Menyoal Entitas Koperasi dalam Bayang-bayang BUMN

Penulis

Kabar mengenai rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) baru-baru ini memantik diskusi hangat di ruang publik. Sekilas, ini terdengar seperti jalan keluar untuk masalah pengangguran sekaligus upaya profesionalisasi koperasi. Niat pemerintah dalam upaya mengentaskan angka pengangguran dan memajukan ekonomi desa tentu patut diapresiasi. Namun, ada satu klausul krusial yang sangat mengganjal dan patut dikritisi secara mendalam. Mereka yang lolos seleksi manajer KDMP akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kebijakan ini lantas memunculkan satu pertanyaan struktural yang sangat mendasar: Di manakah letak entitas, marwah, dan independensi koperasi jika nahkodanya adalah pegawai BUMN?

Benturan Hukum

Secara legal formal, KDMP memiliki sebuah masalah. Dalam bidang yuridis, KDMP dan BUMN merupakan dua entitas hukum dengan DNA yang saling bertolak belakang.

Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal-pasal di dalamnya sangat jelas menegaskan kalau koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang. Kegiatan manajerial dan perekonomian di dalamnya berdiri dan mengakar kuat pada prinsip kekuasaan tertinggi dan mutlak pada tangan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Berdasarkan hal inilah prinsip demokrasi ekonomi dalam koperasi diterjemahkan menjadi asas one man one vote (satu orang, satu suara). Tidak peduli seberapa besar simpanan pokok atau wajib seseorang anggota, hak suaranya dalam menentukan arah koperasi setara dengan anggota lainnya.

Di sisi seberang, BUMN tunduk pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (bagi BUMN Persero). Logika akumulasi modal bekerja di sini. Kekuasaan dan kendali perusahaan ditentukan oleh besaran kepemilikan saham, atau one share one vote (satu saham, satu suara). Negara, sebagai pemegang saham mayoritas, memegang kendali mutlak atas arah perusahaan, KPI (Key Performance Indicator), hingga nasib para pegawainya.

Menyatukan kedua DNA ini menjadi satu tubuh manajerial adalah sebuah paradoks hukum. Bagaimana mungkin seorang manajer yang terikat kontrak kerja dan hierarki komando dengan institusi penganut sistem one share, one vote (BUMN), diutus memimpin dan memfasilitasi keputusan institusi penganut sistem one man, one vote (Koperasi)?

Krisis Akuntabilitas: Mengabdi pada Siapa?

Status kepegawaian yang menjerat manajer KDMP dalam rantai komando BUMN bukanlah sekadar persoalan administratif biasa. Itu menjadi bom waktu yang ditanam tepat di jantung demokrasi ekonomi desa. Bom tersebut semakin jelas jika kita mengajukan pertanyaan; kepada siapa sang manajer Kopdes bekerja serta kepada siapa ia akan melaporkan kinerjanya? Tentu pertanyaan ini bukalah retorika murahan. Pertanyaan tersebut merupakan bentuk dari lubang menganga dalam arsitektur kebijakan yang telah dirancang tanpa memperhitungkan realitas conflict of interest di lapangan.

Secara filosofi, koperasi memosisikan manajer sebagai karyawan atau pekerja dari para anggota koperasi yang digaji dari Sisa Hasil Usaha (SHU). Ia juga harus tunduk pada keputusan RAT yang merupakan perwujudan tertinggi dari kedaulatan anggota (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992). Namun, dalam kasus KDMP, manajer yang secara legalitas kontrak kerja adalah pegawai BUMN, harus mencapai Key Performance Indicator (KPI) dan target korporasi yang ditetapkan oleh kementerian di Jakarta. Dua realitas yang bertentangan itu tetap dipaksa hidup dalam satu tubuh, satu keputusan, dan satu tanda tangan. 

 Saya ingin mengajak pembaca membayangkan skenario berikut. Sebuah koperasi desa sedang mempertimbangkan apakah akan membeli pupuk dari distributor lokal independen yang menawarkan harga 15% lebih murah, ataukah dari BUMN pupuk yang secara hierarkis adalah mitra institusional sang manajer koperasi? Apa yang akan dilakukan sang manajer BUMN? Membela kepentingan anggota koperasi, ataukah menjaga hubungan baik dengan rantai korporasi tempatnya bernaung? Pilihan ini tentu bukan hipotesis namun bisa saja menjadi dilema harian yang menggerogoti integritas tata kelola koperasi dari dalam.

Dalam ilmu manajemen dan ekonomi kelembagaan, situasi semacam itu disebut principal-agent problem (Jensen, M. C., & Meckling, W. H.,1976, p 305-360). Dalam teori tersebut masalah keagenan muncul ketika seorang agen, dalam hal ini manajer, memiliki kepentingan yang tidak selaras dengan kepentingan principal-nya atau pemberi mandat. Bertalian kasus KDMP, masalah ini secara fundamental mengalami tumpang tindih saat sang manajer memiliki dua principal sekaligus; anggota koperasi (masyarakat lokal) di satu sisi, dan koperasi negara di sisi lain.

Persoalan laten yang terus menghantui koperasi di Indonesia bukan semata karena kekurangan manajer profesional, melainkan absennya sistem akuntabilitas yang berpijak pada kepentingan anggota. Menyuntikkan manajer profesional berstatus pegawai BUMN ke dalam KDMP memang terdengar seperti solusi kilat yang menggoda. Tetapi sejatinya cuman mengganti satu masalah profesional menjadi koperasi yang “profesional” namun tidak lagi otonom. Profesionalisme tanpa otonomi adalah fiksi dalam tubuh koperasi, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Risiko Subordinasi Koperasi

Profesionalisme acapkali menjadi dalih negara mengintervensi berbagai ruang yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh rakyat. Ini bukan kali pertama narasi “peningkatan kapasitas” dipakai sebagai selubung mengambil alih kendali atas institusi-institusi ekonomi rakyat. Sejarah kita tidaklah kekurangan preseden; dan setiap kali hal serupa terjadi, rakyatlah yang harus membayar.

Sejarah orde baru menjadi pelajaran penting bagaimana koperasi rakyat diambil alih oleh negara. Koperasi Unit Desa (KUD), yang dibentuk melalui instruksi Presiden No. 4 Tahun 1984, pernah digadang-gadang sebagai tulang punggung ekonomi rakyat pedesaan (Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984). Namun KUD justru berakhir sebagai alat distribusi subsidi pemerintah dan jalur logistik yang tidak lahir dari kehendak anggotanya sendiri. Ketika rezim berganti dan proteksi negara dicabut, KUD runtuh karena tidak pernah memiliki akar dalam kebutuhan riil komunitas lokal. Ini bukan sekedar kegagalan manajemen melainkan konsekuensi logis koperasi yang dikontrol dari luar.

Kini kita melihat keberulangan sejarah. Hal yang membedakan hanyalah kemasan dan terminologi yang disesuaikan dengan nama kabinet yang berkuasa hari ini. Instruksi Presiden tentang percepatan pembentukan KDMP yang terbit pada 2025 secara eksplisit menargetkan integrasi Kopdes dengan ekosistem BUMN dalam rantai pasok pangan, pupuk, dan energi di tingkat desa (Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 ). Jika agenda distribusi BUMN menjadi prioritas utama dalam desain kebijakan, maka koperasi desa telah berubah fungsi secara fundamental, bertransformasi dari lembaga yang melayani kepentingan anggota, menjadi ujung tombak ekspansi bisnis korporasi negara. Akhirnya, koperasi dalam hal ini telah menjadi sekadar label, bukan esensi, dan telah kehilangan sifat ontologisnya.

International Co-operative Alliance (ICA) sebagai badan koperasi internasional dengan jelas menetapkan tujuh prinsip koperasi yang menjadi standar global (International Co-operative Alliance, 2015, p 58-67). Prinsip keempat secara eksplisit mengatur bahwa koperasi merupakan organisasi yang bersifat “Otonomi dan Independen” (Autonomy and Independence) yang dikendalikan oleh anggotanya sendiri. Jika koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah sekalipun, kendali demokratis oleh anggota harus tetap terjaga dan tidak terganggu. Artinya, dengan menempatkan pegawai BUMN sebagai nahkoda, Indonesia secara terang-terangan menyimpang dari prinsip internasional yang telah diakui dan diadopsi oleh gerakan koperasi dunia. Hal ini tentu bukan sekadar persoalan teknis keorganisasian tetapi juga pelanggaran terhadap nilai fundamental dalam mendefinisikan fungsi koperasi.

Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak jangka panjang terhadap kapasitas lokal. Ketika manajer didatangkan dari kota, komunitas desa benar-benar kehilangan hak dan kewenangannya untuk belajar memimpin dan mengelola institusi ekonominya sendiri. Dependency syndrome atau sindrom ketergantungan menjadi racun yang diam-diam membunuh sistem pemberdayaan ekonomi komunitas. Sebagaimana petani di Sulawesi tidak mungkin secara mutlak membutuhkan manajer yang loyal pada KPI kementerian di Jakarta. Demikian pula nelayan di Maluku, tentu membutuhkan pemimpin yang lahir dari tanah mereka sendiri, yang memahami kebutuhan lokal secara mendalam, dan sepenuhnya bertanggung jawab kepada komunitas yang memilih dan mengawasinya.

Profesionalisme pemimpin koperasi sejatinya bukan berarti mengganti kepemimpinan lokal dengan mereka yang didatangkan dari pusat dan loyal pada kebijakan serta KPI di ibu kota. Profesionalisme sejatinya harus didefinisikan sebagai pembekalan, pelatihan dan pemenuhan kapasitas aktor akar rumput untuk memimpin dirinya sendiri secara mandiri. Bukan bergantung pada struktur eksternal yang dalam jangka panjang justru melemahkan pondasi kemandirian itu sendiri. Maka dari itu, koperasi yang digantungkan pada tali BUMN bukan lagi koperasi, melainkan boneka ekonomi yang berseragam merah putih.

Kebingungan di jantung Fiskal

Selain persoalan subordinasi dan ancaman hilangnya independensi, proyek ambisius ini juga menyisakan lubang besar perihal kesiapan logistik negara. Rencana merekrut 30.000 manajer KDMP tentu menuntut komitmen anggaran yang sangat massif. Ironisnya, di tengah euforia rekrutmen besar-besaran ini, pemerintah justru gagap dalam mengurusi dapur anggarannya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka mengakui kebingungannya terkait sumber pendanaan untuk menggaji 30.000 manajer tersebut. Dalam keterangannya, Ia menegaskan bahwa sejauh ini Anggaran Pendapatan dan belanja negara (APBN) hanya diproyeksikan untuk membayar cicilan pembangunan program KDMP sebesar Rp. 40 triliun per tahun, namun alokasi khusus untuk pos gaji puluhan ribu manajer diakuinya belum diketahui secara pasti (CNN Indonesia, 23 April 2026).

Kebingungan di tingkat bendahara negara sekaligus menjadi alarm bahaya. Fenomena tersebut menunjukkan kebijakan itu dieksekusi secara terburu-buru (top-down), minim perencanaan postur fiskal, dan beresiko membebani keuangan negara secara tidak profesional. Ketidakpastian skema pembiayaan ini menyingkap tabir bahwa intervensi berlebihan dari atas ke bawah justru menciptakan kerumitan birokrasi dan masalah anggaran yang tidak perlu. Alih-alih memaksakan proyek raksasa yang rawan manipulasi serta tidak jelas sumber pendanaannya, jalan paling rasional dan menyehatkan adalah menghentikan intervensi berlebihan ini.

Kembalikan Koperasi pada Rakyat

Koperasi yang sehat tidak dibangun melalui intervensi korporat negara yang diturunkan dari atas (top-down). Jika pemerintah tidak benar-benar serius, dana rekrutmen dan gaji 30.000 pegawai BUMN ini seyogianya dapat diinvestasikan untuk program inkubasi, beasiswa manajemen bisnis bagi pemuda desa, dan pendampingan berkelanjutan. Biarkan anak-anak desa memimpin koperasinya sendiri secara profesional, tanpa embel-embel seragam BUMN.

Mengingat koperasi adalah benteng terakhir demokrasi ekonomi rakyat, maka membiarkan nakhoda koperasi berada di bawah kendali hierarki korporasi sama saja dengan melucuti identitas aslinya untuk dapat berdikari. Jangan sampai, atas nama profesionalisasi dan kepentingan politik ataupun program nasional, kita justru mengebiri asas kekeluargaan (solidaritas, kesetaraan, dan gotong royong) yang menjadi dasar dan marwah koperasi itu sendiri.

Referensi

CNN Indonesia. (2026, April 23). Purbaya buka suara soal sumber gaji manajer Kopdes Merah Putih. Diakses April 27, 2026, dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260423124236-532-1351164/purbaya-buka-suara-soal-sumber-gaji-manajer-kopdes-merah-putih

Hendar, & Kusnadi. (2005). Ekonomi koperasi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

International Co-operative Alliance. (2015). Guidance notes to the co-operative principles. https://www.ica.coop/en/cooperatives/cooperative-identity

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4). https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2025, April). Siaran pers: Kopdes Merah Putih jadi ujung tombak distribusi produk BUMN di pedesaan. Jakarta: Kemenko Perekonomian.

Republik Indonesia. (1984). Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Pasal 34–45).

Republik Indonesia. (2025). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jakarta: Sekretariat Negara.


Editor: Benediktus Fatubun


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *