Pada Selasa, 3 Februari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengumumkan dan menetapkan 66 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Karya-karya itu terbagi dalam domain Kemahiran Kerajinan Tradisional (25 karya); Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan-Perayaan (19); Tradisi dan Ekspresi Lisan (10); Seni Pertunjukan (10); serta Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku mengenai Alam Semesta (2).
Hal yang tidak disampaikan dalam pengumuman itu adalah implikasi serius bagi daerah dengan kemiripan kultural seperti Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu. Beberapa karya WBTb 2026 yang terindikasi memiliki kemiripan, yaitu Mapag Sri, Wayang Golek Cepak Cirebon, dan Memitu Cirebon (Kabupaten Cirebon) dan Sega Lengko (Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon). Praktik-praktik serupa yang juga dapat ditemukan di Indramayu. Selain itu, ada Basa Dermayu (Kabupaten Indramayu) yang mirip secara tata bahasa, kosakata, dan akar sejarah dengan Basa Cirebon (Kabupaten Cirebon).
Kasus di atas memunculkan pertanyaan: saat ada lebih dari satu daerah mengeklaim budaya dengan definisi yang sama, apakah penetapan oleh Pemprov Jabar–yang berakar pada Konvensi UNESCO untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda 2003–adalah persoalan warisan budaya atau semata legitimasi administratif? Apakah negara justru memicu perebutan klaim orisinalitas lewat sistem penetapan formal? Lebih lanjut, apakah logika “pengakuan resmi” mengubah pemahaman masyarakat mengenai budaya lokal?
Cirebon dan Indramayu Berbagi Budaya yang Sama
Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu adalah tiga wilayah administratif dengan kultur berbeda saat dihadapkan pada kultur dominan Sunda di Provinsi Jabar. Kita perlu membuang jauh-jauh pelajaran di sekolah yang cenderung menyederhanakan suku-suku di Indonesia seperti Jabar terdiri atas Sunda, Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah pasti Jawa. Tujuannya, membuka pemahaman ada kultur pinggiran dengan kompleksitas dan dinamika tersendiri, hal yang kurang disorot pemerintah daerah.
Dalam kasus penetapan WBTb 2026, ada konteks berupa rivalitas kultural di tingkat pegiat. Pengalaman berinteraksi dengan pegiat budaya di Cirebon dan Indramayu menunjukkan mereka saling mengeklaim keaslian dari praktik kebudayaan dan kesenian yang selama ini ada. Mudahnya, pegiat Cirebon mengeklaim sebuah budaya berasal dari sana dengan sebuah argumen dan definisi. Sedangkan pegiat Indramayu memiliki klaim berlawanan disertai argumen tersendiri.
Kasus ini merupakan fenomena esensialisme budaya dan identitas, di mana sejatinya Cirebon dan Indramayu berbagi kebudayaan yang sama. Pakar Kajian Budaya, Stuart Hall, dalam buku Chris Barker dan Emma A. Jane, Cultural Studies: Theory and Practice (2016), menjelaskan identitas adalah sesuatu yang tidak stabil atau mengalami proses “menjadi” tanpa henti. Identitas budaya bisa dikonstruksi berubah atau terfragmentasi, tidak ada relasi yang otomatis menghubungkan identitas dengan perkara yang mengubahnya.
Dalam hal ini, apa yang kemudian diklaim sebagai budaya Cirebon maupun Indramayu adalah proses yang dinamis, tidak stagnan menjadi milik satu pihak, sehingga tidak bisa diklaim khas oleh siapa pun. Tidak ada hubungan otomatis antara sebuah budaya dengan wilayah tempatnya berada karena siapa saja dari luar wilayah itu bisa mempraktikkannya.
Argumen ini sejalan dengan tujuan Konvensi UNESCO untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda yakni “memastikan rasa hormat terhadap warisan budaya takbenda milik berbagai komunitas, kelompok, dan perseorangan yang bersangkutan”. UNESCO dalam konferensi di Paris pada 17 Oktober 2003 tersebut dengan tegas menyebut “komunitas” dan “kelompok” bisa menjadi pemilik warisan budaya. Ini mengindikasikan ada peluang sebuah warisan budaya untuk tidak dimiliki satu wilayah administratif saja.
Indonesia sebagai negara anggota UNESCO sudah meratifikasi konvensi tersebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 tahun 2007, juga sudah mengeluarkan Panduan Pencatatan, Penetapan, dan Pengusulan WBTb Indonesia (2015). Panduan itu mencantumkan poin “Inklusif” bahwa kita bisa berbagi ekspresi dari WBTb yang mirip dengan apa yang diekspresikan orang lain, apakah dari desa tetangga, kota di sisi berlawanan dunia, atau telah diadaptasi oleh masyarakat di wilayah berbeda.
Cirebon dan Indramayu berbagi budaya yang sama, tetapi mengapa penetapan WBTb tersebut terkesan eksklusif? Contohnya, Mapag Sri dan Memitu yang ditetapkan milik Kabupaten Cirebon dalam WBTb 2026, dan pada saat yang sama dicantumkan dalam laman resmi Pemda Indramayu. Artinya, legitimasinya dilakukan lewat saluran resmi milik pemerintah. Hal serupa ditemukan pada Sega Lengko–penulis bahkan sering mengonsumsinya ketika tinggal di wilayah Indramayu yang berbatasan dengan Cirebon.
Untuk Wayang Golek Cepak Cirebon, kita bisa menemukan kesenian itu juga diklaim berasal dari Indramayu dalam laman Wonderful Indonesia dan Metro TV News. Khusus kesenian tersebut, pegiat budaya Indramayu pernah mendokumentasikannya dalam buku Smaradharmayu: Cerita Panji, Menak, dan Babad dalam Wayang Golek Indramayu (2020). Buku yang ditulis enam penulis itu merupakan bagian dari program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI.
WBTb 2026 yang paling problematik adalah perkara bahasa daerah. Ada Basa Cirebon dan Basa Dermayu, dua bahasa yang secara linguistik memiliki kesamaan karakteristik, tetapi penamaannya berbeda. Kesamaan karakteristik ini diungkap pegiat Indramayu, Supali Kasim, dalam buku Bahasa Jawa Indramayu: Latar Sosiolinguistik, Dialektologi, Politisasi, dan Pemertahanan Bahasa (2020) bahwa terdapat kesamaan arti dan dialek di antara bahasa daerah yang dituturkan di Cirebon dan Indramayu.
Meski punya kesamaan linguistik, pada akhirnya pegiat budaya dari dua daerah tersebut berlawanan arah. Pegiat Indramayu mengakui kesamaan karakteristik bahasanya dengan bahasa Jawa konvensional, sedangkan pegiat Cirebon menganggap bahasanya berdiri sendiri. Kita melihat arah berlawanan itu secara gamblang dalam WBTb 2026. Penulis sendiri yang pernah tinggal dan beraktivitas di daerah tersebut tidak mendapati kesulitan berkomunikasi dengan bahasa tersebut baik saat bersua orang Cirebon maupun Indramayu.
Simplifikasi Negara Abaikan Kompleksitas Masyarakat
Kasus WBTb di atas merupakan buah dari langkah simplifikasi oleh negara terhadap saat akan mendefinisikan kompleksitas di masyarakat. Negara sebagai institusi formal dianggap menyederhanakan definisi identitas budaya atau kemiripan kultural yang ada. Meminjam konsep dari filsuf Prancis, Louis Althusser (1969), struktur sosial kompleks terdiri atas aspek budaya, ideologi, politik, ekonomi, dan perkara lainnya.
Struktur tersebut, menurut Clegg, Courpasson, dan Phillips dalam Power and Organizations (2006), disederhanakan melalui logika birokrasi yang dijalankan pemerintah, cirinya ialah regulasi yang sudah ditetapkan, hierarki yang harus dipatuhi, dan spesialisasi yang sudah dibentuk. Hasilnya, ada kecenderungan standardisasi terhadap aktivitas kebudayaan.
Semangat Reformasi 1998 memungkinkan terjadinya simplifikasi tersebut karena setahun setelahnya, muncul UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah alias Otonomi Daerah. Regulasi yang diperbaharui menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kuasa pada pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam pelestarian bidang kebudayaan.
Untuk membaca kasus Cirebon dan Indramayu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengelola kebudayaan; melestarikan tradisi; membina lembaga adat, kesenian, dan sejarah lokal; menetapkan dan mengelola cagar budaya, serta mengelola museum. Dari sini muncul kasus saling klaim antara pegiat budaya Cirebon dan Indramayu mengenai kultur yang mirip atau bahkan sama karena pemda diberi tugas mengelola kebudayaan yang penganutnya ada dalam wilayah setempat.
UU Otonomi Daerah, saat masih bernomor 32 Tahun 2004, juga secara tidak langsung membidani lahirnya Perda Jabar Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah (sebelum direvisi menjadi Perda Jabar Nomor 14 Tahun 2014). Perda tersebut menjadi rujukan lahirnya Pergub Jabar Nomor 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 1 dalam pergub itu dengan jelas menyebut mata pelajaran bahasa dan sastra daerah di Jawa Barat meliputi Bahasa Sunda, Bahasa Cirebon, dan Bahasa Melayu Betawi. Regulasi ini tidak melihat kompleksitas dan dinamika di wilayah penutur bahasa daerah di Cirebon dan Indramayu yang tidak sesederhana diberi label “mereka memiliki bahasa tersendiri bernama Cirebon sehingga bahasa itu yang akan diajarkan kepada mereka”. Meminjam konsep Laclau dan Mouffe (1977), klaim-klaim identitas bahasa daerah telah dimapankan melalui hegemoni dalam bentuk kerja-kerja kekuasaan.
Kuasa oleh pemerintah daerah dalam perkara kebudayaan juga diberikan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan. Deretan tanggung jawabnya yakni inventarisasi, pemeliharaan, publikasi, penyediaan dana lewat APBD, penjagaan ekosistem, sampai pembuatan skema pelibatan masyarakat.
Regulasi termutakhir ini dianggap bermasalah oleh Kalis Mardiasih (2017) dalam esainya di Detik.com. Mardiasih mengatakan regulasi itu lahir dari pemahaman bahwa budaya hanya dianggap sebagai investasi masa depan, bukan lahir dari akal budi atau ilmu pengetahuan, sehingga ada kecurigaan pengembangan kebudayaan daerah adalah aktivitas “menjual”.
Itu artinya, simplifikasi yang dilakukan negara tidak lain berujung pada upaya mengobjektifikasi kebudayaan itu sendiri. Negara seharusnya mengakui serta mendefinisikan kompleksitas masyarakat sesederhana menyatakan ada budaya A yang diekspresikan masyarakat di lebih dari satu kabupaten/kota. Ketika menetapkan apakah budaya A itu khas dari kabupaten A, sehingga akan ditetapkan dalam WBTb, perlu juga mencari tahu kemungkinan ditemukannya budaya serupa di kabupaten/kota di sebelahnya.
Referensi:
Althusser, L. (1969). For Marx. London: Allen Lane.
Barker C., dan Jane, E. A. (2016). Cultural Studies: Theory and Practice. London: SAGE Publications.
Clegg S., Courpasson, D., dan Phillips, N. (2006). Power and Organizations. London: SAGE Publications Ltd.
Deni, Aa. (November 28, 2024). Bertahan Di Masyarakat, Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai WBTB. Retrieved Februari 24, 2026. from Diskominfo Indramayu: https://diskominfo.indramayukab.go.id/berita/detail/bertahan-di-masyarakat-tradisi-memitu-indramayu-ditetapkan-sebagai-wbtb.
Febriari, Silvana. (Mei 28, 2023). Hikayat Wayang Golek Cepak. Retrieved Februari 25, 2026. from Metro TV News: https://www.metrotvnews.com/play/Ky6CBdX6-hikayat-wayang-golek-cepak.
Indonesia. (September 30, 2014). UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Jakarta: Sekretariat Negara.
Kasim, S. (2020). Bahasa Jawa Indramayu: Latar Sosiolinguistik, Dialektologi, Politisasi, dan Pemertahanan Bahasa. Indramayu: Rumah Pustaka.
Kasim, S., Faisal, A.F., Minanto, Ruhaendi, Santoso, Y.R., dan Sutarahardja, T.. (2020). Smaradharmayu: Cerita Panji, Menak, dan Babad dalam Wayang Golek Indramayu. Indramayu: Rumah Pustaka.
Kemendikbud. (2015). Panduan Pencatatan, Penetapan, dan Pengusulan WBTb Indonesia. Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.
Mardiasih, Kalis. (November 10, 2017). Budayawan dan Visi Kebudayaan yang Tak Pernah Tuntas. Retrieved Februari 25, 2026. from Detiknews: https://news.detik.com/kolom/d-3721904/budayawan-dan-visi-kebudayaan-yang-tak-pernah-tuntas.
Pemda Indramayu. (tt). Mapag Sri. Retrieved Februari 24, 2026. from Indramayu Kab: https://indramayukab.go.id/mapag-sri/.
Pemda Indramayu. (tt). Nasi Lengko. Retrieved Februari 24, 2026. from Indramayu Kab: https://indramayukab.go.id/nasi-lengko/.
Pergub Jabar. (2013, Desember 5). Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013. Bandung: Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pratama, Bagusthira Evan. (Februari 3, 2026). 66 Karya Budaya Resmi Ditetapkan WBTb Jawa Barat Tahun 2026. Retrieved Februari 24, 2026. from Disparbud Jabar: https://disparbud.jabarprov.go.id/postingan/66-karya-budaya-resmi-ditetapkan-wbtb-jawa-barat-tahun-2026-6981f4e055fccffd517b2a02.
UNESCO. (Oktober 17, 2003). Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda 2003. Paris.
Wonderful Indonesia. (tt). Wayang Golek Cepak Indramayu, Tradisi yang Terjaga. Retrieved Februari 24, 2026. from Indonesia Ministry of Toursim: https://www.indonesia.travel/id/id/travel-ideas/culture/wayang-golek-cepak-indramayu/.
Editor: Farras Pradana
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








