Berbagai ahli telah berpendapat mengenai perladangan yang dipraktikkan oleh Suku Dayak. Mereka berpendapat bahwa sistem perladangan atau pertanian ini sudah mulai berlangsung sekitar 10.000 tahun Sebelum Masehi. Bahkan di dunia yang mencakup daerah-daerah tropis seperti Afrika, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Asia Tenggara, sistem pertanian ini ditengarai merupakan sistem pertanian paling awal yang berkembang dari sistem berburu dan mengumpulkan hasil hutan (Iskandar, 1992).
James C. Scott memiliki alasan mengapa beberapa masyarakat di Nusantara memilih jenis sistem ekonomi berladang dan mengklaim bahwa praktik pertanian gilir balik merupakan pilihan politik masyarakat yang tak ingin dicengkeram oleh jerat kekuasaan untuk terus mempertahankan kemerdekaannya. Dia menyebutnya sebagai ‘pertanian melarikan diri’, apa yang ditanam oleh peladang juga memiliki alasan politis yakni tanaman yang tak mudah dipajaki oleh kekuasaan (Putra, 2022).
Geertz (2016) membedakan dua tipe ekosistem pertanian di Indonesia, yakni perladangan secara gilir-balik dan persawahan. Sawah biasanya dipraktikkan di bagian ‘Indonesia Bagian Dalam’ meliputi wilayah Jawa, Bali Selatan, dan Lombok Barat. Sedangkan ladang gilir-balik dipraktikkan ‘Indonesia Bagian Luar’ mencakup wilayah Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Nusa Tenggara.
Perladangan menjadi salah satu kajian serius bagi kalangan antropolog Barat. Salah satunya adalah Michael R. Dove yang melakukan penelitian sistem perladangan Dayak Kantuk di Kalimantan Barat antara 1974 hingga 1976. Dia menerangkan bahwa saat itu pemerintah Orde Baru telah berupaya untuk mengubah pola perladangan tradisional Dayak Kantuk dengan sistem pertanian sawah seperti yang diinginkan Orba. Pemerintah saat itu berpandangan bahwa perladangan yang dilakukan oleh orang Kantuk menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan. Namun, bagi Dove tuduhan seperti itu tidak benar sama sekali.
Hingga sekarang kehidupan masyarakat peladang tidak jauh berbeda. Mereka tetap dituduh sebagai perusak lingkungan dan hutan hingga terbitlah berbagai kebijakan yang membuat mereka secara perlahan-lahan meninggalkan kebiasaan itu. Seperti kebijakan yang bersifat top-down, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Aturan soal membakar ladang ini sebenarnya sudah diatur oleh berbagai kebijakan lainnya, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun, para peladang mulai ditangkap tanpa ampun sejak Inpres Nomor 11 Tahun 2015 dikeluarkan yang penerapannya dilaksanakan dengan melarang masyarakat membuka lahannya dengan cara membakar. Sejak saat itu, kriminalisasi terhadap peladang cukup masif terjadi di Kalimantan. Tercatat selama sepuluh tahun terakhir ini, 7 peladang di Kalimantan Barat menjadi korban kriminalisasi, 35 peladang di Kalimantan Tengah juga turut serta menjadi korban (AMAN, 2020). Sementara, 5 peladang di Kalimantan Timur menjadi korban kriminalisasi akibat membakar ladangnya sendiri.
Meskipun terdapat peraturan daerah yang memperbolehkan peladang membakar tidak lebih 2 hektare dan dengan sekat bakar, serta memperhatikan kearifan lokal setempat, nyatanya para peladang tetap menjadi korban kriminalisasi.
Kini, Presiden Republik Indonesia yang baru saja terpilih tahun lalu, memerintahkan untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang memperbolehkan pembukaan lahan seluas 2 hektare dengan cara membakar berbasis kearifan lokal. Salah satu wilayah yang memiliki perda tersebut adalah Kalimantan Barat. Presiden menawarkan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat. Dikatakan hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di enam titik prioritas wilayah, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau (Prihatini & Utomo, 2025). Selain itu, Menteri Kehutanan (Menhut) menegaskan alasan pencabutan perda tersebut adalah karena perubahan iklim yang ekstrem menyebabkan kebakaran hutan dan lahan sulit dikendalikan (Kumparan, 2025).
Vandana Shiva (2024) mengkritik pandangan semacam itu, dia menegaskan bahwa tidak semua manusia adalah predator. Lebih lanjut, manusia sebagai spesies tidak memicu bencana perubahan iklim atau krisis kepunahan terhadap spesies lainnya, tetapi hal tersebut disebabkan oleh praktik eksploitatif dan tak terkendali oleh kelompok 1% yang menguasai kekayaan di dunia (baca: oligarki). Membandingkan peladang tradisional yang membuka lahan hanya seluas 1 hingga 2 hektare, dengan praktik sekelompok orang yang meraup kekayaan lewat cara membabat hutan ribuan hektare menggunakan teknologi canggih adalah cara berpikir yang sama sekali tidak adil.
Seakan aturan memang tak ingin berpihak terhadap peladang. Terlebih hadirnya berbagai industri ekstraktif juga turut serta menghabisi lahan pertanian para peladang. Tercatat bahwa Provinsi Kalimantan Timur hanya memiliki luas daratan 12,7 juta hektare. Sementara luas perijinan bagi berbagai industri ekstraktif yang mencaplok daratan Kalimantan Timur seluas 13,83 juta hektare. Luas perijinan bahkan 3 kali lipat dari luas Pulau Jawa (GM & Rahmi, 2019).
Izin di sektor kehutanan menduduki urutan pertama yang menguasai lahan di Kaltim seluas 5.619.662 hektare. Kedua, ijin pertambangan menguasai lahan di Kaltim seluas 5.137.875,22 hektare. Terakhir adalah izin perkebunan kelapa sawit seluas 3.095.824 hektare (Maulana, 2019).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur tahun 2023, petani di Kalimantan Timur hanya menguasai lahan seluas 57,08 ribu hektare. Hal ini jelas menunjukkan ketimpangan nyata antara penguasaan lahan oleh industri skala besar dan penguasaan lahan oleh para petani.
Marko Mahin seorang antropolog Dayak menyatakan bahwa sistem perladangan secara berotasi yang kian menghilang, akibat berbagai kehadiran industri ekstraktif yang menggerus lahan pertanian masyarakat, dan berbagai kebijakan pelarangan membakar hutan lahan. Hal ini juga secara langsung menghilangkan tiga hal fundamental dalam kehidupan masyarakat Dayak yang mempraktekkan kegiatan perladangan yaitu: ruang hidup, sumber pangan, dan sarana membangun kebudayaan (Kompas, 2022).
Sebab beraneka ragamnya kebudayaan dari Suku Dayak lahir dari siklus perladangan ini, maka dapat keragaman itu dapat terlihat dalam proses sebelum dan saat panen. Di kalangan Suku Kenyah menyebutnya sebagai mecaq ubeq (mengambil padi yang berwarna kuning diolah menjadi emping), uman undrat (pesta panen) dan mecaq undrat (setelah panen).
Bahkan Widjono (1998) menyatakan bahwa perladangan adalah ciri utama kebudayaan bahkan jalan hidup dari suku Dayak. Maka biasa timbul gurauan di kalangan orang Dayak bahwa ketika “manusia Dayak tidak membuat ladang lagi, maka dapat diragukan identitas kedayakannya, karena dia sudah tercerabut dari akar kebudayaan nenek moyangnya.”
Murhaini & Putra (2022) menjelaskan bahwa masyarakat adat seperti Dayak pada umumnya mengenal siklus atau tahapan dalam pengerjaan ladang. Setidaknya ada sepuluh tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut, yaitu : 1) pemeriksaan lahan, 2) penentuan areal atau luas tanah, 3) pembersihan atau penyucian peralatan dan perkakas untuk bercocok tanam, 4) pembabatan, 5) penebangan, 6) pembakaran lahan, 7) penanaman atau penanaman bibit, 8) perumputan, 9) pemanenan, 10) pelaksanaan upacara syukur.
Perlu dicatat pula bahwa dalam praktiknya, peladang tidak hanya mengandalkan hasil padi dari ladangnya. Mereka mendiversifikasi ekonomi mereka dari hasil hutan yang ada. Semisal lewat berburu untuk memenuhi kebutuhan protein dan menjual hasil produk kerajinan olahan tangan para perempuan. Namun, hal itu sudah sulit untuk dilakukan di masa sekarang akibat hutan yang telah dibebani oleh berbagai izin industri ekstraktif.
Selain itu, berkaitan dengan pertanian masyarakat Dayak, keseluruhan proses, rangkaian, dan hasil (berupa padi) bersama dengan puncak dari praktik bercocok tanam (gawai, perayaan tahun baru Dayak) dapat dianggap sebagai suatu sistem kebudayaan. Pertanian tidak hanya berperan sebagai sistem mencari nafkah dan ekonomi, tetapi juga sebagai manifestasi dari sistem pengetahuan, organisasi sosial, peralatan hidup, teknologi pertanian, agama, dan seni dalam budaya tersebut.
Siklus Berladang
Setelah memahami konteks sejarah dan politik mengenai sistem perladangan, maka perlu juga untuk melihat bagaimana siklus perladangan itu dikerjakan oleh salah satu komunitas Suku Dayak yang ada di Kalimantan Timur. Apa yang diungkapkan oleh ahli di atas selaras dengan apa yang saya temukan ketika mengunjungi salah satu Desa Budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Desa Budaya Lung Anai.
Perladangan Suku Dayak bukan hanya soal hal-hal yang dapat dikuantifikasi atau soal perut semata tetapi mengandung berbagai unsur-unsur kebudayaan. Berikut adalah sebelas tahapan di dalam pengerjaan ladang oleh masyarakat di Desa Lung Anai:
1. Naat bai (Memeriksa Lahan)
Pada saat proses pemeriksaan lahan untuk perladangan masyarakat di sana akan dipimpin oleh tetua adat. Tetua adat akan diambil dari pihak yang dianggap paham mengenai adat-istiadat maupun pihak yang dianggap sebagai tokoh masyarakat. Selanjutnya tetua adat akan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan musyawarah di rumah panjang. Dalam musyawarah akan diputuskan secara bersama-sama kapan waktu yang tepat untuk memilih lahan yang cocok untuk dijadikan perladangan dan waktu yang tepat untuk membuka lahan perladangan.
Musyawarah penting dilaksanakan agar diketahui bahwa lahan yang akan digunakan untuk perladangan tersebut jelas kepemilikannya. Sehingga nantinya terhindar dari konflik, apalagi sampai lahan perladangan tersebut merupakan tanah adat atau tanah sengketa dengan suku tetangga. Ini adalah upaya mitigasi konflik yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Lung Anai.
2. Atep/bioq bai (Menentukan Areal Lahan)
Apabila saat proses pemeriksaan lahan tidak terdapat permasalahan, maka lahan ladang ditandai atau diberi semacam patok. Tujuannya untuk memberitahukan bahwa lahan ini telah ada yang ingin membukanya sebagai ladang atau sudah ada pemiliknya.
Pada saat proses pemeriksaan lahan ini juga akan dilaksanakan secara beramai-ramai dengan melibatkan tokoh-tokoh adat dan masyarakat. Mereka akan melihat tanda-tanda alam untuk mengetahui apakah lahan tersebut dapat dibuka untuk berladang atau tidak. Petani ladang pada prinsipnya membuka lahan dengan praktik-praktik yang melestarikan tanah dan memberikan tanah waktu yang cukup untuk kembali subur (MacKinnon et al, 2000).
3. Mendoakan alat-alat yang digunakan untuk berladang
Bagi masyarakat Dayak, berladang bukan saja pekerjaan manusia biasa. Namun, berladang juga melibatkan seluruh makhluk yang ada di alam semesta ini, termasuk Tuhan Yang Maha Esa. Sebelum memakai alat atau perkakas seperti parang, beliung, alat ketam padi, dan alat lainnya, masyarakat memanggil pendeta terlebih dahulu. Pendeta akan mendoakan baik peladang yang akan bekerja maupun perkakas yang akan digunakan dalam proses pengerjaan ladang.
Hal ini dipercayai agar para petani ladang terhindar dari berbagai macam marabahaya yang akan mengganggu keselamatan petani dalam mengerjakan ladang. Dan juga agar alat-alat yang digunakan oleh petani tidak melukainya.
…
Tulisan lengkap dari Andreas Ongko Wijaya Hului ini bisa diakses dengan membeli zine (digital dan cetak) terbitan kami, SalingZineau Vol. 03 (Oktober 2025). Mengapa kami mengeksklusifkan tulisan ini? Silakan baca di halaman SalingZineau.








