Nasib Masyarakat Adat: Dituduh, Ditangkap, dan Dipukul di Tanah Sendiri

Penulis

“Berbagai catatan partisipasi politik Masyarakat Adat dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024 menunjukkan bahwa arena politik yang didasarkan pada tatanan politik modern hanya diperuntukkan bagi para elit politik, partai politik hingga birokrasi serta menutup peluang bagi partisipasi politik Masyarakat Adat yang hidup di pelosok Nusantara yang hampir seluruhnya berada jauh dari pusat-pusat kekuasaan politik. Dengan kondisi seperti ini, tidak heran bila Masyarakat Adat mengalami derita pahit pengabaian yang selama ini dihadapi,” Catatan Akhir Tahun 2024 AMAN.

 

Merampas tanah dan mengkriminalisasi masyarakat adat seolah menjadi aktivitas tiada henti. Pemodal dengan kuasanya akan menindas masyarakat. Apa pun akan dilakukan sekalipun nyawa orang jadi taruhannya, demi tanah. Masyarakat adat mendapat perlakuan yang tak senonoh. Bahkan ketika di atas tanahnya sendiri pun mereka bisa dituduh sebagai maling. Anton, salah satu masyarakat adat Serawai Semidang Sakti, Bengkulu misalnya.

Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, dia sedang memanen buah sawit bersama dengan ibunya, Jasmani di kebun milik keluarga mereka. Kemudian, datang tiga orang pekerja dari PT Perkebunan Negara (PTPN) VII bersama dua tentara meminta mereka untuk menghentikan aktivitas memanen. 

 

Kronologi Kekerasan 

 

Kedatangan pekerja dari PTPN VII bersama tentara menimbulkan kegaduhan. Perdebatan sempat terjadi. Namun, lantaran lahan yang dipanen adalah milik pribadi, Anton dan ibunya tetap melanjutkan aktivitas panen. Tak terima melihatnya, pegawai PTPN Unit Talo Pino dan dua militer itu tersulut emosi. Mereka memaksa dan memukuli Anton di bagian perutnya.

Lalu, mereka membawa paksa Anton ke Polres Seluma dengan tuduhan telah mencuri. Mereka juga membawa 11 tandan buah sawit milik keluarga Anton serta satu unit motor dan egrek. Aksi tersebut dilakukan tanpa ada pendampingan, begitu pula surat dan dokumen penangkapan (9/02/2025).

Sehari setelahnya, pada Senin, 10 Februari 2025, Kepolisian Resor Seluma, Bengkulu memulangkan Anton pukul 20.30 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sejak 9 Februari 2025. Kabar ini disampaikan oleh Randi Saputra, Tim Kuasa Hukum Anton sekaligus pengurus wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu (12/2/2025), dilansir dari Kompas.com.

Randi mengantongi sejumlah poin penting yang menjadi dasar dalam perkara ini. Pertama, tuduhan terhadap Anton atas keberadaan buah sawit terbukti salah. Kenyataannya, buah sawit yang dipanen Anton berada di atas tanah keluarganya dan juga berada di wilayah adat Komunitas Serawai Semidang Sakti yang terletak di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil Seluma. 

Artinya, hal itu tidak seperti yang dituduhkan bahwa Anton memanen buah sawit milik PTPN VII karena Anton pun merupakan anggota dari Komunitas Adat Serawai Semidang Sakti. Kedua, Tim Kuasa Hukum mengecam dan akan melanjutkan perkara terkait aksi penganiayaan hingga upaya paksa menuntun Anton ke Polres Seluma.

Ketiga, AMAN Bengkulu memperingatkan bahwa pemeriksaan perkara Anton harus dilakukan secara transparan, adil, dan mengutamakan nilai Hak Asasi Manusia yang memayungi pengakuan dan perlindungan atas keberadaan masyarakat adat.

Harus menjadi perhatian untuk perusahaan bahwa tempat Anton tinggal bersama keluarganya yang merupakan anggota komunitas adat Serawai Semidang Sakti telah diakui secara legal. Mereka diakui dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Seluma. Perusahaan sepatutnya menghormati wilayah adat milik orang Serawai, bukan malah menuduh dan bertindak kriminal kepada mereka.

 

Masyarakat Adat yang Terpinggirkan 

 

Di antara berbagai macam masyarakat, komunitas adat paling sering menjadi korban kriminalisasi hingga mendapat ancaman atas hak dan ruang hidupnya. Tak terkecuali masyarakat adat komunitas Serawai Semidang Sakti. Lahan yang telah turun-temurun dimiliki dan diwariskan sejak dulu kini mulai menghilang. 

Konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan PTPN VII sudah terjadi sejak 1986-an. Negara dengan cuma-cuma memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PTPN VII. Tanpa persetujuan juga dukungan masyarakat adat, semuanya berjalan begitu saja. Perusahaan tersebut dengan rakus mencaplok tanah masyarakat adat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma pada 2012 melakukan pengukuran ulang lahan HGU dan wilayah tanah warga. Hasilnya, lebih dari 100 hektar lahan yang dirampas.

Seolah belum cukup, pada 2024, PTPN memasang patok yang bertuliskan larangan warga memanen sawit. Jauh sebelum itu, pada 2018 nyawa masyarakat ada yang mesti melayang setelah ditembak karena dianggap telah melanggar HGU.

Jika menilik catatan tahunan AMAN, perampasan lahan masyarakat adat di Indonesia cukup mengagetkan. Sepanjang 2024, masyarakat adat kehilangan tanah mereka sendiri seluas 2,8 juta hektar. Salah satunya, ada di mega proyek ambisius Ibu Kota Negara (IKN) yang telah mengorbankan sekitar 20 ribu masyarakat adat. Imbasnya, kriminalisasi dan kekerasan mengitari perampasan yang penuh dalih ini.

Hal serupa terjadi pula pada masyarakat adat Sihaporas yang berada di Simalungun, Sumatera Utara. Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka dikejutkan oleh kedatangan orang tak dikenal yang berjumlah sekitar 50-an. Tanpa diduga segerombol orang tersebut melakukan aksi pemukulan hingga menangkap lima orang dari masyarakat adat Sihaporas.

Penculikan ini merupakan buntut dari perjuangan Masyarakat Adat Sihaporas kala menuntut perkara tanah adat mereka yang diklaim secara sepihak menjadi wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Sejak 1998, masyarakat adat telah mengadukan konflik agraria ini kepada pemerintah, tetapi tak ada penyelesaian sama sekali.

Dalam laporan tahunan, AMAN juga mencatat bahwa Indonesia memiliki 4.850.689 hektar wilayah adat yang sudah diakui oleh negara melalui produk hukum daerah. Namun, hanya 265.250 hektar hutan adat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sisanya, sebanyak 140 komunitas masyarakat adat tinggal menunggu waktu untuk menjadi korban jaringan kekuasaan.

Tanah yang seharusnya merupakan hak mereka kini satu per satu dipaksa hilang. Memandang tanah sebagai bagian dari sebuah komunitas adalah bencana untuk hari ini. Pemerintah dan jaringan oligarknya selalu dengan mudah mengelabui hingga mengeksploitasi lahan di wilayah masyarakat adat. Jelas, dengan segala kekuatannya, demi mekanisme pasar saat ini, negara akan berpihak kepada pemilik modal–korporasi.

Lewat berbagai kebijakan, lembaga militer dan polisi negara akan memberikan perlindungan untuk korporasi. Negara telah menghamba kepada mereka, Alih-alih melindungi rakyat, lewat berbagai kebijakannya, negara justru mengutus kekuatan aparat-militer untuk menjaga kelangsungan produksi para oligark. Inilah yang kemudian membuat banyak kabar tentang kriminalisasi, penculikan, intimidasi, hingga berita-berita kematian. 

 

Referensi 

 

AMAN. (2024). Catatan Akhir Tahun 2024 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara: Transisi Kekuasaan dan Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara. AMAN: Jakarta Selatan

Firmansyah & Assifa, F. (2025). Fakta di Balik Peristiwa Warga Adat Serawai yang Dituduh Mencuri Tanaman di Kebun Sendiri. 10 Februari 2025. Diakses pada laman https://regional.kompas.com/read/2025/02/10/080220478/fakta-di-balik-peristiwa-warga-adat-serawai-yang-dituduh-mencuri-tanaman-di?page=all#page2

Firmansyah & Assifa, F. (2025). Polisi Lepaskan Warga Adat Serawai yang Dituduh Mencuri Sawit di Kebun Sendiri. 12 Februari 2025. Diakses pada laman https://regional.kompas.com/read/2025/02/12/085803978/polisi-lepaskan-warga-adat-serawai-yang-dituduh-mencuri-sawit-di-kebun?page=all


Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *