Ketika Perlindungan Berubah Menjadi Pengaturan
Tragedi kecelakaan kereta api yang terjadi beberapa waktu lalu meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia. Banyak korban kehilangan nyawa, keluarga kehilangan orang tercinta, dan publik kembali mempertanyakan standar keselamatan transportasi di Indonesia. Namun di tengah suasana duka itu, muncul sebuah pernyataan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang justru memantik kontroversi. Sang menteri mengusulkan agar gerbong perempuan dipindahkan ke bagian tengah rangkaian kereta, sementara gerbong laki-laki ditempatkan di belakang. Alasannya, korban terbanyak dalam kecelakaan tersebut merupakan perempuan karena gerbong khusus perempuan berada di bagian belakang kereta.
Sekilas, usulan itu mungkin terdengar seperti bentuk kepedulian terhadap keselamatan perempuan. Akan tetapi, jika dipikir lebih jauh, muncul pertanyaan penting: mengapa solusi yang ditawarkan selalu berujung pada pengaturan posisi perempuan? Mengapa perempuan lagi-lagi menjadi pihak yang harus menyesuaikan diri terhadap kegagalan sistem? Dan yang paling ironis, pernyataan ini datang dari seorang menteri yang seharusnya menjadi simbol pemberdayaan perempuan dan perjuangan kesetaraan gender di Indonesia.
Kontroversi ini membuka kembali diskusi lama tentang bagaimana negara memandang perempuan. Apakah perempuan benar-benar dilindungi, atau justru terus dikendalikan dengan cara yang dianggap “demi kebaikan mereka”? Dalam banyak kasus di Indonesia, perlindungan terhadap perempuan sering kali berubah menjadi pembatasan terhadap perempuan itu sendiri.
Kita bisa melihat pola yang sama dalam berbagai persoalan sosial. Ketika terjadi pelecehan seksual di jalan, perempuan diminta berpakaian sopan dan berhati-hati saat keluar malam. Ketika angka kekerasan meningkat, perempuan diminta menjaga diri dan membatasi aktivitas. Sekarang, ketika terjadi kecelakaan kereta api, perempuan kembali diminta berpindah posisi agar lebih aman. Masalahnya bukan lagi sekadar soal gerbong kereta, melainkan tentang cara berpikir yang terus menempatkan perempuan sebagai objek pengaturan.
Padahal, inti dari kesetaraan gender bukanlah memindahkan perempuan ke tempat yang dianggap aman. Kesetaraan gender berarti memastikan seluruh ruang publik aman bagi siapa pun tanpa memandang jenis kelamin. Jika ada masalah pada sistem transportasi, maka yang harus dibenahi adalah sistem keselamatannya, bukan posisi penumpangnya berdasarkan gender.
Perempuan sebagai Objek: Membaca Kebijakan melalui Kritik Feminisme
Fenomena tersebut menjadikan kritik feminisme menjadi relevan. Feminisme bukan hanya soal perempuan memperoleh hak politik atau kesempatan kerja. Feminisme juga berbicara tentang bagaimana perempuan dipandang dalam kehidupan sosial. Apakah perempuan dianggap manusia utuh yang punya hak menentukan dirinya sendiri, atau hanya dianggap kelompok rentan yang harus terus diarahkan dan diatur?
Simone de Beauvoir menjelaskan bahwa masyarakat sering menempatkan perempuan sebagai “the Other“, yaitu pihak yang keberadaannya didefinisikan melalui sudut pandang dominan di luar dirinya. Posisi tersebut membuat perempuan kerap diperlakukan bukan sebagai subjek yang memiliki kehendak dan pengalaman sendiri, melainkan sebagai kelompok yang perlu diarahkan, diatur, dan dilindungi. Cara pandang seperti ini masih dapat ditemukan dalam berbagai kebijakan publik yang memandang perempuan sebagai kelompok yang berbeda dari standar utama kehidupan sosial.
Yang membuat situasi ini terasa lebih menyedihkan adalah karena pernyataan itu muncul dari institusi yang membawa nama “pemberdayaan perempuan”. Kata “pemberdayaan” seharusnya berarti memperkuat posisi perempuan sebagai subjek yang setara, bukan justru menempatkan mereka sebagai pihak yang harus dipindahkan setiap kali terjadi masalah.
Banyak masyarakat kemudian mengkritik pernyataan tersebut di media sosial. Sebagian besar mempertanyakan mengapa solusi yang dipilih bukan evaluasi keselamatan kereta secara menyeluruh. Jika kecelakaan dapat menimbulkan korban besar karena posisi gerbong tertentu lebih berbahaya, bukankah yang seharusnya dibenahi adalah desain keamanan seluruh rangkaian kereta? Keselamatan publik seharusnya tidak bergantung pada apakah seseorang laki-laki atau perempuan.
Di sisi lain, kontroversi ini memperlihatkan bahwa kesadaran gender di Indonesia masih sangat dangkal, bahkan di tingkat pejabat negara. Feminisme seringkali dipahami hanya sebatas menyediakan ruang khusus perempuan. Padahal, feminisme tidak berhenti pada pemisahan ruang. Feminisme ingin membongkar struktur sosial yang membuat perempuan terus dianggap lemah dan harus diatur.
Gerbong khusus perempuan sebenarnya lahir dari realitas tingginya angka pelecehan seksual di transportasi umum. Dalam konteks tertentu, keberadaan gerbong perempuan memang dapat dipahami sebagai solusi sementara untuk memberikan rasa aman. Namun, solusi sementara tidak boleh berubah menjadi legitimasi bahwa perempuan memang seharusnya dipisahkan dari ruang publik utama. Jika logika ini terus dipertahankan, maka negara tidak pernah benar-benar menyelesaikan akar masalah kekerasan dan ketidakamanan di ruang publik.
Pendekatan paternalistik sering muncul ketika negara menganggap dirinya mengetahui kebutuhan perempuan lebih baik daripada perempuan itu sendiri. Pola semacam ini tidak selalu hadir dalam bentuk larangan yang tegas. Negara dapat menggunakan bahasa perlindungan untuk membenarkan berbagai bentuk pengaturan terhadap perempuan. Akibatnya, perempuan ditempatkan sebagai objek kebijakan yang harus menerima keputusan yang dibuat atas nama kepentingan mereka. Situasi tersebut menunjukkan bahwa relasi kuasa dapat bekerja melalui mekanisme yang tampak melindungi, tetapi tetap membatasi kemampuan perempuan untuk menentukan posisinya sendiri dalam ruang publik.
Persoalan perempuan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan akses yang belum setara. Bell hooks menunjukkan bahwa relasi kuasa yang bekerja dalam kehidupan sosial sering kali menempatkan perempuan sebagai objek yang harus diatur dan diarahkan. Mekanisme tersebut tidak selalu hadir melalui tindakan yang bersifat represif atau diskriminatif secara terbuka. Kekuasaan juga dapat bekerja melalui kebijakan yang diklaim sebagai bentuk perlindungan. Akibatnya, masyarakat menerima pembatasan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang wajar karena dianggap bertujuan menjaga keamanan dan keselamatan mereka.
Usulan pemindahan gerbong perempuan memperlihatkan gejala tersebut. Pemerintah menempatkan perempuan sebagai kelompok yang harus menyesuaikan diri terhadap risiko yang muncul akibat kegagalan sistem transportasi. Perhatian publik kemudian bergeser dari persoalan utama, yaitu keselamatan seluruh penumpang, menuju pengaturan posisi perempuan di dalam rangkaian kereta. Cara pandang semacam ini menunjukkan bahwa negara masih melihat perempuan sebagai objek kebijakan yang perlu dikelola, bukan sebagai subjek yang berhak memperoleh jaminan keselamatan yang setara.
Pendekatan tersebut melahirkan persoalan yang lebih mendasar. Negara tidak lagi berfokus pada upaya memperbaiki akar masalah, melainkan mengalihkan beban penyesuaian kepada perempuan. Logika yang sama kerap muncul dalam berbagai persoalan sosial di Indonesia. Ketika pelecehan seksual terjadi, sebagian pihak meminta perempuan membatasi aktivitasnya. Ketika kekerasan meningkat, perempuan diminta lebih berhati-hati dalam menggunakan ruang publik. Ketika kecelakaan transportasi menimbulkan korban, perempuan kembali menjadi kelompok yang harus menyesuaikan posisinya. Pola tersebut menunjukkan bahwa perempuan sering kali ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurangi risiko yang sebenarnya lahir dari kelemahan sistem.
Cara berpikir seperti ini sangat dekat dengan budaya patriarki. Patriarki bukan hanya tentang laki-laki yang mendominasi perempuan secara langsung. Patriarki juga hidup dalam cara pandang sosial yang menganggap perempuan lebih cocok ditempatkan di ruang yang “aman”, “tertib”, dan “terkontrol”. Karena itu, meskipun yang mengeluarkan pernyataan adalah pejabat perempuan, cara berpikir patriarkal tetap bisa muncul.
Fakta ini menunjukkan bahwa kehadiran perempuan dalam jabatan publik tidak otomatis menghadirkan perspektif feminis. Banyak orang selama ini percaya bahwa semakin banyak perempuan di pemerintahan, maka kebijakan akan semakin berpihak pada perempuan. Kenyataannya tidak selalu demikian. Representasi perempuan memang penting, tetapi perspektif gender jauh lebih penting.
Seseorang bisa menjadi perempuan, tetapi tetap memiliki cara pandang patriarkal karena tumbuh dalam sistem sosial yang patriarkal. Hal inilah yang sering luput dipahami masyarakat. Feminisme bukan soal jenis kelamin seseorang, melainkan soal keberpihakan terhadap kesetaraan dan keadilan gender.
Melampaui Perlindungan: Negara, Sistem, dan Ruang Publik yang Setara
Kontroversi ini juga memperlihatkan bagaimana negara seringkali lebih sibuk mengatur perempuan dibanding memperbaiki sistem. Dalam banyak kasus, solusi yang diambil selalu berfokus pada perubahan perilaku perempuan. Jika terjadi pelecehan, perempuan diminta lebih waspada. Jika terjadi kekerasan, perempuan diminta membatasi aktivitas. Jika terjadi kecelakaan, perempuan diminta berpindah gerbong. Sementara itu, akar masalah seperti lemahnya keamanan publik, buruknya sistem transportasi, dan minimnya perlindungan hukum sering kali tidak disentuh secara serius.
Padahal, negara memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan ruang publik yang aman bagi semua orang. Keselamatan transportasi adalah persoalan teknis dan struktural yang harus diselesaikan melalui perbaikan sistem, bukan melalui segregasi gender. Jika seluruh solusi selalu diarahkan pada pengaturan perempuan, maka perempuan akan terus menjadi pihak yang dibebani akibat dari kegagalan negara.
Bell hooks mendefinisikan feminisme sebagai perjuangan untuk menghapus seksisme, eksploitasi, dan berbagai bentuk penindasan yang mempertahankan ketimpangan gender. Pandangan tersebut mengajak masyarakat untuk mengkritisi kebijakan yang tampak melindungi perempuan, tetapi pada saat yang sama mempersempit ruang kebebasan mereka. Sebuah kebijakan tidak dapat disebut berpihak kepada perempuan hanya karena menggunakan bahasa perlindungan. Kebijakan tersebut juga harus memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan untuk hadir dan berpartisipasi dalam ruang publik tanpa pembatasan yang lahir dari stereotip gender.
Kritik terhadap usulan pemindahan gerbong perempuan perlu dipahami dalam kerangka tersebut. Kritik tersebut tidak ditujukan kepada perempuan yang menduduki jabatan publik, melainkan kepada cara pandang yang melatarbelakangi kebijakan tersebut. Usulan tersebut berpotensi memperkuat anggapan bahwa perempuan merupakan kelompok yang lebih lemah sehingga membutuhkan pengaturan khusus setiap kali terjadi persoalan. Anggapan semacam itu justru mengaburkan tanggung jawab negara untuk membangun sistem transportasi yang aman dan adil bagi seluruh warga negara.
Di Indonesia, feminisme memang masih menghadapi jalan panjang. Hingga hari ini, banyak orang masih melihat feminisme sebagai ancaman budaya atau gerakan anti laki-laki. Akibatnya, pembahasan tentang kesetaraan gender sering kali berhenti pada hal-hal simbolik dan emosional. Ketika ada kritik terhadap kebijakan yang bias gender, respons yang muncul justru defensif, bukan reflektif.
Padahal, feminisme tidak pernah menolak perlindungan terhadap perempuan. Yang ditolak feminisme adalah perlindungan yang justru membatasi kebebasan perempuan dan memperkuat stereotip bahwa perempuan tidak mampu menghadapi ruang publik secara setara.
Kita perlu bertanya secara jujur: mengapa setiap kali terjadi persoalan sosial, perempuan selalu menjadi pihak yang harus berubah? Mengapa negara lebih mudah memindahkan posisi perempuan daripada memperbaiki akar masalah? Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan gender di Indonesia bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal cara berpikir.
Kontroversi gerbong perempuan ini sebenarnya hanyalah satu contoh kecil dari masalah yang lebih besar. Di banyak sektor, perempuan masih sering dipandang sebagai objek kebijakan, bukan subjek yang memiliki hak penuh atas ruang hidupnya. Mereka diberi perlindungan, tetapi perlindungan itu sering datang bersama pembatasan.
Ironinya, pendekatan seperti ini justru dapat menghambat perkembangan feminisme di Indonesia. Ketika pejabat publik yang membawa nama pemberdayaan perempuan masih menggunakan cara pandang patriarkal, masyarakat akhirnya semakin bingung memahami makna kesetaraan gender. Feminisme lalu dianggap hanya sebatas urusan teknis pemisahan ruang, bukan perjuangan menghadirkan keadilan sosial.
Masa Depan Feminisme di Indonesia: Dari Representasi Menuju Kesadaran Kritis
Pesimisme terhadap perkembangan feminisme di Indonesia muncul dari kenyataan ini. Perjuangan perempuan memang mengalami kemajuan dalam banyak hal. Perempuan kini memiliki akses pendidikan yang lebih luas, peluang kerja yang lebih terbuka, dan representasi politik yang meningkat. Namun di saat yang sama, cara pandang lama tentang perempuan ternyata masih sangat kuat.
Bahkan, kadang cara pandang itu muncul dari institusi yang seharusnya paling progresif dalam isu gender. Hal inilah yang membuat banyak orang merasa bahwa feminisme di Indonesia berjalan lambat dan sering kali hanya berhenti pada slogan.
Meski demikian, kritik publik terhadap pernyataan Menteri PPPA menunjukkan bahwa kesadaran gender di masyarakat mulai tumbuh. Generasi muda hari ini lebih berani mempertanyakan kebijakan yang bias gender. Mereka tidak lagi mudah menerima alasan “demi perlindungan perempuan” jika yang terjadi sebenarnya adalah pembatasan terhadap perempuan.
Kesadaran kritis seperti ini penting untuk masa depan feminisme Indonesia. Sebab perubahan sosial tidak hanya datang dari negara, tetapi juga dari masyarakat yang berani mempertanyakan ketidakadilan.
Persoalan yang muncul dari kontroversi gerbong perempuan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan transportasi. Persoalan tersebut memperlihatkan bagaimana negara masih memandang perempuan melalui kerangka perlindungan yang sering kali berujung pada pengaturan. Bell hooks mengingatkan bahwa perjuangan feminisme tidak berhenti pada penyediaan ruang khusus atau perlakuan yang dianggap istimewa. Feminisme menuntut perubahan cara pandang terhadap perempuan sebagai manusia yang memiliki hak penuh untuk hadir dalam ruang publik tanpa harus terus-menerus dibatasi oleh kebijakan yang lahir dari asumsi mengenai kerentanan mereka. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan perlindungan terhadap perempuan tidak terletak pada seberapa jauh negara mampu mengatur mereka, melainkan pada seberapa jauh negara mampu membangun sistem yang adil, aman, dan setara bagi seluruh warga negara.
Referensi
Encyclopedia Britannica. (n.d.). Simone de Beauvoir. Britannica. https://www.britannica.com/biography/Simone-de-Beauvoir
IDN Times. (2026, 29 April). Menteri PPPA minta maaf soal gerbong KRL: Pernyataan saya kurang tepat. https://www.idntimes.com/
UN Women. (n.d.). Gender equality and women’s empowerment. https://www.unwomen.org/en/what-we-do/gender-equality
Editor: Benediktus Fatubun
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








