Keterlibatan Anggota Polisi dalam Peristiwa Narkotika Meningkat, di Mana ‘Polisi yang Baik Hati’ itu?

Penulis

Memasuki musim hujan ini, masyarakat Indonesia dihantam berbagai kasus tidak mengenakkan dari instansi kepolisian yang konon bertugas melindungi dan mengayomi itu. Terbaru, seorang siswa SMK di Semarang, Gamma, tewas ditembak anggota instansi kepolisian.

Belum juga hari berduka itu usai, beberapa hari lalu, disusul kabar soal keterlibatan anggota Polda di Jawa Timur dalam kasus narkotika. Pada 5 Desember 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur berhasil menggeledah Aiptu Arif Susilo di rumahnya. Operasi itu adalah pengembangan penyidikan kasus narkoba.

Tak main-main, Arif diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di Sumatera Utara, Surabaya, bahkan sampai di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia juga memiliki dua anak buah, Fattah dan Erwin yang lebih dulu tertangkap. Selama menjadi anak buahnya, mereka mengaku bahwa Arif sudah tujuh kali melakukan transaksi.

“Dari keterangan yang bersangkutan bahwa sudah satu tahun ini, 2023 sampai 2024. Sudah 7 kali melakukan pengiriman langsung dari Medan, Sumut ke NTB. Sekali kiriman 1 kg hingga 5 kg,” ungkap Noer Wistanto, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, saat diwawancara Tempo.co.

Arif bukanlah satu-satunya anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkotika. Kasus besar jaringan narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa ke dalam jeruji besi seumur hidup juga pidana hukuman mati yang didapat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami rupanya tak membuat para anggota polisi lainnya waswas, alih-alih bertobat.

Bahkan temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut, ada tren peningkatan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus narkotika sepanjang tiga tahun terakhir.

 

Tak Hanya Bedil, Polisi juga Bermain Narkoba

 

Kasus Arif bukan satu-satunya kasus narkotika yang menjerat polisi. Dalam waktu dekat ini, ada 8 kasus. Ironinya, dua dari delapan kasus itu justru dilakukan oleh garda terdepan pemberangusan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pertama, di bulan Mei lalu ada Iptu Sukoyo, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Blitar. Dia terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine. Kedua, Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Berbeda dengan Sukoyo, Andri melakukan pengamanan atas peredaran narkotika. Sebanyak delapan kali dia membantu pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap. Andri divonis hukuman mati oleh Majelis Hukum Pengadilan Tinggi Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada 29 Februari 2024 lalu.

Dikutip dari CnnIndonesia.com, KontraS menemukan ada 178 anggota Polri yang terlibat dalam 106 kasus narkoba sepanjang 2019-2022 yang tersebar di 25 provinsi. Para pelaku memiliki peran yang beragam. Ada yang menjadi pemakai, bandar, pengedar, hingga bisnis keamanan narkotika.

Dari 178 pelaku, sebanyak 58 orang adalah pemakai, 49 pengedar, 18 bandar, 15 pengedar, 13 membebaskan pelaku narkotika, 13 kurir, 10 pemilik, dan dua berbisnis keamanan narkotika.

Sementara itu, temuan KontraS terbaru selama satu tahun terakhir menemukan ada 69 peristiwa anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba.

“Pemantauan KontraS menunjukkan ada 69 peristiwa keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana narkotika pada Juli 2023-Juni 2024,” ucap Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS saat diwawancara oleh Kompas.com.

Dari 69 peristiwa itu, ada 28 anggota Polri sebagai pengguna narkoba, 17 orang menjadi pengedar, dan 16 lainnya memiliki atau menyimpan. Sementara untuk sebaran institusinya, Polres menyumbang paling banyak. Sebanyak 49 anggota dari 69 kasus berasal dari polres. Sementara di tingkat polsek ada 6 orang dan polda menyumbang 14 anggota.

 

Mengapa Masih Banyak Polisi Bermain Narkotika?

Polri memiliki kewenangan dalam mengimplementasikan kebijakan narkotika. Namun, instansi ini justru memberi jalan untuk pasar narkotika dan selanjutnya dilepaskan kepada tangan pasar bebas tanpa regulasi oleh pemerintah. Berbagai kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi pun melukiskan bagaimana praktik penyalahgunaan kewenangan oleh polisi terlihat begitu gamblang.

Mereka melindungi para bandar narkotika lewat pasar gelap yang tak terkontrol dan jauh dari pengawasan pemerintah. Mengapa bisa begitu?

Pemicu maraknya pasar gelap narkotika di negara ini adalah permasalahan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU tersebut, baik itu secara normatif dan praktik tidak mengandung pemisahan yang jelas mengenai perlakuan antara pengguna dan pengedar narkotika.

Akhirnya, pemerintah kehilangan nahkoda untuk mengatasi permasalahan peredaran gelap narkotika. Kasus narkotika pun dimanfaatkan sebagai transaksi ilegal yang kemudian melibatkan aparat penegak hukum sendiri, dalam hal ini polisi.

Polisi memiliki kewenangan besar atas penanganan perkara narkotika mulai dari proses penangkapan hingga penyidikan. Tetapi, ketika kewenangannya dilakukan dengan pengawasan yang minim dan tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang optimal hanya akan melahirkan polisi korup yang bermain-main dengan narkotika itu sendiri.

 

Waktunya Dekriminalisasi Narkotika

Di Indonesia, narkotika masih dikriminalisasi dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada para penyalahgunaan narkoba. Apakah berhasil? Jelas jawabannya tidak. Faktanya, sampai sekarang kasus narkotika masih saja tinggi.

Bahkan dengan adanya hukuman mati pun efek jera itu tidak hadir. Kasus Andri yang dijatuhi hukuman mati pun yang ada malah keterlibatan polisi dalam kasus narkoba masih saja terus ada. Mungkin sudah waktunya Indonesia beralih untuk mendekriminalisasi narkotika.

Portugal sebagai salah satu negara di Eropa dengan pengguna narkotika sudah melakukannya sejak 2001. Selama 2001 hingga 2012, Portugal berhasil menurunkan persentase pengguna narkotika dalam rentang usia 15-24 dari 8% turun hingga angka di bawah 6%.

Ceko juga mengalami hal yang sama. Sejak mengimplementasikan dekriminalisasi di tahun 2008, pada 2013 negara ini berhasil mendapatkan perubahan yang kentara. Prevelensi pengguna narkotika mengalami penurunan di semua jenis narkotika.

Selanjutnya, ada Belanda yang turut memberlakukan dekriminalisasi. Belanda juga menjadi negara dengan pemakai narkotika terendah di Eropa. Bahkan, dalam penelitian yang dilakukan oleh Harvard University, pemberlakuan dekriminalisasi narkotika memangkas pengeluaran pemerintah untuk penegakan hukum sekitar US$48,7 miliar per tahun, dikutip dari Beritasatu.com.

Alih-alih berfokus pada pemberantasan pengedaran narkotika, Indonesia terlihat sibuk memidanakan pengguna narkoba. Hal ini terlihat dari rumah tahanan yang mayoritas diisi oleh narapidanna dari kasus narkoba. Bukannya berdasar pada pendekatan kesehatan, negara ini malah menggunakan penegakan hukum pada para pengguna narkoba dengan mengkriminalisasinya.

 

Referensi:

Edyyono, S.W., etc. (2017). Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice reform

CNN Indonesia. (2023). Temuan KontraS: Ada 106 Peristiwa Narkoba Libatkan 178 Polisi. 30 Maret 2023. Diakses pada laman https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230329204525-12-931031/temuan-kontras-ada-106-peristiwa-narkoba-libatkan-178-polisi

ICJR. (2024). Polisi Bermain Narkotika Ilegal: Kewenangan Besar, Minim Pengawasan. 5 Desember 2024. Diakses pada laman https://icjr.or.id/polisi-bermain-narkotika-ilegal-kewenangan-besar-minim-pengawasan/

Wiryono & Rasyika. (2024). KontraS: Ada 69 Peristiwa Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba Setahun Terakhir. 1 Juli 2024. Diakses pada laman https://nasional.kompas.com/read/2024/07/01/19103851/kontras-ada-69-peristiwa-anggota-polisi-terlibat-kasus-narkoba-setahun

Sahputra, Y.E., etc. (2024). Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba dari Teddy Minahasa, Andri Gustama, sampai Arif Susilo. 6 Desember 2024. Diakses pada laman https://www.tempo.co/hukum/daftar-polisi-terlibat-jaringan-narkoba-dari-teddy-minahasa-andri-gustami-sampai-arif-susilo-1178001


Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *