Di tengah hiruk-pikuk politik dan debat pemindahan ibu kota, negara bernama Indonesia dihebohkan oleh satu hal yang (mendadak) lebih ‘serius dan berbahaya’: ancaman bendera bajak laut. Ya, bendera hitam dengan lambang tengkorak khas anime One Piece mendadak jadi “ancaman negara”. Bahkan viral di media sosial, segala warna aparatur negara menyatakan siap memidanakan sang pengibar bendera fiksi tersebut karena dianggap menyimbolkan makar. Sayangnya, yang mereka lupa atau jangan-jangan memang tak mau mencari tahu adalah: bendera ini bukan manifesto pemberontakan, melainkan properti budaya pop.
Pasal yang kerap dikutip oleh pihak-pihak ‘panik massal’ ini adalah Pasal 154 KUHP yang mengatur penyebaran kebencian terhadap pemerintah yang sah. Namun, apakah benar penggemar Luffy yang mengibarkan bendera Straw Hat Pirates pantas dicurigai hendak menggulingkan negara? Logika hukum dan rasa waras sepertinya sedang cuti bersama di konteks ini.
Lalu muncul pertanyaan yang lebih serius: apakah negara ini benar-benar layak disebut kuat, apabila hanya dengan sehelai kain bergambar tengkorak saja struktur rezimnya bisa merasa goyah? Kalau bendera bajak laut kini telah dipersepsikan negara menjadi alat makar, maka penggemar anime-anime lain mesti hati-hati juga, siapa tahu cosplay Naruto pun nantinya dikira hendak melakukan kudeta dengan jurus Rasengan. Lucunya, di saat yang sama, bendera korupsi terus berkibar bebas di lembaga-lembaga negara. Namun sayang, fenomena itu tak pernah sekalipun dianggap cukup mengganggu hingga layak untuk dibakar.
Ironis memang. Negara yang katanya demokratis, tempat kreativitas dan kebebasan berekspresi dijunjung tinggi, justru ketar-ketir oleh simbol-simbol fiksi. Kita hidup di era yang perdebatan soal pajak digital, kemiskinan struktural berkepanjangan, hingga rusaknya sistem pendidikan bisa dikalahkan oleh drama soal pengibaran bendera anime. Ini bukan semata kegagalan memahami konteks budaya pop, tapi cerminan ketidakdewasaan birokrasi negara dalam membaca aspirasi generasi muda hari ini.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan pola pikir paranoid yang sudah mendarah daging. Segala bentuk ekspresi yang tak familiar di mata otoritas selalu saja tanpa pikir panjang dianggap ‘mengancam.’ Padahal justru dari sanalah kritik sosial yang jujur dan segar bisa muncul. Ketika penggemar One Piece mengibarkan bendera itu, bisa jadi mereka sedang menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan, dengan cara damai dan lebih kreatif. Namun alih-alih semua kreativitas itu didengar, mereka malah berakhir dengan dikecam dan diintai!
Bandingkan dengan kasus nyata, seperti korupsi berjamaah, penyelewengan kekuasaan, hingga pelemahan lembaga hukum. Semua itu justru sering ditanggapi dengan adem ayem, persis watak welas asih yang konon jadi karakter bangsa ini. Di kasus-kasus yang justru lebih mengancam, kita malah tak ada menemukan kehebohan aparat, bahkan tak ada wacana pidana massal. Malahan ada yang duduk manis di kursi kekuasaan, mengatur ulang sistem hukum, sembari tersenyum di depan kamera. Maka wajar kalau publik bertanya: siapa sebenarnya yang paling berbahaya, pecinta anime atau politisi yang lihai memainkan pasal-pasal?
Kita hidup di negeri yang seolah terbalik. Di satu sisi, negara bisa begitu sigap terhadap hal-hal simbolik, seperti bendera, poster, kaus, bahkan sekadar stiker. Namun di sisi lain, kebijakan yang nyata-nyata merugikan rakyat malah luput dari sorotan. Di tengah inflasi yang menghimpit, mahalnya pendidikan, dan akses kesehatan yang timpang, negara lebih sibuk jadi polisi moral dan ahli estetika.
baca juga:
–One Piece, Anarkisme, dan Indonesia: Ketika Bajak Laut Lebih Bijak daripada Pejabat Negara
–Jika Semua Orang Kaya adalah Koruptor, Siapa yang Akan Dipenjara?
Lalu muncullah tafsir-tafsir keagamaan dan kebangsaan yang dipaksa menyatu dengan tafsir tunggal kekuasaan. Bendera anime? Haram, katanya. Simbol bajak laut? Ancaman NKRI, tegasnya. Namun ketika rakyat mempertanyakan utang luar negeri, monopoli pangan, atau kenapa APBN selalu bocor entah ke mana; jawabannya kabur, datar, atau malah dibumbui dengan jargon nasionalisme setengah matang. Seolah-olah mencintai negeri ini berarti diam, patuh, dan tidak usah cerewet.
Jika begini terus, kita bukan sedang membangun negara hukum, melainkan negara yang dikuasai tafsir tunggal dan rasa takut. Rakyatnya dicekoki narasi ‘stabilitas’, padahal yang sedang terjadi adalah normalisasi pembungkaman. Dan yang paling menyedihkan? Ketika para pemuda mulai melek politik melalui jalur nonkonvensional, seperti lewat mim, anime, musik indie, atau stand-up, negara malah tak punya ruang dialog. Yang ada cuma vonis dan cap negatif.
Padahal, justru di ruang-ruang kreatif itulah anak muda belajar mencintai negeri ini dengan cara mereka sendiri. Mereka tidak memakai jargon usang atau pidato kaku, tapi lewat satire, kritik jenaka, bahkan parodi. Sebab mereka sadar bahwa cinta yang jujur itu bukan membenarkan yang salah, melainkan berani mengatakan yang benar meski berisiko.
Gus Dur pernah bilang, “negara tak boleh kalah oleh ormas.” Namun sekarang, negara justru seperti berkongsi dengan ormas tertentu, membiarkan tafsir sempit tumbuh liar. Masjid yang seharusnya menyejukkan, malah jadi panggung politisasi. Di sisi lain, sekolah yang seharusnya mendidik malah menjadi pabrik penghafal slogan dan ruang publik menjadi medan pengawasan, bukan pertukaran pikiran.
Kita butuh fikih kebangsaan yang menyejukkan, yang mengakui perbedaan, bukan menakut-nakuti dengan ancaman ‘kafir’ atau ‘anti-NKRI’. Fikih yang tidak dicetak dari mesin politik kekuasaan, tapi lahir dari kepekaan sosial dan kebijaksanaan ulama yang berpihak pada rakyat kecil. Fikih yang tidak alergi dengan kritik, tidak gagap dengan realitas anak muda yang lebih ekspresif, lebih digital, dan lebih susah dibungkam.
Mengibarkan Jolly Roger, Menebar Demokrasi?
Sebuah negara demokratis sejatinya berani dikritik. Robert A. Dahl, salah satu pemikir besar teori demokrasi modern, menekankan bahwa ‘partisipasi efektif’ dan ‘kontrol atas agenda’ adalah dua dari enam pilar demokrasi. Keduanya tak hanya menjamin hak untuk memilih, tetapi juga hak untuk bersuara—meski suara itu terdengar nyeleneh, sarkastik, atau bahkan lewat kibaran bendera bajak laut.
Sayangnya, yang terjadi baru-baru ini menunjukkan sinyal yang berlawanan. Isu pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger ala One Piece di berbagai momen 17-an, termasuk di tiang bendera resmi upacara, menuai reaksi tajam dari aparat dan pejabat. Sejumlah pernyataan menyebut tindakan itu “tidak menghormati lambang negara”, bahkan berujung ancaman pidana berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal 24, disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, merobek, atau tidak menghormati bendera negara.
Namun tunggu dulu, apakah mengibarkan bendera fiksi, tanpa merusak Merah Putih, pantas dihukum? Apakah negara sedang krisis kepercayaan diri hingga takut pada kain bergambar tengkorak dan dua tulang yang saling bersilang itu? Atau jangan-jangan memang benar bahwa aksi simbolik sebagai wujud protes anak muda itu sungguh menggambarkan keadaan negeri yang sudah seperti ‘kapal tanpa nakhoda’ yang penuh janji kosong, arah tak jelas, dan elite yang saling rebut kemudi?
Dalam demokrasi yang sehat, simbol-simbol alternatif seperti ini justru penting. Mereka adalah cara rakyat bicara di luar kanal formal. Pengibaran bendera bajak laut bisa dibaca bukan sebagai penghinaan, melainkan sebagai sinyal bahwa banyak anak muda merasa tidak lagi terwakili oleh simbol resmi negara. Maka solusinya adalah bukan malah menakut-nakuti dengan pasal pidana, melainkan keberanian pemerintah yang dikritik untuk membuka ruang dialog.
Jika pemerintah mau mendengar dengan jiwa yang demokratis, mungkin akan disadari bahwa Jolly Roger bukan musuh negara, melainkan cermin reflektif hari ini. Toh, kita semua tahu, yang kadang takut bercermin biasanya bukan karena cerminnya yang menyeramkan, melainkan karena wajah yang terpantullah yang tidak sesuai harapan.
Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis.








