Penindasan Terhadap Pejuang Hak-hak Buruh: Mulyanto Divonis 9 Bulan Penjara

Penulis

Kemarin, 29 Juli 2024, sebuah halaman hitam dalam sejarah perjuangan hak-hak normatif buruh tercatat. Mulyanto, seorang pejuang HAM, membela hak-hak buruh, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan dengan pasal 160 KUHP yakni melakukan penghasutan, padahal fakta persidangan jelas itu tidak terbukti. Vonis ini menunjukkan bahwa keadilan semakin jauh dari jangkauan rakyat kecil yang hanya memperjuangkan hak mereka yang seharusnya dijamin oleh negara.

“Artinya, dari awal barang ini sudah dirancang agar Mulyanto ditahan lebih lama, agar proses hukumnya berjalan lamban sehingga melemahkan perjuangan buruh di lapangan,” ujar Setiady Gunawan, salah satu tim penasihat hukum Mulyanto.

Sidang putusan ini diwarnai dengan berbagai bentuk pembatasan dan pengekangan. Jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang dibatasi secara ketat. Banyak buruh yang telah datang dari Sambas dan bengkayang untuk memberikan dukungan kepada Mulyanto tidak dapat masuk karena ruang sidang telah dipenuhi aparat. Pembatasan ini tak hanya menimpa buruh, tetapi juga perwakilan dari Komisi Yudisial yang datang untuk memantau jalannya persidangan, mereka sempat ditahan untuk tidak diperbolehkan masuk. Bahkan salah seorang penasihat hukum Mulyanto mengalami perlakuan tidak adil dengan dilarang masuk ke ruang peradilan.

Pengadilan dikelilingi oleh penjagaan ketat dan berlebihan. Aparat kepolisian dikerahkan dalam jumlah besar, menjaga setiap pintu masuk, baik dari dalam maupun luar pagar. Padahal, di depan pengadilan para buruh berkumpul untuk melakukan aksi damai mengawal sidang putusan Mulyanto.

“Inilah rupa pengadilan kita di Pontianak, yang harusnya terbuka untuk umum malah justru membatasi kita. lantas untuk apa pengadilan jika tidak semua orang bisa mengaksesnya,” tutur Ivan Wagner, salah satu tim penasihat hukum Mulyanto.

Usai persidangan, tim penasihat hukum Mulyanto, Irenius kadem dan Furertus Ipur menghampiri massa aksi yang berada di depan pagar Pengadilan Negeri Pontianak, mereka memberi semangat kepada seluruh buruh yag hadir bahwa perjuangan kitinia belum selesai, hak-hak normatif yang belum dipenui oleh perusahaan, ancaman PHK dan mutasi sepihak, serta kriminalisasi lanjutan kepada tiga orang buruh lainnya harus dikawal bersama-sama.

“Walau Mulyanto dikatakan bersalah sejak awal dia sudah menyatakan bahwa jikalau perjuangannya dianggap bersalah tapi ia tetap akan berjuang untuk hak-hak buruh,” tegas Irenius.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap keadilan dan hak asasi manusia untuk bangkit dan bersuara. Keputusan ini adalah ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi dan hak untuk memperjuangkan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi. Jika kita diam, kita memberi ruang bagi penindasan ini untuk terus berlangsung.

JANGAN DIAM! BERSATULAH MELAWAN KETIDAKADILAN!

Mari bersama-sama mengawal setiap langkah dan tindakan yang mencederai hak-hak buruh dan keadilan di negeri ini. Keputusan ini bukan akhir, tetapi awal dari perjuangan kita untuk Indonesia yang lebih adil dan manusiawi.

YLBHI-Project Base LBH Kalimantan Barat
+62 822-5387-1694

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *