Beberapa waktu sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto me-reshuffle kabinet Merah Putih untuk yang ketiga kalinya. Di antara perombakan tersebut, Prabowo menunjuk mantan Wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Ahmad Dofiri sebagai penasihat khusus Presiden bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian. Penunjukan tersebut sejalan dengan tuntutan masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat yang salah satunya adalah reformasi Polri.
Tuntutan masyarakat sipil muncul sebagai respons atas brutalitas aparat saat menangani aksi massa yang berujung pada tewasnya seorang driver ojek online akibat dilindas kendaraan taktis milik Brimob. Peristiwa itu dan dinamika yang terjadi pada Agustus lalu membuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepolisian meningkat. Reformasi Polri sekarang ini bukan hanya tentang mengganti pucuk pimpinan yang inkompeten, tapi lebih dari itu. Perlu adanya pembenahan kultural di tubuh Polri agar perilaku represif atau kekerasan tidak muncul saat dihadapkan dengan masyarakat.
Pertanyaannya, apakah Polri mau mereformasi institusinya sendiri, atau penunjukan Ahmad Dofiri yang membidangi reformasi kepolisian ini hanya akan menjadi paracetamol dan penggugur tuntutan masyarakat saja, tanpa adanya upaya pembenahan yang serius?
Kultur Kekerasan di Kepolisian
Hukuman bagi pelaku penabrak driver ojek online, Affan Kurniawan bak menguap begitu saja. Hingga kini, transparansi terkait dengan proses pemidanaan para pelaku urung dilakukan dan hanya sebatas pemberhentian keanggotaan kepolisian dan penempatan khusus (patsus) yang diputuskan oleh Komisi Etik Polri. Padahal, proses lanjutan terkait pemidanaan para pelaku menjadi penting untuk menghadirkan keadilan bagi korban. Pun begitu dengan Kasus Kanjuruhan yang menelan korban jiwa sebanyak 135 orang juga belum dihukum. Padahal Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sudah dibentuk kala itu di bawah komando Menkopolhukam, Mahfud MD.
Berbagai kasus kekerasan yang melibatkan kepolisian menunjukan betapa kultur kekerasan hidup dan dipelihara bahkan mendapat backing dari pimpinannya. Tentu, hal ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi kepolisian untuk bisa memutus kultur kekerasan agar tidak terus berlanjut. Berhentinya penghukuman di komisi etik internal kepolisian juga menjadi masalah cukup serius karena tidak adanya proses pemidanaan di pengadilan umum yang dapat diakses oleh masyarakat dan keluarga korban, yang menyebabkan kultur kekerasan yang terjadi di tubuh Polri terus langgeng.
Selain mendapat perlindungan atau bahkan perintah pimpinan, para pelaku juga dilindungi dan ditahan agar kasus ini cukup selesai di komisi etik internal tanpa pernah lanjut dalam proses pemidanaan di peradilan umum. Oleh karenanya, reformasi kepolisian ini menjadi problematik dan terkesan formalitas sebab inti persoalan terkait dengan kultur kekerasan di tubuh Polri tidak pernah diselesaikan.
Omong Kosong Reformasi Kepolisian
Reformasi kepolisian dapat terjadi apabila ada dorongan untuk perbaikan dari internal Polri sendiri. Selama ini, kepolisian terkesan tidak pernah serius untuk mereformasi lembaga. Hal ini sejalan dengan rilis survei yang dikeluarkan oleh Indikator Politik. Dari 11 lembaga negara, kepolisian menempati posisi 9 dengan tingkat kepercayaan publik terendah di angka 69% hanya lebih baik daripada DPR dan Partai Politik. Selain itu, indeks persepsi korupsi kepolisian (police corruption perceptions index) yang dikeluarkan oleh Index Mundi menempatkan Polri berada di ranking 18 dunia dengan skor 7.56 sekaligus menjadi lembaga kepolisian terkorup nomor satu di Asia Tenggara.
Penilaian tersebut berdasarkan beberapa indikator seperti pelanggaran hak asasi manusia, rendahnya kepercayaan publik dan kurangnya transparansi atau keterbukaan. Oleh karenanya, menjadi omong kosong apabila ada dorongan terkait reformasi kepolisian, tapi dalam internal lembaga sendiri tidak pernah ada upaya perbaikan. Apalagi munculnya terminologi “Partai Coklat” atau “Parcok” yang diduga ikut bergerak aktif secara politis demi memenangkan calon tertentu dalam pemilihan umum (Pemilu) menjadikan distrust publik yang begitu besar. Selain itu, lemahnya penegakan hukum bagi para pelaku yang berasal dari unsur kepolisian juga menunjukan ketidak profesionalitasnya lembaga ini untuk berbenah. Alur penegakan hukum internal yang lambat dan berlarut-larut kemudian lambannya penanganan kasus secara pidana menunjukan betapa kepolisian selalu berkelit dalam proses administrasi etik internal sebagai bentuk penghukuman alih-alih untuk segera mengadilinya di peradilan umum.
Dengan merujuk pada fakta yang sudah disebutkan di atas, maka wajar apabila banyak yang menduga apabila reformasi kepolisian yang terjadi hanya akan sekadar ganti pemain lama saja, alih-alih untuk mereformasi total secara kelembagaan. Jika saja proses reformasi kepolisian ini hanya ber-output penggantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), maka sudah dipastikan negara tidak serius untuk membenahi kepolisian.
Kepolisian Lahir dari Rahim Sipil
Tumbangnya Orde Baru pada tahun 1998 menandakan terjadinya pemisahan kewenangan antara TNI dan Polri. Kepolisian hari ini lahir dari rahim perjuangan sipil, setelah tiga dekade lebih berada di bawah kungkungan Dwifungsi ABRI. Oleh sebab itu, kepolisian patut diingatkan bahwa lahir dan kuatnya wewenangnya hari ini karena ada tuntutan penghapusan Dwifungsi ABRI yang berakibat pada pembagian wewenang antara TNI dan Polri.
Polisi adalah sipil yang dipersenjatai, oleh karenanya harus menjaga supremasi sipil tetap berdiri kokoh, bukan justru berlaku tidak adil dan menyerang sipil. Apalagi proses penegakan hukum yang tebang pilih dan memperlemah kedaulatan sipil seperti penangkapan aktivis secara sporadis dan menyita buku sebagai alat bukti tindak kejahatan. Jangan sampai laku culas kepolisian yang demikian justru semakin menjauhkan dirinya terhadap sipil yang harus dilindungi. Penegakan hukum terhadap aksi massa dengan melakukan pembubaran paksa dan penggunaan excessive use of power justru mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi atas kebebasan untuk berserikat dan berkumpul.
Pelabelan massa aksi sebagai antek asing atau perusuh justru memperlihatkan bagaimana negara dan kepolisian menganggap kritik sebagai ancaman alih-alih sebagai langkah untuk memperbaiki diri. Reformasi Polri hari ini harus dimaknai sebagai perubahan kultural dan kelembagaan secara keseluruhan. Bukan parsial atau hanya sekadar ganti pemain lama dengan baru. Lebih dari itu, reformasi Polri harus sebagai pengingat atau warning bahwa roots kepolisian adalah sipil dan oleh karenanya tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan mengganggu tetap tegaknya supremasi sipil. Jika output atau capaian yang ingin dituju tidak atau jauh daripada itu, maka reformasi kepolisian hari ini hanya akan menjadi omong kosong belaka.
Editor: Farras Pradana
Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya. Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.








