Akhir-akhir ini publik kembali dikejutkan oleh menguatnya praktik premanisme dalam berbagai bentuk, baik yang tampil secara terbuka melalui kekerasan informal maupun yang bekerja secara lebih terselubung melalui legitimasi administratif dan pembiaran institusional. Dalam perspektif sosiologi politik, fenomena ini dapat dipahami sebagai bentuk private protection market, yaitu situasi ketika kelompok non-negara menawarkan jasa keamanan dalam kondisi negara tidak mampu menjalankan fungsi monopolinya atas kekerasan (Gambetta, 1993: 1).
Dalam konteks yang lebih luas, praktik semacam ini juga dapat dipahami sebagai bentuk protection racket, yaitu praktik perlindungan yang bekerja melalui logika pemerasan terselubung dalam ruang sosial dan ekonomi (Tilly, 1985: 170). Maraknya premanisme di berbagai tempat dan berbagai lini sebagaimana diberitakan media massa telah menimbulkan keresahan publik sekaligus menimbulkan kerugian bagi negara. Gangguan terhadap aktivitas ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik premanisme dapat menghambat investasi, mengurangi kesempatan kerja, serta berpotensi menurunkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. (Helmud Simanjuntak, “Redaksi Yth: Premanisme Merugikan Masyarakat dan Negara,” Kompas.id, 2 Mei 2025).
Fenomena ini mengundang pertanyaan mendasar: apakah ia sekadar penyimpangan perilaku, atau justru memiliki akar struktural yang dapat ditelusuri melalui rangkaian sebab–akibat dalam kebijakan dan praktik politik? Tindakan kesewenang-wenangan yang terus berulang menunjukkan bahwa kekerasan bukanlah peristiwa insidental, melainkan sesuatu yang diproduksi dan direproduksi dalam ruang sosial tertentu. Ia tumbuh ketika ketimpangan dibiarkan, ketika perlindungan publik berubah menjadi layanan selektif, dan ketika kepentingan bersama dikalahkan oleh pengelolaan ketertiban yang pragmatis. Dalam konteks ini, premanisme tidak berdiri di luar sistem, melainkan menjadi cermin dari cara negara dan masyarakat mengelola keamanan, keadilan, dan distribusi rasa aman itu sendiri.
Perubahan tata kelola keamanan di Indonesia pasca-reformasi tidak dapat dipahami semata sebagai pergeseran administratif, melainkan sebagai proses transformasi struktural yang membentuk ulang relasi antara negara, aparatur, dan masyarakat. Dalam upaya menata ulang kewenangan serta mendistribusikan tanggung jawab pemerintahan, muncul harapan bahwa ketertiban publik dapat dikelola secara lebih rasional, dekat dengan warga, dan responsif terhadap kebutuhan sosial. Namun, dalam praktiknya, diferensiasi fungsi dan fragmentasi kewenangan justru melahirkan ketegangan baru antara norma yang dirancang di tingkat pusat dan realitas empiris di tingkat lokal.
Ketegangan ini memperlihatkan bagaimana proyek penataan kelembagaan tidak pernah berjalan dalam ruang hampa. Ia selalu berhadapan dengan kondisi material, kepentingan politik, serta tuntutan sosial yang saling berkelindan. Ketertiban, dalam kerangka ini, tidak hadir sebagai hasil otomatis dari regulasi, melainkan sebagai sesuatu yang terus-menerus dinegosiasikan melalui interaksi antara institusi formal dan aktor-aktor sosial. Oleh karena itu, sektor keamanan menjadi cermin yang memperlihatkan sejauh mana negara mampu menjalankan fungsi kolektifnya: bukan sekadar menjaga stabilitas, tetapi juga memastikan bahwa rasa aman diproduksi sebagai hak bersama, bukan sebagai privilege yang terdistribusi secara tidak merata.
Pembacaan atas dinamika ini menuntut perhatian pada pola-pola yang berulang, hubungan sebab-akibat yang dapat ditelusuri, serta kontradiksi yang muncul antara tujuan normatif dan praktik keseharian. Dari titik inilah analisis mengenai deregulasi, desentralisasi, dan proliferasi aktor keamanan baik negara maupun non-negara menjadi relevan untuk memahami bagaimana ketertiban publik pasca-1999 terbentuk, dipertahankan, dan dipersoalkan dalam kehidupan sosial kontemporer.
Deregulasi dan desentralisasi pasca-1999 menghasilkan konfigurasi yang tidak simetris dalam sektor jasa keamanan. Berbeda dengan bidang pemerintahan lain, institusi militer dan kepolisian tidak sepenuhnya tersentuh oleh mekanisme desentralisasi. Keduanya tetap berada di bawah kewenangan pusat khususnya presiden sementara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota didorong untuk menjamin bentuk-bentuk “ketertiban” di wilayahnya tanpa dibekali perangkat formal yang memadai. Ketegangan struktural ini mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi praktis di luar desain normatif yang tersedia.
Dalam konteks tersebut, muncul pola persekutuan pragmatis antara elit daerah dan aktor-aktor keamanan non-negara, seperti milisi, geng, dan kelompok paramiliter. Fenomena ini terlihat jelas, antara lain, pada masa kepemimpinan Sutiyoso, ketika pemerintah daerah memperluas peran satuan polisi kota seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Wilson, 2018, hlm.148/198). Lingkup kewenangan satuan ini ditentukan oleh peraturan daerah, sehingga fleksibel namun sekaligus membuka ruang ambiguitas antara penegakan ketertiban administratif dan penggunaan kekuasaan koersif.
Pemisahan kelembagaan kepolisian dari angkatan bersenjata pada 1999 secara formal menempatkan kepolisian sebagai penanggung jawab utama keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum, sementara militer dibatasi pada fungsi pertahanan. Namun, rasionalisasi struktural ini tidak sepenuhnya diimbangi oleh kapasitas material. Meskipun anggaran kepolisian nasional meningkat lebih dari 150 persen antara 2004–2009 bahkan ditopang tambahan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah rasio personel tetap relatif rendah, sekitar 160 polisi per 100.000 penduduk (Wilson, 2018, hlm. 198–199),ketimpangan antara mandat normatif dan kemampuan operasional ini menghasilkan tekanan sistemik di tingkat satuan bawah.
Kemacetan aliran dana pada puncak rantai komando menyebabkan banyak kantor kepolisian, termasuk di tingkat polsek, kekurangan sumber daya operasional dasar. Dalam kondisi demikian, pencarian sumber pendapatan eksternal menjadi praktik yang lazim, dengan konsekuensi yang dapat diperkirakan. Alih-alih berfungsi semata sebagai penegak hukum yang imparsial, setiap kantor, satuan, atau departemen cenderung beroperasi seolah-olah merupakan entitas yang harus menopang dirinya sendiri. Aparat menjadi sekaligus pelindung dan penyedia jasa, bergerak dalam wilayah abu-abu antara fungsi publik dan kepentingan privat.
Situasi ini turut meningkatkan permintaan preemtif terhadap layanan keamanan profesional, baik untuk perlindungan dari ancaman ilegal maupun untuk melengkapi keterbatasan perlindungan negara. Perusahaan keamanan internasional seperti G4S Security, Pinkerton, dan Securicor memasuki pasar untuk melayani sektor korporasi dan bisnis besar. Di sisi lain, perusahaan keamanan domestik bersaing menguasai permintaan dari kelas menengah dan atas perkotaan mulai dari satpam perumahan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran, hingga perlindungan aset pribadi dan jasa pengawalan. Banyak di antara perusahaan lokal ini dijalankan oleh purnawirawan atau anggota aktif kepolisian dan militer, yang membawa serta modal simbolik, jaringan, dan pengetahuan institusional.
Sementara itu, di lingkungan miskin dan kawasan berpendapatan campuran di Jakarta, kebutuhan akan keamanan dipenuhi melalui konfigurasi yang lebih terfragmentasi. Organisasi massa lokal, geng, dan kelompok vigilante beroperasi berdampingan dan kadang beririsan dengan aparat resmi seperti Satpol PP dan kepolisian. Di sini, ketertiban bukan semata hasil penerapan norma hukum formal, melainkan produk dari negosiasi terus-menerus antara kekuasaan negara, kepentingan ekonomi, dan praktik sosial setempat.
Dengan demikian, lanskap keamanan pasca-1999 memperlihatkan proses rasionalisasi yang tidak linear: upaya penataan institusional di tingkat pusat justru melahirkan diferensiasi dan kompetisi di tingkat lokal. Ketertiban muncul bukan sebagai kondisi statis, melainkan sebagai hasil dari dinamika dialektis antara struktur formal dan praktik empiris yang berkembang di lapangan.
Dapat ditelaah di Dalam perspektif teori negara, praktik perlindungan informal dapat dipahami sebagai bentuk “protection racket”, yaitu situasi ketika aktor yang memiliki kapasitas kekerasan menawarkan perlindungan dengan imbalan tertentu kepada masyarakat (Tilly, 1985). bahwa hingga hari ini ruang-ruang publik di Jakarta masih ditandai oleh keberadaan bahkan proliferasi tukang parkir informal serta jasa keamanan berbasis organisasi massa. Fenomena ini tidak lagi terbatas pada ikatan kedaerahan sempit, melainkan telah berkembang dalam skala yang lebih luas, bahkan cenderung bersifat nasional.
Bersamaan dengan itu, praktik vigilante dan tindakan kesewenang-wenangan mengalami peningkatan, baik dalam bentuk klaim teritorial melalui diksi “anak kampung sini” maupun dalam praktik pemaksaan yang dilegitimasi secara sosial. Pertanyaan mendasarnya bukan semata apakah hal ini merupakan sesuatu yang lumrah, melainkan apakah ia merupakan produk kedewasaan politik tertentu yang gagal menemukan saluran institusionalnya. Gejala tersebut tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi politik keamanan yang berakar pada penetrasi logika militeristik ke dalam ranah sipil. Ketika biaya, tenaga, dan metode yang berasal dari tradisi keamanan koersif negara merembes ke kehidupan sehari-hari tanpa batasan yang jelas, maka relasi sosial pun mengalami perubahan. Ketertiban tidak lagi diproduksi melalui norma hukum yang bersifat universal, melainkan melalui kekuasaan faktual yang bekerja secara selektif. Dalam kondisi ini, keamanan bertransformasi menjadi komoditas, sementara akses terhadapnya ditentukan oleh kedekatan, loyalitas, atau kemampuan membayar.
Implikasinya terhadap dunia usaha dan kewirausahaan tidak dapat diabaikan. Ketidakpastian keamanan, praktik pemalakan terselubung, serta klaim kuasa informal atas ruang ekonomi berpotensi mengganggu stabilitas bisnis dan mereduksi iklim kompetisi yang sehat. Pada titik tertentu, kondisi ini mencerminkan kegagalan sistem keamanan itu sendiri, yakni ketika negara tidak lagi mampu menjamin rasa aman sebagai prasyarat dasar kehidupan sosial dan ekonomi. Kegagalan tersebut sering kali kemudian dirasionalisasi melalui narasi kausalitas moral atau keagamaan seolah-olah kekacauan merupakan akibat tak terhindarkan dari kesalahan kolektif alih-alih dibaca sebagai persoalan struktural dalam tata kelola kekuasaan.
Dalam konteks ini, peran aparat penegak hukum menjadi sorotan utama. Kepolisian Negara Republik Indonesia kerap dipersepsikan bukan sekadar abai, melainkan terlibat secara tidak langsung melalui praktik pembiaran, perlindungan, atau bahkan pemeliharaan aktor-aktor preman dan “jago lokal”. Dalam sejumlah kasus, kelompok-kelompok ini diduga dimobilisasi sebagai alat kekerasan informal: sebagai pemanas situasi, tukang pukul, atau pengalih isu dalam demonstrasi rakyat. Akibatnya, aksi-aksi protes buruh, tani, dan mahasiswa yang pada dasarnya merupakan ekspresi kepentingan sosial dan ekonomi kerap direduksi menjadi kerusuhan, seolah-olah kekerasan tersebut lahir secara spontan dari massa itu sendiri.
Dengan demikian, apa yang tampak sebagai kekacauan di tingkat permukaan sesungguhnya merupakan hasil dari relasi yang lebih dalam antara negara, aparat, dan kelas-kelas sosial yang berbeda. Ketertiban diproduksi dan direproduksi melalui konflik, negosiasi, serta pemanfaatan kekuatan informal, sementara masyarakat luas menanggung biaya sosialnya. Dalam kerangka ini, keamanan tidak lagi berdiri sebagai hak kolektif, melainkan sebagai arena perebutan kuasa yang mencerminkan kontradiksi internal dalam proyek negara itu sendiri.
Kesadaran politik kelompok masyarakat seperti petani, buruh, dan rakyat sipil sering terbentuk melalui pengalaman eksploitasi yang berulang dan melahirkan berbagai bentuk resistensi sosial dalam kehidupan sehari-hari (Scott, 1985: 28).Merupakan sebuah keniscayaan yang kita lihat dalam sejarah bahwa mahasiswa, rakyat sipil, petani, buruh, buruh tani, serta kaum perempuan perlu membangun kesadaran yang nyata atas pola-pola yang berulang dalam pengelolaan keamanan dan ketertiban publik. Ketidakpastian yang dialami masyarakat luas tidak hadir sebagai kebetulan semata, melainkan sebagai hasil dari serangkaian sebab–akibat yang dapat diamati secara Detail dan seksama : lemahnya tata kelola pemerintah pusat dan daerah, serta ketidakmampuan atau ketidakseriusan aparatur keamanan dalam menjamin rasa aman secara adil dan universal.
Dalam setiap gelombang demonstrasi besar, pola yang relatif serupa kerap muncul. Di luar barisan massa aksi, hadir kelompok-kelompok berpakaian sipil dengan ciri-ciri tertentu, bergerak cepat, dan terkoordinasi, yang memicu kerusakan atau benturan. Di ruang publik, aktor-aktor informal sering kali dikenal sebagai “jago lokal” atau preman yang beroperasi di pasar dan area parkir dapat dimobilisasi untuk menciptakan kesan tandingan terhadap aksi rakyat. Pola ini bukanlah anomali, melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan konflik yang memindahkan sumber kekerasan dari struktur ke aktor bayangan, sehingga tuntutan substantif rakyat tereduksi menjadi isu ketertiban semata.
Kondisi tersebut memperlihatkan kontradiksi mendasar antara mandat negara untuk melindungi warga dan praktik keamanan yang justru memproduksi ketakutan. Kaum perempuan, dalam situasi ini, berada pada posisi yang semakin rentan, termasuk terhadap pelecehan dan kekerasan simbolik maupun fisik, sementara mekanisme pengaduan sering kali tidak memberikan keadilan yang memadai. Pertanyaan mengenai fungsi pajak dan akuntabilitas negara pun menjadi relevan: untuk apa kontribusi warga dipungut, jika jaminan keamanan sebagai hak dasar tidak terpenuhi secara maksimal?
Kerangka Tindakan Sipil yang Sah dan Terukur
Merespons situasi tersebut, diperlukan langkah-langkah kolektif yang rasional, terorganisir, dan berbasis hukum, bukan reaksi emosional atau tindakan balasan yang justru memperkuat siklus kekerasan. Beberapa prinsip tindakan yang dapat ditempuh antara lain:
- Menghilangkan rasa takut melalui pengetahuan dan solidaritas: Praktik seperti parkir liar dan klaim kuasa informal perlu dipahami sebagai gejala struktural, bukan kekuasaan absolut. Kesadaran kolektif dan keberanian sipil berbasis hukum menjadi kunci utama.
- Pengamanan preventif non-kekerasan: Pengamanan dilakukan melalui koordinasi internal, pembagian peran, dan komunikasi terbuka, tanpa mengambil alih fungsi koersif negara.
- Monitoring publik yang terbuka dan terdokumentasi: Setiap aktivitas mencurigakan dicatat, direkam secara etis, dan dilaporkan melalui mekanisme hukum serta kanal advokasi masyarakat sipil.
- Pengelolaan aksi massa yang disiplin dan inklusif: Dalam demonstrasi, penguatan internal peserta dilakukan melalui identifikasi anggota, pengamatan terhadap pihak luar yang tidak dikenal, serta prosedur mitigasi konflik.
- Pelaporan, bukan penghukuman langsung: Individu yang diduga memprovokasi kekerasan tidak dihadapi secara fisik, melainkan dilaporkan kepada tim hukum, media independen, dan lembaga pengawas.
- Sanksi sosial berbasis etika publik: Eksposur kritis melalui jalur advokasi, diskursus publik, dan mekanisme hukum lebih efektif dibandingkan tindakan yang merendahkan martabat manusia.
- Akuntabilitas aparat: Setiap bentuk kesewenang-wenangan dilaporkan secara sistematis kepada lembaga pengawas internal dan eksternal Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk komisi etik dan institusi HAM.
- Penertiban organisasi kekerasan informal melalui hukum: Pembubaran kelompok jago atau preman dilakukan melalui proses peradilan yang transparan, dengan sanksi hukum proporsional dan program kerja sosial sebagai bagian dari pemulihan sosial.
- Penguatan pengamanan sipil mandiri yang legal: Bentuknya adalah jejaring warga, relawan hukum, dan pemantau independen yang bekerja preventif, bukan aparat bayangan.
- Reformasi menuju aparat profesional dan berorientasi rakyat: Tujuan akhirnya adalah institusi keamanan yang tunduk pada hukum, bekerja secara rasional, dan berpihak pada kepentingan publik luas, bukan pada kekuasaan atau modal tertentu.
Keseluruhan dinamika ini menunjukkan bahwa keamanan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan arena pertarungan nilai, kepentingan, dan struktur sosial. Ketertiban yang adil tidak lahir dari ketakutan, melainkan dari rasionalitas hukum, partisipasi warga, dan distribusi keadilan yang setara. Kesadaran kritis rakyat mahasiswa, buruh, petani, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya menjadi prasyarat bagi transformasi tersebut. Dengan tetap berpijak pada hukum dan etika kemanusiaan, kekuatan sipil dapat berperan sebagai subjek sejarah yang aktif, bukan sekadar objek dari ketidakpastian yang terus direproduksi.
Referensi
Abrahamsen, R., & Williams, M. C. (2011). Security beyond the state. Routledge.
Gambetta, D. (1993). The Sicilian mafia: The business of private protection. Harvard University Press.
Simanjuntak, H. (2025, 2 Mei). Redaksi Yth: Premanisme merugikan masyarakat dan negara. Kompas.id.
Tilly, C. (1985). War making and state making as organized crime. Dalam P. Evans, D. Rueschemeyer, & T. Skocpol (Ed.), Bringing the state back in. Cambridge University Press.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (n.d.). Politik jatah preman: Lestari dari pasca-Orde Baru hingga kini. https://www.umy.ac.id/politik-jatah-preman-lestari-dari-pasca-orde-baru-hingga-kini/
Wilson, I. D. (2018). Politik jatah preman: Ormas dan kuasa jalanan di Indonesia pasca-Orde Baru. Marjin Kiri.
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








