Hijab dan Kontroversi

Penulis

semutapi.id | Sejak dua dekade terakhir, pemakaian hijab di Indonesia mulai populer. Hal ini ditandai dengan tingginya angka pemakaian hijab masyarakat Indonesia. Survei yang dilakukan Tim Jakpat pada 2014 menemukan bahwa 63,58% dari 626 responden mengatakan telah menggunakan hijab. 

Padahal, jika menilik ke belakang, sejarah membuktikan bahwa hijab belum umum dipakai oleh perempuan di Indonesia. Sejarawan Gelman Taylor dalam catatannya tak menemukan pemakain hijab dalam foto-foto rentang waktu 1880-an hingga 1890-an. 

Foto perempuan berhijab baru ditemukan pada 1926 dalam foto Kongres JIB. Dalam foto itu, tampak dua orang mengenakan kerudung, yaitu Nyai Walidah Dahlan dan Nyai Wahid Hasyim Asyari. Bahkan hingga 1950-1960-an perempuan berhijab masih jarang. Di masa itu, hijab menjadi penanda identitas kaum santri yang berafiliasi politik dengan partai politik islam (Masyumi, NU) sekaligus sebagai pembeda antara kaum priyayi dan abangan, meminjam klasifikasi Clliford Geertz.

Akhir 1970 menjadi momentum ketika hijab sebagai simbol keagamaan mulai populer di Jawa. Saat itu, gerakan Islam Transnasional dari Timur Tengah melebar sampai ke Indonesia bersamaan dengan revolusi Islam Iran pada 1979. Para demonstran Iran banyak yang mengenakan hijab dan cadar. 

Hijab menjadi simbol perlawanan dan pembebasan perempuan atas tradisi yang dipandang membatasi perempuan. Kemunculan revolusi tersebut berpengaruh pada meningkatnya semangat militansi Islam dan pelibatan perempuan muslim berhijab di ruang publik. 

Hijab vs Orba

Ketika memasuki periode 1980-an, pemakaian hijab di Indonesia mulai marak. Para siswi mulai banyak juga yang menggunakan hijab. Seiring dengan maraknya pemakaian hijab, pemerintah pada masa Orba terobsesi pada keseragaman, termasuk berpakaian. Wacana pemisahan siswi yang berhijab dan tak berhijab pun muncul. 

Namun, pada 1979 ada perlawanan terhadap wacana itu. Para siswi yang berhijab di Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Negeri Bandung menolak dipisahkan dari teman perempuannya yang tak mengenakan hijab. Kala itu, Ez Muttaqin, Ketua MUI berhasil menjegal wacana tersebut.

Perlawanan di Kota Bandung tak menjadikan pemerintah Orba lengah. Pada 17 Maret 1982, lewat Dirjen Pendidikan dan Menengah (Dikdasmen), Prof. Darji Darmodiharjo, pemerintah melakukan pelarangan hijab. Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan 052/C/Kep/D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional yang berisi pelarangan berhijab di sekolah negeri sekuler.

Akibatnya, banyak siswa yang pindah ke sekolah Islam yang dikelola swasta, seperti Muhammadiyah. Hijab di masa Orba juga dianggap sebagai ancaman oleh pemerintah karena hijab lekat dengan ideologi perlawanan pada penguasa. Kebangkitan gerakan Islam dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas kekuasaan. Kekuatan kelompok Islam juga dianggap mampu menghambat agenda pembangunan. Pelarangan hijab semata-mata dilakukan demi menggencarkan pembangunan dan modernisasi. Oleh karena itu, tak ada sedikit pun ruang bagi politik Islam. Bahkan Masyumi saja diberangus oleh pemerintah. 

Kepopuleran Hijab dan Kontroversinya Hari ini

Menjelang akhir Orba, situasi mulai berubah. Pelarangan hijab dihilangkan dan digantikan dengan Surat Keputusan Nomor 100/C/Kep/D/1991, yang menyatakan bahwa Dirjen Pendidikan memperbolehkan siswi menggunakan hijab di sekolah negeri sekuler. 

Gerakan Islam pun mulai bangkit kembali. Saat itu, Soeharto menyetujui didirikannya Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) pada 1990. Pemakaian hijab menjadi sebuah fenomena yang lumrah sejak saat itu dan pemakaian cadar juga mulai ada di beberapa kota besar di Indonesia.

Berbagai model hijab semakin beragam dan menjadi pakaian sehari-hari masyarakat muslim di Indonesia. Bahkan kini, hijab menjadi tren fesyen. Hijab menjadi tren fesyen tak terlepas dari pengaruh dunia hiburan yaitu film maupun sinetron religi pada awal 2000-an. Film Ayat-Ayat Cinta menjadi salah satu film yang menandai ketenaran hijab sebagai simbol Islam. 

Kini, pemakaian hijab bisa kita jumpai diberbagai daerah. Masyarakat muslim Indonesia diberi kebebasan dalam mengenakan hijab. Namun, apakah pasca reformasi pemakaian hijab benar-benar bebas dikenakan tanpa ada intervensi pemerintah yang mengatur?

Tidak dipungkiri, saat ini pemakaian hijab di ruang publik lebih bebas dibandingkan di masa lalu. Namun, tidak dengan intervensi pemerintah. Upaya-upaya pemerintah dalam mengatur cara pemakaian hijab masih banyak dijumpai melalui berbagai kebijakan yang ada.

Mari kita mulai dari lingkungan sekolah. Dua tahun lalu, ada kasus pemaksaan pemakaian hijab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Kepala sekolah beserta dua guru Bimbingan Konseling dan wali kelasnya melakukan pemaksaan pemakaian hijab kepada salah satu siswinya hingga menyebabkan siswi tersebut depresi. 

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 inilah yang digunakan sekolah untuk legitimasi mewajibkan para siswi muslim yang tak berhijab. Dilansir dari Vice.com, Komnas Perempuan dan Human Rights Watch menilai adanya kesalahpahaman sekolah-sekolah dalam memahami peraturan tersebut telah menjadikannya sebagai legitimasi siswi yang tak berhijab.

Bergesar ke instansi pemerintahan. Di 2018, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan agar pegawai yang mengenakan hijab diminta memasukan kerudungnya ke dalam baju seragam. Kebijakan ini kemudian manuai banyak protes setelah diberlakukan beberapa hari. Sebagian pegawai merasa nyaman jika mereka mengenakan hijab yang menutupi hingga dada. Akhirnya, Kementerian mencabut kebijakan itu.

Tak berhenti di lingkungan sekolah dan instansi pemerintahan. Kebebasan dalam mengenakan hijab tak terlihat dalam peraturan bagi para Paskibraka. Hal ini terlihat saat Presiden Joko Widodo mengukuhkan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 13 Agustus 2024. Dalam foto yang beredar, nampak belasan anggota perempuan yang biasanya mengenakan hijab tak mengenakannya. Pro dan kontra pun bermunculan hingga ada dugaan pelarangan penggunaan hijab kepada para Paskibraka perempuan.

Mendengar isu tersebut, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun angkat bicara. Dalam wawancara di Tempo.com, Yudian menjelaskan bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka dimaksudkan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman saat pengibaran bendera. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya anggota Paskibraka diperbolehkan mengenakan hijab.

Dalam peraturan yang dilekuarkan BPIP terkait tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka tahun 2024 yang termaktub pada Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 tak terlihat ada pilihan berpekaian hijab bagi anggota Pakibraka.

Bukankah secara tidak langsung peraturan tersebut tak memberikan kebebasan untuk pemakaian hijab? Memang tak ada pelarangan langsung, tapi kita paham bahwa tak ada juga kebebasan berpakaian terutama untuk berhijab bagi anggota Paskibraka. Ternyata, wajah Orba masih melekat di jiwa pemerintah saat ini. Obsesi penyeragaman dalam berpakaian masih dilanggengkan. Jadi, apakah fenomena berhijab di Indonesia telah benar-benar ‘bebas’ hari ini?

Referensi:
  1. Matanasi, Petrik. (2023). Sebelum Jilbab Tren di Tanah Air. Diakses pada laman https://tirto.id/lika-liku-jilbab-sebelum-tren-di-tanah-air-cfzP
  2. Basri, M.R. (2023). Riwayat Hijab di Indonesia. Diakses pada https://suaraaisyiyah.id/riwayat-jilbab-di-indonesia/
  3. Qibtiyah, A. (2019). Hijab di Indonesia: Sejarah dan Kontroversinya. Diakses pada https://theconversation.com/hijab-di-indonesia-sejarah-dan-kontroversinya-112029
  4. Jakpat. (2014). [Hasil] Infografis Tren Hijab 2014. Diakses pada https://insight.jakpat.net/tren-hijab-2014/
  5. Oktafiana, S. (2022). Pemaksaan Jilbab Imbas Iklim Politik yang Pengaruhi Kebijakan Seragam Sekolah Negeri. Diakses pada https://www.vice.com/id/article/sejarah-pemaksaan-jilbab-pada-pelajar-di-sekolah-negeri-indonesia-permen/ 
  6. Yanuar, Y. (2024). Kroologi Pro-Kontra Anggota Paskibraka Dilarang Berhijab Berakhir dengan Pernyataan Jokowi?. Diakses pada https://bisnis.tempo.co/read/1904194/kronologi-pro-kontra-anggota-paskibraka-dilarang-berjilbab-berakhir-dengan-pernyataan-jokowi
  7. CNN Indonesia. (2018). Kemendagri Terbitkan Aturan Penggunaan Jilbab untuk PNS. Diakses pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181214120742-20-353646/kemendagri-terbitkan-aturan-penggunaan-jilbab-untuk-pns

Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *