Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lahir sebagai kebijakan yang kecil dan tenang. Ia datang dari panggung politik, tumbuh menjadi janji besar, lalu membesar menjadi salah satu prioritas fiskal utama negara. Dilansir dari Kementerian Keuangan, alokasi MBG tahun 2026 mencapai Rp 335 triliun. Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri menyebut pagunya sekitar Rp 268 triliun. Angka ini menempatkan MBG bukan sebagai program tambahan, melainkan sebagai proyek negara berskala raksasa yang menyedot perhatian, anggaran, dan tenaga administratif dalam jumlah besar.
Masalahnya, skala besar tidak pernah otomatis berarti kebijakan yang matang. Dalam analisis kebijakan publik, program semacam ini harus diuji lewat pertanyaan yang sangat sederhana: apakah ia tepat sasaran, efektif, efisien, dan benar-benar menyelesaikan problem yang diklaim hendak diatasi. Di titik ini, MBG justru tampak dibangun lebih cepat daripada kesiapan tata kelolanya. Negara terlihat ingin segera membesarkan program, sementara mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian risikonya masih tertinggal di belakang.
BGN menegaskan bahwa Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) bukan unit pelaksana pemerintah, melainkan dikelola oleh mitra independen. Di atas kertas, skema ini tampak seperti kolaborasi. Dalam praktik kebijakan publik, skema seperti ini justru memperpanjang rantai kerja: negara membayar, mitra mengelola dapur, pemasok menyediakan bahan, distribusi berjalan lewat jalur tersendiri, dan pengawasan tersebar di banyak tangan. Ketika satu program dipecah ke banyak aktor, tanggung jawab menjadi berlapis dan sulit ditelusuri. Negara tetap tampak hadir, tetapi kendali operasional makin jauh dari satu pusat akuntabilitas.
Contoh konkretnya mudah dibayangkan. Satu dapur melayani banyak titik distribusi, bahan harus dibeli dan disimpan, menu harus diproduksi cepat, lalu makanan diantar ke sekolah dalam ritme yang ketat. Dalam rantai seperti itu, satu kesalahan kecil di gudang, satu keterlambatan di kendaraan, atau satu kompromi di standar mutu bisa berujung pada kegagalan di meja makan anak-anak. Karena itu, ketika BGN sudah mengingatkan potensi mark-up bahan baku oleh mitra, dan KPK memetakan sejumlah potensi korupsi dalam MBG, masalahnya tidak lagi berdiri sebagai kecurigaan kosong. Ia sudah menjadi sinyal bahwa desain program ini membuka ruang kebocoran yang serius.
Kalau yang dicari adalah angka kebocoran yang sudah final, sampai sekarang belum tampak angka audit resmi yang benar-benar menutup perdebatan. Yang muncul di ruang publik justru tanda-tanda awal yang terlalu banyak untuk diabaikan: target besar, realisasi yang tertinggal, kapasitas dapur yang belum cukup, dan kasus keamanan pangan yang berulang. Reuters melaporkan bahwa pada pertengahan 2025 realisasi MBG masih jauh di bawah alokasi tahunan, sementara pada Oktober 2025 program ini juga dilaporkan tertinggal karena kekurangan dapur. Angka-angka itu tidak sama dengan “kebocoran” dalam arti audit, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa jarak antara anggaran dan kemampuan pelaksanaan masih lebar.
Masalah paling keras justru muncul pada keselamatan. Reuters melaporkan bahwa pada 2025 lebih dari 9.000 anak di Indonesia mengalami keracunan makanan yang dikaitkan dengan program makan sekolah gratis. Pemerintah membalas dengan argumen persentase: jumlah korban dianggap kecil dibanding total penerima. Argumen itu terdengar rapi, tetapi ia mengaburkan inti persoalan. Dalam kebijakan publik, satu kasus keracunan pada anak bukan sekadar angka kecil. Ia adalah kegagalan sistem, kegagalan pengawasan, dan kegagalan negara menjaga standar pangan untuk kelompok paling rentan.
Jika MBG ditempatkan sebagai instrumen untuk mencegah stunting, maka ukuran keberhasilannya harus lebih tajam daripada sekadar sebaran makanan. Kementerian Kesehatan menyebut stunting sebagai kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). UNICEF juga menegaskan bahwa risiko stunting dimulai sejak dalam kandungan hingga usia dua tahun. Dari sini, logika kebijakannya menjadi terang: titik intervensi paling strategis ada pada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kalau begitu, pertanyaannya sederhana tetapi keras: apakah distribusi makan massal kepada siswa sekolah adalah bentuk intervensi yang paling tepat untuk menyelesaikan stunting?
Di titik ini, MBG kehilangan ketajamannya. Program yang seharusnya mengunci masalah pada sasaran prioritas justru melebar ke banyak arah. Ia ingin menjadi solusi gizi, solusi ekonomi lokal, solusi lapangan kerja, sekaligus solusi politik. Terlalu banyak beban ditaruh di satu punggung kebijakan. Dalam bahasa kebijakan publik, ini disebut masalah ketepatan sasaran dan konsistensi antara masalah dan instrumen. Program yang baik bukan hanya besar, tetapi tepat pada titik yang paling menentukan.
Pengalaman masa lalu memberi pelajaran yang berbeda. Pada masa Orde Baru, pemerintah menjalankan Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1997. Program ini ditujukan bagi SD/MI negeri dan swasta tertentu, dengan prioritas pada desa IDT, dan dilaksanakan bersama sekolah, guru, BP3, PKK, serta puskesmas. Dana disalurkan ke sekolah, bukan lewat model dapur-mitra skala besar. PMT-AS memang tidak sempurna, tetapi desainnya lebih kecil, lebih lokal, dan lebih mudah diawasi. Kritik terhadapnya lahir dari keterbatasan implementasi, bukan dari kebesaran sistem yang membuka rantai rente luas.
Sejarah makan gratis di Amerika Serikat juga menunjukkan pola yang jauh lebih waras. United States Department of Agriculture (USDA) mencatat bahwa program makan sekolah di Philadelphia dimulai pada 1894, lalu di Boston pada 1908. Dari sana program berkembang perlahan, diuji di ruang lokal, lalu dilembagakan secara lebih luas. Pola itu penting karena memperlihatkan bahwa kebijakan gizi publik yang bertahan lama biasanya tumbuh dari eksperimen kecil, evaluasi, dan pelembagaan bertahap. Negara belajar lebih dulu, baru memperbesar skala. MBG memilih jalan yang kebalikannya: besar sejak awal, rumit sejak desain, dan riskan sejak pelaksanaan.
Maka, MBG tidak cukup dinilai dari niatnya. Dalam kebijakan publik, niat baik bukan indikator keberhasilan. Yang harus diuji adalah apakah program itu tepat sasaran, aman, efisien, dan benar-benar menyentuh masalah yang ingin diselesaikan. Jika tujuannya stunting, fokusnya harus pada 1.000 HPK. Jika tujuannya gizi anak sekolah, tata kelolanya harus cukup kuat untuk mencegah kebocoran, mark-up, dan kegagalan keamanan pangan. Tanpa itu, MBG hanya akan tampak gagah di atas kertas, tetapi rapuh di akar pelaksanaan. Negara tampak sibuk memberi makan. Di belakangnya, dapur-dapur membesar. Dan tidak semua yang kenyang adalah rakyat.
Editor: Febrian Adinata Hasibuan
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








