semutapi.id | Senin, 29 Juli 2024, sidang putusan terhadap Mulyanto digelar sekitar pukul 9.30 – 12.00 WIB di Pengadilan Negeri Pontianak. Mulyanto didampingi oleh Ivan Wagner dan Setyadi Gunawan selaku Tim Penasehat Hukum serta Irenius Kadem selaku Tim Kuasa Hukum. Jalannya persidangan turut dikawal langsung oleh para buruh dari Aliansi Buruh Sambas Bengkayang (ABSB) yang sejak awal konsisten mengawal pembebasan Mulyanto dan massa gabungan dari beberapa organisasi sipil di Kalimantan Barat.
Pada sidang putusan tersebut, Mulyanto dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara disertai denda. Mulyanto dijerat dengan pasal-pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan perusakan kendaraan polisi ketika aksi mogok kerja pada Agustus 2023 lalu.
Sidang putusan seharusnya bersifat terbuka, tapi saat sidang berlangsung nyatanya tidak semua rekan buruh bisa masuk ke dalam ruang sidang. Bahkan ada pula pengacara yang tak dibolehkan masuk. Semantara itu, dalam ruang sidang terlihat lebih banyak polisi ketimbang para pengunjung umum.
Ivan Wagner, selaku Tim Penasehat Hukum Mulyanto menilai bahwa proses jalannya sidang putusan terhadap Mulyanto telah melanggar asas peradilan, yakni asas dibuka dan terbuka untuk umum.
“Dengan kekuatan yang berlebih kita bisa melihat inilah rupa pengadilan di Indonesia. Pengadilan kita di Pontianak seperti ini. Harusnya hakikatnya terbuka untuk umum tapi (nyatanya) membatasi kita untuk mengaksesnya,” ucapnya selepas sidang putusan berakhir.
Ivan berharap persidangan bisa menegakkan asas keterbukaan selama perkara itu harus terbuka dan dibuka untuk umum.
“Selama perkara itu harus terbuka dan dibuka untuk umum siapa pun boleh untuk mengaksesnya dan siapa pun boleh untuk menyaksikannya. Karena keadilan itu harus disaksikan bersama oleh setiap masyarakat,” pungkas Ivan.
Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂








