Wisatawan Melimpah, Kas Daerah Bocor: Paradoks Fiskal Kota Batu

Penulis

Sepuluh juta lebih wisatawan mengunjungi Kota Batu sepanjang 2024. Rata-rata pengeluaran mereka mencapai Rp1,9 juta per hari, dengan lama tinggal rata-rata 2,1 hari. Jika angka-angka itu dikalikan, potensi perputaran uang di sektor pariwisata Kota Batu dalam setahun bisa mencapai triliunan rupiah. Namun pajak yang berhasil dipungut dari sektor hotel, restoran, hiburan, dan wahana wisata lainnya hanya Rp125,2 miliar. Dan angka itu pun belum mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ini bukan soal pariwisata yang lesu. Ini soal uang yang mengalir deras di depan mata pemerintah daerah, tapi sebagian besarnya tidak pernah sampai ke kas negara.

Angka yang Seharusnya Dipertanyakan

Kota Batu adalah kota kecil dengan luas hanya 199 km², namun kunjungan wisatawan lebih banyak dari sejumlah ibu kota provinsi. Banyaknya kunjungan wisatawan menjadikan sektor pariwisata menjadi tulang punggung perputaran ekonomi melalui bisnis-bisnis seperti hotel, restoran, wahana hiburan, dan usaha pendukung wisata lainnya. 

Namun ada kesenjangan yang tidak bisa diabaikan. Pada 2024, empat sektor pajak daerah gagal mencapai target penerimaan. Dari target pajak daerah sebesar Rp.275 Miliar, realisasi penerimaan tidak mampu mencapainya meski kunjungan wisatawan menembus 10,4 juta orang sepanjang tahun. Bapenda Kota Batu bahkan memilih tidak menaikkan target pajak pariwisata untuk 2025, dengan alasan target 2024 tidak tercapai. Kepala Bapenda M. Nur Adhim mengakui bahwa target yang ditetapkan “kerap meleset” dari realisasi.

Pertanyaannya bukan sekadar mengapa target meleset, tetapi mengapa target bisa meleset secara konsisten di kota yang kunjungan wisatawannya terus bertambah?

DPRD Kota Batu menyebut fenomena ini sebagai potensi “kebocoran pendapatan”. Juru Bicara DPRD Kota Batu, Amirah Ghaida Dayanara, menyatakan dalam rapat paripurna bahwa pertumbuhan sektor wisata belum mampu memberikan dampak optimal terhadap penerimaan pajak daerah. Legislator menduga ada masalah dalam sistem pemungutan atau pelaporan yang belum berjalan maksimal di lapangan.

Dugaan kebocoran ini bukan tanpa dasar. Data Bapenda tahun 2023 memperlihatkan bahwa lebih dari 60 persen vila di Kota Batu tidak berizin. Sebuah studi oleh Didik Rocki Wahyono dan Budi Setiawan berjudul Villa Ilegal: Bom Waktu dalam Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Kota Batu (2025) memperkirakan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah akibat vila ilegal saja mencapai lebih dari Rp15 miliar per tahun. Itu belum termasuk kebocoran dari usaha restoran, warung wisata, dan tempat hiburan yang beroperasi tanpa mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Dalam kacamata ekonomi publik, George Akerlof melalui The Market for “Lemons” (1970)  dan Joseph Stiglitz (2000) dalam kajian ekonomi informasi menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan gejala asimetri informasi (information asymmetry), yaitu ketimpangan informasi antara pelaku dan regulator. Pemerintah daerah sebagai pemungut pajak tidak memiliki informasi yang setara dengan pelaku usaha mengenai volume transaksi riil yang terjadi. Pelaku usaha mengetahui persis berapa omzet mereka, sementara pemerintah hanya bisa mengandalkan laporan yang disetor sendiri oleh wajib pajak (self-assessment). Ketika mekanisme verifikasi independen tidak berjalan, celah informasi ini menjadi ruang subur bagi manipulasi pelaporan dan penghindaran kewajiban pajak. Inilah akar struktural dari kebocoran di Kota Batu: bukan semata kelalaian teknis, melainkan kegagalan sistemik dalam mengatasi ketimpangan informasi antara negara dan pasar.

Tapping Box: Solusi Setengah Hati

Sebagai respon atas tekanan DPRD, Bapenda Kota Batu mengandalkan tapping box, yaitu perangkat perekam transaksi elektronik yang dipasang pada sistem kasir pelaku usaha untuk mencatat setiap transaksi secara real-time dan memastikan kesesuaian laporan omzet usaha dengan pajak yang harus disetorkan. Namun, hingga akhir 2024, hanya 121 tempat usaha yang telah terpasang alat tersebut. Sementara jumlah usaha di sektor pariwisata Kota Batu jauh melampaui angka itu, terdapat ratusan restoran, puluhan wahana wisata, ratusan vila dan penginapan, belum lagi pedagang kaki lima dan usaha informal yang ikut menikmati arus wisatawan.

Jangkauan tapping box sangat terbatas. Efektivitasnya alat pengawasan ini patut diragukan. Jika instrumen utama pemantauan transaksi hanya menjangkau sebagian kecil dari total pelaku usaha, maka basis data yang digunakan untuk menghitung potensi pajak pun tidak akurat. Target yang ditetapkan tidak pernah bisa benar-benar mencerminkan potensi riil yang seharusnya bisa dipungut.

Yang lebih mengkhawatirkan, ketergantungan pada tapping box sebagai satu-satunya inovasi pengawasan menunjukkan bahwa persoalan ini belum ditangani secara struktural. Kebocoran pajak bukan hanya soal alat, melainkan soal kerangka tata kelola yang lemah: siapa yang mendaftar sebagai wajib pajak, bagaimana mekanisme pelaporan mandiri diawasi, dan apa konsekuensi nyata bagi pelaku usaha yang tidak patuh.

Di sinilah relevansi teori principal-agent dari Jensen dan Meckling (1976) menjadi terasa tajam. Dalam relasi antara pemerintah daerah (principal) dan pelaku usaha pariwisata (agent), kepentingan keduanya tidak selaras secara alami: pemerintah ingin memaksimalkan penerimaan pajak, sementara pelaku usaha punya insentif untuk meminimalkan kewajiban yang mereka bayarkan. Tanpa mekanisme monitoring yang efektif dan sanksi yang kredibel, agent akan selalu memanfaatkan celah. Tapping box yang menjangkau hanya 121 dari ratusan pelaku usaha adalah monitoring yang jauh dari efektif. Ia tidak menciptakan kepatuhan, ia hanya menciptakan ilusi pengawasan.

Vila Ilegal: Simtom dari Kegagalan Pengawasan yang Lebih Besar

Masalah pajak pariwisata Kota Batu tidak bisa dipisahkan dari fenomena vila ilegal yang telah lama menjadi rahasia umum. Hingga Mei 2026, data resmi Pemkot Batu menunjukkan hanya sekitar 500 unit vila yang memiliki izin resmi, sementara ratusan lainnya beroperasi tanpa legalitas.

Respon pemerintah terhadap situasi ini mencerminkan pola yang berulang: gagal. Alih-alih penegakan hukum, pemerintah memilih “jemput bola” mendorong pemilik vila mengurus Nomor Induk Berusaha. Pendekatan ini mungkin terdengar pragmatis, tetapi ia mengirimkan sinyal yang bermasalah: melanggar aturan tidak ada konsekuensinya, dan negara akan menyesuaikan diri dengan pelanggaran yang sudah terlanjur terjadi.

Dalam kerangka teori barang publik, kondisi ini menciptakan apa yang dikenal sebagai free-rider problem, di mana pelaku usaha yang tidak membayar pajak tetap menikmati manfaat fasilitas publik yang dibiayai dari pajak pelaku usaha yang taat. Infrastruktur jalan, pengelolaan sampah wisata, promosi destinasi yang dibiayai APBD, semuanya ikut dinikmati oleh usaha yang tidak membayar kontribusinya. Akibatnya, beban pemeliharaan fasilitas publik terus meningkat seiring bertambahnya wisatawan, sementara pendapatan yang masuk ke kas daerah tidak sebanding.

Ketergantungan Fiskal Tanpa Kedaulatan Fiskal

Ada ironi yang lebih dalam di balik persoalan pajak pariwisata Kota Batu. Kota ini sangat bergantung pada sektor pariwisata sebagai tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun justru tidak mampu mengoptimalkan pungutan dari sektor yang paling dominan itu.

Ketika pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah, Kota Batu langsung terdampak. Pada 2026, Wali Kota Nurochman mengungkapkan bahwa pemotongan dana transfer pusat mencapai Rp168,8 miliar, ditambah pemotongan dana transfer provinsi yang totalnya menghilangkan Rp200 miliar dari anggaran daerah. Untuk menutup celah itu, Pemkot Batu menaikkan target PAD dari pajak daerah menjadi Rp287 miliar pada 2026.

Logika fiskalnya terasa terbalik: ketika transfer pusat dipotong, solusinya adalah meminta lebih banyak dari wajib pajak daerah. Namun jika selama bertahun-tahun basis wajib pajak tidak diperluas, kepatuhan tidak ditegakkan, dan kebocoran tidak disumbat, maka target yang dinaikkan itu hanya akan menambah daftar panjang target yang kembali meleset.

Kondisi ini mengingatkan pada konsep fiscal illusion atau ilusi fiskal. Konsep ilusi fiskal diperkenalkan ekonom Italia Amilcare Puviani dalam Teoria della Illusione Finanziaria (1903) dan kemudian dikembangkan dalam ekonomi publik modern oleh James Buchanan dalam Public Finance in Democratic Process (1967), yang menjelaskan bagaimana pemerintah dan publik dapat memiliki persepsi yang tidak akurat terhadap kondisi fiskal yang sebenarnya. Ilusi fiskal terjadi ketika pemerintah dan publik sama-sama memiliki gambaran yang tidak akurat mengenai kondisi fiskal yang sesungguhnya: pemerintah merasa fiskalnya aman karena angka pertumbuhan PAD tampak positif, sementara potensi riil yang belum terpungut tidak pernah masuk dalam kalkulasi. Akibatnya, kebijakan dibuat berdasarkan data yang tidak lengkap. 

Di Kota Batu, setiap kali Bapenda mengumumkan realisasi pajak yang mendekati atau melampaui target, tidak ada yang bertanya: target mana yang dirujuk? Jika basis wajib pajaknya sendiri hanya mencakup sebagian kecil dari pelaku usaha yang ada, maka “tercapainya target” tidak berarti pajak sudah optimal, melainkan hanya berarti target ditetapkan terlalu rendah sejak awal.

Kemandirian fiskal sejati bukan soal menaikkan angka target di atas kertas. Ia mensyaratkan pemerintah daerah yang berani mendata seluruh pelaku usaha secara komprehensif, menegakkan kewajiban pelaporan tanpa pengecualian, menerapkan sanksi yang proporsional bagi yang tidak patuh, dan membangun sistem pengawasan yang tidak bisa dimanipulasi.

Siapa yang Rugi?

Ketika pajak dari sektor pariwisata bocor, yang paling terdampak bukan institusi pemerintah daerah, tetapi masyarakat Kota Batu sendiri yang bergantung pada layanan publik yang dibiayai dari pendapatan daerah. Yang paling dirugikan adalah masyarakat Kota Batu sendiri: warga yang bergantung pada layanan publik dari pendanaan APBD, petani dan pedagang kecil yang tidak punya akses ke platform wisata digital tetapi membayar kewajiban pajaknya, dan masyarakat di sekitar kawasan wisata yang menanggung dampak sosial dan lingkungan dari keramaian wisatawan tanpa mendapatkan manfaat fiskal yang setara.

Sementara itu, pengusaha besar yang memiliki vila, hotel, dan wahana wisata tanpa izin lengkap justru menikmati keuntungan paling besar dari arus wisatawan, dengan kontribusi fiskal yang paling minim. Ini adalah redistribusi terbalik: yang kuat diuntungkan, yang lemah menanggung.

Ada pula dimensi lain yang sering terabaikan: konsekuensi jangka panjang dari kebocoran pajak terhadap kualitas pelayanan publik pada akhirnya merusak daya tarik pariwisata itu sendiri. Arthur Laffer melalui konsep Laffer Curve dalam The Laffer Curve: Past, Present, and Future (2004) menunjukkan bahwa penerimaan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh besarnya tarif pajak, tetapi juga oleh efektivitas negara dalam mengelola sistem perpajakannya. Pajak yang terlalu tinggi dapat mendorong penghindaran pajak dan menekan aktivitas ekonomi, sementara lemahnya pemungutan kekurangan anggaran untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik yang justru menopang keberlanjutan sektor wisata. Di Kota Batu, jalanan yang macet, pengelolaan sampah wisata yang kewalahan, dan fasilitas publik yang tidak sebanding dengan volume kunjungan adalah gejala dari underfunding layanan publik akibat pajak yang tidak optimal dipungut. Wisatawan yang kecewa tidak akan kembali, dan siklus ini pada akhirnya merugikan pelaku usaha itu sendiri, termasuk yang selama ini paling diuntungkan dari kebocoran pajak.

DPRD Kota Batu dengan tepat mengingatkan bahwa kemandirian fiskal daerah sangat bergantung pada kesehatan sektor pariwisata. Namun kemandirian fiskal tidak datang dari target yang terus dinaikkan tanpa memperbaiki sistem pengumpulannya. Ia datang dari keberanian untuk mengaudit siapa saja pelaku usaha yang seharusnya membayar pajak tetapi selama ini tidak melakukannya serta penegakan sanksi jika kewajiban diabaikan.

Transparansi dan Kepentingan Publik

Kota Batu tidak kekurangan wisatawan. Ia tidak kekurangan potensi pajak. Yang kurang adalah kerangka tata kelola yang tegas, terbuka, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan pada kemudahan berusaha pelaku usaha yang selama ini beroperasi di luar sistem.

Sebelum Pemkot Batu menaikkan target pajak lagi pada tahun berikutnya, ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka: berapa sesungguhnya total potensi pajak dari seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata, termasuk yang belum terdaftar? Berapa yang seharusnya diterima dan berapa yang hilang setiap tahunnya? Dan siapa yang bertanggung jawab atas selisih itu?

Tanpa transparansi atas pertanyaan-pertanyaan itu, klaim tentang keberhasilan pariwisata Kota Batu hanyalah angka kunjungan yang mengkilap di permukaan, sementara di bawahnya kas daerah terus bocor tanpa penyumbat yang benar-benar bekerja.

Referensi

Kompas.com. (2025, Januari). Tembus 10 Juta Wisatawan pada 2024, Pajak Wisata di Kota Batu Sumbang Rp 125 Miliar. https://travel.kompas.com/read/2025/01/03/090900127/tembus-10-juta-wisatawan-pada-2024-pajak-wisata-di-kota-batu-sumbang-rp-125

JatimTimes. (2026, Mei). Setoran Pajak Pariwisata Dinilai Tak Maksimal, DPRD Desak Pemkot Batu Perketat Validasi Data dan Monitoring. https://jatimtimes.com/baca/3331343390/20260509/173700/setoran-pajak-pariwisata-dinilai-tak-maksimal-dprd-desak-pemkot-batu-perketat-validasi-data-dan-monitoring

JatimTimes. (2026, Januari). Realisasi 2025 Tak Capai Target, Pemkot Batu Naikkan Target Pajak Daerah 2026 jadi Rp287 Miliar. https://jatimtimes.com/baca/353055/20260115/144800/realisasi-2025-tak-capai-target-pemkot-batu-naikkan-target-pajak-daerah-2026-jadi-rp287-miliar

KabarBaik.co. (2026, Januari). Realisasi Pajak Daerah Kota Batu 2025 Capai 95,21 Persen, PBJT Mamin Lampaui Target. https://kabarbaik.co/realisasi-pajak-daerah-kota-batu-2025-capai-9521-persen

Malang Post. (2026, Mei). Tertibkan Villa Ilegal di Kota Batu, Pemkot Bakal Jemput Bola Urus NIB dan Pajak Daerah. https://malang-post.com/2026/05/01/tertibkan-villa-ilegal-di-kota-batu

Didik R.W. & Budi S. (2025). Vila Ilegal: Bom Waktu dalam Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Kota Batu. Jurnal Pariwisata dan Perhotelan. https://journal.pubmedia.id/index.php/pjpp/article/view/4863

Ketik.com. (2025, Januari). Sepanjang 2024, Kunjungan Wisatawan Kota Batu Tembus 10 Juta Orang. https://ketik.co.id/berita/sepanjang-2024-kunjungan-wisatawan-kota-batu-tembus-10-juta-orang

Malang Suara. (2025, Februari). Target Pajak Kota Batu 2025 Rp275 Miliar, Mampukah Tercapai?. https://malang.suara.com/read/2025/02/16/183837/target-pajak-kota-batu-2025

Malangtimes. (2025, April). Pemkot Batu Klaim Realisasi Pajak Pariwisata Sudah Lampaui Target Triwulan Pertama. https://www.malangtimes.com/baca/334848/20250408/025600/pemkot-batu-klaim-realisasi-pajak-pariwisata-sudah-lampaui-target-triwulan-pertama

Kompas.com. (2024, Desember). Pajak Daerah Kota Batu Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe Desember 2024 Diprediksi Capai Rp 25 Miliar. https://travel.kompas.com/read/2024/12/01/132824627/pajak-daerah-kota-batu-sektor-hotel-restoran-dan-kafe-desember-2024

Akerlof, G. A. (1970). The Market for “Lemons”: Quality Uncertainty and the Market Mechanism. The Quarterly Journal of Economics, 84(3), 488-500. https://doi.org/10.2307/1879431

Jensen, M. C., dan Meckling, W. H. (1976). Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305-360. https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X

Puviani, A. (1903). Teoria della Illusione Finanziaria. Palermo: Sandron. [Dikutip dalam: Buchanan, J. M. (1967). Public Finance in Democratic Process. Chapel Hill: University of North Carolina Press. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=TS2tK4equ0YC&oi=fnd&pg=PA3&ots=6tWCIpvp59&sig=uWa6Pyk2WbyixWop2U5sjqZlqc4]

Laffer, A. B. (2004). The Laffer Curve: Past, Present, and Future. Backgrounder, No. 1765. Washington D.C.: The Heritage Foundation. https://www.heritage.org/taxes/report/the-laffer-curve-past-present-and-future#


Editor: Febrian Adinata Hasibuan


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *