Apa yang tersisa dari aksi protes di akhir Agustus lalu, selain riwayat brutalitas aparat kepolisian yang membabi-buta?
Berbagai macam tindakan brutal itu dipertontonkan tanpa ada sedikit pun rasa malu dan bersalah. Sepertinya, saya tidak perlu lagi merinci berapa jumlah korban yang terdampak karena tindakan ini.
Alasannya, karena saya yakin para pembaca sudah bisa dengan mudah menemukannya di berbagai platform media sosial dan media online. Alasan lain yang membuat saya enggan untuk merincinya karena sikap dari pejabat di negara ini yang menganggap korban hanya sebatas kumpulan angka statistik semata.
Namun yang jelas, pasca aksi protes di akhir Agustus, ada rakyat yang kehilangan nyawa, ada rakyat yang menunggu kabar dari anggota keluarganya yang sempat hilang, dan ada banyak rakyat yang ditangkap, lalu ditahan tanpa proses hukum yang jelas.
Berbagai macam tindakan brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini turut menambah daftar panjang dari tindakan serupa yang sudah pernah mereka lakukan pada masa-masa sebelumnya.
Memang terasa menyedihkan saat menuliskan realitas ini. Namun, kita harus tegas mengatakannya bahwa aparat kepolisian tidak pernah belajar dari berbagai macam peristiwa yang sudah atau sedang berlangsung.
Hal inilah yang membuat rakyat kembali menuntut kepada pemerintah agar segera melakukan reformasi di institusi kepolisian. Mulai dari menghentikan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Kepolisian sampai menuntut agar Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatannya sebagai Kapolri.
Ketika berbagai macam tuntutan yang disuarakan rakyat mengisi tiap sisi ruang publik, respons yang diberikan oleh pemerintah adalah membentuk sebuah Komite Reformasi Kepolisian. Tentu, hal ini bertolak-belakang dengan slogan efisiensi anggaran yang selalu digaungkan oleh pemerintah.
Selain itu, persoalan individu yang akan mengisi komite ini juga menjadi sorotan publik. Nama mantan pejabat negara seperti Mahfud MD juga ikut menjadi sorotan. Sorotan rakyat mengarah ke mantan pejabat ini karena ketidakpercayaan publik terhadap deretan mantan pejabat yang seharusnya ikut bertanggung jawab di dalam proses penuntasan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Demikianlah ironi yang dialami oleh rakyat saat mengupayakan reformasi di dalam institusi kepolisian. Namun, terlepas dari semua hal yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada pertanyaan penting yang seharusnya perlu kita renungkan, apakah usulan dari segenap rakyat itu sudah cukup untuk mereformasi institusi kepolisian? Lalu, apakah komite reformasi yang dibentuk oleh pemerintah itu sudah cukup untuk menciptakan perubahan radikal di institusi kepolisian?
Negara adalah Sistem
Indonesia adalah sebuah negara. Sedangkan, negara adalah sebuah sistem. Sistem adalah kumpulan dari berbagai macam komponen yang saling terkait satu sama lain dan saling bekerja sama untuk mencapai sebuah tujuan tertentu.
Lantas, jika demikian adanya, sistem dan tujuan apa yang menggerakkan dan hendak dicapai oleh negara ini? Jika melihat realitas politik saat ini, suka atau tidak, negara selalu ada di dalam cengkeraman sistem yang membuatnya memandang rakyat cuma sebagai objek yang bisa dieksploitasi.
Tentu ini bukanlah hal yang baru. Sebab, jika melihat lembar sejarah Indonesia, sejatinya negara ini telah mengalami beberapa fase perubahan sistem yang memang memposisikan rakyat sebagai objek eksploitasi semata.
Mulai sejak masa pra-kemerdekaan. Negara ini ada di dalam cengkeraman sistem kapitalisme-merkantilis. Lalu, berubah ke sistem liberalisme dan berakhir jatuh ke dalam cengkeraman sistem neoliberalisme.
Pada masa penjajahan, Belanda melalui VOC menerapkan sistem yang disebut sebagai kapitalisme- merkantilis. Secara garis besar sistem ini menekankan kepada dua hal, yaitu meningkatkan kekayaan negara dan membangun kekuatan negara.
Dengan kata lain, bisa kita katakan bahwa sistem ini lebih memprioritaskan negara dan kekuasaan daripada kesejahteraan rakyatnya. Rakyat di dalam sistem ini hanya dianggap sebagai sumber daya yang bisa dieksploitasi demi kepentingan kekuasaan dan kekayaan negara.
Lalu pasca–kemerdekaan, negara ini memasuki masa Orde Baru yang menganut sistem liberalisme. Pada masa ini, pemerintah mulai menggandeng para pengusaha, baik nasional maupun transnasional, untuk melancarkan proyek pembangunan pemerintah dengan bertumpu kepada pertumbuhan ekonomi dan investasi asing.
Bukan hanya itu, demi menunjang kelancaran semua hal tadi, pemerintah mulai melakukan deregulasi dan privatisasi. Sebenarnya, tidak ada perubahan yang berarti pada masa ini. Sebab, seperti pada masa sebelumnya, rakyat juga bernasib serupa: dianggap tidak bermakna.
Dengan kata lain rakyat hanya dianggap sebagai properti dari negara yang sewaktu-waktu bisa dihilangkan atau dimatikan, terlebih jika dianggap menghambat ‘agenda pembangunan’.
Setelah Orde Baru tumbang, masa reformasi pun tiba. Namun, walaupun rezim telah berganti, tetapi liberalisme tetap memegang kendali dan bahkan semakin tidak terkendali. Hal itu karena perlahan-lahan negara ini menjelma menjadi negara neoliberalisme.
Neoliberalisme adalah sebuah varian dari sistem liberalisme. Sejatinya, sistem ini tidak ada bedanya dengan liberalisme yang tetap bertumpu kepada investasi asing, privatisasi, dan deregulasi.
Hanya saja di dalam sistem ini, negara diharuskan untuk tidak mengintervensi atau menjalankan perannya di dalam soal-soal yang berkaitan dengan ekonomi.
Maksudnya, negara membiarkan pasar bebas untuk menentukan arah kebijakan ekonominya. Contohnya bisa bermacam-macam, seperti (1) negara melakukan privatisasi dengan cara menjual badan usaha dan aset negara kepada pihak swasta demi meningkatkan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi, (2) negara melakukan deregulasi (menghapus atau mengubah) aturan yang dianggap menghambat kegiatan ekonomi, (3) negara menghapus tarif perdagangan agar perdagangan internasional bisa terselenggara dengan lancar, dan (4) negara secara perlahan- lahan menghapus subsidi untuk industri-industri tertentu agar bisa bersaing.
Tentu saja ini hanya sebagian contoh yang bisa disajikan melalui tulisan ini. Silakan perhatikan lagi contoh-contoh tersebut. Lalu, lihatlah di sekitar kita, apakah contoh-contoh tersebut pernah atau bahkan masih terus berlangsung di negara ini?
Jika contoh tersebut masih berlangsung, maka bisa dikatakan bahwa sampai kapan pun negara hanya akan menganggap rakyat cuma sebagai objek yang bisa dieksploitasi.
Polisi adalah Instrumen Negara
Seperti yang sudah diuraikan sebelumnya, sistem neoliberalisme membuat negara hanya berperan sebagai alat untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh oligarki melalui berbagai macam korporasi.
Atas nama pertumbuhan ekonomi, negara seolah merasa berhak untuk mengeksploitasi ruang hidup dan merampas hak-hak rakyatnya.
Menurut data yang disajikan YLBHI, tercatat bahwa sepanjang 2021- 2024 ada 290.337 ha lahan konflik agraria. Di Papua saja, sepanjang tahun itu tercatat ada 18.604 ha lahan konflik agraria yang sedang diadvokasi.
Sementara itu, data mengenai kriminalisasi terhadap rakyat yang mempertahankan haknya juga turut bertambah. Walhi mencatat setidaknya sepanjang 2014-2024, ada 1.131 rakyat yang mengalami kekerasan dan kriminalisasi.
Adapun rincian data tersebut terdiri dari 1.086 laki-laki, 34 perempuan, dan 11 anak-anak. Lalu, ada 544 orang yang dituntut di pengadilan. Tentu saja, selain dari deretan angka yang telah disebutkan sebelumnya, ada rakyat yang dipaksa mati hanya karena memperjuangkan hak dan ruang hidupnya.
Melalui penjelasan sebelumnya, kita bisa melihat bahwa negara telah melakukan berbagai tindakan brutal, seperti penyingkiran, kriminalisasi, sampai penghilangan nyawa. Sialnya, semua hal ini dilakukan hanya untuk mengejar pertumbuhan ekonomi semata.
Memang tidak bisa dipungkiri, jika negara menganut sistem ini maka otomatis ia tidak terlalu peduli dengan Hak Asasi Manusia yang melekat di kehidupan rakyatnya. Lantas, apa instrumen yang digunakan negara untuk merespons hal-hal yang sudah dijelaskan sebelumnya? Jawabannya adalah kepolisian.
Tentu, hal yang saya sampaikan ini bukanlah tuduhan belaka. Sebab riset yang dilakukan oleh Satya Bumi bersama Protection Internasional mencatat sepanjang 2024, ada 33 kasus serangan dan ancaman yang diterima oleh Aktivis Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Lingkungan Hidup.
Kasus serangan dan ancaman itu tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, melibatkan 204 korban individu dan 15 korban anggota kelompok. Temuan lain di dalam riset ini adalah adanya kesamaan situasi yang terjadi di 2023 dan 2024, salah satunya adalah pelaku serangan dan ancaman yang masih didominasi oleh dua kelompok aktor, yaitu kepolisian dan korporasi.
Sejatinya, walaupun dua kelompok aktor ini berbeda, tetap saja mereka berkelindan dan memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan agar pertumbuhan ekonomi kapitalisme dapat berjalan secara maksimal.
Melalui penjelasan ini, kita bisa melihat bahwa di dalam sistem neoliberalisme tujuan negara hanya soal keuntungan demi keuntungan. Oleh karena itu, rakyat diharuskan untuk bersikap pasif dan mengikuti semua keputusan korporasi/oligarki.
Maka, jika ada rakyat yang melawan, korporasi/oligarki akan tanpa segan memakai negara sebagai alat untuk memastikan stabilitas ekonomi dan politik terus berlangsung. Di sisi lain, negara akan memakai polisi sebagai alat untuk menjalankan perintah dari korporasi/oligarki tersebut.
Berdasarkan uraian ini, bisa disimpulkan bahwa jika negara masih menganut sistem neoliberalisme, maka selama itu pula polisi akan menjadi instrumen negara untuk melakukan tindakan brutal kepada rakyat. Hal itu berarti, jika kita ingin melakukan reformasi terhadap institusi kepolisian maka harus dimulai dengan melakukan reformasi pada tataran sistem bernegara.
Jadi, berdasarkan deretan penjelasan sebelumnya, menurut para pembaca sekalian, apakah tim reformasi kepolisian yang digagas oleh pemerintah bisa menciptakan perubahan radikal di institusi kepolisian? Silakan, para pembaca menjawabnya di dalam hati masing-masing.
Terakhir, melalui tulisan ini, saya juga ingin menyampaikan solidaritas kepada seluruh kawan-kawan yang saat ini menjadi korban dari tindakan brutalitas negara. Semoga kawan-kawan selalu diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Tuhan. Res Publica–Res Populi!
Editor: Ivo Trias Julianno
Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya. Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.








