YOGYAKARTA — Berlokasi di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Forum Pers Mahasiswa se-DIY dan AJI Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) preman terhadap Pers Mahasiswa (persma) saat meliput aksi damai di Perempatan Gramedia, Jalan Sudirman, Cik Di Tiro, 1 September lalu. enam anggota Persma yang meliput aksi damai mengalami berbagai tindakan represif seperti perampasan kamera dan pemukulan yang dilakukan oleh ormas preman. Satu persma perempuan dipukul oleh ormas preman menggunakan kaleng di bagian pelipis kanan hingga tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit. Konferensi ini diselenggarakan pada Kamis sore, 3 September 2026 dan menghadirkan saksi beserta korban yang pada saat itu mengalami tindak penganiayaan dan intimidasi saat melakukan kerja jurnalistik dari kelompok ormas preman.
Salah satu anggota Biro Pers Mahasiswa Filsafat (BPMF) Pijar menjelaskan, ketika massa didorong mundur secara paksa oleh aparat kepolisian, ormas preman mulai mendekati massa dan melemparkan beberapa benda seperti kayu pipih dan kaleng. Ormas preman juga melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota persma menggunakan kaleng pada bagian pelipis hingga mengakibatkan korban tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit.
“Saat massa didorong mundur secara paksa oleh aparat kepolisian, ormas preman mulai mendekati massa dan mengarahkan beberapa benda tajam seperti kayu pipih dan kaleng untuk memukul beberapa teman kami yang sedang berlari menyelamatkan diri. Salah satu teman kami yang mengalami tindakan penganiayaan yaitu pukulan pada pelipis pada akhirnya tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit,” terang anggota dari BPMF Pijar di hadapan media sore itu.
Selanjutnya, salah satu anggota dari LPPM Sintesa Fisipol UGM menambahkan, salah satu temannya mengalami tindak penganiayaan dan perampasan alat kerja jurnalistik berupa kamera. Hal itu terjadi setelah ia memotret dan mendokumentasikan represifitas ormas preman terhadap massa aksi damai malam itu.
“Salah satu dari awak kami sempat mengalami tindak kekerasan berupa pukulan beberapa kali oleh ormas preman sebelum kamera yang sebelumnya dia gunakan untuk memotret represifitas para ormas preman terhadap massa dirampas paksa dan dihilangkan,” jelasnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta turut memberikan pernyataan sikap terkait tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh ormas preman terhadap 6 anggota Persma saat meliput aksi damai 1 September 2026.
“AJI mengawali kasus ini sebagai kekerasan terhadap jurnalis. Kita bisa melihat kembali bahwa tahun 2024 Dewan Pers mengadakan nota kesepakatan bahwa lembaga pers mahasiswa merupakan bagian dari pers profesional secara hukum yang harus dilindungi oleh pihak kampus dan penegak hukum sipil sebagaimana perlindungan dalam UU Pers tahun 1999. Dengan adanya kasus penganiayaan yang dialami oleh massa aksi damai ini merupakan bagian dari mencederai kebebasan pers. Sebagai tindak lanjut dari peristiwa ini, pihak AJI telah menghimpun beberapa kronologi dari teman-teman yang sudah memberikan kesaksian dan senantiasa mengawal laporan terkait kasus ini kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Dewan Pers,” terang Afkar selaku koordinator divisi advokasi AJI Yogyakarta.
Konferensi Pers aksi damai 1 September 2026 ini dihadiri oleh gabungan massa aksi mahasiswa UGM dan UPN Yogyakarta, forum pers mahasiswa se-DIY, AJI Yogyakarta, kalangan jurnalis dari berbagai media, serta berbagai elemen masyarakat.
Editor: Benediktus Fatubun
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








