Indonesia telah mengenal dan mengakui keragaman gender dan orientasi seksual jauh sebelum mengenal kolonialisme dan modernisasi. Situasi tersebut membantah asumsi bahwa homoseksual dan transgender adalah budaya liberal yang bersumber dari Barat.
Masyarakat Sulawesi memiliki keunikan perihal gender. Sebelum Islam masuk, masyarakat Bugis di Makassar telah mengakui lima jenis gender yang terdiri dari perempuan (makkunrai), laki-laki (oroane), laki-laki menyerupai perempuan (calabai), perempuan yang menyerupai laki-laki (calalai), dan kombinasi dari semua jenis kelamin disebut “bissu.” (Graham, 2007). Konsep lima gender ini bahkan termaktub dalam kitab La Galigo, kitab kuno berbentuk puisi tentang mitos penciptaan dari peradaban Bugis. Begitupun di Toraja, masyarakat meyakini bahwa para pemimpin agama yang paling penting dalam budaya mereka adalah seorang wanita (burake tattiku) dan pria berpakaian menyerupai wanita (burake tambolang).
Fenomena tersebut dapat pula ditemui di Jawa tentang istilah wandu yang merujuk pada laki-laki yang feminin (Hidayana, 2018). Begitu juga di Jawa Timur, pertunjukan tarian tradisional Reog Ponorogo menunjukkan hubungan intim antara dua karakter, warok dan gemblak. Seorang warok dilarang berhubungan seksual dengan seorang wanita. Tetapi dia diizinkan untuk melakukan hubungan intim dengan karakter anak laki-laki muda, atau gemblak, dalam pertunjukan tarian tersebut. Meski pun warok dan gemblak terlibat dalam perilaku sesama jenis, mereka tidak mengidentifikasi diri mereka sebagai homoseksual. Saat ini, karakter gemblak mulai dimainkan oleh perempuan. Dalam pertunjukan drama tradisional Jawa lainnya seperti ludruk dan wayang orang, laki-laki memainkan peran perempuan atau sebaliknya adalah hal yang biasa. (Hidayana, 2018: 95-97).
Beberapa kelompok masyarakat di tenggara Papua, mirip dengan kelompok lain di dataran tinggi sebelah timur Papua Nugini, melaksanakan ritual inisiasi laki-laki yang melibatkan praktik seksual sesama jenis. Praktik meminta pemuda laki-laki melakukan oral seks pada laki-laki yang lebih tua merupakan bagian dari ritual menuju kedewasaan. Mereka percaya bahwa air mani adalah sumber kehidupan dan intisari maskulinitas, sehingga penting bagi pemuda laki-laki untuk menjadi pria yang sejati (Hidayana, 2018: 99).
Fenomena di atas tidak bisa dipahami dalam kategori homoseksualitas modern. Ia mesti dilihat dalam konteks kepercayaan budaya dan ritual masyarakat setempat. Dengan demikian, keberagaman gender dan praktik seksual di Indonesia pra-kolonial memperlihatkan bahwa masyarakat Nusantara memiliki sejarah panjang mengenai kompleksitas identitas dan tubuh manusia. Namun demikian, pengakuan budaya tersebut tidak berarti bahwa semua praktik harus diterima tanpa kritik. Penilaian terhadap keberagaman gender perlu tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, relasi kuasa, persetujuan (consent), dan martabat individu, sehingga pembacaan atas tradisi tidak jatuh pada romantisasi budaya maupun penghakiman moral yang ahistoris.
Kolonialisme dan Modernitas: Binerisasi Gender
Keberagaman gender dan seksualitas dalam berbagai tradisi lokal tersebut perlahan mulai terkikis seiring hadirnya kolonialisme dan modernisasi. Kolonialisme tidak hanya menguasai wilayah dan sumber daya, tetapi juga membawa cara pandang baru mengenai tubuh, moralitas, keluarga, dan relasi seksual (Foucault, 1978: 92–102; Lugones, 2007: 186–190). Pemerintah kolonial memperkenalkan sistem hukum, pendidikan, administrasi, dan agama yang menempatkan gender secara biner—laki-laki dan perempuan—serta menganggap heteroseksualitas dalam pernikahan sebagai satu-satunya bentuk relasi yang normal dan sah.
Melalui sekolah, lembaga keagamaan, birokrasi, dan aturan hukum, masyarakat secara bertahap diarahkan untuk memahami identitas gender dan seksualitas menurut kerangka moral modern Barat. Modernisasi kemudian memperkuat proses tersebut melalui pembentukan keluarga inti, disiplin sosial, dan norma kesusilaan publik. Seks semakin dipandang sebagai persoalan moral dan reproduksi yang harus diatur secara ketat dalam institusi pernikahan heteroseksual (Foucault, 1978: 36–49).
Akibatnya, berbagai ekspresi gender nonbiner, relasi sesama jenis, maupun praktik budaya lokal yang sebelumnya memiliki fungsi spiritual, sosial, atau ritual mulai dianggap menyimpang, tidak beradab, bahkan bertentangan dengan agama. Dalam konteks ini, kolonialisme dan modernitas bekerja bukan hanya melalui kekuasaan politik, tetapi juga melalui produksi pengetahuan dan norma sosial yang menentukan mana identitas yang dianggap “normal” dan mana yang dipinggirkan. Pandangan tersebut kemudian diwariskan dan terus memengaruhi masyarakat Indonesia hingga hari ini.
Queer sebagai Kerangka Teoritis Global
Akhir-akhir ini, muncul kategori baru seperti lesbian, gay, biseksual, transgender, aseksual, queer, dan interseks sedang hangat dibicarakan terlepas dari pro dan kontranya. Queer sering dikaitkan sebagai terminologi payung keberagaman seksualitas atau pilihan untuk tidak terkotakkan dalam label tertentu. Menurut Judith Butler, teori Queer secara garis besar merupakan sebuah teori identitas yang tidak terikat pada kategori seksualitas tertentu. (Butler, 1993: 17-32). Teori queer dapat menjadi alat untuk membongkar seksualitas kita, baik heteroseksual maupun LGBT.
Teori Queer pertama kali digunakan oleh seorang teoretikus film feminis, Theresa de Laurentis, dalam pengantar untuk masalah khusus tentang queer dalam jurnalnya Differences yang ditulis pada tahun 1991. (O’Driscoll, 1996: 30-51). Awalnya, istilah queer digunakan kelompok LGBT-phobic (orang yang tidak menyukai/takut terhadap orang LGBT) untuk mengolok-olok dan memberi label negatif. Sekarang, gerakan LGBT secara vokal menggunakan kata queer dalam kampanye mereka, sebagai bagian dari upaya melawan stigma dan stereotip negatif terhadap orang LGBT (Amnesty Indonesia, 2021).
Namun, tidak bisa dikatakan bahwa konsep queer di Barat sama persis dengan yang ada di Indonesia maupun di masyarakat non-Barat lainnya. Dalam banyak masyarakat non-Barat, identitas gender dan relasi seksual sering kali dibentuk oleh konteks budaya, bahasa, agama, kelas sosial, serta fungsi sosial tertentu, sehingga tidak selalu sesuai dengan kategori identitas modern seperti gay, lesbian, atau transgender. Contoh simpelnya, orang Inggris dan Indonesia yang gay, seperti hubungan antara konsep “cantik” dan istilah “biyuti” yang digunakan oleh laki-laki gay Filipina. (Roxanne, 2021). Artinya, penggunaan istilah queer sangat terbuka dan tidak dapat ditetapkan dalam definisi tetap.
Dalam konteks Indonesia, istilah seperti gay, lesbian, waria, transgender, dan nonbiner hidup berdampingan dengan istilah dan praktik lokal yang telah lama berkembang di masyarakat. Sebagian kelompok mengadopsi istilah global LGBTQ sebagai bentuk solidaritas politik dan perjuangan hak, sementara sebagian lainnya lebih nyaman menggunakan istilah lokal yang dianggap lebih sesuai dengan pengalaman budaya mereka.
Tom Boellstorff berpendapat bahwa posisi subjek yang ditentukan oleh perwujudan asli di dalam konteks homoseksualitas dan transgenderisme ini tidak dapat disamakan dengan pemahaman dari masyarakat Barat tentang “identitas seksual.” Boellstorff menggunakan istilah “Ethnolocalized Homosexual and Transvestite Professional” (ETP) untuk menggambarkan bagaimana identitas gender dan seksualitas di Indonesia berkaitan erat dengan komunitas, profesi, jaringan sosial, dan konteks budaya tertentu. (Boelstorff, 2004: 248-268). Menurutnya, penting untuk membedakan antara perilaku seksual, identitas diri, dan fungsi sosial seseorang dalam masyarakat yang ada di Indonesia.
Dengan demikian, teori queer tidak dapat dipahami sebagai konsep universal yang berlaku sama di setiap masyarakat. Dalam konteks Indonesia, keberagaman gender dan seksualitas selalu bernegosiasi dengan sejarah lokal, agama, budaya, serta perubahan sosial modern. Dinamika tersebut semakin terlihat dalam masyarakat Indonesia kontemporer seiring pengaruh globalisasi, media digital, pendidikan, urbanisasi, dan menguatnya politik identitas (Boellstorff, 2005: 1–20). Di satu sisi, ruang publik yang semakin terbuka memungkinkan kelompok minoritas gender dan seksual untuk lebih terlihat dan menyuarakan pengalaman mereka. Namun, di sisi lain, meningkatnya konservatisme agama dan moral juga memunculkan penolakan terhadap identitas nonheteronormatif. Akibatnya, pengalaman queer di Indonesia bergerak dalam ruang negosiasi yang kompleks: antara tradisi lokal dan identitas global, antara kebebasan individu dan norma sosial, serta antara pengakuan budaya dan tekanan moral-politik negara maupun masyarakat.
Wacana Gender Kontemporer di Indonesia
Memasuki era kontemporer, diskusi mengenai gender dan seksualitas di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Jika pada masa pra-kolonial keragaman gender lebih dipahami dalam konteks adat, spiritualitas, dan fungsi sosial tertentu, maka pada masa modern identitas gender dan seksualitas mulai dibahas melalui kategori-kategori global seperti homoseksual, lesbian, gay, transgender, queer, dan nonbiner. Perkembangan media massa, pendidikan, globalisasi, internet, serta gerakan hak asasi manusia turut memperluas wacana mengenai identitas gender dan orientasi seksual di ruang publik Indonesia.
Di satu sisi, perkembangan ini membuka ruang yang lebih besar bagi kelompok minoritas gender dan seksual untuk menyuarakan pengalaman serta menuntut pengakuan hak-haknya sebagai warga negara. Namun di sisi lain, menguatnya wacana gender kontemporer juga memunculkan resistensi dari kelompok masyarakat yang menganggap identitas nonheteroseksual bertentangan dengan nilai agama, moral, dan budaya Indonesia. Akibatnya, isu gender dan seksualitas sering kali menjadi arena kontestasi antara hak individu, norma agama, tradisi lokal, dan otoritas negara.
Menariknya, perdebatan tersebut kerap melupakan fakta bahwa masyarakat Nusantara sejak lama telah mengenal bentuk-bentuk keberagaman gender dan relasi sesama jenis dalam berbagai tradisi lokal. Namun demikian, keberagaman dalam tradisi lokal tidak selalu identik dengan konsep identitas LGBTQ modern. Keduanya lahir dari konteks sejarah, bahasa, dan cara pandang yang berbeda. Karena itu, pembahasan gender kontemporer di Indonesia tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai pertarungan antara “budaya Timur” dan “pengaruh Barat.” Akan tetapi, sebagai proses negosiasi yang terus berlangsung antara tradisi lokal, agama, modernitas, dan gagasan hak asasi manusia.
Ambiguitas Gender di Indonesia
Saat ini, tindakan diskriminasi dan intimidasi terhadap kelompok queer di Indonesia masih sering terjadi. Stigma negatif yang dilekatkan kepada mereka kerap berujung pada pengusiran, pengucilan, ancaman kekerasan hingga penghilangan nyawa. Penelitian berjudul “Kriminalisasi Merayap” yang diterbitkan oleh Outright Action International pada 2016 menemukan bahwa kebanyakan masyarakat Indonesia tak menganggap diskriminasi dan kekerasan terhadap LGBT sebagai kejahatan. (BBC News, 2018). Sementara itu, pemahaman masyarakat mengenai queer juga terus mengalami perkembangan seiring meluasnya akses terhadap internet, media sosial, pendidikan, dan wacana global mengenai hak asasi manusia. Teori queer sendiri berkembang melalui kontribusi pemikir seperti Judith Butler dalam Gender Trouble (1990), Eve Kosofsky Sedgwick dalam Epistemology of the Closet (1990), dan Diana Fuss dalam Inside/Out: Lesbian Theories, Gay Theories (1991), yang mengkritik anggapan bahwa identitas gender dan seksualitas bersifat tetap dan alamiah (Butler, 1990: 1–34; Sedgwick, 1990: 1–12).
Situasi tersebut memperlihatkan posisi yang dilematis dan ambigu dalam konstruksi gender di Indonesia. Di satu sisi, konsep-konsep gender dan seksualitas dari Barat memberi bahasa politik baru bagi kelompok minoritas seksual untuk memahami pengalaman mereka, membangun solidaritas, dan memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara. Istilah seperti gay, lesbian, transgender, atau queer memungkinkan munculnya ruang pengakuan yang sebelumnya sulit dibicarakan dalam masyarakat. Akan tetapi, di sisi lain, penggunaan kategori-kategori tersebut juga kerap dipandang sebagai bentuk dominasi pengetahuan Barat yang menyederhanakan keragaman pengalaman lokal di Indonesia.
Karena itu, konstruksi gender di Indonesia kontemporer bergerak dalam ketegangan antara kategori global dan pengalaman lokal. Sebagian kelompok queer menggunakan identitas global sebagai strategi politik untuk memperoleh perlindungan hukum dan pengakuan sosial, sementara sebagian lainnya lebih memilih istilah lokal yang dianggap lebih sesuai dengan konteks budaya Indonesia. Pada saat yang sama, masyarakat sering berada dalam posisi ambigu: menerima keberagaman gender sebagai bagian dari tradisi budaya, tetapi menolak ketika ia tampil sebagai identitas politik modern di ruang publik. Ambiguitas ini memperlihatkan bahwa persoalan gender di Indonesia tidak pernah berdiri semata sebagai persoalan moral atau identitas individual, melainkan berkaitan erat dengan sejarah kolonialisme, otoritas agama, nasionalisme, dan perubahan sosial modern. Karena itu, perdebatan mengenai queer di Indonesia perlu dipahami sebagai proses negosiasi yang terus berlangsung antara pengalaman lokal dan kategori global, antara tradisi dan modernitas, serta antara pengakuan budaya dan tuntutan hak-hak individual.
Referensi
Boelstorff, T. (2004). Gay Language and Indonesia: Registering Belonging. Journal of Linguistic Anthropology, 14(2), 248–268.
Boelstorff, T. (2005). The Gay Archipelago: Sexuality and Nation in Indonesia. Princeton University Press.
Butler, J. (1993). Critically Queer. GLQ: A Journal of Lesbian and Gay Studies, 1(1), 17–32. https://read.dukeupress.edu/glq/article/1/1/17/98%0A96/Critically-Queer%0A
Foucault, M. (1978). The History of Sexuality Volume I: An Introduction. Pantheon Books.
Graham, S. (2007). Challenging Gender Norms: Five Genders among Bugis in Indonesia. Wadsworth Publishing Company.
Hidayana, I. M. (2018). On gender diversity in Indonesia. The Conversation. https://theconversation.com/on-gender-diversity-in-indonesia-101087
Lugones, M. (2007). Heterosexualism and the Colonial/Modern Gender System. Hypatia, 22(1), 186–209.
Marak Perda Anti-LGBT “Demi Moral Publik”, Bagaimana Nalar Hukumnya? (2018). BBC News. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46170154
O’Driscoll, S. (1996). Outlaw Readings: Beyond Queer Theory. Signs: Journal of Women in Culture and Society, 22(1), 30–51.
Pelras, C. (1996). The Bugis. Blackwell Publishing.
Roxanne. (2021). Kita Semua Queer! Magdalene.co. https://magdalene.co/story/kita-semua-queer
Sedgwick, E. K. (1990). Epistemology of the Closet. University of California Press.
Serba-Serbi Hak LGBTQIA+. (2021). https://www.amnesty.id/serba-serbi-hak-lgbtqia/
Editor: Febrian Adinata Hasibuan
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








