Demokrasi Indonesia dalam situasi politik mutakhir, kualitasnya kian merosot. Sinyal memburuknya demokrasi sekaligus goncangan ekonomi politik global berisiko pada meningkatnya kemiskinan, ketimpangan sosial, bahkan degradasi lingkungan yang makin membekukan harapan perbaikan. Sejumlah peristiwa dan rangkaian perilaku politik ekonomi sebagai tanda kian menurunnya kualitas perubahan, tidak bisa ditutupi.
Pengertian demokrasi memang bukan sekadar prosedur elektoral/pemilu, melainkan alat untuk mencapai keadilan sosial, yang dalam ukuran fundamental adalah arena bagi proses negosiasi rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan. Sepanjang 2025 dan memasuki 2026, misalnya, situasi politik Indonesia ditandai oleh tarikan yang kuat antara narasi keberlanjutan pembangunan (representasi rezim new developmentalism) dalam panduan neoliberal dan kebutuhan mendesak untuk melakukan koreksi terhadap model demokrasi yang kian elitis.
Dalam bahasa lugas dapat dikatakan terjadi “disorientasi politik”, seperti tampak pada partai politik, lembaga perwakilan, dan institusi komponen pemerintah yang sering kali terputus dari realitas akar rumput, khususnya dalam persoalan penguasaan sumber daya alam atau agraria. Persoalan bencana alam banjir yang aktual terjadi di Sumatra, dengan segala akibat yang ditimbulkan, tidak terlalu sulit mengenali kaitan kerusakan lingkungan dengan perilaku ekspansi kapitalisme yang mengeksploitasi sumber daya alam. Namun yang terjadi negara justru cenderung abai, membiarkan, bahkan di beberapa kasus menjadi bagian dari sumber masalah.
Apakah negara makin menunjukkan kinerja dan tanggung jawabnya dalam menjalankan konstitusi? Apakah politik kita kian memperkuat basis ideologis berkenaan dengan perjuangan rakyat sehingga keadilan terwujud dalam demokrasi? Apakah ruang negosiasi makin terbuka dengan kebebasan yang berkualitas sehingga bisa bermanfaat untuk penyeimbang dan kontrol kebijakan? TIDAK.
Dominasi Oligarki dan Proseduralisme
Situasi politik kontemporer Indonesia terjebak dalam “politik biaya tinggi” yang melahirkan ketergantungan aktor politik pada pemilik modal. Hal ini berdampak pada:
1. Personalisasi Kekuasaan
Partai politik dan lembaga perwakilan seperti parlemen cenderung menjadi instrumen individu atau keluarga tertentu, sehingga kebijakan publik, termasuk regulasi agraria, sering kali bersifat transaksional. Ada banyak kasus yang menjadi sorotan publik, tetapi seolah dianggap biasa, tidak mendapatkan tanggapan yang mendorong perbaikan. Inilah yang selanjutnya berdampak pada frustrasi sosial atas fenomena politik.
2. Lemahnya Oposisi
Oligarki politik elite dan mengalami perluasan menjadi kartel persekongkolan ekonomi dengan memanfaatkan kekuasaan di tingkat pusat, dan dalam skala berbeda terjadi di daerah yang akhirnya menyebabkan mekanisme checks and balances melemah. Jika tidak ada kekuatan penyeimbang yang signifikan, kebijakan yang merugikan rakyat, memarginalisasi kelompok rentan (kelas bawah)—seperti perampasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN)—menjadi mudah untuk dilegalkan. Ironi semacam ini terus terjadi dan dibiarkan memperparah keadaan. Kekuasaan formal dan lembaga representasi yang tidak ada oposisi, itulah yang memperburuk kondisi demokrasi, karena membiarkan kelangsungan abuse of power terjadi tanpa kontrol efektif parlemen.
Marginalisasi Suara Rakyat
Ukuran dalam menilai kualitas demokrasi di antaranya adalah seberapa jauh kelompok marginal (kelas bawah) memiliki akses untuk menentukan kebijakan, baik teknis apalagi strategis. Namun, situasi saat ini menunjukkan kecenderungan “demokrasi tanpa kedaulatan rakyat”.
Penggunaan media sosial dan teknologi sering kali dipakai untuk memanipulasi opini publik ketimbang memberikan edukasi politik. Realitas semacam ini mudah diketahui oleh warganet dengan memanfaatkan teknologi dan kebebasan informasi. Ruang tempat percikan dan perluasan bibit perlawanan terus bermunculan sebagai ekspresi kritis masyarakat sipil, yang minimal terjadi di level media virtual.
Hukum sering digunakan sebagai alat untuk mengamankan investasi daripada melindungi Hak Asasi Manusia dan hak atas tanah petani atau kelompok marginal. Bahkan hukum begitu dominan mengendalikan arah politik dengan pendekatan dan corak legalistik yang sering kali justru jauh dari kepentingan rakyat, dan karenanya keadilan kian jauh digapai. Banyak kasus diungkap, tetapi kecenderungan menguap dan sering kali tanpa solusi yang adil, justru ketidakpastian.
Kondisi Agraria dalam Pusaran Kekuasaan
Hubungan antara politik dan agraria menarik dicermati. Sebab hal ini kian meneguhkan ketidakadilan agraria beriringan dengan jalannya oligarki kekuasaan yang menebal. Rangkaian isu agraria mulai dari perampasan hak atas tanah, penggusuran, alih fungsi lahan besar-besaran, serta perusakan sumber penghidupan dengan dalih proyek atau skema kebijakan pembangunan oleh negara adalah “wajah asli” dari ketimpangan struktur kekuasaan di Indonesia.
Meski narasi reforma agraria terus digelorakan, secara substansial penguasaan lahan masih terkonsentrasi pada korporasi besar (sektor perkebunan dan pertambangan). Bahkan, eksploitasi atau perusakan lingkungan sebagai ekspresi keserakahan ekonomi kapitalis yang melakukan eksploitasi bertajuk pembukaan industri baru dan berbendera pertumbuhan, tetapi kenyataannya justru, meminjam istilah Ulrich Beck, “mendistribusi risiko” kerusakan lingkungan kepada rakyat bawah dengan menciptakan malapetaka bencana alam.
Dalam konteks kerentanan sosial ekonomi dan ketimpangan struktural, dapat dipahami bahawa konflik agraria bukan sekadar masalah administrasi tanah, melainkan konflik martabat dan ruang hidup, hak-hak mendasar fundamental yang sesungguhnya diatur dalam konstitusi. Politik kontemporer yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi cepat, dibarengi hasrat keserakahan, sering kali mengabaikan aspek historis dan kultural masyarakat adat, asal-usul kepemilikan terhadap tanah mereka.
Desa, Masyarakat Adat, dan Gerakan Sosial Agraria
Desa sebagai arena, komunitas, bahkan subjek perjuangan keadilan sosial dalam kontestasi pengambilan keputusan dan arah perubahan perlu mendapatkan perhatian. Sebagai basis pertahanan level bawah dalam demokrasi dan agraria, perjuangan yang beriringan dengan masyarakat adat perlu dilakukan lewat konsolidasi yang kuat demi perjuangan keadilan.
Bagaimanapun juga, kini, kewenangan desa makin merosot bahkan desa kian terpuruk oleh karena kebijakan pemerintah. Semangat awal UU Desa agar desa tidak hanya menjadi objek administratif, tetapi menjadi subjek yang mampu memproteksi lahannya dari gempuran modal asing yang tidak terkendali, kini justru dikendalikan oleh instrumen teknokrasi berlebihan serta kontrol politik hukum yang otoriter.
Masa depan dan agenda keadilan agraria sangat dipengaruhi pemimpin desa atau masyarakat adat yang progresif, yang mampu mengonsolidasikan warga untuk mempertahankan kedaulatan pangan dan lahan. Serta memastikan kewenangan desa tidak menguap, serta jangan sampai diambil alih oleh kekuasaan supradesa.
Dalam situasi demokrasi yang memburuk, gerakan sosial agraria di Indonesia menghadapi tantangan serius. Beban dan jebakan “involusi” atau kemandegan gerakan sosial perlu diurai kembali. Salah satunya dengan cara memanfaatkan momentum dan arena baru melalui penggunaan teknologi dan jaringan sosial serta bersiasat di antara kebebasan yang ada.
Beberapa poin krusial untuk masa depan gerakan:
1. Fragmentasi Gerakan
Banyak gerakan sosial, terutama kerentanan rakyat yang terpecah karena kepentingan politik praktis atau kooptasi elite. Kita harus atasi kecenderungan masalah tersebut, jangan sampai masuk kubangan ketegangan yang justru mendemoralisasi gerakan. Jangan lelah melakukan konsolidasi secara praksis terukur untuk mencapai tujuan gerakan.
2. Kebutuhan Reorganisasi
Gerakan agraria harus terus berupaya untuk bertransformasi dari sekadar aksi protes menjadi kekuatan politik yang mampu menawarkan alternatif kebijakan. Ada pengalaman berhasil maupun kegagalan yang dapat disulam ulang untuk dibenahi.
3. Literasi Politik Petani
Pentingnya membangun kesadaran kritis di kalangan petani agar mereka tidak hanya menjadi komoditas suara dalam pemilu, tetapi menjadi aktor aktif dalam memperjuangan reforma agraria yang substansial dan sejati. Menghubungkan dunia keseharian dalam kebijakan strategis berarti mengolah isu agraria menjadi everyday life politics, yang secara sosiologis mengikatkan peristiwa keseharian dengan nilai (ideologi).
Politik itu juga menyangkut keputusan, kekuasaan, dan kebijakan yang terasa langsung dalam rutinitas harian kita, seperti harga bahan pokok, fasilitas publik, hingga cara kita berpikir dan berinteraksi yang dipengaruhi oleh sistem yang ada. Ini mencakup bagaimana isu-isu sosial, ekonomi, dan budaya memengaruhi cara kita hidup.
Reforma agraria di masa depan tentu tidak hanya berhenti pada bagi-bagi sertifikat (legalisasi aset), tetapi harus mencakup redistribusi tanah (memecah konsentrasi penguasaan lahan oleh segelintir elite), pemberdayaan ekonomi (memastikan petani memiliki akses modal, teknologi, dan pasar setelah mereka mendapatkan tanah) dan perlindungan ekologis (menyeimbangkan pemanfaatan lahan dengan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang).
Bagaimana kondisi politik dan perjuangan agraria kita simpulkan? Bahwa tanpa pembenahan sistem politik dan penguatan kualitas demokrasi, keadilan agraria akan tetap menghadapi beban yang masih berat. Politik harus dikembalikan ke khitahnya sebagai alat pengabdian rakyat. Sebabnya perjuangan membenahi demokrasi tidak mungkin mengandalkan pendekatan atas yang elitis, tetapi sebaliknya, kita perlu membangun ulang gerakan sosial demi memperkuat partisipasi dan emansipasi masyarakat. Itu artinya, secara kontekstual gerakan agraria masa depan harus mampu “menjemput bola” dengan masuk ke dalam diskursus kebijakan, memperkuat aliansi lintas sektor (buruh, mahasiswa, aktivis), dan terus menjaga integritas di tengah godaan pragmatisme politik.
Editor: Ivo Trias Julianno
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








