Meski mendapat perlindungan Undang-Undang Pers sejak 1999, kerja-kerja jurnalis masih dalam bayang-bayang pelbagai bentuk kekerasan. Kami dihalang-halangi meliput, diteror dan diintimidasi, diperlakukan secara buruk, alat kerja kami dirusak, ditarget serangan digital, dikriminalisasi, dan deret jenis kekerasan lain.
Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, 2024
Kebebasan pers memiliki peran sentral dalam memelihara tatanan masyarakat yang terbuka dan berkeadilan. Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai kebebasan berekspresi, jurnalis memiliki ruang untuk mengungkap kebenaran, memperjuangkan hak asasi manusia, dan menyoroti ketidakadilan yang ada di masyarakat. Tentu, profesi ini penuh dengan keberanian dengan segala resikonya.
Mereka (re:jurnalis) sering kali harus berhadapan dengan tantangan besar yang mengancam keselamatannya sendiri sekaligus keberlangsungan dan integritas profesinya. Tak jarang kita mendapatkan informasi mengenai kekerasan maupun ancaman yang menimpa para jurnalis di berbagai negara. Terlebih lagi, di era digital yang terus mengalami perkembangan, jurnalis pun bisa mendapatkan kekerasan digital.
Di Indonesia, jurnalis masih rentan mendapatkan kekerasan dalam berbagai bentuk, baik itu secara fisik maupun digital. Berbagai macam jenis kekerasan, seperti ancaman, percobaan pembunuhan, penahanan, intimidasi, hingga kekerasan seksual pernah terjadi. Jurnalis Indonesia pernah mengalami kekerasan digital. Narasi pernah mengalaminya. Para jurnalis dan eks pekerja Narasi pun menjadi korbannya.
Pada akhir September 2023 lalu, sebanyak 37 jurnalis dan eks pekerja Narasi mendapatkan serangan digital melalui kontak nomor dan media sosial. Mereka juga mendapatkan serangan DDOS terhadap situs web media yang disertai ancaman keras. Tindakan ini menjadi sebuah sinyal adanya upaya membungkam kebebasan pers dan mengintimidasi jurnalis yang memiliki keberanian dalam mengungkap kebenaran.
Lantas, bagaimana dengan bentuk kekerasan dan intimidasi lainnya? Baru-baru ini, salah satu media di Papua, Jujur Bicara (Jubi) mendapatkan intimidasi. Media ini dikenal sebagai media yang kritis dan kencang dalam menyuarakan ketidakadilan yang ada di tanah Papua.
Jubi Diintimidasi, Dimana Kebebasan Pers?
Kabar duka menimpa Jubi. Kantor redaksi medianya di Kota Jayapura, Papua, mendapatkan serangan teror dari pelaku tak dikenal dengan dilempari bom molotov. Kala itu, pada 16 Oktober 2024, sekitar pukul 03.15 WIT dini hari. Dua mobil operasional Jubi yang terparkir di halaman kantor terbakar karena bom itu. Bagian depan kedua mobil pun habis dilahap api. Untung, peristiwa itu tak memakan korban jiwa. Dua karyawan dan sejumlah saksi mata secara sigap menghentikan kobaran api itu.
Lagi, insan pers di tanah air mendapatkan kekerasan dan ancaman. Kebebasan pers rasa-rasanya hanya bualan semata. Pilar negara dan regulasi pun masih belum memberikan jaminan keselamatan jurnalis. UU ITE, misalnya. Regulasi ini masih mengancam jurnalis sebagai sebuah profesi.
Jubi adalah salah satu media kritis dan kencang dalam menyuarakan ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat Papua. Intimidasi yang dialami Jubi tak hanya sekali ini saja. Di 2021, seorang jurnalis Tabloid Jubi, Victor Mambor juga mengalaminya. Dia diteror dan diserang melalui doxing dan fitnah di media sosial. Dia juga mengalami serangan secara langsung. Mobilnya yang tengah terparkir di halaman rumah pun dirusak.
Wilayah Papua yang penuh dengan represifitas, kegagalan pembangunan, ketidakadilan, marjinalisasi hingga sejarah pengingkaran terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua menjadi adalah kerja-kerja jurnalis untuk mengungkap kebenarannya, menyuarakan rakyat Papua. Tentu, berbagai persoalan tersebut sangat sensitif dan mengancam keselamatan jurnalis.
Yayasan TIFA bersama Populix mengungkap indeks Keselamatan Jurnalis wilayah Papua, kekerasan terhadap jurnalis umumnya melalui pelarangan pemberitaan. Kekerasan ini menjadi gambaran adanya upaya untuk membatasi akses informasi. Selanjutnya, disusul dengan kekerasan berupa pelarangan liputan, penghapusan hasil peliputan, teror, dan intimidasi menjadi bentuk kekerasan paling banyak ditemui ketiga teratas.
Kekerasan Jurnalis yang Tak Kunjung Usai
Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis pada 2023 oleh TIFA, 45% responden jurnalis (atau sebanyak 242 responden) mengaku pernah mengalami kekerasan saat melakukan tugas jurnalistik. Bentuk kekerasan yang paling banyak dialami adalah pelarangan liputan (mencapai 46%), pelarangan pemberitaan (41%), serta teror dan intimidasi (39%).
Bahkan temuan TIFA mengungkap beberapa jurnalis tidak hanya mendapatkan satu jenis kekerasan saja. Salah satu jurnalis di Sumatera mengaku mendapatkan empat jenis kekerasan sekaligus selama satu tahun. Dia mengaku mendapatkan teror, pelarangan liputan, pelarangan pemberitaan, dan serangan digital.
Kekerasan yang paling kerap dialami dalam satu tahun terakhir berupa pelarangan liputan, pelarangan pemberitaan, serta penghapusan hasil penelitian. Dua kekerasan berupa serangan digital dan kekerasan seksual paling jarang ditemui. Namun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menemukan bahwa dalam kurun waktu 2021-2023, kedua jenis kekerasan tersebut mengalami peningkatan. Artinya, perlu pengawasan dan waspada yang lebih serius soal kedua jenis kekerasan itu.
Catatan AJI juga menunjukkan bahwa tren dari tahun ke tahun memperlihatkan polisi sebagai pelaku terbanyak dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sasmito, Ketua Umum Aji Indonesia menyebut setidaknya ada 54 kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Tiga kasus di antaranya terjadi di Jakarta dan sudah dilaporkan ke kepolisian, tapi hasilnya nihil. Pelaku tak pernah diadili. Secara umum, data menunjukkan aktor kekerasan didominasi aktor negara, mulai dari aparatur pemerintah, TNI, jaksa, dan polisi.
Di antara banyaknya kasus, kekerasan yang dialami Nurhadi, seorang anggota AJI menjadi satu-satunya perkara kekerasan jurnalis yang berhasil sampai tahap kasasi. Ini merupakan angin sejuk bagi pers. Setidaknya, polisi yang menjadi pelaku bisa diseret ke meja hijau untuk memberikan pertanggungjawaban.
“Berharap, kekerasan yang terjadi pada jurnalis itu berakhir di kasus saya. Dan polisi, aparat tidak lagi punya impunitas saat melakukan kekerasan kepada jurnalis,” ungkap Nurhadi saat siaran pers, dilansir dari Laporan AJI.
Tak hanya Indonesia, negara lain pun mengalami hal yang sama. Laporan UNESCO tentang Keselamatan Jurnalis dan Bahaya Impunitas periode 2021-2022 menunjukkan tak ada ruang aman bagi jurnalis. Sepanjang 2006-2024, lebih dari 1.700 jurnalis tewas di seluruh dunia. Sementara Observatory of Killed Journalists mengungkapkan, hampir 9 dari 10 kasus pembunuhan belum selesai secara hukum.
Referensi:
- Safitri, R.D. (2024). Kantor berita Jubi di Papua Dilempari Molotov, 2 Mobil Terbakar. 16 Oktober 2024. Diakses pada laman https://tirto.id/kantor-berita-jubi-di-papua-dilempari-molotov-2-mobil-terbakar-g4Pu.
- Tim Regional. (2024). Kantor Redaksi Jubi di Jayapura Dilempar Bom Molotov, 2 Mobil Ikut Terbakar. 16 Oktober 2024. Diakses pada laman https://www.liputan6.com/regional/read/5750135/kantor-redaksi-jubi-di-jayapura-dilempar-bom-molotov-2-mobil-ikut-terbakar?page=2
- Tanjung & Manan. (2024). Nyala Api Advokasi Kasus Jurnalis Nurhadi. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia: Jakarta Pusat. Diakses pada https://aji.or.id/category/buku-dan-publikasi
- Agustian & Wayan. (2024). Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2023. Yayasan TIFA: Jakarta. Diakses pada https://www.tifafoundation.id/buku/laporan-indeks-keselamatan-jurnalis-2023/
Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂








