Wajah Ekstraktivisme Global: Luka yang Diwariskan
Di berbagai penjuru dunia, ekspansi industri ekstraktif baik berupa pertambangan terbuka, pengeboran minyak dan gas, maupun pembukaan hutan dalam skala besar untuk konsesi industri telah menjadi salah satu wajah paling gamblang dari paradigma pembangunan yang berpijak pada logika ketergantungan terhadap sumber daya alam. Proses ini tidak sekadar mengubah bentang alam atau struktur ekonomi lokal; secara bersamaan, ia merekonstruksi relasi sosial, meruntuhkan sistem pengetahuan tradisional, dan mengguncang fondasi kehidupan komunitas yang selama ini bergantung langsung pada alam. Singkatnya, ekstraktivisme tidak hanya bekerja sebagai aktivitas produksi material, melainkan sebagai mekanisme kekuasaan yang memindahkan kendali atas ruang hidup dari tangan masyarakat ke tangan korporasi dan negara. Dalam kerangka itulah kerusakan ekologis pencemaran air, degradasi tanah, deforestasi, dan lenyapnya keanekaragaman hayati selalu terkait erat dengan kerentanan sosial, sementara dampaknya cenderung tidak terbagi secara merata. Kelompok yang paling sedikit menikmati keuntungan ekonomi justru paling besar menanggung biaya sosial-lingkungannya, dan perempuan kerap berdiri paling depan dalam ketimpangan itu.
Fenomena ini terlihat nyata di kawasan Amazon Rainforest, tempat ekspansi pertambangan dan agribisnis mendorong deforestasi masif serta merusak sistem hidrologi yang menopang kehidupan masyarakat adat. Ketika sungai tercemar atau hutan kehilangan fungsi ekologisnya, konsekuensinya tidak hanya berupa turunnya produksi pangan, tetapi juga meningkatnya beban kerja domestik yang secara kultural dibebankan kepada perempuan (Junior et al., 2023). Mereka harus menempuh jarak lebih jauh untuk memperoleh air bersih, mencari sumber makanan pengganti, serta menjaga kesehatan keluarga di tengah memburuknya kualitas lingkungan. Hal serupa terjadi di wilayah pertambangan mineral di Democratic Republic of the Congo, tempat eksploitasi kobalt dan logam strategis untuk kebutuhan industri global justru menghasilkan paradoks: kemiskinan di tingkat lokal justru semakin dalam. Di sana, perempuan tidak hanya berhadapan dengan kerusakan ekologis, tetapi juga ketidakpastian kerja, marginalisasi ekonomi, dan risiko kekerasan sosial di sekitar kawasan tambang (Cao et al., 2024). Sementara itu, di Nigeria, pencemaran menahun akibat tumpahan minyak dan gas flaring telah menghancurkan sektor perikanan dan pertanian, memaksa perempuan mencari strategi bertahan hidup baru lazimnya melalui kerja informal yang rentan dan tidak terlindungi (Jato et al., 2024).
Situasi-situasi tersebut memperlihatkan bahwa dampak industri ekstraktif sejatinya tidak berpihak pada perempuan. Dalam banyak masyarakat, perempuan memikul tanggung jawab reproduksi sosial menyediakan air, menyiapkan makanan, merawat anak, orang tua, dan anggota keluarga yang sakit yang seluruhnya bertumpu pada stabilitas ekologi. Xu (2023) mencatat, ketika lingkungan rusak, kerja reproduktif ini menjadi semakin mahal dari segi waktu dan tenaga, melahirkan apa yang dalam kajian feminis dikenal sebagai “kemiskinan waktu” (time poverty). Perempuan bekerja lebih lama dengan sumber daya yang semakin menyusut, namun kontribusinya tetap tidak diakui dalam kerangka ekonomi formal. Dengan demikian, krisis lingkungan berubah wujud menjadi krisis perawatan, di mana beban adaptasi dialihkan secara diam-diam ke ranah domestik dan dipikul terutama oleh perempuan.
Ironinya, di tengah bertambahnya tanggung jawab itu, akses perempuan terhadap kepemilikan tanah, perlindungan kerja, dan ruang pengambilan keputusan justru tetap sempit. Banyak proyek ekstraktif dinegosiasikan tanpa mengikutsertakan suara perempuan, sehingga ketika terjadi penggusuran, relokasi, atau perubahan fungsi lahan, mereka kehilangan pijakan ekonomi sekaligus jaringan sosial yang selama ini menopang kehidupan sehari-hari. Kehilangan tanah bukan sekadar kehilangan aset, melainkan kehilangan identitas kultural dan posisi tawar di dalam komunitas. Dalam konteks ini, ekstraktivisme bekerja sebagai proses peminggiran yang sangat sistematis: alam dieksploitasi demi akumulasi modal, sementara perempuan ditempatkan sebagai penyangga krisis yang tak terlihat dan tak diperhitungkan.
Selama pembangunan masih diukur semata melalui indikator investasi, pertumbuhan, atau peningkatan ekspor tanpa memperhitungkan biaya sosial-lingkungan yang ditanggung oleh kelompok rentan maka ketimpangan akan terus direproduksi. Pendekatan kebijakan perlu bergeser dari logika eksploitasi menuju tata kelola yang menempatkan keberlanjutan hidup komunitas, khususnya perempuan, sebagai pusat pertimbangan yang tidak bisa dikesampingkan. Tanpa koreksi struktural semacam itu, industri ekstraktif tidak hanya menguras sumber daya alam, tetapi juga perlahan menggerus fondasi sosial masyarakat meninggalkan warisan kerentanan yang terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Ekstraktivisme di Dalam Negeri
Dalam konteks Indonesia, pola ekstraktivisme tersebut hadir dengan intensitas yang tidak kalah tinggi, bahkan acap kali lebih rumit karena berjalin dengan persoalan tata kelola, ketimpangan agraria, lemahnya perlindungan sosial, hingga persoalan moral. Ekspansi tambang batu bara di Kalimantan, nikel di Sulawesi, perkebunan sawit di Sumatera, industri pengolahan nikel di Bantaeng, serta proyek-proyek industri berskala besar di berbagai wilayah pesisir dan pedalaman mencerminkan bahwa logika pembangunan nasional masih sangat bertumpu pada pengambilan sumber daya alam secara masif.
Praktik ini tidak hanya memproduksi perubahan lanskap berupa lubang tambang terbuka, hutan yang terfragmentasi, atau sungai yang tercemar tetapi juga menggeser pola hidup komunitas yang sebelumnya bergantung pada pertanian, perikanan, dan ekonomi subsisten. Ketika lahan produktif menyusut dan kualitas lingkungan menurun, keluarga-keluarga kehilangan basis penghidupan yang stabil, dan perempuan kembali menjadi pihak yang pertama merasakan tekanan itu (Sibiya & Simatele, 2025). Mereka harus menyesuaikan diri dengan ketersediaan air yang kian terbatas, ancaman terhadap lahan tempat tinggal, harga pangan yang merangkak naik, dan ketidakpastian pendapatan rumah tangga sembari tetap menjalankan tanggung jawab perawatan yang tak pernah berkurang. Akibatnya, kerentanan ekologis di tingkat lokal dengan cepat berubah menjadi kerentanan sosial berlapis, di mana perempuan tidak hanya menghadapi degradasi lingkungan, tetapi juga kehilangan akses ekonomi, ruang partisipasi, dan rasa aman atas masa depan keluarga mereka.
Dampak Lingkungan dan Ekonomi
Penelitian Suryani Indriastuti memperlihatkan betapa industri ekstraktif di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur membawa dampak yang jauh dari sepele. Ekspansi industri ekstraktif dan konversi kawasan hutan lindung menjadi areal industri tidak bisa dipahami semata sebagai perubahan tata guna lahan; ia merupakan transformasi struktural yang merombak sistem penopang kehidupan masyarakat lokal. Alih fungsi hutan menjadi kawasan pertambangan, perkebunan monokultur, dan infrastruktur industri secara langsung mempercepat deforestasi, fragmentasi habitat, dan degradasi fungsi hidrologis sehingga meningkatkan risiko banjir, longsor, kekeringan musiman, hingga kebakaran hutan. Perubahan lanskap itu menurunkan daya dukung lingkungan sekaligus memutus hubungan ekologis yang selama ini menjadi fondasi keberlanjutan ekonomi.
Kerumitan semakin bertambah ketika kerangka regulasi pertanahan dan tata kelola sumber daya alam tumpang tindih dengan kewenangan serta ambiguitas status kepemilikan. Ketidakjelasan antara klaim negara, konsesi korporasi, dan hak ulayat masyarakat adat menciptakan ruang konflik agraria yang berkepanjangan. Situasi ini banyak dijumpai di hutan tropis Indonesia, khususnya di Kalimantan, di mana komunitas Dayak kehilangan akses atas wilayah kelola tradisionalnya akibat pemberian izin konsesi industri. Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas kolektif, memori leluhur, dan praktik ritual spiritual. Ketika akses terhadap hutan dicabut atau dibatasi, yang hilang bukan hanya sumber nafkah, tetapi juga fondasi kultural dan martabat sosial komunitas. Penggusuran dan relokasi paksa acap kali memicu disintegrasi sosial, lunturnya solidaritas komunal, serta ketergantungan baru pada pekerjaan upahan yang tidak stabil (Niko et al., 2024).
Dalam kerangka analisis pembangunan kontemporer, kondisi itu dapat dibaca sebagai ancaman serius terhadap konsep human security atau keamanan manusia. Berbeda dengan pendekatan keamanan tradisional yang berpusat pada stabilitas negara, keamanan manusia menekankan perlindungan individu dari rasa takut (freedom from fear) dan kekurangan (freedom from want). Namun, ekspansi ekstraktivisme justru menghadirkan kedua ancaman itu secara bersamaan. Konflik lahan memicu ketegangan horizontal antarwarga maupun vertikal dengan aparat atau perusahaan, sehingga menciptakan ketidakpastian dan ketakutan akan kekerasan. Pada saat yang sama, hilangnya akses terhadap tanah produktif dan sumber daya alam memiskinkan rumah tangga secara struktural, memaksa mereka bergantung pada fluktuasi harga komoditas mentah di pasar global yang sangat tidak menentu. Ketergantungan ini membuat ekonomi lokal rentan terhadap gejolak eksternal, sehingga kesejahteraan masyarakat tidak lagi berada dalam kendali mereka sendiri (Indriastuti, 2022).
Keamanan manusia juga mencakup aspek psikososial dan simbolik. Penggusuran atau kriminalisasi perjuangan tanah kerap meruntuhkan rasa harga diri dan legitimasi sosial masyarakat adat sebagai pemilik sah ruang hidupnya. Ketika hak-hak kolektif diabaikan dan warga diperlakukan semata sebagai hambatan pembangunan bukan sebagai subjek yang memiliki pengetahuan dan hak menentukan masa depan wilayahnya maka berlaku apa yang dapat disebut eksklusi ganda: secara material melalui perampasan tanah, dan secara simbolik melalui penghapusan pengakuan sosial. Akibatnya, kerentanan ekonomi, rasa takut akan konflik, dan hilangnya martabat terjalin menjadi satu rangkaian krisis yang terus menempatkan komunitas lokal dalam posisi subordinat.
Dengan demikian, persoalan lingkungan dan keamanan manusia tidak dapat dipisahkan. Deforestasi, konflik agraria, dan ketidakpastian ekonomi adalah manifestasi dari model pembangunan yang mendahulukan akumulasi modal di atas keberlanjutan hidup (Triyo Handoko, 2025). Oleh karena itu, kebijakan yang berorientasi pada keadilan ekologis, pengakuan hak masyarakat adat, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan perlindungan sosial menjadi prasyarat mutlak untuk mencegah reproduksi kerentanan struktural. Tanpa koreksi itu, ekspansi industri akan terus menghasilkan paradoks yang sama: angka pertumbuhan ekonomi makro yang meningkat, sementara keamanan manusia di tingkat akar rumput justru semakin rapuh.
Problem tersebut dapat diamati langsung di Bantaeng. Riset yang dilakukan LBH Makassar bersama Trend Asia mengungkap bahwa keberadaan industri pemurnian nikel milik PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) bagian dari Huadi Group di Kawasan Industri Bantaeng, Sulawesi Selatan, tidak hanya merepresentasikan agenda hilirisasi mineral nasional, tetapi sekaligus memperlihatkan paradoks pembangunan ekstraktif di tingkat lokal. Alih-alih mendatangkan kesejahteraan bagi komunitas sekitar, operasional smelter justru menghadirkan tekanan ekologis dan sosial yang signifikan terhadap kualitas hidup warga. Dalam perspektif ekologi-politik, situasi ini menunjukkan bagaimana proyek industri berskala besar kerap memindahkan biaya lingkungan kepada masyarakat sekitar, sementara keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada korporasi dan jejaring global rantai pasok nikel.
Dari sudut ekologis, aktivitas peleburan nikel di Morowali menghasilkan emisi udara berupa asap pekat, debu partikel, dan bau kimia menyengat yang secara langsung memengaruhi kesehatan warga (Mitigasi et al., 2025). Keluhan seperti iritasi mata, gangguan pernapasan, dan ketidaknyamanan di lingkungan permukiman menjadi tanda awal memburuknya kualitas udara. Polusi atmosferik semacam ini tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga mengganggu aktivitas produktif sehari-hari, terutama bagi keluarga nelayan dan petani pesisir yang menggantungkan penghidupan pada kerja di luar ruang. Pada saat yang sama, pembuangan limbah cair ke laut dan sungai mempercepat degradasi ekosistem pesisir, mencemari perairan, dan merusak budidaya rumput laut—komoditas utama ekonomi rumah tangga setempat. Ketika kualitas air menurun dan hasil panen menyusut, masyarakat kehilangan basis pendapatan yang sebelumnya relatif stabil, sehingga memicu kerentanan ekonomi yang berantai.
Persoalan semakin pelik dengan dugaan eksploitasi air tanah secara berlebihan untuk keperluan industri. Pengambilan air dalam skala besar yang disinyalir melampaui ketentuan dokumen AMDAL telah menyebabkan penurunan debit sumur warga dan kekeringan di sejumlah permukiman. Dalam konteks pedesaan pesisir, air bersih bukan sekadar kebutuhan domestik, melainkan fondasi utama kesehatan dan keberlangsungan hidup. Ketika akses terhadap air terganggu, beban adaptasi kembali jatuh pada rumah tangga khususnya perempuan yang bertanggung jawab atas penyediaan air dan pengelolaan kebutuhan sehari-hari. Mereka terpaksa mencari sumber air alternatif yang lebih jauh atau membeli air dengan biaya tambahan, yang pada akhirnya memperbesar pengeluaran dan memperparah kemiskinan waktu. Dalam arti ini, krisis ekologis bertransformasi menjadi krisis sosial yang berdimensi gender (Haile, 2023).
Di sisi lain, meski Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan, efektivitas penegakan hukum masih dipertanyakan warga. Minimnya transparansi, lambatnya mekanisme ganti rugi, serta lemahnya pengawasan yang berkelanjutan menciptakan jurang antara kebijakan formal dan kenyataan di lapangan. Kondisi ini diperburuk oleh tingginya angka kecelakaan kerja di area smelter yang telah menelan korban jiwa sebuah indikasi bahwa risiko industri tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan manusia secara langsung. Rendahnya keselamatan kerja mengisyaratkan bahwa perlindungan tenaga kerja kerap ditempatkan di bawah target produksi, sehingga pekerja—yang sebagian besar berasal dari komunitas lokal menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar.
Jika dianalisis melalui kerangka human security, kasus Bantaeng memperlihatkan keterkaitan erat antara keamanan lingkungan, keamanan ekonomi, dan keamanan personal. Polusi udara dan air mengancam kesehatan, hilangnya mata pencaharian merusak ketahanan ekonomi keluarga, sementara kecelakaan kerja memunculkan ancaman nyata terhadap keselamatan fisik. Melalui sudut pandang seorang buruh perempuan seperti Nengsi, gambaran itu menjadi sangat konkret: hidupnya terhimpit di antara tuntutan kerja industri nikel yang eksploitatif dan kebutuhan mempertahankan penghidupan. Ia bekerja dalam kondisi minim perlindungan tanpa cuti layak, jam kerja yang panjang, dan paparan lingkungan berisiko yang secara langsung mengorbankan kesehatan reproduksinya hingga mengalami keguguran berulang. Dalam posisinya yang rentan, pilihan-pilihan hidupnya seolah dipersempit oleh sistem kerja yang tidak manusiawi: absen berarti kehilangan upah, dan kehamilan tidak dianggap sebagai kondisi yang perlu dilindungi. Pengalaman Nengsi mencerminkan bagaimana proyek industri ekstraktif yang besar justru menekan individu di lapisan paling dasar menjadikan tubuh dan kehidupan buruh, terutama perempuan, sebagai “biaya tersembunyi” dari pembangunan ekonomi (Chandra, 2023).
Dampak Industri Ekstraktif terhadap Tenaga Kerja Perempuan dan Lingkungan
Kisah Nengsi seorang buruh perempuan di fasilitas pengolahan nikel milik PT Huadi Wuzhou Nickel Industry di Kawasan Industri Bantaeng, Sulawesi Selatan—membuka sisi lain dari narasi besar industrialisasi dan hilirisasi mineral yang kerap dikampanyekan sebagai simbol kemajuan ekonomi (Eko Rusdianto, 2025). Di balik klaim investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan regional, terdapat realitas keseharian buruh yang bekerja dalam kondisi rentan, tanpa perlindungan memadai atas hak-hak dasar ketenagakerjaan, terutama bagi perempuan. Situasi yang dihadapi Nengsi memperlihatkan bahwa keberlangsungan produksi industri bertumpu pada tenaga kerja murah dengan disiplin yang keras, di mana absensi sekecil apa pun langsung dikonversi menjadi pemotongan upah. Prinsip “tidak masuk kerja berarti tidak dibayar” menempatkan buruh dalam posisi terus dipaksa bekerja, bahkan ketika kondisi fisik atau kesehatan reproduktif mereka membutuhkan istirahat. Dalam situasi seperti itu, relasi kerja berubah menjadi mekanisme kontrol yang memaksa tubuh buruh tunduk pada ritme mesin produksi, alih-alih menghormati kebutuhan biologis dan kemanusiaan pekerja.
Kondisi kerja yang dijalani Nengsi paparan debu industri, suhu panas, jam kerja malam yang panjang, serta kurangnya waktu istirahat—menunjukkan rendahnya standar kesehatan dan keselamatan kerja, khususnya bagi perempuan hamil. Tidak tersedianya cuti berbayar, termasuk cuti pernikahan maupun cuti reproduktif, mencerminkan absennya perspektif gender dalam tata kelola ketenagakerjaan di kawasan industri.
Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, perlindungan maternitas semestinya menjadi hak fundamental karena menyangkut keselamatan ibu dan janin. Namun dalam praktiknya, kehamilan justru diperlakukan sebagai beban personal yang harus ditanggung sendiri oleh pekerja. Akibatnya, Nengsi terus bekerja di bawah tekanan fisik dan paparan lingkungan yang berisiko, hingga berujung pada keguguran berulang. Rangkaian kehilangan itu bukan sekadar peristiwa medis individual, melainkan indikasi kuat adanya faktor structural kelelahan kronis, kurang tidur, stres kerja, serta paparan polutan yang memperbesar risiko gangguan reproduksi. Tubuh perempuan dalam konteks ini menjadi ruang paling rentan dari logika produksi industri: dipaksa terus berfungsi sebagai tenaga kerja sekaligus mengabaikan fungsi biologisnya sebagai calon ibu.
Secara sosiologis, pengalaman Nengsi memperlihatkan apa yang kerap disebut sebagai “feminisasi kerentanan”. Dalam ekonomi ekstraktif, perempuan masuk ke sektor industri dengan upah rendah, tanpa jaminan sosial, dan dengan perlindungan kerja yang minim, sementara tanggung jawab domestik tetap melekat pada mereka (Hatlebakk, 2023). Ketika kesehatan terganggu atau kehamilan bermasalah, konsekuensinya tidak hanya berupa penderitaan fisik, tetapi juga beban psikologis yang dalam: rasa kehilangan, kecemasan, dan trauma yang tidak pernah masuk dalam kalkulasi biaya produksi perusahaan. Dengan kata lain, industri tidak hanya mengekstraksi nikel dari bumi, tetapi juga mengekstraksi tenaga, waktu, dan kesehatan reproduktif perempuan. Kerugian biologis dan emosional pekerja menjadi “biaya tak terlihat” yang diserap oleh keluarga buruh, sementara perusahaan terus beroperasi tanpa akuntabilitas yang memadai.
Inilah paradoks pembangunan berbasis industri ekstraktif. Di wilayah pinggiran, lapangan kerja memang tercipta, tetapi kualitasnya bersifat precariat upah rendah, jam panjang, risiko tinggi, dan minim perlindungan. Alih-alih membuka mobilitas sosial, kerja di kawasan industri justru mereproduksi ketidakpastian hidup. Bagi buruh perempuan seperti Nengsi, pilihan yang tersedia menjadi sangat sempit: terus bekerja dengan risiko kesehatan, atau berhenti dan kehilangan penghasilan. Dilema ini menunjukkan bahwa kebebasan memilih pada dasarnya bersifat semu, karena dibatasi oleh tekanan ekonomi. Dalam konteks itu, industrialisasi tidak dapat semata dinilai dari indikator investasi atau output produksi, melainkan harus diukur dari sejauh mana ia menjamin martabat, keselamatan, dan hak reproduksi pekerjanya.
Ekspansi industri ekstraktif di Kalimantan dan Bantaeng—bahkan di tingkat global memperlihatkan kesamaan mendasar: logika pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam secara bersamaan melahirkan krisis ekologis dan dislokasi sosial yang saling mengait. Konversi lahan berskala besar untuk pertambangan batu bara di Kalimantan Timur dan pembangunan fasilitas pemurnian nikel di Kawasan Industri Bantaeng, Sulawesi Selatan, telah mengubah lanskap ekologis secara drastis melalui deforestasi, degradasi daerah tangkapan air, serta penurunan kualitas tanah dan perairan. Dampak paling nyata dirasakan dalam bentuk krisis ketersediaan air bersih, ketika sumur-sumur tradisional mengering dan warga terpaksa mengebor hingga puluhan meter untuk mendapatkan sumber air alternatif. Fenomena ini menandakan terganggunya siklus hidrologi lokal akibat eksploitasi air tanah dan hilangnya tutupan hutan sebagai penyangga ekologis. Dengan demikian, aktivitas industri tidak hanya mereduksi kapasitas lingkungan sebagai penopang kehidupan, tetapi juga memindahkan beban adaptasi kepada masyarakat sekitar yang harus menanggung biaya sosial dan ekonomi dari kerusakan tersebut.
Di Bantaeng, operasional smelter nikel milik PT HNAI bagian dari Huadi Group menjadi contoh konkret bagaimana hilirisasi mineral menghadirkan paradoks kesejahteraan. Secara formal, industri ini dipromosikan sebagai simbol modernisasi dan penciptaan lapangan kerja, namun pada tataran empiris, warga sekitar justru menghadapi paparan polusi udara berupa debu pekat, asap cerobong, dan bau kimia menyengat yang berpotensi mengganggu sistem pernapasan serta menurunkan kualitas kesehatan lingkungan.
Dampak ekologis tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan dimensi sosiopolitik yang memperdalam marginalisasi kelompok rentan terutama perempuan. Dalam konteks rumah tangga pesisir dan pedesaan, hilangnya akses terhadap air bersih dan pangan meningkatkan beban kerja reproduktif perempuan secara signifikan. Mereka harus mengalokasikan lebih banyak waktu untuk mencari air, mengelola kebutuhan domestik, dan memastikan kecukupan gizi keluarga di tengah pendapatan yang semakin tipis. Di sisi lain, ketika perempuan memasuki ruang kerja industri, mereka kerap menghadapi relasi kerja yang timpang: pelanggaran hak reproduksi, minimnya cuti yang layak, hingga tuntutan kerja fisik yang tidak mempertimbangkan kondisi kehamilan. Situasi ini menunjukkan bahwa ekstraktivisme tidak hanya memproduksi ketimpangan ekologis, tetapi juga mereproduksi ketidakadilan gender melalui mekanisme kerja yang eksploitatif dan diskriminatif.
Pada level ekonomi makro, sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur memang berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah dan indikator pertumbuhan. Namun, karakter industri yang padat modal dan berbasis teknologi tinggi cenderung mengasingkan tenaga kerja lokal yang tidak memiliki keterampilan teknis spesifik. Akibatnya, terjadi paradoks pembangunan: angka investasi meningkat, tetapi pengangguran dan kemiskinan relatif bertahan—bahkan memburuk di tingkat komunitas. Manfaat ekonomi terkonsentrasi pada segelintir aktor korporasi dan elite birokrasi, sementara masyarakat sekitar mengalami proses dispossession: kehilangan tanah, pekerjaan tradisional, dan otonomi ekonomi.
Sebagai perbandingan, model perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah melalui skema Nucleus Estate Smallholder (NES) sering dinilai lebih inklusif karena menyerap tenaga kerja lokal dan melibatkan petani plasma. Meskipun demikian, pendekatan ini tetap tidak lepas dari persoalan structural seperti konflik agraria, ketimpangan relasi antara perusahaan inti dan petani, serta hilangnya ruang spiritual masyarakat adat akibat tumpang tindih regulasi lahan pascadesentralisasi. Artinya, sekalipun terlihat lebih partisipatif, model tersebut masih menyisakan persoalan keadilan ekologis dan kedaulatan komunitas.
Secara keseluruhan, pengalaman Kalimantan, Bantaeng, bahkan berbagai kawasan di dunia menegaskan bahwa ekspansi industri ekstraktif menghasilkan trade-off yang tajam antara pertumbuhan ekonomi makro dan keamanan manusia di tingkat lokal. Deforestasi, krisis air, polusi, marginalisasi gender, dan eksklusi tenaga kerja adalah indikator bahwa manfaat pembangunan tidak terdistribusi secara adil. Tanpa reformasi tata kelola sumber daya alam, penguatan hak masyarakat adat, serta penguatan perspektif keadilan gender dan ekologis dalam setiap kebijakan, ekstraktivisme berisiko terus mereproduksi pola pembangunan yang eksploitatif: memperkaya pusat akumulasi, sambil meninggalkan kerentanan sosial yang menganga di periferi.
Referensi
Cao, X., Sharmina, M., & Cu, R. M. (2024). Sourcing cobalt in the Democratic Republic of the Congo for a responsible net-zero transition: Incentives, risks and stakeholders. (95). https://doi.org/10.1016/j.resourpol.2024.105149
Chandra, W. (2023). Riset: Smelter Nikel di Bantaeng Punya Dampak Buruk untuk Lingkungan dan Warga Sekitar. Mongabay. https://mongabay.co.id/2023/08/25/riset-smelter-nikel-di-bantaeng-punya-dampak-buruk-untuk-lingkungan-dan-warga-sekitar/
Eko Rusdianto. (2025). Nestapa Pekerja Perempuan di Kawasan Industri Nikel Bantaeng. Mongabay. https://mongabay.co.id/2025/11/05/nestapa-pekerja-perempuan-di-kawasan-industri-nikel-bantaeng/
Haile, G. A. (2023). Precarious employment and workplace health outcomes in Britain. Social Science & Medicine, 320, 115694. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2023.115694
Hatlebakk, M. (2023). River sand mining as a livelihood activity: The case of Nepal. The Extractive Industries and Society, 14, 101266. https://doi.org/10.1016/j.exis.2023.101266
Indriastuti, S. (2022). Comparing Coal Mining Industries and Palm Oil Plantations Impacts on The Human Security of Local Communities. 54(1).
Jato, D. J., Onyije, F. M., & Mgbere, O. O. (2024). Exposure to Gas Flaring Among Residents of Oil-Producing Communities in Bayelsa State, Niger Delta Region of Nigeria: A Cross-Sectional Study of Haematological Indices. 472–481.
Junior, C. H. L. S., et al. (2023). Brazilian Amazon indigenous territories under deforestation pressure. Scientific Reports, 1–9. https://doi.org/10.1038/s41598-023-32746-7
Mitigasi, S., Naprida, A. R., Fikri, A. M., Malik, A., Shiddiq, A., Sari, A. S., Praseliya, M., & Ulya, M. R. (2025). Polusi Udara pada Kawasan Industri Nikel di Morowali. 11(1), 26–32.
Niko, N., Widianingsih, I., Sulaeman, M., & Fedryansyah, M. (2024). Indigenous Women’s Connection to Forest: Colonialism, Lack of Land Ownership and Livelihood Deprivations of Dayak Benawan in Indonesia. 8(1), 1–13.
Sibiya, N. P., & Simatele, M. D. (2025). Adapting to climate change: Women’s livelihood strategies in uMkhanyakude District Municipality. Environmental Development, 55, 101185. https://doi.org/10.1016/j.envdev.2025.101185
Triyo Handoko. (2025). Menyoal Peran Negara dalam Konflik Agraria. Mongabay. https://mongabay.co.id/2026/01/25/menyoal-peran-negara-dalam-konflik-agraria/
Xu, J., Ng, C., Sam, T. H., Vasudevan, A., Tee, P. K., Hou, A., & Ng, H. (2023). Fiscal and Tax Policies, Access to External Financing and Green Innovation Efficiency: An Evaluation of Chinese Listed Firms. 1–19.
Editor: Febrian Adinata Hasibuan
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:






Tulisan yang menginspirasi. Smg tulisannya,lebih banyak memberikan manfaat. Aamiin yra …👌
Bangga sama prosesmu. Semoga tulisan ini bisa sampai ke lebih banyak orang dan menginspirasi mereka yang membacanya. Semangat selalu🤍
Bangga sama prosesmu. Smga tulisan ini bisa sampai ke lebih banyak orang & menginspirasi mereka yang membacanya. Semangat selalu🤍