Kepergian Habermas dan Matinya Publik

Penulis
Habermas telah pergi, namun kehidupan masyarakat hari ini malah semakin jauh dari yang diimpikannya.

Pada Sabtu, 14 Maret 2026, filsuf sekaligus sosiolog kenamaan  Jürgen Habermas meninggal dunia di Starnberg, Jerman, pada usia 96 tahun. Namanya tidak asing bagi mereka yang mendalami ilmu sosial, humaniora, atau sekadar senang memperhatikan gejolak sosial di masyarakat. 

Bagi penulis sendiri, Habermas tak bisa diabaikan dalam dinamika konstelasi ilmu pengetahuan sosial di dunia. Terkhusus pemikirannya mengenai ruang publik, demokrasi deliberatif, hingga paradigma komunikasi, nyatanya mempermudah pembacanya untuk bisa melucuti penindasan yang kadang tidak nampak di masyarakat. 

Kala mengetahui kabar kematiannya, kesan pertama yang timbul adalah sebuah ironi. Pasalnya, kini dunia tidak menunjukkan ihwal yang dicita-citakan olehnya. Dunia yang dibangun berdasarkan kebutuhan publik, serta bertolak pada kesetaraan dan akal sehat. Sebaliknya, dinamika global kini telah membawa banyak negara tergagap—bahkan mengabaikan—eksistensi publik. 

Hal tersebut tercermin dalam laporan tahunan Freedom in the World 2026 yang mencatat tren kemunduran demokrasi secara global. Sebanyak 54 negara mengalami penurunan hak politik dan kebebasan sipil, sementara kekuatan negara-negara otokratis kian menguat. Data dari V-Dem Institute bahkan menunjukkan bahwa 71 persen populasi dunia kini hidup di bawah rezim otokratis. Artinya, publik hari ini kian terhimpit dalam ruang yang seharusnya menjadi arena mereka memperjuangkan kepentingan kolektif.

Publik bagi Habermas, bukan sekadar kumpulan orang semata. Melainkan sekelompok individu yang berkumpul untuk mendiskusikan isu-isu kolektif secara rasional dan kritis. Dalam bukunya The Structural Transformation of the Public Sphere (1989, 74-88), Habermas meyakini bahwa publik seharusnya menjadi entitas utama pembentuk peradaban. 

Namun kini, kehidupan publik kian digerus oleh mesin-mesin kekuasaan yang korup dan menindas. Begitu pula republik yang seharusnya jadi panggung kolektif tempat publik berdaulat dan aktif dalam urusan bersama, justru semakin jauh meninggalkan publik itu sendiri.

Perlu ditekankan, pemikiran Habermas lahir dari diskursus pemikiran Marxisme. Perjalanan intelektual telah membawanya keluar dari tradisi pemikiran Marxis ortodoks, yang menekankan kekuatan kelas buruh—dalam dimensi produksinya (basis)—untuk menciptakan revolusi struktur masyarakat kapitalis. Dengan kata lain, Habermas berupaya mengeksplorasi epistemologi filsafat Marx dengan memberi tekanan pada aspek di luar ekonomi: yaitu bahasa dan akal budi (suprastruktur) (Habermas 1971, 53).

“At the level of his material investigations…Marx always takes account of social practice that encompasses both work and interaction…The medium in which these relations of subjects and of groups are normatively regulated is cultural tradition. It forms the linguistic communication structure on the basis of which subjects interpret both nature and themselves in their environment,” (p. 53)

Baginya, keyakinan itu sudah usang. Sebab ia menganggap masyarakat hari ini telah berada di fase kapitalisme lanjut (late-capitalism), di mana kelas sosial telah bercampur baur ke dalam masyarakat sehingga menciptakan tatanan yang multikultural. Hal ini menantang paradigma Marx yang melihat masyarakat hanya dalam dua kelas sosial—yang niscaya akan berkonflik. Ia tidak menampik keyakinan atas prinsip materialisme-historis (hukum perkembangan masyarakat) sebagai pertentangan kelas. Namun, Habermas menaruh variabel lain selain kondisi material (determinisme ekonomi) sebagai turning point terjadinya perubahan sosial, yaitu rasio manusia.

Dalam esai Habermas and Marxism (1982, 37)), rasio manusia menurut Habermas merupakan kemampuan untuk mencapai pemahaman bersama lewat dialog yang bebas dan setara. Hal ini, memiliki pengaruh dalam sejarah perkembangan masyarakat. Sebab, lewat rasio manusia akan lahir kesadaran kelas dan menjadi faktor yang mesti diperhitungkan. Kemudian, ketegangan di antara kelas sosial (borjuis dan proletar) dapat diakomodasi dalam praktik dialogis.  Keyakinan ini, kemudian disebut paradigma komunikasi (Heller, 1982: 33).

Paradigma komunikasi memungkinkan dirinya untuk membayangkan tatanan dunia yang lebih inklusif dan adil. Sebab, upaya emansipasi revolusioner yang didasari pada pandangan sempit (pertentangan) dua kelas sosial, berpotensi melahirkan rezim yang pada akhirnya menindas juga (seperti rezim otoritarian komunis Soviet dan fasisme Nazi). Maka, bagi Habermas, perlu adanya ruang publik. 

Adapun ruang publik dalam karyanya berjudul Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (1996, 360), merupakan jaringan komunikasi berisi kumpulan pertukaran informasi, wacana, argumen, yang membentuk opini publik. Ruang itu tidak datang dengan sendirinya, ia hadir dari berbagai kepentingan privat para individu (Habermas 1996, 366).  

Dunia dengan ruang publik yang ideal, memungkinkan tercapainya apa yang Habermas sebut sebagai kesepakatan rasional (rational consensus). Kesepakatan rasional berfungsi menjamin agar ruang publik tetap menjadi basis daripada sistem dan kekuasaan.

Paradigma yang dibangun Habermas, mesti diteroka posisinya di hadapan kenyataan hari ini. Sebab, ia secara tidak langsung telah meminggirkan politik sebagai komponen utama dalam menciptakan sebuah tatanan. Dengan kata lain, tatanan politik akan tercipta sesuai dari dinamika publiknya. 

Pengenyampingan entitas politik dan negara dalam memandang publik serta sistem demokrasi ideal yang dilakukan Habermas, justru menimbulkan sebuah permasalahan. Teori tersebut bersifat normatif. Sebab, apakah kondisi politik global hingga nasional hari ini, merupakan buah dari kegagalan publik sendiri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu menilik peran kekuasaan dan hambatan terciptanya ruang publik yang ideal. 

Distorsi Ruang Publik

Ruang publik tercipta dari struktur komunikasi yang mendorong proses belajar sosial. Komunikasi ini sifatnya diskursif, artinya dialog saling bantah tetapi membangun. Syaratnya, komunikasi itu mesti bebas tanpa hambatan, paksaan, maupun tekanan.

Tetapi, ruang publik juga bisa terdistorsi. Habermas menjelaskan, ruang publik yang terdistorsi terlihat ketika kekuasaan mendominasi percakapan dengan manipulasi. Hal ini akan mengaburkan realitas sebenarnya, dan berujung pada kebenaran yang kabur.

Contoh nyata kekuasaan mendistorsi ruang publik lewat manipulasi, adalah apa yang dilakukan Prabowo dengan narasi “asing”. Berkat pengulangan dan penyebaran menggunakan  kekuatan buzzer, entitas “asing” yang sebatas hantu belaka, seakan-akan jadi nyata. Bahkan, meneror mereka yang bersikap kritis.

Sudah sejak lama, buzzer menjadi garda terdepan yang secara masif mendengungkan agenda politik penguasa dan membanjiri ruang digital seperti media sosial. Wijayanto dan Ward Berenschot (2024) menemukan keterlibatan pasukan siber seperti buzzer dalam debat Twitter dalam pemilihan presiden 2019, revisi UU KPK 2019, dan Omnibus Law 2020. Keterlibatan itu ternyata telah memanipulasi opini publik.

Caranya, dengan menyebarkan konten secara masif sehingga menjadi trending topic. Dengan begitu, para pendengung ini jadi mudah menumbangkan dan mengontrol wacana publik, sehingga menciptakan legitimasi palsu terhadap kebijakan maupun pihak yang sedang berkontestasi.

Publik yang dikondisikan sebagai legitimasi palsu kebijakan penguasa, lewat ruang publik yang terdistorsi akan menghasilkan kondisi buruk di akar rumput. Terbaru misal, penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, selepas ia mengkaji fenomena remiliterisasi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 

Penyerangan ini harus dilihat sebagai upaya melecehkan publik. Sebab Andrie merupakan publik yang kritis, dan dianggap sebagai ancaman serta membahayakan kekuasaaan. Pemikirannya lahir dari ruang publik yang gagal penguasa ganggu.  

Apa yang sedang dipertontonkan oleh negara hari ini adalah tindakan pengecut. Kekuasaan hari ini telah gagap menghadapi publik, menjadi gejala awal dari sebuah transformasi politik menuju rezim yang beroperasi di atas logika dominasi total.

Sakaratul Maut Eksistensi Publik

Pembahasan di atas membawa kita pada pertanyaan lebih mendasar: Apakah politik yang membentuk publik, atau publik yang membentuk tatanan politiknya?

Dengan kata lain, paradigma komunikasi Habermas sebetulnya memiliki kelemahan besar. Sebab, ia akan sulit diwujudkan karena kekuasaan (politik) memiliki kekuatan untuk memanipulasi ruang publik. 

Apalagi, Indonesia sendiri punya sejarah panjang dalam mendepolitisasi masyarakatnya. Selama Orde Baru, masyarakat dipinggirkan dari aktivitas politik demi terlaksananya agenda pembangunan dan menjadi apa yang disebut floating mass. Kondisi ini membuat pengembangan gerakan politik berbasis publik menjadi pekerjaan yang berat.

Jürgen Habermas memang telah memberikan fondasi kritis bagi kita untuk keluar dari determinan ekonomi Marx, dan memandang relasi yang menindas secara lebih luas; lewat pola interaksi dan komunikasi di masyarakat. Namun, proyek pemikirannya yang mengenyampingkan politik, negara serta tidak menghendaki kekerasan untuk perubahan, membuat hal itu menjadi terlalu normatif untuk diwujudkan. 

Dalam praktiknya, teorinya akan dikalahkan oleh kekuatan kekuasaan. Namun bagi penulis, kita tetap bisa belajar dari Habermas. Warisan terbesarnya berupa kesadaran bahwa ilmu pengetahuan mestilah didasari oleh semangat emansipatoris. 

Hari ini Habermas pergi saat publik sedang dalam sakaratul mautnya. Tugas kita adalah menghidupkannya kembali, dengan terus menyalakan emansipasi dan menjadi publik yang tidak dimanipulasi penguasa. 

Referensi

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). MIT Press. (Original work published 1992)

Habermas, J. (1971). Knowledge and human interests (J. J. Shapiro, Trans.). Beacon Press.

Habermas, J. (1989). The structural transformation of the public sphere: An inquiry into a category of bourgeois society (T. Burger, Trans.). MIT Press. (Original work published 1962)

Thompson, J. B., & Held, D. (Eds.). (1982). Habermas: Critical debates. Macmillan.

Wijayanto, & Berenschot, W. (2024). Cybertroops and public opinion manipulation through social media in Indonesia (Research report). Centre for Strategic and International Studies.


Editor: Benediktus Fatubun


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *