Rekreasi Lokal di Bantaran Rel: Bukti Gagalnya Pemerintah atas Ketersediaan Ruang Publik

Penulis

Setiap 28 September, Indonesia mengenangnya sebagai hari peringatan kereta api. Dulu, pada masa Hindia Belanda, kereta api difungsikan untuk mengangkut hasil bumi, perkebunan, dan tambang. 

Kemudian pasca penjajahan Belanda, kereta api diambil alih oleh pihak Jepang. Mereka lalu memangkas jalur rel kereta api dan dialihkan untuk pembangunan jalur kereta api Myanmar.

Beberapa tahun kemudian, tepatnya setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, tak semua perusahaan kereta api di bawah tangan Belanda dapat diambil alih Indonesia. 

Hal ini membuat geram para pejuang dan serikat pekerja kereta api. Para buruh kereta api yang tergabung dalam Serikat Buruh Kereta Api (SBKA) pun menggelar aksi untuk mengambil kembali otoritas pengelolaan kereta api dari penjajah. 

Upaya SBKA turut mendorong para karyawan kereta api yang tergabung dalam Angkatan Muda Kereta Api (AMKA) untuk ikut serta dalam aksi. Saat itu, ribuan pegawai kereta api dan AMKA yang bekerja di bawah otoritas Jepang menggeruduk Balai Besar KA Bandung dan merebut kembali kekuasaan kantor dari kendali Jepang. 

Dua bulan setelah kemerdekaan, AMKA menyampaikan bahwa sejak 28 September kekuasaan kereta api di Indonesia resmi jatuh kepada otoritas pemerintahan Republik Indonesia. Peristiwa ini sekaligus menjadi tanda lahirnya Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI). 

Sekarang, tanggal 28 September menjadi hari peringatan kereta api nasional. Peringatan bertujuan untuk mengenang aksi patriotik para buruh kereta api dalam upayanya merebut kekuasaan perkeretaapian Indonesia dari penjajah.

Namun naas, menuju hari peringatan kereta api nasional terjadi temperan yang merenggut nyawa. Temperan merupakan kecelakaan yang disebabkan oleh kecerobohan pengguna jalan di jalur kereta. 

Empat orang warga di Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat tertabrak Kereta Api (KA) Fajar Utama (22/9/2024).

Dari video yang beredar di X, keempat warga tersebut tampak sedang melambai-lambai ke arah kereta dan tak dinyana dari arah berlawanan sebuah kereta api melintas. 

Dilansir dari bbc.com, salah seorang warga Desa Pangulah, Sugandi, menyatakan bahwa lokasi tempat empat korban tertabrak merupakan lokasi favorit warga untuk jalan-jalan pagi dan sore. Dia juga menjelaskan bahwa di lintasan rel itu suasana sangat sejuk dengan semilir angin karena rel kereta berdekatan dengan area sawah. 

Sementara itu, dosen Perencanaan Wilayah Kota (PWK) yang juga pengamat transportasi, Yayat Supriatna, dari Universitas Trisakti menyoroti bahwa temperan bukanlah sepenuhnya salah korban. 

Yayat menyebut bahwa pemanfaatan sekitar rel kereta api menjadi tempat rekreasi adalah wujud kegagalan pemerintah daerah dalam menyediakan ruang publik bagi masyarakat.

“(Wilayah sekitar rel kereta) itu jadi bentuk ruang untuk bersosialisasi yang distrukturkan atau diciptakan karena kurangnya ruang terbuka bagi publik,” ungkap Yayat saat diwawancara oleh kompas.com. 

Lebih jauh, Yayat juga menyampaikan bahwa kasus ini adalah bentuk kelainan kultural yang melahirkan kelalaian struktural. Di satu sisi, peraturan pemerintah daerah untuk mengingatkan tidak maksimal. Di sisi lain, masyarakat memiliki kebiasaan berkumpul tanpa dibarengi dengan pemahaman makna bahaya. 

Minimnya Ruang Publik adalah Imbas Dari Privatisasi Ruang Publik 

Tak heran jika masyarakat Indonesia mencari alternatif lain untuk mencari hiburan. Seperti yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Karawang, tepatnya di desa Pangulah, Sugandi. 

Masyarakat sekitar memanfaatkan lintasan rel untuk berekreasi yang kemudian hari merenggut nyawa empat orang. Korban tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena pemerintah kota pada kenyataannya memang tidak mampu menghadirkan ruang publik.

Berbagai penelitian menyebut bahwa privatisasi ruang publik menjadi salah satu akar masalahnya. Ruang publik di perkotaan justru menjadi bagian utama yang ditawarkan kepada para investor dan wisatawan karena daya tariknya. 

Akhirnya, ruang tersebut digenggam oleh pemilik modal dan meminggirkan masyarakat sekitar. Di Semarang, misalnya, Simpang Lima kini menjadi kawasan CBD. 

Atas dasar ekonomi, kawasan tersebut berubah fungsi. Pada perkembangannya pun mengakibatkan menurunnya kualitas ruang kota, khususnya keberadaan ruang publik yang nyaman dan aman yang di elu-elukan masyarakat. 

Berbagai macam bangunan jasa dan komersial bermunculan. Keberadaan pasar bebas dengan privatisasi berhasil mengubah ruang publik menjadi ruang privat.

Kasus serupa juga terjadi di Denpasar, Bali. Pantai Sempadan telah diprivatisasi oleh Santrian Resorts and Villas. 

Privatisasi yang dilakukannya nampak jelas. Berbagai fasilitas Puri Santrian A Beach Resort and Spa digelar di sepanjang pantai, seperti kursi pantai, bangunan permanen pos satpam, bar yang dinamai “Bar By The Sea”, hingga gubug sementara sebagai tempat parkir kapal pribadi milik Puri Santrian. 

Parahnya lagi, Puri Santrian ini turut memasang papan tanda yang bertuliskan “The Beach Facilities Are For Puri Santrian Guest Only” yang berarti fasilitas pantai yang ada hanya disediakan untuk pengunjung Puri Santrian. 

Satu papan lainnya berbunyi “This Area Is Reserved For Hotel Guest Activity” yang memiliki arti bahwa area tersebut sudah dipesan untuk aktivitas pengunjung Puri Santrian A Beach Resort and Spa. 

Lalu, bagaimana dengan masyarakat lokal yang ingin melepas penat di tanah kelahirannya sendiri? Ya, hanya bisa melongo. 

Tak hanya meminggirkan masyarakat sekitar, privatisasi ruang publik juga melahirkan paradoksal antara privat dan publik. Mulanya ruang publik dirancang untuk publik agar berbagai kalangan dapat mengaksesnya, tapi kini bergeser menjadi privat. 

Sebab, ada proses dominasi dan okupansi ruang publik yang membentuk teritori tersendiri oleh para aktor kota demi kepentingan personal maupun kepentingan kelompok.

Referensi:
  1. Kementerian Perhubungan. (2023). Sejarah Perkeretaapian Indonesia dan Peringatan Hari Kereta Api Nasional. 20 September 2023. Diakses pada laman https://djka.dephub.go.id/sejarah-perkeretaapian-indonesia-dan-peringatan-hari-kereta-api-nasional
  2. Bbc.com. (2024). Empat Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang – Salah Siapa dan Apa Solusinya?. 24 September 2024. Diakses pada laman https://www.bbc.com/indonesia/articles/c8xe42vergpo
  3. Amaranggana, L.P & Afifah, M.N. (2024). 4 Orang Meninggal Tertabrak Kereta di Karawang, Pengamat Soroti Minimnya Ruang Publik. 23 September 2024. Diakses pada laman https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/23/150000265/4-orang-meninggal-tertabrak-kereta-di-karawang-pengamat-soroti-minimnya
  4. Putra, G.A. (2019). “Privatisasi dalam Ruang Publik (Studi Kasus: Taman Merbabu Malang). PAWON: Jurnal Arsitektur, 3(1): 69-78. Diakses pada https://ejournal.itn.ac.id/index.php/pawon/article/view/133
  5. Purwanto, E. (2014). Privatisasi Ruang Publik Dari Civic Centre Menjadi Central Business District. Jurnal Tata Loka, 16(3): 153-167. 

Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *