berisikan klaim hoaks itu dengan gamblang mengutip dan menyelipkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 48 tentang kelaikan teknis kendaraan serta Pasal 285 ayat 1 yang menjelaskan rinci jenis pelanggaran serta sanksi yang berkaitan dengan pasal 48 tersebut.2 Di satu sisi, pejabat kepolisian secara terbuka menyatakan kepada media bahwa narasi mengenai penilangan ban gundul itu merupakan hoaks dan bukan aturan baru. Namun di sisi lain, rujukan hukum yang mereka sebarkan secara tegas memuat ancaman pidana satu bulan kurungan atau denda administratif sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah bagi siapa saja yang mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan kelaikan teknis, termasuk urusan karet ban yang sudah aus.
Kontradiksi bahasa ini menunjukkan bahwa secara substansi aturan tersebut memang nyata eksis dalam sistem hukum kita, sehingga yang dilabeli hoaks oleh kepolisian sebenarnya hanyalah persoalan momentum kemunculan kembali wacana tersebut di linimasa publik. Sampai di titik ini, wajar jika warga yang terbiasa berpikir sederhana mendadak bingung. Bagian mana dari warta tersebut yang layak dilabeli dusta? Pasalnya, regulasi itu nyata eksis secara sah sejak lebih dari satu dasawarsa lalu. Setelah dicermati berulang kali, rupanya yang dimaksud hoaks oleh otoritas bukanlah materi pasalnya, melainkan sekadar momentum kemunculan kembali wacana tersebut di linimasa. Secara hemat saya pikir, pihak otoritas tampaknya perlu belajar kembali menggunakan tata bahasa yang presisi agar tidak sembarangan melabeli kecemasan warga akan sebuah informasi yang bermuatan fakta hukum sebagai kabar bohong alias hoaks.
Kemiskinan Hukum dan Hukum Kemiskinan
Persoalan ban gundul tidak cukup dibaca semata-mata sebagai pelanggaran hukum. Di belakang persoalan teknis tersebut terdapat kondisi ekonomi yang menentukan kemampuan warga dalam merawat kendaraan. Bagi pekerja yang hidup dari mobilitas harian, sepeda motor bukan sekadar alat transportasi. Kendaraan itu menjadi alat untuk bekerja, berdagang, mengantar barang, dan mencari penghasilan. Karena itu, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat. Pasalnya, undang-undang mengenai sanksi terhadap penggunaan ban gundul sudah sah sejak ditetapkan lebih dari satu dasawarsa lalu. Secara hukum, ketentuan tersebut tentu ‘halal’ digunakan kembali oleh pihak kepolisian. Namun, penerapannya di tengah kondisi ekonomi yang tengah terjun bebas tetap perlu dibaca secara kritis. Persoalannya bukan apakah ban yang tidak layak boleh dibiarkan di jalan raya. Persoalannya adalah bagaimana negara menegakkan standar keselamatan tanpa memperlakukan kemiskinan sebagai persoalan disiplin semata. Banyak warga membeli kendaraan dengan cicilan dan merawatnya dari pendapatan yang terbatas. Dalam kondisi demikian, mengganti ban bukan selalu perkara kesadaran. Persoalan itu juga berkaitan dengan kemampuan ekonomi. Dengan kata lain, negara tidak cukup hanya menghukum akibat. Negara juga harus melihat kondisi ekonomi yang membuat sebagian warga sulit memenuhi standar tersebut. Oleh karena itu masalahnya dapat menjadi berlapis ketika ketelitian negara dalam menegakkan aturan teknis tidak diikuti oleh ketelitian yang sama dalam menangani kesulitan ekonomi yang berada di belakang pelanggaran itu.
Di negeri ini, negara begitu rajin menuntut warga untuk menjadi warganegara yang taat teknis dan tertib administratif. Karet ban diukur hingga ke milimeter terkecil, helm disenggol soal kelayakan standar nasional dan plat nomor diintai kamera pemantau dengan ketelitian yang luar biasa. Namun, di mana kehadiran negara ketika harga-harga bahan pokok merangkak naik, upah buruh berjalan di tempat dan lapangan kerja makin sulit diakses? Dengan kata lain, bukankah hal ini memperlihatkan bahwa tatanan hukum kita memang telah mengubah kemiskinan menjadi komoditas pajak terselubung. Ban yang aus sejatinya tidak pernah diniatkan oleh pengendaranya sebagai bentuk perlawanan terhadap undang-undang. Ban aus itu adalah saksi bisu dari rotasi roda ekonomi rakyat kecil yang dipaksa berputar tanpa henti demi menyambung hidup besok pagi. Mengancam orang-orang miskin ini dengan denda ratusan ribu atau hukuman penjara sama saja dengan menghukum mereka karena menjadi miskin. Jika benar bahwa aparatur hukum kita sanggup bekerja sebegitu rewel, tegas, dan tanpa ampun pada selembar karet roda di jalan perkotaan, mengapa keberanian yang sama mendadak pudar dan menciut ketika berhadapan dengan gelombang ekskavator yang melindas jutaan hektare hutan adat di pedalaman?3 Apakah hukum di republik ini memang sengaja didesain untuk tajam mengiris kantong rakyat jelata, namun tumpul dan penuh basa-basi administratif saat berhadapan dengan pundi-pundi para cukong?
Segundul Tapi Tak Sama
Kita mungkin akan teringat pada sebuah dokumenter yang berjudul Pesta Babi. Sebuah film dokumenter yang cukup berhasil dalam merekam dengan jernih bagaimana kapal-kapal besar membawa ratusan ekskavator dan alat berat ke Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, dikawal ketat aparat keamanan, demi proyek konversi hutan hingga dua koma lima juta hektare untuk lumbung pangan, biodiesel sawit, dan bioetanol tebu.4 Sontak suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang berabad abad menggantungkan hidup pada hutan sagu tiba-tiba mendapati tanah ulayat mereka dipatok tanpa banyak basa basi. Ratusan ribu hektare kawasan hutan produktif Papua pun sekejap terkonsentrasi di tangan segelintir grup usaha besar yang publik akrab menyapa mereka dengan julukan para naga dan para haji, sebutan populer bagi konglomerat lama dan pengusaha baru yang piawai merangkul kekuasaan.
Melihat pemandangan ini, naluri keadilan kita seperti disentil oleh paranoia yang luar biasa absurd. Di satu sisi, negara sanggup mengerahkan ketelitian luar biasa untuk meneliti guratan karet ban roda dua di jalan perkotaan. Petugas diberi kewenangan tak penting untuk dengan cermat mengukur milimeter sisa kembangan karet ban, mencari-cari kesalahan teknis pengendara yang sedang ngos-ngosan mencari sesuap nasi. Namun di sisi lain, ketelitian dan kecermatan yang sama mendadak setruk lumpuh tak berjalan bahkan meninggoy ketika harus berhadapan dengan raungan ekskavator yang merobohkan ribuan pohon sagu dan meratakan ekosistem ulayat di ujung timur Nusantara. Lantas, di mana perginya hukum yang rewel itu tatkala jutaan hektare hutan ulayat berpindah tangan secara ugal-ugalan? Dan anehnya instrumen keamanan yang galak memburu denda dari warga miskin di jalanan kota, mendadak berubah peran menjadi benteng pelindung yang siap memasang badan mengawal alat-alat berat korporasi. Sebuah ironi kedunguan—meminjam istilah yang dipopulerkan oleh Rocky Gerung—dimana penegakan hukum negara semakin tampak tatkala warga lokal, mahasiswa, atau lembaga bantuan hukum melakukan penayangan film Pesta Babi di ruang-ruang publik justru dihadiahi pengawasan ketat, intimidasi, hingga pembubaran paksa.5 Logika penegakan hukum di republik ini seperti sengaja diputarbalikkan. Atau mungkinkah menjadi tabiat kita selama ini untuk gemar berpikir secara tabola bale yakni terbolak-balik dan tidak runtut, seperti judul lagu yang sempat viral dan menjadi iringan joget pada perayaan kemerdekaan di Istana Negara Agustus tahun lalu. Secara tapuntal tapulilit atau yang berarti terbelit dan jungkir balik, negara menganggap tindakan memotret dan menyuarakan penggundulan hutan sebagai ancaman keamanan nasional, sementara penggundulan jutaan hektar hutan justru dilindungi atas nama investasi dan proyek strategis. Di sinilah letak lelucon paling ironis dari tatanan kita bernegara. Ritme tabola bale itu seakan diamini dan tidak saja membuat hukum kehilangan kompas moralnya, tetapi juga memaksa rakyat kecil untuk menari di atas carut-marutnya keadilan hukum oleh para penguasa.
Takluknya Sebuah Perlawanan
Dampak paling mengerikan dari praktik tabola bale oleh pihak kekuasaan secara perlahan meremukkan jiwa dan daya tahan masyarakat adat di tapal batas. Ketika hukum tak lagi menjadi sandaran dan perlawanan terus menerus dihantam ancaman, manusia yang paling teguh sekalipun akhirnya terpaksa menekuk lutut dan ikut berjoget tabola bale dengan kekuasaan. Dari celah keputusasaan struktural inilah tragisme perlawanan adat menemukan potretnya yang paling memilukan pada sosok Mama Yasinta, tokoh perempuan adat Marind dari Merauke yang dahulu menjadi salah satu wajah utama perlawanan dalam dokumenter Pesta Babi.
Suaranya dahulu lantang menolak pembukaan lahan yang mengancam hutan sagu dan ruang hidup kampungnya. Namun belakangan, Mama Yasinta seketika berbalik badan mendukung penuh proyek strategis nasional yang dulu ditentangnya mati-matian. Bahkan ironisnya, beliau sempat meminta maaf kepada pemerintah atas pernyataan-pernyataannya sendiri di masa lalu.6 Sementara sejumlah pendamping hukum dan aktivis mempertanyakan perubahan sikap yang begitu tiba-tiba itu, ada yang menduga tekanan dari pihak aparat di baliknya, meski Mama Yasinta sendiri menegaskan keputusan itu murni pilihannya sendiri.
Perjalanan sikap Mama Yasinta pada hakikatnya menggambarkan sebuah alur penaklukan psikososial yang sangat tertata dan sistematis. Lihat, betapa hebat sihir kekuasaan, betapa mempesonanya kilau proyek pembangunan, sampai mampu membolak-balikkan sikap seorang tokoh yang dulu begitu vokal bagi tanah leluhurnya. Lantas siapa yang patut disalahkan di sini, seorang perempuan yang sekadar ingin dapurnya tak lagi mengandalkan kayu bakar, ataukah sistem yang membiarkan rakyatnya begitu miskin sehingga gampang ditukar dengan janji sejahtera dari korporasi yang tadinya dia lawan?
Hipokrisi Sistemik
Dari fenomena ban gundul, penguasaan hutan Papua, hingga takluknya Mama Yasinta, jika direnungkan lebih dalam, kita sesungguhnya sedang menyaksikan komodifikasi keadilan dalam tatanan bernegara. Penegak hukum kita gemar sekali bersembunyi di balik jargon kepastian hukum, seolah tugas institusi negara hanyalah mencocokkan kejadian di lapangan dengan huruf pasal secara mekanik, tanpa perlu repot menimbang akibat kemanusiaannya. Positivisme hukum yang dingin ini menciptakan dua wajah kewarganegaraan yang amat timpang, dimana rakyat kecil diperlakukan sebagai subjek teknis yang wajib diawasi, sementara korporasi ditempatkan sebagai mitra elit yang wajib dimaklumi.7
Logika eksploitatif semacam ini sesungguhnya bukan barang baru dalam sejarah Nusantara. Jika kita menengok jauh ke belakang sebelum Indonesia merdeka, tatanan hukum era Hindia Belanda bekerja dengan cetak biru yang persis sama. Melalui sistem Agrarisch Wet dan hukum kolonial kala itu, hukum dirancang bukan untuk menegakkan moralitas atau melindungi warga lokal, melainkan untuk menjamin kelancaran ekstraksi sumber daya alam demi keuntungan korporasi Hindia Belanda.8 Warga pribumi ditempatkan sebagai objek aturan yang rewel dan mudah dipidana, sedangkan para cukong perkebunan dan perusahaan maskapai dagang diberi karpet merah serta perlindungan penuh instrumen keamanan kerajaan.
Tragisnya, watak hukum penjajahan ini tidak pernah benar benar dihancurkan saat republik berdiri. Logika kolonial itu justru diwariskan secara mulus bak garis ortodoksi kekuasaan yang tidak pernah terputus. Para elit pascakolonial secara sadar dan sukarela untuk tidak membuang mesin penindas tersebut, melainkan sekadar mengganti pengemudinya. Praktik hukum modern hari ini meneruskan sanad kekuasaan kolonial yang menempatkan rakyat sebagai jajahan domestik, sementara modal asing dan konglomerat lokal mengambil alih posisi para tuan tanah zaman VOC.
Oleh karena itu sebagai satu catatan penting yang perlu kita pahami, bahwa bagi korporasi raksasa pemegang konsesi, pelanggaran regulasi dan pengerukan alam tidak pernah benar benar dianggap sebagai kejahatan moral, melainkan sekadar kalkulasi risiko bisnis belaka. Izin yang bermasalah akan dengan sangat gampang dapat diputihkan, perusakan lingkungan dapat direduksi hanya sekadar menjadi kekhilafan administratif, dan sanksi dapat dirundingkan melalui mekanisme negosiasi meja makan. Dengan kata lain, di mata kekuasaan, pemodal adalah penggerak roda ekonomi yang tak boleh dilukai. Sebaliknya, terhadap rakyat jelata yang memutar roda motor tua demi menyambung hidup, hukum kembali pada wataknya yang paling telanjang, yaitu represif, tanpa ampun, dan bernafsu memeras denda tunai dari dompet yang sudah mengering.
Hipokrisi sistemik semacam ini pada akhirnya membedah fakta pahit bahwa hukum di republik ini telah diprivatisasi. Negara tidak lagi bertindak sebagai pengayom ruang hidup warga, melainkan sebagai eksekutor yang membiarkan diri disewa oleh kepentingan modal. Maka, tatkala ancaman kurungan dipasang untuk selembar karet ban yang aus, sementara penggundulan jutaan hektar hutan ulayat diselesaikan dengan selapis kertas denda administratif, kita tahu bahwa penjara di negeri ini memang sengaja didesain bukan untuk mengurung kejahatan berskala raksasa, melainkan untuk kandang kemiskinan yang dianggap mengganggu pemandangan tata kota.
Gijik dan Nyawa Seharga 10 Bulan
Kilas balik ke tahun 2023, preseden hukum yang melibatkan ruang hidup masyarakat tergambar dalam peristiwa berdarah di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Pada Oktober 2023 lalu, warga desa yang telah puluhan tahun bersabar menagih janji kebun plasma dari raksasa industri sawit akhirnya memilih turun ke jalan raya. Seruan aksi yang dimobilisasi oleh rakyat tertindas di Gijik tidak datang membawa pucuk senjata atau niat merusak tatanan negara, melainkan sekedar membawa harapan paling sederhana agar hak atas tanah ulayat dan ruang hidup mereka yang tercabut tidak terus dibiarkan menguap.
Namun mungkin sudah menjadi tabiat kolonial yang mengakar kuat dalam peradaban hukum kita yang gemar memamerkan keramahan pada pemodal itu mendadak berubah menjadi monster yang haus darah tatkala warga miskin menuntut haknya. Aksi damai di Desa Bangkal seketika diberondong dengan timah panas aparat penegak hukum hingga menembus dada Gijik, seorang warga berusia tiga puluh lima tahun.9 Di atas tanah kelahirannya sendiri, nyawa Gijik melayang persis di tengah perjuangan membela sisa sisa ruang hidup tetangga dan keluarganya.
Jelas bukan untuk meromantisasi kemartiran Gijik dalam membela hak atas ruang hidup bagi sesamanya. Kematian Gijik juga bukan angka statistik korban konflik agraria, tetapi wajah utuh dari bagaimana negara memandang harkat hidup warganya. Di lain pihak, hal yang membuat nurani kita makin remuk bukan hanya tragedi tertembaknya Gijik, melainkan lelucon yang diperagakan oleh ruang sidang peradilan pasca kejadian. Oknum aparat penembak yang menghilangkan nyawa manusia secara terencana pada akhirnya cuma dijatuhi hukuman sepuluh bulan kurungan, sebuah sanksi murah yang bahkan masih dipotong oleh masa tahanan sementara.10 Putusan peradilan tersebut secara vulgar meresmikan tarif resmi harga nyawa rakyat kecil di mata hukum republik.
Melalui ketukan palu sepuluh bulan itu, negara secara tidak langsung telah menetapkan standar nilai moral yang teramat kerdil. Harga satu nyawa warga lokal yang gugur mempertahankan tanah ulayatnya ternyata ditimbang setara dengan sanksi denda akumulatif bagi sepuluh pengendara sepeda motor tua dengan ban gundul di jalanan kota. Betapa mengerikannya kalkulasi keadilan yang berlaku hari ini. Mengapa warga yang menagih janji dari ketamakan industri harus disambut dengan mimis peluru tajam, sementara pengusaha yang mangkir dari kewajiban regulasi justru dipagari secara aman oleh benteng aparat dan izin investasi?
Hukuman sepuluh bulan penjara bagi pembunuh Gijik memperlihatkan bagi kita dengan sangat benderang bahwa di dalam sistem hukum yang terkolonisasi oleh modal, nilai kemanusiaan seorang warga negara sama sekali tak ada harganya bila dibandingkan dengan kelancaran arus investasi sawit, misalnya.
Sumbangnya Pekik Kemerdekaan
Dari kembangan ban motor rakyat kecil yang menipis di tepi jalan hingga rimba raya Papua dan Kalimantan yang digunduli mesin industri, kita menyaksikan satu logika hukum yang bekerja secara konsisten. Logika tersebut menetapkan bahwa hukum dibentuk bukan untuk melindungi rakyat miskin dari ketamakan kekuasaan, melainkan untuk melipatgandakan kepatuhan warga di hadapan modal. Di tengah kibaran bendera dan seremoni kenegaraan yang riuh saban tahun, pekik kemerdekaan terasa kian sumbang di telinga mereka yang terpinggirkan. Betapa riuhnya slogan keadilan sosial digaungkan, sementara di lapangan, jeratan hukum justru bekerja bak jaring laba laba yang hanya sanggup menangkap nyamuk kecil namun robek dihantam elang raksasa.
Jeritan Mama Yasinta yang kehilangan ruang hidup di tanah Papua dan darah Gijik yang terserap di bumi Seruyan adalah prasasti atas kepalsuan peradaban hukum kita. Ketika pengendara motor tua harus gemetar di tepi jalan karena ancaman penjara akibat ban gundul, para cukong pembalak hutan justru tertawa lega di balik meja perundingan bersama penguasa. Pertukaran nilai moral dalam tatanan ini sungguh telah membusuk sejak dari gagasannya.
Selama sanad hukum kolonial yang menempatkan rakyat sebagai obyek pemerasan masih terus dirawat, selama itu pula keadilan hanyalah komoditas bertarif mahal. Kita tidak sedang kekurangan regulasi, melainkan sedang tenggelam dalam sistem yang menukar kehormatan manusia dengan lembaran saham. Jika negara terus menerus memenjarakan rakyat miskin yang ringkih sembari memelihara para pengusaha yang menggundulkan rimba raya, maka pidato tentang kedaulatan hanyalah lelucon paling tidak lucu yang disiarkan di atas panggung kemeriahan di atas penderitaan rakyat jelata.
Referensi
- Tribratanews Polri, “[HOAKS] Ban Gundul Berbahaya, Kini Ada Denda Rp250 Ribu,” Tribratanews Korlantas Polri, diakses pada 26 Juli 2026. ↩︎
- Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 48 dan Pasal 285 ayat (1). ↩︎
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Laporan Catatan Akhir Tahun 2025: Sengketa Wilayah Adat dan Deforestasi Skala Besar, (Jakarta: AMAN, 2026), hal. 14-18. ↩︎
- Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale (Yogyakarta: Watchdoc, Ekspedisi Indonesia Baru, dan Greenpeace Indonesia, 2026), film dokumenter. ↩︎
- Kompas.com, “Baru Tayang 3 Menit, Nobar Film ‘Pesta Babi’ di UIN Mataram Dibubarkan,” Kompas.com, diakses pada 29 Juli 2026. ↩︎
- BBC News Indonesia, “Film Pesta Babi: Menelusuri jejak Yasinta Moiwend di Jakarta,” BBC News Indonesia, diakses pada 26 Juli 2026. ↩︎
- Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Ringkas tentang Hukum Progresif, (Kompas, 2007), hal. 18-24. ↩︎
- Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Universitas Trisakti, 2018), hal. 35-42. ↩︎
- BBC News Indonesia, “Konflik sawit dan penembakan berujung kematian warga di Seruyan: Akar persoalan muncul belasan tahun lalu, kenapa tak kunjung selesai?,” BBC News Indonesia, diakses pada 29 Juli 2026. ↩︎
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), “Skenario Busuk Proses Peradilan Terdakwa Anggota Kepolisian Penembak Demonstran di Bangkal Seruyan: Vonis 10 Bulan Penjara Tidak Berpihak Pada Keadilan,” Siaran Pers YLBHI, diakses pada 26 Juli 2026. ↩︎
Editor: Citra Jasmin Pertiwi
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








