Empat tahun silam, tepatnya pada 19 September 2020, seorang pendeta di Kabupaten Intan Jaya, Papua tewas. Saat itu, Meriam Zoani Zanambi terkejut menemukan tubuh suaminya yang sudah tak bernyawa. Jasadnya ditemukan di sebuah kandang babi di Kampung Hitadipa, Distrik Hitadipa menjelang petang.
Tubuh Yeremia telah tertelungkup disertai lumuran darah. Di bagian lengan kirinya ada luka terbuka sepanjang 5-7 cm. Bagian belakang lehernya nampak jejak intravital yang menunjukkan bahwa ada pemaksaan juga kontak fisik secara langsung dengan pelaku. Ditemukan pula luka tembak dari senjata api yang jaraknya kurang dari semeter.
Sementara itu, temuan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menyebut kematian Yeremia karena kehabisan darah. Tim Investigasi menemukan 14 titik tembak dari 19 jumlah titik lubang. Titik lubang ditemukan di bagian luar, dalam, dan atap kandang babi.
Dugaan kuat yang dinyatakan Komnas HAM adalah sejumlah tembakan tersebut dilakukan dengan sengaja dalam meluncurkan tembakan dengan acak dan tak mengarah kepada sasaran. Ini dilakukan sebagai upaya pengaburan fakta peristiwa penembakan yang senyatanya.
Penyiksaan yang menimpa Yeremia berakhir dengan kematian di luar proses hukum atau disebut dengan extrajudicial-killing. Lantas, mengapa Yeremia bisa menjadi sasaran penyiksaan hingga tewas?
Tuduhan yang Serampangan
Yeremia merupakan Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Hitadipa, Intan Jaya, Papua. Dia yang saat itu berusia 68 tahun dikecam terlibat dalam serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KBB) di jalan antara Distrik ke Sugapa, Ibu Kota Intan Jaya. Sebelum peristiwa penyiksaan terhadapnya terjadi, ada serangkaian peristiwa pada 17-19 September 2020.
Ada kasus penembakan yang merenggut nyawa anggota TNI, Serka Sahlan di Intan Jaya. Kemudian disusul kasus yang serupa dan kembali menghilangkan nyawa seorang anggota satgas Apter Koramil, Pratu Dwi Akbar Utomo. Dia tewas di Pos Koramil Persiapan Hitadipa.
Dalam periode waktu yang bersamaan, terjadi pembakaran di rumah dinas kesehatan Hitadipa. Lokasi itu diduga sebagai sumber tembakan yang menyasar pada Pratu Dwi Akbar. Sejumlah kasus ini pun mendorong TNI melakukan pencarian dan penyisiran senjata yang dirampas KKB. Mereka pun meninggalkan pesan kepada masyarakat agar segera mengembalikan senjata.
Komnas HAM menyatakan bahwa nama Yeremia Zanambani masuk dalam daftar yang dilabel sebagai musuh oleh Alpius Hasim Madi, Wakil Danramil Hitadipa. Alasannya terasa tak masuk akal. Sebab, Yeremia lantang menanyakan soal keberadaan hilangnya dua anggota keluarganya kepada TNI.
Hingga sampai pada Sabtu sore, 19 September 2020 terjadilah peristiwa penyiksaan terhadap Yeremia. Sekitar pukul 15.00 WIT, Yeremia bersama istrinya menyambangi kandang babi yang berjarak 50 m dari rumah mereka. Istrinya saat itu pulang lebih dulu. Saat hari mulai petang, Yeremia tak kunjung pulang. Segera istrinya menyusul ke kandang babi mereka, di sanalah Yeremia ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan.
Yeremia Bukanlah Satu-satunya Korban Tanpa Keadilan di Papua
Seperti biasa, proses hukum terhadap kasus pembunuhan Yeremia yang pelakunya adalah anggota militer berjalan lamban dan tertutup ketika kasus dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Padahal, keluarga meminta agar kasus ini dilakukan di pengadilan hak asasi manusia (HAM).
“Karena kami tidak meyakini peradilan militer dapat mengungkap kebenaran dan menghukum pelaku sesuai perbuatannya serta memberikan keadilan bagi kami,” ungkap anak pendeta Yeremia, Rode Zanambani (10/11/2020) kepada bbc.com.
Namun, kemudian TNI berdalih dengan menyatakan bahwa karena kasus tersebut melibatkan anggota militer, maka harus diproses melalui peradilan militer dengan mengacu pada UU Peradilan Militer produk Orde Baru. Sementara itu, menurut Amnesty, kasus ini seharusnya diproses melalui peradilan umum jika kita menilik pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 56 ayat 2.
Selang satu tahun setelah kejadian, sidang kasus pembunuhan Pendeta Yeremia baru digelar pada 4 Juli 2022 di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Dakwaan jatuh kepada tiga prajurit TNI Angkatan Darat, yakni Kapten Saiful Anwar, Serka Alex Ading, dan Pratu Moh. Andi Hasan Basri.
Satu tahun berikutnya, 30 Juni 2023, ketiga terdakwa terbukti bersalah. Mereka dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan membayar biaya perkara. Saiful Anwar diminta membayar biaya perkara senilai Rp. 20.000, Alex Ading Rp. 15.000, dan Andi Hasan Basri senilai Rp. 10.000.
Tewasnya Yeremia hingga kini tak mendapat keadilan yang sebanding dengan apa yang dilakukan oleh aparat negara. Dia disiksa hingga tewas, tapi para pelaku malah dijatuhi hukuman ringan. Kasus ini menjadi pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparatur negara. Bahkan sampai saat ini, kasus serupa masih terus terjadi.
Catatan Amnesty, sejak Februari 2018 hingga 20 Agustus 2024, ada sedikitnya 132 kasus pembunuhan di luar hukum yang menelan korban tewas sebanyak 242 warga sipil. Mayoritas kasus dilakukan oleh aparatur negara, yakni 83 kasus dengan korban sebanyak 135.
Sementara itu, laporan KontraS dalam rentang waktu Oktober 2019 – September 2020 mengungkap bahwa kekerasan dan pelanggaran HAM oleh TNI dalam bentuk penganiayaan dan penembakan menjadi jenis tindakan yang menempati kedudukan kasus tertinggi dibandingkan tindakan lainnya. KontraS juga menyebut bahwa peristiwa-peristiwa penembakan rentan terjadi di Papua.
Yeremia bukan satu-satunya tokoh gereja yang menjadi korban kekerasan militer. Setelah peristiwa penembakan Yeremia, pada Oktober 2020 seorang pewarta gereja Katolik, Agustinus Duwitau di Distrik Sugapa juga tertembak. Di bulan yang sama, Rufinus Tigau, seorang pengurus gereja Katolik di Papua mengalami hal serupa. Dia ditembak saat terjadi kontak senjata antara kelompok pembebasan dengan aparat negara Indonesia.
Referensi:
- Bbc.com. (2020). Pendeta Yeremia Tewas Ditembak di Papua, Keluarga Tuntut Pelakunya Diadili di Peradilan HAM, TNI Sebut ‘Proses Penyelidikan Masih Berlangsung’. 10 November 2020. Diakses pada laman https://www.bbc.com/indonesia/dunia-54883234
- Saptoyo, R.D.A & Galih, B. (2024). Pembunuhan Pendeta Yeremia dan Potret Ketidakadilan Papua. 19 September 2024. Diakses pada laman https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/09/19/112200382/pembunuhan-pendeta-yeremia-dan-potret-ketidakadilan-di-papua-?page=all#page2
- Amnesty. (2024). Pembunuhan Pendeta Yeremia: Empat Tahun Tanpa Keadilan. 19 September 2024. Diakses pada laman https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/pembunuhan-pendeta-yeremia-empat-tahun-tanpa-keadilan/09/2024/
- KontraS. (2020). Catatan Hari TNI 2020. Profesionalisme TNI dalam Tantangan Mencampuri Ranah Sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Dalam Rangka Memperingati HUT TNI ke-75. Diakses pada laman file:///C:/Users/Lenovo/Downloads/Laporan%20HUT%20TNI%20Ke-75.pdf
Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂








