Perempuan Juga Berhak Orgasme

Penulis

Apa yang terlintas ketika kita menyebut kata orgasme? Kebanyakan dari kita mungkin langsung memikirkan sesuatu yang tabu, sesuatu yang disembunyikan di balik pintu kamar yang terkunci, atau sesuatu yang dianggap terlalu vulgar untuk dibicarakan di ruang publik. Namun ketika kita menambahkan satu kata kecil — juga — dan menjadikannya kalimat “perempuan juga berhak orgasme”, tiba-tiba tubuh perempuan menjadi ruang politik. Kata juga adalah pengingat yang pahit bahwa selama berabad-abad, kenikmatan perempuan ditempatkan sebagai sesuatu yang tidak penting, tidak mendesak, atau bahkan tidak pantas diperjuangkan.

Ketika tubuh perempuan terus dibingkai sebagai objek yang harus dijaga kesuciannya, tapi tidak pernah diakui haknya untuk menikmati, kita melihat bagaimana patriarki bekerja bukan melalui kekerasan besar, melainkan melalui sunyi-sunyi kecil yang diwariskan. Ia bekerja lewat pendidikan yang hanya mengajarkan anak perempuan untuk menutup diri, bukan mengenali tubuhnya. Lewat keheningan keluarga yang menganggap percakapan mengenai kenikmatan sebagai aib. Lewat agama yang ditafsirkan secara selektif. Lewat mitos bahwa perempuan yang menikmati seks pasti “liar”. Dan bentuk paling konkret dari domestikasi tubuh perempuan ini dapat kita lihat melalui praktik sunat perempuan, yang hingga kini masih dianggap wajar di berbagai wilayah Indonesia.

Sunat perempuan, atau female genital cutting (FGC), sering dibungkus dengan istilah halus seperti tahnik, tahliq, atau “tradisi penyucian.” Namun istilah-istilah lembut itu tidak mampu sepenuhnya menyembunyikan kenyataan bahwa tubuh perempuan telah lama menjadi arena pengendalian moral. Laporan Kementerian Kesehatan RI (2016) dan kajian UNICEF (2020) memperkirakan bahwa sekitar 49% perempuan Indonesia berusia 15–49 tahun pernah mengalami bentuk tertentu dari FGC. Angka ini tidak bertahan tinggi karena Indonesia kekurangan informasi, melainkan karena selama berpuluh-puluh tahun masyarakat diajarkan bahwa tubuh perempuan harus “dirapikan,” “disucikan,” atau “dinetralkan” agar tidak membahayakan tatanan yang dianggap suci. Ada ketakutan lama yang diwariskan dari generasi ke generasi, ketakutan bahwa jika tubuh perempuan tidak disentuh ritual, maka ia akan tumbuh terlalu liar, terlalu bebas, terlalu mampu merasakan.

Di banyak daerah, keyakinan itu hadir dalam bentuk yang berbeda-beda, tetapi selalu dengan inti yang sama: perempuan harus dikendalikan. Di komunitas Bugis misalnya, praktik sunat perempuan yang sering disebut makatte, masih dilakukan sebagai bagian dari identitas budaya dan agama lokal. Penelitian Ramadhani, Aryana, & Kurniati (2024) menyatakan bahwa “praktik khitan perempuan, yang dikenal dalam tradisi Bugis sebagai Makkatte’ telah menjadi bagian integral dari identitas komunitas Bugis meski menuai kontroversi terkait kesehatan dan hak asasi perempuan.”

Prosesnya biasanya dilakukan pada bayi atau anak perempuan kecil, dipimpin oleh sanro (dukun perempuan) yang dianggap memahami “aturan tubuh.” Pada banyak keluarga Bugis, tindakan itu dipahami bukan sebagai mutilasi, melainkan sebagai syarat moral dan sosial: sebuah proses simbolis untuk “membersihkan” anak perempuan dan memasukkannya ke dalam komunitas. Ada keluarga yang percaya bahwa tanpa ritual itu, anak perempuan akan tumbuh dengan “nafsu tak terkendali.” Ada pula yang menyebutnya sebagai penanda bahwa ia telah resmi diterima sebagai bagian dari masyarakat Muslim Bugis, meskipun makna religius tersebut sendiri diperdebatkan dari sudut hukum Islam dan budaya.

Namun di balik ritual yang tampak lembut itu — sering hanya berupa goresan kecil, setetes darah, atau sentuhan cepat — terdapat gagasan yang sama tuanya dengan patriarki itu sendiri. Penelitian oleh Basri, Rahmawati, Zainab, Ahmad Ali, & Ameliah (2024) menemukan bahwa ritual khitan perempuan Bugis terdiri dari tiga tahap: persiapan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan. Mereka menyimpulkan bahwa “ritual ini memiliki makna simbolis seperti simbol ajaran Islam, kemuliaan, kemakmuran, kesucian, dan keselamatan dunia-akhirat.” Praktik ini, meski dalam banyak kasus bersifat simbolis, tetap meneguhkan gagasan bahwa kenikmatan perempuan bukan miliknya sendiri, melainkan bagian dari struktur sosial-budaya yang mengatur batas-batas tubuh perempuan.

Dan justru di situlah luka itu berakar: bukan hanya pada kulit yang digores, tetapi pada pesan yang ditanamkan. Sejak kecil, anak perempuan Bugis diajari bahwa tubuhnya bukan sepenuhnya miliknya. Mereka tumbuh dengan narasi bahwa bagian paling sensitif dari tubuh harus diawasi, disesuaikan, dan dikendalikan. Mustari (2016) dalam kajian struktur sosial Bugis mencatat bahwa meskipun perempuan Bugis kuno dihormati dalam naskah Lontarak, dipuji sebagai bijaksana dan berani — struktur sosial adat menegaskan kembali norma kesucian perempuan yang ketat. Ritual makkatte’ ini, betapapun kecil atau simbolis, menjadi pintu pertama menuju kehidupan di mana tubuh perempuan selalu bisa dinegosiasikan oleh orang lain, bukan dimiliki sepenuhnya oleh dirinya sendiri.

Ritual makatte’ ini juga memperlihatkan bagaimana adat dan religiusitas sering berkelindan dalam membentuk kontrol atas tubuh perempuan. Banyak perempuan Bugis dewasa yang mengaku tidak mengingat detail pelaksanaan, tetapi ingat bahwa mereka diberi tahu bahwa ritual tersebut adalah bagian dari menjadi “perempuan baik-baik.” Sebutan itu, “baik”, “suci”, “patuh” telah lama menjadi mekanisme sosial untuk memastikan perempuan tumbuh dalam batas-batas yang ditentukan masyarakat. Batas yang tidak pernah diberlakukan pada tubuh laki-laki.

Dengan demikian, ketika kita berbicara tentang sunat perempuan di Indonesia, dan khususnya di komunitas Bugis, kita sedang membicarakan lebih dari sekadar tradisi. Kita sedang membicarakan ideologi lama yang mengatur siapa yang boleh merasakan, siapa yang harus menahan diri, dan siapa tubuhnya dianggap sah untuk diubah demi norma sosial. Dan perempuan, selalu perempuan, yang dipanggil untuk berdiam di antara aturan-aturan itu. Padahal ketika tubuh perempuan digores atau dipotong — bahkan sekadar sebagian kecil — tubuh itu membawa luka yang tidak selalu terlihat.

Penelitian oleh Budiharsana et al. (2003) dan Amnesty International (2010) menunjukkan bahwa bentuk FGC yang dianggap “ringan” pun dapat mengganggu saraf-saraf sensitif, meningkatkan risiko infeksi, menimbulkan rasa sakit saat dewasa, dan mengurangi kemampuan mencapai orgasme. Dengan kata lain, bahkan sebelum perempuan tumbuh dan memahami tubuhnya, masyarakat sudah mencabut kemungkinan kenikmatannya melalui nama tradisi. Praktik ini tidak hanya memotong kulit; ia memotong hak perempuan untuk merasa.

Dan ketika kenikmatan perempuan sudah dibatasi sejak kanak-kanak, tidak mengherankan jika di masa dewasa perempuan kembali menghadapi ketimpangan baru: ketimpangan orgasme, atau yang dikenal sebagai pleasure gap. Penelitian Journal of Sexual Medicine (2017) menunjukkan bahwa laki-laki heteroseksual mencapai orgasme sekitar 95% kali saat berhubungan seksual, sementara perempuan heteroseksual hanya sekitar 65%. Angka ini bukan sekadar statistik; ia adalah cermin dari konstruksi sosial yang mengajarkan laki-laki untuk meminta dan mengajarkan perempuan untuk menahan diri. FGC memperlebar jurang itu — mempertegas bahwa tubuh perempuan tidak pernah dirancang untuk dirinya sendiri.

Pada akhirnya, kita melihat pola yang berulang: moralitas selalu ditujukan pada perempuan. Perempuan yang menikmati seks dianggap tidak sopan, tetapi perempuan yang tubuhnya dilukai demi tradisi dianggap suci. Perempuan yang meminta dianggap rakus, tetapi perempuan yang diam dianggap baik. Paradoks ini mengungkap bagaimana moralitas patriarkal bekerja: ia mengekang perempuan bukan dengan mengatakan “jangan menikmati”, tetapi dengan menciptakan dunia di mana perempuan yang menikmati akan dihukum secara sosial. Simone de Beauvoir pernah menulis bahwa perempuan “dibentuk” oleh masyarakat, dan dalam konteks Indonesia, pembentukan itu dimulai melalui ritual kecil yang dianggap wajar, tetapi sebenarnya memotong kemampuan perempuan untuk mengenal hasratnya sendiri.

Semua ini membuat kita bertanya: bagaimana mungkin perempuan mencapai orgasme jika sejak kecil tubuhnya sudah diberi pesan bahwa ia tidak boleh menikmati? Bagaimana mungkin perempuan merdeka atas keinginannya ketika ia diajarkan bahwa kenikmatan miliknya adalah ancaman? Pendidikan seksual yang kita miliki jarang membahas “pleasure”, seolah tubuh perempuan hanya punya dua fungsi: melayani pasangan dan melahirkan anak. Padahal dalam Our Bodies, Ourselves — buku kesehatan perempuan yang menjadi tonggak global — orgasme dianggap sebagai bagian penting dari kesejahteraan fisik, mental, dan emosional. Perempuan berhak mengetahui anatomi tubuhnya, berhak memperoleh informasi yang benar, dan berhak memahami bahwa kenikmatan bukan dosa — kenikmatan adalah fungsi alami tubuh.

Karena itu, ketika kita menyatakan bahwa “perempuan juga berhak orgasme”, kita sebenarnya sedang mengatakan sesuatu yang jauh lebih besar dari sekadar urusan ranjang. Kita sedang menantang struktur yang membungkam perempuan melalui tradisi. Kita sedang menolak kenyataan bahwa tubuh perempuan dapat diputuskan oleh orang lain — entah itu keluarga, masyarakat, bahkan negara. Kita sedang menghibahkan kembali pada perempuan hak yang seharusnya tidak pernah diambil dari mereka: hak atas integritas tubuh, hak atas persetujuan, hak untuk menolak praktik berbahaya, hak untuk meminta kenyamanan, dan hak untuk menikmati.

Melawan ketidakadilan seksual tidak dimulai dari revolusi besar-besaran. Ia dimulai dari kesadaran kecil, percakapan yang jujur, dan pembongkaran mitos-mitos yang dibuat untuk mengekang perempuan. Ia dimulai dari keberanian untuk mengatakan bahwa tradisi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melukai. Ia dimulai dari pendidikan seksual yang membahas anatomi, consent, dan pleasure — bukan sekadar rasa takut. Ia dimulai dari mengakui bahwa tubuh perempuan bukan ruang publik yang harus dijaga kehormatannya oleh orang lain, melainkan rumah privat yang hanya bisa diatur oleh pemiliknya.

Di dunia yang sudah terlalu lama meminta perempuan untuk diam, mengatakan bahwa perempuan juga berhak orgasme adalah bentuk perlawanan. Perlawanan terhadap tradisi yang membatasi. Perlawanan terhadap moralitas yang mengekang. Perlawanan terhadap stigma yang membuat perempuan merasa bersalah atas tubuhnya sendiri. Dan pada akhirnya, perlawanan terhadap struktur yang menempatkan perempuan sebagai makhluk yang tidak perlu merasakan.

Karena tubuh perempuan bukan milik budaya.
Bukan milik keluarga.
Bukan milik tradisi.
Bukan milik siapa pun.

Tubuh perempuan adalah miliknya sendiri — lengkap dengan haknya untuk menolak, memilih, dan merasakan.

Referensi

Andriani, N., & Meliala, A. (2018). Female genital cutting in Indonesia: A review of current evidence and policy implications. Journal of Southeast Asian Studies, 49(2), 245–260. https://doi.org/10.1017/S0022463418000134

Boston Women’s Health Book Collective, & Norsigian, J. (2011). Our Bodies, Ourselves. Simon & Schuster.

Simone de Beauvoir, S. (1949). The second sex. Vintage Books.

Howard, S. (2012). FGM in Indonesia: The persistence of a global health concern. Reproductive Health Matters, 20(39), 214–223. https://doi.org/10.1016/S0968-8080(12)39633-1

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Laporan praktik sunat perempuan di Indonesia. Kementerian Kesehatan RI.

Kurniati, N., & Thabrany, H. (2020). Cultural, religious, and social perspectives on female circumcision in Indonesia. International Journal of Social Science and Humanity, 10(1), 1–8. https://doi.org/10.18178/IJSSH.2020.10.1.1018

Parker, L., & Nilan, P. (2013). Adolescent sexuality in Indonesia: Cultural norms and contemporary practices. Routledge.

San Francisco Women’s Health Book Collective. (2011). Our bodies, ourselves: A new edition for a new era. Touchstone/Simon & Schuster.

UNICEF. (2016). Female genital mutilation/cutting: A global concern. United Nations Children’s Fund. https://data.unicef.org/resources/female-genital-mutilationcutting-global-concern/

World Health Organization. (2018). Care of girls and women living with female genital mutilation: A clinical handbook. World Health Organization.

Yuliani, V. N., & Arisanti, N. (2019). Traditional beliefs and health consequences of female genital mutilation in Indonesia. Women’s Studies International Forum, 72, 1–9. https://doi.org/10.1016/j.wsif.2018.09.005


Editor: Aisya Puja Ray


Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya. Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *