semut api.id | Jumat, 8 Agustus 2024, Aliansi Pendidikan Gratis (APATIS) resmi melaporkan dugaan pelanggaran HAM terhadap Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 ke Komnas HAM Jakarta. APATIS melakukan tuntutan keadilan untuk dunia pendidikan Indonesia bersama perwakilan Permohonan Keberatan HUM, jaringan organisasi mahasiwa dan Tim Hukum Advokasi Pendidikan Nasional.
APATIS melakukan pengaduan beberapa hal berkaitan dengan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024. Pertama, tingginya skema perhitungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang memberatkan mahasiswa. Kedua, proses advokasi litigasi yang sedang dijalani lewat Permohonan Keberatan HUM di Mahkamah Agung (MA) RI. Ketiga, terdapat tindak pembatasan akademik dan represifitas yang dialami mahasiwa di UIN Alauddin Makassar.
Berdasarkan aduan yang diajukan, APATIS mendesak Komnas HAM untuk memantau dampak pelanggaran HAM atas adanya Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 dan tingginya UKT serta kewajiban IPI, mengeluarkan rekomendasi tegas terhadap pihak terkait, dan mengirimkan Amicus Curiae untuk memberi dukungan terhadap Permohonan Keberatan HUM dengan No. Reg. Perkara 37 P/HUM/2024.
Di hari yang sama, melalui pernyataan sikap organisasi, APATIS menyebut bahwa selama ini pemerintah telah melanggar hak atas pendidikan yang mestinya diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Pemerintah telah melanggar hak atas pendidikan warga negaranya. Alih-alih terjangkau, biaya pendidikan justru semakin mahal. Alih-alih mendapat keringanan, mahasiswa justru disodori pinjol. Kini saatnya rakyat bergerak untuk menghukum pemerintah,” ucap salah seorang perwakilan APATIS saat membacakan pernyataan sikap di depan gedung Komnas HAM.
Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂








