20 Tahun Pembunuhan Munir: Wajah Ketidakadilan di Indonesia

Penulis

semutapi.id | Kehilangan sosok Munir adalah duka yang mendalam bagi kita. Kita kehilangan satu orang yang gagah berani melawan kekerasan politik di Indonesia. Munir gencar menyuarakan nasib kaum buruh, aktivis, juga kelompok masyarakat lain yang tertindas. Pada situasi di masa rezim Orde Baru (Orba), kebebasan masih terpenjara dan segala aktivitas yang tak sejalan dengan negara secara ketat diawasi. Namun, hal itu tak membuatnya gentar. Munir pun memilih jalan menjadi pekerja bantuan hukum di LBH.

Bersama teman-temannya di KontraS, Munir berhasil menguak rentetan peristiwa penculikan para aktivis mahasiswa dan pemuda. KontraS mampu membongkar fakta dari sederet peristiwa tersebut, yang salah satunya adalah membuktikan bahwa para pelaku penculikan berasal dari aparatus negara. Sejumlah pelaku pun berhasil dibawa ke pengadilan. Beberapa pelaku dari pimpinan TNI diberhentikan, meski di lain sisi sampai sekarang masih ada pula korban yang belum diketahui keberadaannya. Dari sinilah, Munir semakin menyelami arena suram dunia politik kekerasan di Indonesia.

Misteri kematian Munir Said Thalib, sang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), tak kunjung mendapat titik terang bahkan sejak kasus itu terjadi dua puluh tahun yang lalu. Segala upaya gencar dilakukan demi mendapat keadilan dan kepastian hukum tapi yang terjadi justru sebaliknya. Seolah jalan yang ditempuh untuk menguak kasus kematian Munir sengaja dibuat buntu. Bahkan Komnas HAM sekalipun tak kunjung menetapkan kasus Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan manusia. Apa yang sebenarnya terjadi? 

Misteri Kematian Munir

Kabar kepergian Munir terjadi pada Selasa, 7 September 2024. Kala itu, KontraS sedang menggelar pertemuan untuk menanggapi pengesahan DPR atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsialisasi (KKR). Di tengah pertemuan, KontraS mendapati kabar duka atas meninggalnya Munir. Kepergian Munir pun diungkap oleh berbagai tokoh masyarakat, dari kalangan politisi, agama, hingga Presiden RI waktu itu, Megawati Soekarnoputri. Berbagai media massa, baik cetak dan elektronik, turut mengabarkan kepergian tak terduga dari Munir. Beberapa radio bahkan membuat siaran feature khusus.

Munir meregang nyawa saat berada dalam penerbangan menggunakan pesawat Garuda GA-974 menuju Amsterdam. Jenazahnya sampai di Indonesia pada Jumat, 10 September 2004 dan dimakamkan di Kota Batu, Malang, Jawa Timur. Dua hari setelah kepergian Munir, keluarganya yang tinggal di Malang, Jawa Timur mendapatkan teror berupa sepucuk surat kaleng yang berisi:

 

“Selamat atas Mateknya Munir, Semoga tak dipukuli oleh Arwah para Pahlawan Bangsa.”

 

Isi surat tersebut seolah ada kepuasan batin dari kelompok tertentu atas kematian Munir. KontraS menilai bahwa kalimat ‘pahlawan bangsa’ bisa jadi berkaitan dengan TNI karena istilah kepahlawanan sering melekat dengan tantara yang tewas. Meskipun isi surat menimbulkan kecurigaan, pihak keluarga tetap meminta berbagai pihak untuk menunggu hasil otopsi yang dilakukan oleh lembaga forensik independen Belanda dan tidak gegabah dalam berspekulasi.

Teror tersebut mengawali teror-teror lain. Keluarga hingga kerabat dekat satu per satu mendapatkannya. Berbagai spekulasi soal kematian Munir makin beragam. Pertanyaan-pertanyaan atas kematiannya terus bergulir. Terlebih lagi, Suciwati mendapatkan teror yang menimbukan pertanyaan: apakah Munir dibunuh oleh TNI benar adanya? Teror itu berupa paket kiriman yang berisi potongan kepala, kaki, dan organ ayam yang sudah busuk disertai selembar kertas print out bertuliskan:

 

“AWAS!!!

Jangan Libatkan TNI Dalam Kematian Munir.

Mau Menyusul Seperti Ini?”

 

Keresahan soal penyebab kematian akhirnya terjawab. Hasil otopsi yang dilakukan di Belanda oleh Netherlands Forensic Institute (NFI) menyimpulkan bahwa kematian Munir dikarenakan dirinya diracun dengan zat arsnikum dosis tinggi dan mematikan. Kemunculan fakta ini kemudian melahirkan dugaan kuat bahwa Munir kemang dibunuh oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Mendengar fakta ini, Suciwati segera mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus kematian Munir. Pemerintah lalu segera mengambil langkah untuk mengusutnya melalui pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF). 

Pihak keluarga juga mendesak Jaksa Agung RI dan Menteri Hukum dan HAM RI guna mengupayakan untuk segera mendapatkan barang bukti. Para aktivis HAM pun turut melakukan protes terhadap kematian Munir agar bisa diselesaikan secara gamblang. Namun, apa yang diharapkan tidak semudah membalik telapak tangan. 

Pemerintah Indonesia sangat lamban dalam mengatasi kasus ini. Media massa yang terbit di Belanda justru lebih dulu memberitakan hasil otopsi. Padahal, Deplu RI sudah memegang fotokopi analisa toksilogi. Deplu malah beralasan dengan melimpahkan permasalahan kepada pihak Belanda saat pertemuan darurat. Deplu menyimpulkan, pihak Belanda memang memiliki versi awal otopsi Munir, tetapi tidak secara eksplisit menyampaikan adanya upaya meracuni atau pembunuhan.

Alasan ini tidak logis. Otopsi yang dilakukan NFI hanya memiliki kewenangan untuk melacak penyebab kematian Munir, seperti wajar atau tidaknya. Apabila tidak wajar pun belum tentu langsung menduga ada pembunuhan, karena untuk mengetahui ada tidaknya pembunuhan dari hasil yang tak wajar itu merupakan kewajiban dan kewenangan dari pemerintah Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, berdasarkan hasil NFI, dugaan terhadap tindak pembunuhan Munir pun mulai terungkap. Satu per satu orang yang terlibat dalam pembunuhan berencana tertangkap. Muchdi PR, mantan Pimpinan Badan Intelijen Negara (BIN) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dibebaskan pada 2008. Ada lagi Pollycarpus, eks pilot Garuda. 

Keputusan tersebut memicu protes dari berbagai lembaga hak asasi manusia, termasuk Suciwati yang terus memperjuangkan keadilan atas kematian suaminya. Namun, pemerintah tetap tidak menunjukkan respons terhadap tuntutan tersebut. Publik terus menuntut untuk membacakan laporan hasil TPF tapi nihil. Bahkan Jokowi yang menjanjikan akan menuntaskan kasus Munir pun nyatanya hanya omong kosong semata. 

Meskipun demikian, perjuangan untuk keadilan Munir akan dan harus terus dilakukan. Pada Agustus 2022, misalnya, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir. Para aktivis HAM meyakini bahwa kasus Munir telah tergolong sebagai pelanggaran HAM berat. Sebabnya, Munir berhak mendapatkan keadilan di negara ini. 

Referensi:
  1. KontraS. (2006). [Laporan] Bunuh Munir. KontraS: Jakarta
  2. BBC.Com. (2024). Munir dibunuh 20 Tahun lalu: Komnas HAM lanjutkan penyelidikan, periksa Suciwati dan Usman Hamid. Diakses pada https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-68572838
  3. Anggraini, H. (2020). Menanti Keadilan untuk Munir. Diakses pada https://www.dw.com/id/16-tahun-menanti-keadilan-untuk-munir/a-54827035

Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *