Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) merupakan mega proyek pembangunan yang digarap oleh Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. Proyek pembangunan PIK 2 yang rencananya akan merambah dari Kabupaten Tangerang hingga Kabupaten Serang, Banten, menuai pergolakan di masyarakat.
Pada 18 Januari 2024, lewat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, Jokowi yang kala itu sebagai Presiden RI telah menyatakan PIK 2 sebagai bagian dari 14 Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal tersebut menjadi polemik kebijakan yang anti rakyat dan demokrasi.
Proyek PIK 2 yang dicanangkan sebagai PSN tersebut mencakup luasan sebesar 1.755 Hektare, dengan bentangan hutan lindung yang termasuk menjadi target pembebasan lahan 1.500 Hektare. Sejak awal, proyek PIK 2 menimbulkan kontroversi dan memarjinalkan masyarakat setempat.
Keputusan politik atas penetapan status tersebut bernama PSN Tropical Coastal Land yang wilayahnya berada dalam kawasan PIK 2. Keputusan tersebut diambil tanpa pernah melibatkan warga secara menyeluruh. Ditambah lagi, PIK 2 juga merencanakan pelebaran lahan di luar 1.755 Hektare. Rencana pembebasan lahan untuk proyek PIK 2 terhitung akan mencaplok 82 Desa sepanjang bentangan Kabupaten Tangerang hingga Kabupaten Serang, Banten. Berikut adalah data luasan konflik hasil investigasi dari Forum Kebangkitan Petani Nelayan (FKPN) yang melakukan pendampingan warga setempat:
Kabupaten Tangerang
- Kosambi : Dadap, Kosambi Barat, Salembaran Jati, Salembaran. (4 Desa) (jumlah penduduk kecamatan Kosambi 111.705 jiwa)
- Teluk Naga : Muara, Tanjung Pasir, Tegal Angus, Lemot, Kampung Besar, Kampung Melayu Timur, Tanjung Burung, Pangkalan. (8 Desa) (jumlah penduduk kecamatan Teluk Naga 167.977 jiwa)
- Paku Haji : Kohod, Sukawali, Kalibaru, Kramat, Paku Alam, Paku Haji, Buaran Bambu, Buaran Mangga, Surya Bahari. (10 Desa) (jumlah penduduk kecamatan Pakuhaji 127.330 jiwa)
- Mauk : Tanjung Anom, Margamulya, Ketapang, Tegal Kunir Lor, Banyu Asih, Jati Waringin, Mauk Timur, Mauk Barat, Sasak, Kedung Dalem, Gunung Sari, Tegal Kunir Kidul. (12 Desa) (jumlah penduduk kecamatan Mauk 91.382 jiwa)
- Sukadiri : Karang Serang, Mekar Kondang, Rawa Kidang, Sukadiri, Buaran Jati, Pekayon. (6 Desa) (jumlah penduduk kecamatan Sukadiri 66.679 jiwa)
- Kronjo : Kronjo (8.222 jiwa), Muncung (5.920 jiwa), Pagedangan Ilir (7.052 jiwa). (3 Desa) (jumlah penduduk kecamatan Kronjo 65.599 jiwa)
- Kemiri : Lontar, Karang Anyar, Patra Manggala. (3 Desa) (jumlah penduduk kecamatan Kemiri 50.977 jiwa)
- Mekar Baru : Jenggot, Waliwis. (2 Desa) (jumlah penduduk kecamatan Mekar Baru 44.152 jiwa)
Kabupaten Serang
- Lebak Wangi : Bolang, Kencana Harapan, Pegandikan, Purwadadi. (4 Desa) (jumlah penduduk Kecamatan Lebak Wangi 38.893 jiwa)
- Pontang : Pontang, Pulo Kencana, Singarajan, Sukajaya, Wanayasa, Domas, Kesegaran, Kelapian, Kubang Puji, Linduk. (10 Desa) (jumlah penduduk kecamatan Pontang 47.248 jiwa)
- Tanara : Pedaleman, Siremen, Sukamanah, Tanara, Tenjo Ayu. (5 Desa) (jumlah penduduk di kecamatan Tanara 42.294 jiwa)
- Tirtayasa : Alang-Alang, Kamanisan, Kebon, Kebuyutan, Laban, Lontar, Pontang Legon, Puser, Samparwadi, Sujung, Susukan, Tengkurak, Tirtayasa. (13 Desa) (jumlah penduduk di kecamatan Tirtayasa 46.349 jiwa)
- Kasemen : Banten, Sawah Luhur. (2 Desa) (jumlah penduduk di kecamatan Kasemen 111.461 jiwa).
Data di atas merupakan luasan konflik agraria yang terjadi imbas proyek PIK 2, adapun pola perampasan ruang hidup yang dilakukan, yaitu secara terkonsolidasi dan terorganisir.
Berdasarkan data hasil investigasi Forum Kebangkitan Petani Nelayan (FKPN), praktik perampasan ruang hidup dilakukan di beberapa titik wilayah Banten Utara dengan uang ganti rugi atau harga jual lahan yang sangat murah, Rp25.000 – Rp50.000 per meter. Dalam pola tersebut yang didahului pembebasan lahan pertanian dan tambak masyarakat, kemudian diikuti dengan pembebasan lahan tempat tinggal masyarakat melalui emiten kongsi Grup Agung Sedayu dan Salim Group; PT Kukuh Mandiri Lestari dan PT Mandiri Bangun Makmur. Kedua perusahaan tersebut menjadi pion-pion di akar rumput yang dibawahi oleh PT Pantai Indah Kapuk 2 (PT PANI yang dalam kepemilikan saham terbesarnya dipegang oleh PT Mandiri Artha Pratama)—perusahaan milik PT Agung Sedayu Group dan Salim Group.
Tindakan pembebasan lahan dengan harga jual sangat rendah juga dibalut dengan unsur paksaan dan intimidasi secara terorganisir menggunakan aparat desa dan kaki tangannya. Pengerukan sungai, pemagaran laut, pengerukan lahan bengkok, dan pengerukan lahan pertanian/tambak masyarakat merupakan bagian tindakan yang digencarkan untuk menakuti warga dan mengecoh masyarakat untuk menjual lahan produksi dan ruang hidupnya.
Pengerukan tersebut dimulai pada bulan April 2024 tahun lalu, kemudian dilanjutkan dengan pemagaran laut pada bulan September 2024. Menurut keterangan masyarakat yang secara terpaksa menjual lahannya kepada pihak Pantai Indah Kapuk, pembayaran atas penjualan lahan tersebut juga tidak sesuai dengan prosedur karena sertifikat yang sudah diambil oleh perusahaan tidak dibarengi pembayaran yang sesuai, bahkan belum dibayar sama sekali, dan terdapat potongan biaya untuk aparat desa—mafia calo tanah.
Ruang Publik yang Diprivatisasi, Siapa Pemilik pagar Laut?
Pagar laut misterius yang ternyata terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pagar laut disinyalir panjangnya sekitar 30,16 KM membentang dari Desa Muncung hingga Paku Haji wilayah kabupaten Tangerang. Menurut keterangan masyarakat setempat, pengerjaan pagar laut sudah dimulai sejak bulan September 2024.
Senin, 20 Januari 2025, Menteri ATR/BPN mengakui ada SHGB dan SHM di kawasan yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa serta sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Kemudian, SHM sebanyak 17 bidang.
PT Indah Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa terindikasi merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group. PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan di sektor real estate ini dimiliki oleh PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar, dan Pantai Indah Kapuk 2. PT Intan Agung Makmur perusahaan di bidang pembelian, penjualan, persewaan, dan beroperasi di bawah arahan Direktur dipegang Belly Djaliel dan Komisaris Freddy Numberi. Belly adalah Direktur Agung Sedayu Group perusahaan properti miliki Sugianto Kusuma alias Aguan. Sama seperti Belly, Freddy juga menjabat sebagai Direktur Agung Sedayu Group. Keduanya juga pengurus PT Multi Artha Pratama (anak perusahaan Agung Sedayu Group yang membawahi PT Pantai Indah Kapuk 2).
Terbitnya SHGB dan SHM di wilayah laut tersebut bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemerintah dilarang memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha. Pemagaran laut di pesisir utara Tangerang berkaitan erat dengan proyek PIK 2 yang sebagiannya berkaitan dengan PSN. Proyek ini dikembangkan oleh PT Agung Sedayu dan Salim Group. Mereka, yang ditopang oleh rezim anti rakyat dan demokrasi, merampas ruang hidup secara terstruktur dan sistematis.
Sawah, Tambak, dan Sungai Diuruk: Ketika Ruang Hidup Warga Diuruk Demi Proyek Elit
Belum usai persoalan pagar laut dan SHGB yang membentang di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, masyarakat kembali digemparkan oleh pengerukan sungai Kali Malang Muara Selasih, Desa Kronjo. Selain sungai, pengurukan juga terjadi di sawah, tambak, dan lahan bengkok di wilayah setempat. Imbas dari pengerukan sungai yang dilakukan oleh pengembang pihak PIK 2 melalui pemerintah desa setempat menimbulkan kebanjiran di tempat tinggal masyarakat serta membuat lahan tambak dan sawah masyarakat menjadi tidak produktif karena penyerapan tersier tertutup.
Menurut keterangan masyarakat setempat, pengerukan tersebut dimulai pada April 2025 dan masih berlangsung hingga saat ini. Selain sungai juga terdapat banyak sawah dan tambak masyarakat diuruk rata secara sepihak oleh pihak pengembang PIK 2. Sekiranya, pengerukan lahan produktif masyarakat terjadi di 8 Kecamatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Praktik pengerukan lahan produktif masyarakat: sungai, sawah, dan tambak, menjadi ancaman kepada masyarakat untuk menjual lahan kepada pihak pengembang PIK 2 dengan harga sangat rendah, sebagai cara merampas ruang hidup masyarakat.
Sungai, sawah, dan tambak yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat kini diuruk tanah hingga rata dengan daratan. Kemudian, pengerukan yang menggunakan banyak truk besar dan eskavator acap kali menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya sepanjang wilayah terdampak. Penimbunan lahan produktif di daerah Banten Utara memicu amarah masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari hasil sungai, sawah, dan tambak. Gejolak amarah telah mencuat seruan aksi pemberhentian aktivitas pengerukan dan penolakan PSN & PIK 2, yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Ruang hidup masyarakat Banten Utara yang sudah dimiliki secara turun temurun dan bersertifikat semakin terancam. Kejadian tersebut mendulang amarah masyarakat, gayung bersambut masyarakat merajut konsolidasi pertama pada Musyawarah Rakyat Banten di Pontang, 15 Desember 2024. Di tengah kesadaran masyarakat yang belum termanifestasi dalam suatu alat berjuang yang terstruktur dan memiliki program, pengorganisiran teritorial menjadi langkah terdekat dan upaya yang sedang diselaraskan dengan pengadvokasian.
Pelbagai kelindan yang teramat dirasakan kaum buruh, petani, nelayan dan rakyat tertindas lainnya, semakin memperlihatkan keculasan pemilik modal untuk melancarkan kepentingannya dengan beraneka ragam cara licik melalui seluruh instrumen negara demi memastikan penghisapan terhadap rakyat tertindas. Di depan sana, ketika kita sudah mau bergotong royong bahu membahu menyatukan kekuatan kita, tangan kita yang kuat ini akan kita angkat setinggi-tingginya, sehormat-hormatnya, untuk menghancurkan rantai penghisapan dan penindasan. Kehidupan yang layak, adil, setara dan sejahtera akan segera terwujud dengan kekuatan perjuangan gerakan rakyat.
Editor: Dhika Marcendy
Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya. Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.








