Terkait moral, kaum komunis cukup puritan. Relasi seorang anggota terhadap partai tidak hanya persoalan ideologis dan institusional semata, sebab perkara relasi personal (rumah tangga dan keseharian) juga turut menjadi ranah lembaga. Inilah yang terjadi di dalam tubuh Partai Komunis Indonesia (PKI), terutama pada permulaan dekade 1960-an. PKI bahkan membentuk suatu badan khusus yang mengurusi hal tersebut, yakni Komisi Kontrol (KK) yang diketuai oleh Peris Pardede.
Kedisiplinan seorang kader tidak hanya cukup dibuktikan dan dinilai dari lapangan politik semata, namun juga dari cara mereka mengurus dan mengelola rumah tangga, termasuk laku hidup keseharian. Tulisan ini tidak berpretensi untuk masuk dalam ranah perdebatan teoritik, melainkan sekadar menguraikan secara ringkas bagaimana moral komunis itu didefinisikan, dipahami, dan diimplementasikan oleh PKI. Selebihnya, yakni berupa spekulasi tentang hal-hal di sekitar wacana maupun praksis tentang moral komunis dalam sejarah PKI yang secara de facto dibubarkan dan jadi korban genosida politik pada 1965.
Disiplin Partai di Antara Lautan Massa
Keberhasilan menempati peringkat empat perolehan suara dalam Pemilihan Umum 1955 menandakan bahwa anggota dan simpatisan PKI mengalami kenaikan jumlah yang signifikan. Hanya berselang empat tahun sejak dibangun kembali pada 1951, partai mampu mendulang suara dalam jumlah yang mungkin saja tidak terbayangkan oleh lawan-lawan politiknya, dan bahkan bisa jadi oleh mereka sendiri.
Hancur partai pada 1948 seiring dengan Peristiwa Madiun membuat kemungkinan PKI untuk tumbuh kembali menjadi kecil. Meski, realita yang terjadi ternyata berkebalikan. Keanggotaan PKI terus bertambah seiring berjalannya waktu. Donald Hindley dalam The Communist Party of Indonesia 1957—1963 (1963: 100) mencatat hingga Juli 1959, PKI memiliki anggota sebanyak 2 juta orang di seluruh Indonesia, ditambah setidaknya 12,5 juta anggota organisasi massa yang menjadi sayap partai. Di sisi lain, naiknya jumlah keanggotaan tentu saja menambah berbagai macam masalah dalam tubuh partai itu sendiri, sesuatu yang jelas menjadi keniscayaan dan tidak mungkin disangkal lagi.
Saya teringat bagaimana Asahan Alham dalam film Eksil (Lola Amaria, 2023) menggambarkan bahwa dalam perkembangannya, syarat dan langkah menjadi seorang anggota partai kian dipermudah, dari yang semula cukup ketat dan berjenjang. Sosok sastrawan kiri pada dekade 1950-an yang kemudian menjadi eksil di Belanda hingga akhir hayatnya itu berkisah bahwa kemudahan ini berimplikasi pada disiplin partai yang kurang dilaksanakan di antara para anggota yang belum teruji. Urusan disiplin ini terutama sekali terkait dengan kematangan ideologi dan semangat perjuangan di antara kader partai. Tapi, tidak bisa dinafikan pula, urusan moral juga menjadi persoalan serius yang turut menjadi perhatian partai. Aspek inilah yang kemudian secara serius juga coba ditangani oleh para petinggi PKI. Dalam perjalanannya, PKI kemudian menjatuhkan sanksi etik yang bahkan berujung pemecatan dari partai apabila seorang kader dianggap melakukan pelanggaran fatal dan tiada itikad untuk memperbaiki diri.
Salah satu yang dikenai disiplin perkara moral ini adalah Sudjojono, salah seorang anggota Konstituante yang berasal dari fraksi PKI. Ia dipecat dari keanggotaan partai maupun kedudukannya di parlemen oleh sebab masalah asmara (baca: perselingkuhan) pada 1958. Kisah ini segera saja menjadi satu cerita yang cukup kondang ihwal kedisiplinan sekaligus kesetiaan yang coba ditegakkan oleh partai pada anggotanya.
Atau juga kisah Njoto yang sejak 1964 dilucuti seluruh jabatan fungsionalnya di Komite Sentral setelah ditengarai memiliki hubungan asmara dengan seorang perempuan asal Soviet pada dekade 1960-an. Lebih dari sekadar berita gosip khas selebritas yang menjadi ramai karena sensasinya, sesungguhnya kabar mengenai pendisiplinan berkait masalah personal ini memperlihatkan suatu aspek dari bagaimana sebuah ideologi dan keyakinan politik juga sedapat mungkin berlaku dalam kehidupan personal dan keseharian.
Moral Komunis sebagai Pandu
Dalam perjalanan sejarahnya, PKI menjadikan moral sebagai salah satu acuan penting yang harus dilaksanakan oleh para kader yang mendaku diri sebagai seorang komunis. Konstitusi partai yang tercantum dalam Bab II Pasal 6 ayat e menyebutkan bahwa kewajiban setiap anggota partai yakni “sungguh-sungguh menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai dan menjunjung tinggi moral Komunis”.
Hal ini kemudian ditegaskan lagi dalam sumpah partai sebagaimana ditegaskan oleh Peris Pardede yang menyebutkan bahwa seorang komunis hendaknya,
“Saya bersumpah akan memenuhi semua kewajiban Partai, memelihara kesatuan Partai, melaksanakan keputusan-keputusan Partai, menjadi contoh dalam perjuangan untuk tanah air dan rakyat, berusaha menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari, meneguhkan hubungan massa dengan Partai, berusaha memperdalam kesadaran dan menguasai prinsip Marxisme-Leninisme, berterus-terang dan jujur kepada Partai, menaati disiplin Partai, menjaga keselamatan Partai.” (Bintang Merah, 1963)
Poin tentang kehidupan sehari-hari ini menjadi aspek yang penting yang tidak boleh dilewatkan oleh seorang anggota partai. Bahkan, menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari ini ditempatkan lebih dahulu ketimbang kemampuan menguasai prinsip Marxisme-Leninisme. Hal ini dianggap menjadi bagian inheren untuk seorang kader dapat dianggap sebagai komunis yang baik. Artinya, kehidupan domestik dalam skala tertentu adalah juga urusan partai.
Seorang kader dalam kehidupan sehari-hari beserta aktivitas yang ia lakukan juga turut dianggap sebagai representasi partai di tengah-tengah masyarakat luas yang tentu saja tidak semuanya anggota atau simpatisan partai. Namun, apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari ini? Masih dalam uraian laporannya kepada Kongres ke-VII PKI pada 25-30 April 1962 tersebut, Peris Pardede menguraikannya lebih jauh, yakni:
“Berusaha dengan sekuat tenaga untuk menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari, berarti setiap Komunis harus mengusahakan supaya dalam kehidupan sehari-hari ia tidak mengeksploitasi orang lain, tidak memperkaya diri, tidak melakukan korupsi, tidak berbuat mesum, tidak berjudi, tidak suka mabuk, sederhana, hemat, dan sebagainya. Di dalam perkawinan kaum Komunis tidak menyukai perceraian kecuali kalau ada sebab-sebab yang sudah dipertimbangkan masak-masak dan dipertanggungjawabkan penuh sebagai Komunis. Sebagaimana setiap Komunis harus mencintai dan menjunjung tinggi Partainya, ia harus juga mencintai istri atau suaminya dan sama-sama menjunjung tinggi nama baik keluarga.” (Bintang Merah, 1963)
Satu perkara yang sering kali dianggap sebagai urusan privat ini ternyata menjadi perhatian lebih dan bahkan diuraikan secara mendalam sebagai sebuah keharusan bagi anggota untuk menerapkannya. Iqra Anugrah dalam esainya Moral Komunis menjelaskan bagaimana persoalan moralitas yang kerap kali dianggap sebagai sesuatu yang khas borjuis ternyata tidak hanya sekadar diperlukan melainkan juga menjadi bagian dari yang inheren bagi umat manusia secara keseluruhan. Ia mengutip apa yang disampaikan Sudisman dalam pleidoinya bahwa seorang komunis mestilah bersikap jujur, bersatu, berdisiplin, bersetia kawan, dan berkorban. Tak hanya itu, Iqra menambahkan tiga poin penting lagi: bersikap ilmiah, demokratis, dan kontekstual. Artinya, delapan poin ini melekat dalam diri seorang komunis yang tidak bisa tidak, mestilah dilakukan. Sehingga tanpanya, seorang yang mendaku diri komunis belumlah menjadi “komunis yang kaffah”.
Maka tidak mengherankan apabila kemudian dalam tubuh PKI dibentuk suatu komisi bernama Komisi Kontrol yang berusaha menegakkan disiplin partai, termasuk bagaimana pelaksanaan moral komunis ini dilakukan oleh anggotanya. Ia menjadi semacam penegak disiplin yang tidak hanya mengurusi anggota dan kader di lapangan politik semata, melainkan juga sampai ke kehidupan keseharian.
Komisi Kontrol dibentuk mulai dari tingkat pusat (Comite Central), kemudian CDB (Comite Daerah Besar), hingga CS (Comite Seksi) di tingkat kabupaten. Mereka bekerja seperti yang diamanatkan dalam Konstitusi Partai Bab VIII Pasal 61 yang menyebutkan:
“Kewajiban Komisi Kontrol ialah: secara teratur memeriksa dan mengurus perkara-perkara pelanggaran anggota-anggota terhadap Konstitusi Partai, disiplin Partai dan moral Komunis; menjatuhkan atau mencabut tindakan disiplin atas anggota Partai; dan mengurus pengaduan dan permintaan banding anggota Partai.”
Persoalan moral ternyata tidak sekadar sebagai sebuah seruan atau himbauan, melainkan juga menjadi urusan sistemik yang mesti ditangani dengan serius pula. Apa yang dialami oleh Sudjojono maupun Njoto, saya kira hanyalah salah dua contoh bagaimana disiplin partai ditegakkan guna menggembleng serta membangun kader-kader yang militan dan setia pada prinsip.
Apakah ada anggota yang juga kena pasal disiplin dan disidang oleh Komisi Kontrol? Saya sendiri belum menemukan catatan lebih lanjut mengenai hal ini. Namun, apabila menyimak laporan yang disampaikan Peris Pardede di atas secara utuh, tampaknya di tingkat bawah Komisi Kontrol sudah bekerja sejak pertama kali dibentuk dua tahun sebelumnya. Kemungkinan besar, sudah ada kader-kader yang terkena pasal disiplin ini, meski tidak disebutkan secara gamblang dalam laporan tersebut.
Kaum Tani dan Moral Komunis
Persoalan moral komunis ini tidak terbatas pada anggota partai semata. Barisan Tani Indonesia (BTI) juga memberikan himbauan yang kurang lebih serupa. Asmu, ketua umum terakhir BTI, secara khusus menuliskan dalam Suara Tani edisi September 1961 mengenai hal tersebut. Ia secara gamblang meminta agar kebiasaan-kebiasaan seperti berjudi dan mabuk-mabukan ditinggalkan oleh kaum tani. Ia melihat bahwa kebiasaan pelesiran macam itu menjatuhkan moral dan mental kaum tani. Keterpurukan akibat sistem kapitalisme yang menindas dan menghisap kaum tani akan makin menjadi-jadi apabila praktik seperti itu masih mereka teruskan, kendati sering kali tidak disadari oleh kaum tani itu sendiri.
Dalam kesempatan lain, di depan Musyawarah Besar PSSI (Perserikatan Sepakbola Seluruh Indonesia) pada 10 Agustus 1965 di Gedung Ganefo, Jakarta, Asmu menyampaikan pidato pembukaan yang di antaranya membahas masalah moral seperti di atas. Mengutip Harian Rakjat edisi 14 Agustus 1965, Asmu bilang bahwa sepak bola berfungsi tidak hanya untuk kesehatan tubuh dan kebugaran fisik semata. Sepak bola juga dapat menghindarkan kaum tani dari bahaya 5M, yakni main (berjudi), melacur, maling, minum (mabuk-mabukan), dan madat (candu). Kehadiran sepak bola sebagai sebuah olahraga ia anggap menjadi cara bagi kaum tani mengisi waktu senggangnya agar tidak terjerumus pada 5M tadi.
Tidak dapat disangkal bahwa aktivitas yang dianggap tidak sesuai moral komunis ini masih menjangkiti sebagian besar masyarakat Indonesia. Bagi kaum kromo, mabuk dan judi kerap digunakan sebagai bentuk hiburan sekaligus pelarian dari penat dan kerasnya kehidupan mereka yang dihimpit oleh sistem yang eksploitatif dan tidak berpihak pada nasib mereka. Seperti halnya candu, aktivitas seperti ini hanya melenyapkan sesaat kesusahan hidup dari benak mereka, namun dalam realitanya kesusahan dan kemelaratan masih terus hinggap dalam kehidupan mereka. Asmu tentu menyadari bahwa ini adalah sebuah lingkaran setan yang perlu sesegera mungkin diputus agar tidak membuat kaum tani Indonesia semakin terbenam ke dasar jurang kemiskinan. Selain itu, tindakan seperti ini dianggap melemahkan semangat dan daya juang kaum tani dalam usaha perbaikan nasib dan taraf hidup mereka.
Sebagai gantinya, ia menyarankan agar kegiatan-kegiatan kesenian semakin masif dilakukan di antara kaum tani. Hal ini dapat menjadi alternatif yang elok karena secara moril dan materiil dianggap terpuji serta tidak merugikan kaum tani. Malah dengan demikian pula, Lekra (Lembaga Kebudajaan Rakjat) setempat dapat turut digandeng untuk menyelenggarakan acara kesenian. Sama dengan bagaimana kaum kapitalis perkebunan di masa kolonial mengikat buruh-buruhnya dengan “kenikmatan duniawi” yang terus membelenggu mereka agar tidak melarikan diri dari perkebunan, Asmu menyadari bahwa apa yang disebut sebagai molimo alias 5M ini menjadi jerat yang terus mengikat kaum tani di dalam lingkaran setan. Apabila dahulu para kuli kontrak tiap akhir pekan diberikan hiburan berupa perjudian, pelacuran, dan mabuk-mabukan sebagai umpan agar mereka terus bekerja di perkebunan (Ririn Darini & Dyah Ayu Anggraeni, 2021: 39), hal yang kurang lebih serupa juga berpotensi menjadi salah satu faktor yang membikin kemelaratan kaum tani menjadi abadi.
Simpulan
Membaca tentang wacana sekaligus praktik dari apa yang disebut moral komunis ini pada dasarnya menjadi semacam kontra narasi dari bangunan pengetahuan sejarah versi Orde Baru yang selama ini menggambarkan PKI sebagai iblis bengis dan rusak secara moral. Menilik moral komunis justru dalam beberapa hal tampak menampilkan apa yang dilakukan oleh kalangan yang selama ini sering dianggap konservatif dalam perkara moral, yakni kelompok agama, atau bahkan kelas borjuis. Namun, tentu saja berbeda dari spektrum maupun kelas lainnya, moralitas komunis di sini justru berlaku guna memperkuat diri dan pribadi seorang anggota partai untuk memperjuangkan perbaikan nasib maupun membongkar sistem yang membelenggu mereka selama ini.
Ringkasnya, jika disiplin diri sendiri saja jelek, bagaimana mau menghancurkan sistem yang eksploitatif dan menindas semacam kapitalisme yang diisi oleh para borjuis. Dari sini, saya jadi teringat suatu momen beberapa tahun lalu di Yogyakarta saat turut mengikuti aksi demonstrasi. Aksi yang direncanakan mulai pukul 12 siang ternyata molor berjam-jam, dan baru lekas menjelang pukul 3 sore. Terdengar celetukan bernada kesal dan jengkel dari seorang kawan yang sama-sama datang sesuai jam yang tercantum di selebaran, yang kira-kira begini, “Gimana mau menumbangkan kapitalisme, bikin demo aja telat?” Persis! Bagaimana mau mengalahkan sistem yang menindas apabila diri sendiri saja sudah kalah dengan rasa malas. “Gimana mau menumbangkan kapitalisme yang sudah bekerja sejak pagi hari, kalau aktivis-aktivis ini bangun aja kesiangan?”, lanjutnya. Mungkin kira-kira demikianlah bahasa bayi apabila perjuangan kelas dilakukan tanpa disiplin moral.
Catatan ringkas ini dibuat sebagai pengantar obrolan ringan bertajuk “Dari Perselingkuhan Sudjojono hingga Pelajaran mengenai Moral Komunis” pada Sabtu, 1 November 2025 dalam Twitter Space.
Editor: Farras Pradana
Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya. Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.








