Perang Dingin dan Represi terhadap Komunitas Tionghoa dalam Razia Agustus 1951 (Bag. 3)

Penulis

Tulisan ini adalah bagian ketiga atau terakhir dari tiga bagian mengenai represi komunitas Tionghoa saat Razia Agustus 1951. Bagian sebelumnya bisa dibaca di sini.

Surat Kabar dan Sekolah Tetap Berjalan

Razia Agustus sempat mengguncang kehidupan berbagai organisasi, pers, dan lembaga pendidikan Tionghoa. Namun, dalam perkembangan selanjutnya justru terlihat adanya kemampuan adaptasi dan daya tahan yang kuat dari komunitas tersebut.

Sejumlah surat kabar tetap berusaha mempertahankan keberlangsungan penerbitannya, meskipun menghadapi tekanan politik dan kekurangan tenaga redaksi akibat penangkapan. Setelah pimpinan utama ditangkap, tanggung jawab penerbitan surat kabar Tay Kong Siang Po Surabaya diambil oleh Yap She Tjhiong—mantan Direktur surat kabar Tay Kong Siang Po sebelumnya—bersama sejumlah wartawan yang tidak ditangkap karena nama mereka tidak tercantum dalam daftar penahanan. Bersama beberapa pimpinan organisasi Tionghoa yang berhasil menghindari penangkapan, mereka mempertahankan kelangsungan penerbitan surat kabar tersebut.

Di Jakarta, Yang Sao (杨骚) dan Wakil Direktur Seng Hwo Pao Oey Lian-shan (黄联山 [Huang Lianshan]) yang berhasil menghindari penangkapan, melanjutkan penerbitan surat kabar tersebut di tengah tekanan yang masih berlangsung.

Sementara itu, surat kabar Sin Po edisi bahasa Tionghoa, meskipun hanya tersisa dua orang editor, yaitu Liem Cheun Kong (林琼光 [Lin Qiongguang]) dan Teng Jung-hsiang (邓荣翔 [Deng Rongxiang]) tetap meneruskan untuk terbit. Keduanya harus bekerja rangkap untuk menjaga kesinambungan penerbitan, bahkan dengan keterbatasan sumber daya dan tekanan eksternal yang terus berlangsung.

Gambar 1: Surat kabar dan majalah Tionghoa yang para pemimpin dan jurnalisnya ditangkap. Harian Tay Kong Siang Poo, Sin Po edisi bahasa Tionghoa, dan Mingguan Seng Hwo. Sumber: koleksi pribadi penulis.

Di bidang pendidikan, kondisi serupa juga terjadi. Penangkapan terhadap para guru tidak serta-merta menghentikan kegiatan belajar-mengajar di sekolah-sekolah Tionghoa. Sekolah-sekolah seperti Fuwu Middle School dan Ta Tjung School di Surabaya, SMP Nanhua, SMP/SMA Tsinghua dan Hua Chiao Middle School di Bandung, tetap menjalankan aktivitas pendidikan meskipun mengalami kekurangan tenaga pengajar. Dalam situasi tersebut, para guru yang tersisa harus mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Bahkan dalam beberapa kasus terjadi kerja sama antar-sekolah untuk saling menutupi kekurangan tenaga pengajar. Upaya ini menunjukkan adanya solidaritas internal yang kuat dalam komunitas pendidikan Tionghoa, sekaligus mencerminkan pentingnya lembaga pendidikan sebagai ruang untuk mempertahankan identitas dan jaringan sosial di tengah tekanan politik yang semakin intensif.

Di Bandung, upaya kelompok Kuomintang cabang Bandung untuk mengambil alih Hua Chiao Middle School juga berhasil digagalkan oleh para guru dan siswa progresif.

Aksi Para Tahanan di dalam Penjara

Pada 1 Oktober tahun 1951, para tahanan di Penjara Cipinang, Jakarta mengadakan peringatan Hari Raya Nasional Berdirinya RRT ke-2 secara sederhana. Sejak pagi hari, para tahanan telah mempersiapkan diri dengan mengenakan pakaian terbaik yang mereka miliki. Suatu pemandangan yang tidak lazim dibandingkan keseharian mereka yang biasa hanya memakai kaos dalam dan sandal bakiak kayu yang didapat. 

Pada pukul delapan pagi, para tahanan Tionghoa dan Indonesia berkumpul untuk memulai sebuah upacara di dalam penjara. Upacara tersebut dipimpin oleh seorang pegawai Konsulat RRT yang juga turut ditahan, dan tampak mencolok sebagai satu-satunya peserta yang mengenakan jas dan dasi. Di antara para tahanan, ia bahkan diangkat sebagai “Duta Partikelir” RRT. Dalam pidatonya sebagai pemimpin upacara, ia dengan tegas menyatakan bahwa mereka terpaksa merayakan hari yang mulia dan penting tersebut di dalam penjara akibat perbuatan jahat komplotan Kuomintang yang reaksioner. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada rekan-rekan senasib dari bangsa Indonesia yang turut mengikuti upacara tersebut, sebagai wujud solidaritas yang dianggap tidak dapat dipatahkan.

“Upatjara ini jang dimulai dengan menjanjikan lagu kebangsaan Indonesia, jaitu „Indonesia Raya” dan disusul dengan lagu kebangsaan RRT jaitu „Tjie Lay”, sesudah disusul dengan beberapa lagu-lagu lagi, kemudian diakhiri dengan beberapa seruan (Sin Po edisi bahasa Indonesia, 4 Oktober 1951).”

Setelah upacara, para tahanan mengadakan pertemuan sederhana dengan duduk bersama di bangku-bangku penjara dan menikmati hidangan dari kiriman keluarga, seperti makanan kaleng dan teh tanpa gula. Sejumlah keluarga juga mengirimkan karangan bunga untuk memperindah suasana peringatan. Namun, kiriman tersebut tidak diizinkan masuk oleh pihak berwenang dan tertahan di ruang penerimaan. Meskipun berlangsung dalam keterbatasan dan pengawasan ketat, peringatan ini tetap meninggalkan kesan mendalam dan mengharukan bagi para tahanan yang mengalaminya.

Gambar 2: Perayaan Hari Raya Nasional Berdirinya RRT ke-2 pada 1951 di Jakarta. Sumber: Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Di Tanjung Pandan, Belitung pada 1 Oktober, para tahanan mengadakan upacara, berbaris, dan menyanyikan lagu kebangsaan RRT. Selama di dalam penjara para tahanan belajar bersama menggunakan buku-buku seperti Sejarah Perkembangan Masyarakat, Materialisme Dialektika & Historis, Sejarah Gerakan Buruh Tiongkok dan Sejarah Gerakan Rakyat Indonesia. Mereka juga menulis laporan dan artikel yang kemudian, melalui berbagai saluran, dikirim untuk dipublikasikan pada surat kabar Seng Hwo Pao dan Sin Po edisi bahasa Tionghoa yang terbit di Jakarta guna mengungkap kondisi kehidupan yang buruk di dalam penjara.

Di Kamp Kediri, para tahanan bahkan merayakan 1 Oktober dengan melakukan kegiatan olahraga dan pertunjukan seni, mencerminkan semangat patriotisme yang tinggi. Selama di dalam tahanan, Hoo Sie Lam mendirikan kelas belajar bahasa dan kebudayaan Indonesia. Sedangkan Tso Tsung, seorang mahasiswa National Southwestern Associated University (西南聯合大學) di Kunming, banyak menerjemahkan karya-tulis teori revolusioner dari para pemimpin RRT ke dalam bahasa Indonesia dan mengajarkan teori revolusioner tersebut kepada para tahanan Indonesia.

Di penjara ini, para tahanan Tionghoa bersatu dan berjuang bersama para tahanan Indonesia untuk mengadakan perlawanan. Perlawanan di tempat ini berlangsung dengan tingkat ketegangan yang tinggi. Selama masa penahanan yang cukup panjang, mereka melancarkan lima kali aksi mogok makan sebagai bentuk protes terhadap penahanan yang dianggap tidak adil, sekaligus untuk menuntut percepatan proses hukum dan pembebasan.

Aksi mogok makan ketiga dan keempat terjadi pada 12 dan 13 Oktober 1951. Dalam aksi tersebut, para tahanan duduk diam di dalam sel tanpa bersuara, sebagai bentuk perlawanan pasif terhadap ketidakadilan yang mereka alami.

Aksi mogok makan terakhir berlangsung pada 1 hingga 5 Februari 1952. Sebelum dimulai, para tahanan merangkum pengalaman dari aksi-aksi sebelumnya dan membentuk Komite Perjuangan Mogok Makan. Setiap ruang tahanan dijadikan satu kelompok aksi dengan petugas penghubung dan pengawas. Persiapan dilakukan secara sistematis, mencakup pembinaan mental para tahanan serta penyusunan strategi yang terperinci. Untuk menjaga kondisi tahanan yang lanjut usia atau lemah, mereka juga berupaya memasukkan bahan makanan kering dari luar sebagai bagian dari persiapan logistik. Para tahanan mengajukan tiga tuntutan yaitu: (1) segera mengadili dan membebaskan tanpa syarat para tahanan di kamp; (2) memperbaiki kualitas makanan; dan (3) meningkatkan fasilitas kesehatan dan pendidikan. Mereka juga menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh konsekuensi dari aksi mogok makan menjadi tanggung jawab pemerintah (Yang 1997).

Aksi mogok makan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan dengan penuh semangat. Ketika makanan diberikan oleh penjaga, seluruh tahanan menolaknya. Mereka juga menulis sebuah pernyataan berjudul “Surat kepada Rakyat Indonesia” dalam bahasa Indonesia yang kemudian diterbangkan keluar kamp menggunakan layang-layang. Dalam surat tersebut diungkapkan adanya penangkapan sewenang-wenang terhadap orang-orang yang tidak bersalah, serta kondisi makanan di kamp yang bahkan bercampur serpihan kaca.

Di kota Surabaya, sekitar 50 organisasi Tionghoa bersama-sama menandatangani surat kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat, menuntut pembebasan segera bagi para tahanan yang tidak bersalah. Ini merupakan perjuangan yang terkoordinasi antara aksi di dalam dan di luar kamp yang mendapat dukungan luas dari masyarakat. 

Pada hari kelima, seorang kapten militer penjaga kamp datang langsung membawa makanan dan mengumpulkan seluruh tahanan. Ia mengumumkan bahwa tuntutan kedua dan ketiga akan segera dilaksanakan, sementara tuntutan pertama masih dalam proses peninjauan oleh atasan, meskipun telah diberikan jaminan.

Kapten tersebut kemudian meminta para tahanan untuk mengakhiri mogok makan. Komite menilai bahwa perjuangan perlu dilakukan secara rasional, terukur, dan menguntungkan. Oleh karena itu, mereka menyatakan bahwa aksi mogok makan berakhir dengan kemenangan tahap awal. Para tahanan kemudian mengakhiri aksi tersebut sambil berseru dalam bahasa Indonesia, “Kebebasan!” dan “Pembebasan!” yang diiringi dengan nyanyian lagu kebangsaan.

Seiring dengan berlangsungnya aksi mogok makan di Kamp Kediri pada awal Februari 1952, kabar mengenai kondisi para tahanan mulai tersebar ke luar kamp dan menimbulkan kecemasan di kalangan keluarga mereka. Pada 3 Februari, para anggota keluarga berkumpul dan mengajukan petisi ke kantor polisi setempat sebagai bentuk protes dan permohonan kejelasan. Keesokan harinya, lebih dari 80 anggota keluarga—baik Tionghoa maupun Indonesia—datang ke kantor Gubernur Jawa Timur untuk meminta pertemuan langsung.

Karena tidak berada di tempat, mereka memilih menunggu di kediamannya hingga gubernur kembali. Setelah menerima mereka, gubernur menyatakan bahwa dalam minggu tersebut akan dikeluarkan keputusan penting terkait nasib para tahanan.

Di sisi lain, keluarga tahanan di Jawa Timur juga beberapa kali mengirimkan perwakilan ke Jakarta untuk meminta penjelasan kepada pihak Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung mengenai status hukum para tahanan yang ilegal. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang konkret, karena pihak berwenang hanya memberikan janji tanpa realisasi yang jelas.

Reaksi Kedubes RRT

Perwakilan diplomatik RRT di Indonesia segera memberikan perhatian serius terhadap perkembangan Razia Agustus. Langkah-langkah diplomatik yang diambil tidak hanya mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan warga negara Tionghoa di luar negeri, tetapi juga menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah Indonesia tetap berada dalam kerangka hukum dan prinsip-prinsip perlindungan warga sipil.

Intervensi diplomatik dari pihak Tiongkok terhadap penangkapan dilakukan secara aktif di berbagai tingkatan. Pada 17 Agustus 1951, Konsul Tiongkok di Medan, Shen Yiping (沈一平), menyampaikan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara keprihatinannya serta mendesak agar para tahanan segera diproses melalui jalur hukum yang jelas atau dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah. 

Di tingkat pusat, Duta Besar Wang Renshu (王任叔) bersama Penasihat Kedutaan Chung Qingfa (鐘慶發) dan Konsul Jenderal He Ying (何英) melakukan serangkaian perundingan dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk menuntut kejelasan dasar hukum penangkapan serta pembebasan para tahanan. Upaya ini berlanjut hingga ke daerah, pada 3 Mei 1952 Wakil Konsul Jenderal Lin Zhaonan (林兆南) melakukan kunjungan ke Surabaya untuk bertemu dengan pejabat setempat sekaligus memberikan dukungan kepada keluarga para tahanan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut dipandang mendesak dan memerlukan penanganan menyeluruh, baik melalui jalur diplomatik maupun pendekatan kemanusiaan (Yang, 1997).

Rangkaian langkah ini memperlihatkan bahwa pemerintah Tiongkok tidak hanya bertindak sebagai pelindung warganya di luar negeri, tetapi juga sebagai aktor yang berupaya mempengaruhi dinamika politik dan hukum di Indonesia melalui saluran diplomatik. Isu perlindungan para perantau Tionghoa tidak dapat dipisahkan dari konteks Perang Dingin dan politik dalam negeri Indonesia

Interogasi Terhadap Tahanan 

Di Penjara Bubutan (Koblen), Jawa Timur, interogasi terhadap para tahanan dilakukan oleh tim gabungan dari intelijen militer, kejaksaan, dan kepolisian. Isi pemeriksaan pada umumnya tidak relevan dengan tuduhan awal, melainkan berupa pertanyaan-pertanyaan ideologis.

Para tahanan ditanya mengenai perbedaan antara Demokrasi Rakyat di Uni Soviet dan Demokrasi Baru di RRT. Selain itu, diajukan pula pertanyaan mengenai alasan menganggap pemerintahan RRT lebih baik dibandingkan pemerintahan Chiang Kai-shek, serta tanggapan terhadap anggapan bahwa sistem di Tiongkok merupakan “Demokrasi Semu”.

Pertanyaan lain menyangkut pengakuan internasional, khususnya mengapa para tahanan telah mengakui RRT sementara Amerika belum melakukannya. Selain itu, diajukan pula pertanyaan hipotesis mengenai pilihan politik apabila kampung halaman di Tiongkok masih berada di bawah kekuasaan Chiang Kai-shek.

Isi pemeriksaan terhadap para tahanan di berbagai daerah pada umumnya serupa. Namun, terdapat variasi pertanyaan yang disesuaikan dengan latar belakang individu. The Ban Djoe di Semarang ditanya mengenai hubungannya dengan kelompok kiri Indonesia, keterlibatannya dalam perayaan hubungan diplomatik Tiongkok–Indonesia dan kegiatan Panitia Hubungan Persahabatan Indonesia-Tiongkok. 

Lao Fu (老傅 [Lao Fu]) di Malang ditanya mengenai sikapnya terhadap RRT dalam kaitannya dengan kondisi kampung halamannya. Sementara itu, Tsou Fang-chin di Belitung yang gemar menulis, dituduh menyebarkan ideologi komunisme melalui tulisan-tulisannya yang dimuat di majalah terbitan organisasi buruh Chung Hua Lao Kong Tsung Hui.

Sebagian pertanyaan tersebut terasa tidak masuk akal, sementara sebagian lainnya dibantah dengan tegas oleh para tahanan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, para tahanan tetap mempertahankan sikap mereka tanpa menunjukkan perubahan pendirian.

Dari isi pemeriksaan tersebut, tampak bahwa interogasi tidak berfokus pada pembuktian kesalahan hukum, melainkan pada pengujian sikap ideologis. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan dengan kekuatan sayap kanan Indonesia yang berhubungan dengan Amerika dan Chiang Kai-shek.

 Di Jakarta, sudah sejak lama, pemerintah Indonesia yang berhaluan anti-komunis mengincar Jang Sin Joeng1 yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Sin Hoa School Pasar Baru sekaligus anggota Dewan Direksi Seng Hwo Pao. Ia dianggap memiliki keterlibatan dalam penyebaran ideologi komunisme di tengah komunitas Tionghoa di Pulau Jawa.

Kecurigaan terhadap Jang Sin Joeng tidak terlepas dari rekam jejak aktivitasnya pada masa sebelumnya. Pada periode perjuangan anti-Jepang, ia diketahui menjadi salah satu pimpinan organisasi bawah tanah Kang-jih Min-tsu Chieh-fang Ta Tung-meng (抗日民族解放大同盟 [Kangri Minzu Jiefang Da Tongmeng]). Organisasi ini didirikan oleh para kader PKT yang melarikan diri ke luar negeri dan kemudian menetap di Hindia Belanda sejak dekade 1930-an.

Melalui organisasi tersebut, para aktivis berupaya menggalang dukungan di kalangan komunitas perantau Tionghoa untuk perjuangan melawan pendudukan Jepang, sekaligus membangun jaringan politik yang memiliki keterkaitan dengan gerakan revolusioner di Tiongkok. Dalam konteks inilah, posisi dan aktivitas Jang Sin Joeng kemudian dipandang oleh pemerintah sebagai bagian dari jaringan yang lebih luas, yang berupaya menyebarkan pengaruh ideologi komunisme di tengah komunitas Tionghoa di Indonesia.

Di muka pengadilan, hakim menanyakan hubungan Jang Sin Joeng dengan perwakilan diplomatik Tiongkok di Indonesia, pandangannya terhadap RRT, pemahamannya mengenai ideologi komunisme dan Demokrasi Baru, serta keterlibatannya dalam organisasi seperti Federasi Guru Sekolah Tionghoa Jakarta/Ya-chia-ta Hua-hsiao Chiao-shih Lien-ho Hui (雅加達華校教師聯合會 [Yajiada Huaxiao Jiaoshi Lianhehui]), Min Sheng Sheh (民生社 [Minsheng she]), surat kabar Seng Hwo Pao dan Sin Hoa School Pasar Baru. 

Dalam pembelaannya di pengadilan, Jang Sin Joeng menegaskan identitasnya sebagai warga Tionghoa yang taat hukum di Indonesia sekaligus memiliki loyalitas terhadap RRT. Ia menyatakan dukungannya terhadap gagasan “Demokrasi Baru” (新民主主義論) yang dikemukakan oleh Mao Zedong, yang dipahaminya sebagai upaya membebaskan Tiongkok dari imperialisme, feodalisme, dan kapitalisme birokrat, serta membangun negara yang merdeka dan demokratis. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya belum mempelajari komunisme secara mendalam dan tidak tergabung dalam partai politik mana pun. Sikap kritisnya terhadap sayap kanan Kuomintang didasarkan pada pandangannya bahwa rezim tersebut telah mengorbankan kedaulatan negara dan menindas rakyat.

Lebih lanjut, Jang Sin Joeng mengajukan argumen moral di hadapan hakim dengan mempertanyakan apakah sikapnya tidak mencerminkan tanggung jawab seorang warga negara yang baik. Ia juga menegaskan rekam jejaknya selama 18 tahun tinggal di Indonesia sebagai individu yang menaati hukum dan berperan sebagai pendidik di kalangan komunitas Tionghoa. Dalam kerangka kebijakan luar negeri Tiongkok yang tercermin dalam “Garis Besar Program Bersama” (共同綱領), ia menyatakan kecintaannya terhadap Indonesia sebagai tanah air kedua serta komitmennya untuk berkontribusi dalam pembangunan negara tersebut.

Terkait aktivitas organisasional, Jang Sin Joeng menjelaskan bahwa keterlibatannya terbatas pada kegiatan sosial, budaya, dan olahraga. Sementara itu, mengenai hubungannya dengan perwakilan diplomatik Tiongkok di Indonesia, ia menegaskan bahwa perannya sebatas membantu komunikasi, koordinasi, dan pemenuhan kebutuhan awal para diplomat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap komunitas Tionghoa patriotik (Yang, 1997).

Pernyataan Jang Sin Joeng di pengadilan yang begitu kuat dan meyakinkan membuat hakim terdiam. Setelah ditahan selama 75 hari, karena tidak ditemukan bukti yang cukup, ia akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Namun demikian, ia masih dikenai “tahanan kota” selama tiga bulan dan tidak diizinkan meninggalkan rumah.

Perjuangan di Parlemen

Sejak awal, Razia Agustus telah menimbulkan ketidakpuasan dan kemarahan luas di kalangan politik dan media Indonesia, serta memicu kritik dari berbagai pihak. Gelombang reaksi ini dengan segera menemukan salurannya di dalam lembaga perwakilan rakyat, di mana para anggota parlemen dari berbagai fraksi mulai mengangkat persoalan tersebut sebagai isu politik nasional yang mendesak untuk dibahas secara terbuka. 

Dalam suasana demokrasi parlementer yang masih relatif muda, tindakan penangkapan besar-besaran yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip negara hukum telah mendorong munculnya tuntutan akan pertanggungjawaban pemerintah. Melalui mekanisme interpelasi dan pidato-pidato kritis dalam sidang pleno, parlemen tidak hanya berfungsi sebagai forum deliberasi, tetapi juga sebagai arena perjuangan politik untuk menegakkan asas legalitas, perlindungan hak-hak sipil, serta menjaga martabat lembaga legislatif itu sendiri. Dengan demikian, pembahasan mengenai Razia Agustus di parlemen berkembang menjadi salah satu episentrum penting dalam pertarungan wacana antara kekuasaan eksekutif dan kekuatan oposisi.

Wakil Ketua Parlemen, Albert Mangaratua Tambunan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) menyinggung penangkapan yang turut melibatkan beberapa anggota parlemen. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mereka yang ditangkap, ia menekankan agar proses pemeriksaan segera dilakukan. Selain itu, ia menyatakan penyesalan terhadap cara penangkapan tersebut, yang menurutnya telah menyinggung hak imunitas anggota parlemen serta merendahkan martabat DPR (Sin Po edisi bahasa Indonesia, 18 Agustus 1951).

Pada 9 September, Mr. Tan Po Goan mengusulkan interpelasi tentang penangkapan/pembersihan yang disampaikan kepada sekretaris parlemen dan usul interpelasi tersebut ditandatangani oleh Mr. Tan Po Goan (Partai Sosialis Indonesia, PSI), Manoppo (Demokrat), Sjamsuddin Sutan Makmur (Partai Rakyat Nasionalis, PRN), Djoko Prawiro (Persatuan Indonesia Raya, PIR), Ardjwinangun (Masjumi), dan Z. Baharuddin (tidak berpartai).

Pada 26 September 1951, parlemen secara aklamasi menyetujui usulan interpelasi yang diajukan oleh Mr. Tan Po Goan dan rekan-rekannya. Persetujuan tersebut diberikan dalam sidang pleno terbuka yang sekaligus menandai pengakuan formal parlemen atas urgensi persoalan tersebut untuk dibahas secara institusional. Meskipun pemerintah juga telah menyatakan persetujuannya terhadap interpelasi ini, penentuan waktu pelaksanaannya selanjutnya diserahkan kepada panitia permusyawaratan yang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak pemerintah (Sin Po edisi bahasa Indonesia, 26 September 1951).

Pada hari Jumat dan Sabtu (19–20 Oktober) sidang pleno terbuka membahas mengenai interpelasi Mr. Tan Po Goan. Dalam lanjutan sidang itu, kritik terhadap pemerintah semakin menguat. Pemberitaan menyebutkan bahwa perdebatan selama dua hari telah “menelanjangi” kelemahan penjelasan pemerintah yang sebelumnya oleh Manai Sophiaan dianggap sebagai keterangan yang “goed gekleed2”. 

Dalam rangkaian perdebatan tersebut, setelah serangan awal terhadap pemerintah yang disampaikan oleh S. Utarjo dan Kyai Haji Isa Anshary3, sejumlah anggota parlemen lainnya turut memperkuat kritik, yaitu Ahem Erningpradja, Amelz, Asrarudin, Mr. Sujono Hadinoto, Mr. Luat Siregar, N.E. Ibrahim, Mr. Moh. Yamin, Mr. Sunario, Prawoto Mangkusasmito, Siradjudin Abbas, Arudji Kartawinata, serta Mr. Iwa Kusumasumantri, yang secara berturut-turut melancarkan serangan terhadap kebijakan pemerintah terkait penangkapan tersebut (Sin Po edisi bahasa Indonesia, 20 Oktober 1951).

Sidang pemandangan umum tahap pertama berakhir pada Sabtu siang, dengan agenda berikutnya dijadwalkan pada 29 Oktober, ketika pemerintah akan memberikan jawaban atas berbagai kritik yang dilontarkan parlemen.

Memasuki 1952, kritik dari anggota parlemen semakin kuat. Pada 15 Februari, parlemen meneruskan pembicaraan tentang keterangan pemerintah mengenai Razia Agustus yang telah dimulai oleh Wakil Perdana Menteri Suwirjo.

Dalam sidang parlemen, sejumlah anggota parlemen dari berbagai fraksi menyampaikan kritik terhadap kebijakan penangkapan massal dalam Razia Agustus. Sudiono Djojoprajitno (Murba) mempertanyakan keadilan tindakan pemerintah yang dinilai hanya melihat upaya perlawanan dari sudut oposisi semata. Ir. Sakirman (PKI) mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan oleh jaksa tidak ditemukan pertanyaan yang berkaitan dengan tuduhan coup d’état, sehingga menimbulkan kesan bahwa penangkapan ditujukan secara khusus kepada PKI, terlebih karena mayoritas korban merupakan anggota partai tersebut.

Selanjutnya, Sidik Kertapati (SAKTI)—korban penahanan Razia Agustus yang sudah dibebaskan—mengkritik praktik pemeriksaan yang menurutnya telah menyimpang dari prinsip demokrasi dan cenderung bersifat fasis. Dari pihak PNI, Djaswadi Suprapto memperingatkan adanya kecenderungan menuju diktator militer, terutama karena pembatasan kebebasan pers di daerah, dengan menyinggung kasus penangkapan terhadap Hutami (Suara Merdeka, Semarang) dan Goei Poo An di Surabaya. Mr. Sunarjo (PNI) menekankan pentingnya penegakan negara hukum dengan menuntut agar terdakwa yang tidak bersalah dibebaskan, sementara yang bersalah diadili secara terbuka dengan jaminan pembelaan yang layak.

Sementara itu, dua anggota parlemen yang juga korban penahanan, tetapi sudah dibebaskan mengkritik tindakan pemerintah. Siauw Giok Tjwan mempertanyakan definisi dan dasar hukum dari kebijakan “politik polisionil” yang diterapkan pemerintah serta meminta penjelasan mengenai mekanisme koreksi terhadap aparat yang melakukan pelanggaran. Sebagai penutup, Nj. Siti Mudigdo (Gerwis-PKI) menyatakan bahwa penjelasan pemerintah tidak memiliki dasar keadilan dan menilai penangkapan tersebut tidak sah secara hukum, serta mendesak realisasi pembentukan panitia pemeriksa tahanan yang melibatkan anggota parlemen, di mana PKI menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi (Sin Po edisi bahasa Indonesia, 16 Februari 1952).

Pembebasan Tahanan

Pembebasan para tahanan Tionghoa dalam Razia Agustus tidak berlangsung sekaligus, melainkan berangsur-angsur di berbagai kota di Indonesia, mengikuti dinamika politik dan tekanan publik yang terus berkembang pada masa itu. Dalam praktiknya, nasib para tahanan sangat beragam. Ada yang lebih dahulu dibebaskan tanpa syarat, ada yang harus menunggu berbulan-bulan, bahkan ada pula yang tetap dikenai pembatasan kebebasan meskipun telah dinyatakan tidak bersalah.

Kabar pembebasan pertama mulai terdengar dari Semarang pada 17 September, ketika enam orang tawanan yang ditangkap sejak 20 Agustus 1951 akhirnya dilepaskan. Di antara mereka terdapat Jasin, Ketua Partai Murba cabang Semarang; Ramelan, Ketua Panti Pemuda; dan The Ban Djoe. Sementara itu, para tahanan lain masih tersebar di berbagai tempat penahanan, seperti Kamp Kediri di Jawa Timur, Penjara Sukamiskin di Bandung, serta Penjara Cipinang dan Bukit Duri di Jakarta, selain juga ditahan di kantor-kantor kepolisian setempat.

Gambar 3: Tahanan Razia Agustus dibebaskan di Jawa Timur. Sumber: Harian Rakjat (14 Agustus 1952).

Pada 26 Oktober 1951, sejumlah tokoh yang sebelumnya ditahan oleh aparat keamanan mulai dibebaskan. Di Semarang, Mr. Mohammad Jusuf, Wakil Ketua Lembaga Hubungan Persahabatan Indonesia–Tiongkok sekaligus penasihat SOBSI, dibebaskan setelah penangkapannya pada 20 Agustus. Selanjutnya, pada sore 27 Oktober 1951, dua orang dibebaskan dari Penjara Cipinang, yaitu Tjia Tso Soen dari Sin Po edisi bahasa Tionghoa dan Yang Eng Kuei dari Nanyang Post. Pada hari yang sama, pembebasan juga mencakup jurnalis Liem Koean Hian; Jang Sin Joeng, Kepala Sekolah Sin Hoa School Pasar Baru Jakarta; dan Mr. Mualladi (Sin Po edisi bahasa Indonesia, 29 Oktober 1951).

Memasuki bulan November hingga Desember 1951, proses pembebasan berjalan tidak merata. Di Jawa Timur, misalnya, sebagian tahanan seperti Yu Chang-tan, Lin Hua-chen, Chang Chen-huan, dan Wu Wen-chih baru dibebaskan dalam dua tahap, pada 5 November 1951 dan 5 Januari 1952. Sementara yang lain harus menunggu hingga terbentuknya Kabinet Wilopo pada 1952. Di Bandung sendiri, pada 7 Desember dilaporkan masih terdapat 16 orang tahanan di Penjara Sukamiskin, terdiri atas 10 orang Tionghoa, lima orang Jepang, dan satu orang Korea. Pihak berwajib masih mengurus perkara mereka dengan Kejaksaan Agung.

Di Surabaya, pada 8 Desember, Pemimpin Redaksi Java Post Go Tjing Hok, dikabarkan telah dibebaskan, meskipun dasar hukum penahanannya tetap tidak jelas, dan pihak berwenang tidak memberikan keterangan resmi. Beberapa hari kemudian, pada 13 Desember 1951, masih tercatat seorang wartawan Gouw Hauw Gie dari Harian Rakjat, surat kabar PKI yang tetap ditahan di Bukit Duri. 

Setelah beberapa waktu berada dalam penahanan, Ketua Masyumi Jawa Barat Isa Anshary akhirnya dibebaskan berdasarkan keputusan dari pihak kejaksaan. Pembebasan ini menandai berakhirnya status penahanan kota yang sebelumnya dikenakan kepadanya dalam rangkaian tindakan Razia Agustus 1951.

“Ketua Masjumi Djawa Barat. Isa Anshary menerangkan kepada PIA bahwa (dengan keputusan Djaksa Agung, la telah dibebaskan dari penahanan kota („Stadsarrest”) jang dikenakan kepadanja sedjak tanggal 8 September (Sin Po edisi Bahasa Indonesia, 4 December 1951).”

Gelombang pembebasan berlanjut hingga awal tahun 1952. Pada 18 Februari 1952, sejumlah warga Tionghoa dari Bogor yang sebelumnya ditangkap dalam Razia Agustus turut dibebaskan, yaitu: 

NamaJabatanWaktu Penangkapan
Go Ek Siu (吳益修 [Wu I-hsiu])Dokter dan anggota Komite Sekolah Chen Chung Sukasari Bogor yang dikendalikan oleh kelompok komunis16 Agustus
Tjai Koen Tien (蔡坤甸 [Tsai Kun-tien])Pengelola toko obat Tionghoa dananggota komite Sekolah Chen Chung16 Agustus
Pang Djin Wie (彭人維 [Peng Jen-wei])Pengelola Toko Buku Apollo dananggota komite Sekolah Chen Chung16 Agustus
Liu Chi Chung (劉巨忠 [Liu Chu-chung])Pedagang Tionghoa dan anggota komite Sekolah Chen Chung16 Agustus
Liu Yoem Mam (劉潤南 [Liu Jun-nan])Ketua yayasan Sekolah Chen Chung dan anggota organisasi Hua Yu Shueh Hei Sheh (華餘學習社)16 Agustus
Lie Djoe Siang (李如祥 [Li Jo-hsiang])Hua Chung School Jakarta dan anggota komite Sekolah Chen Chung16 Agustus
Lie Dji Seng (李儒成 Li [Ju-cheng]) Koresponden kantor berita Sin Po dan anggota komite Sekolah Chen Chung16 Agustus
Tabel: Daftar nama orang Tionghoa yang ditangkap di Bogor. Sumber: Central Intelligence Agency (1952).

Tidak semua tahanan memperoleh kebebasan dalam waktu dekat. Di Surabaya, beberapa orang seperti Hoo Sie Lam, Tjoan Koen, Tio Tjiek Nam, dan Oei Tak Kwie bahkan baru dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari Penjara Bubutan pada 31 Oktober 1952, setelah menjalani penahanan selama 14 bulan 12 hari (Sin Po edisi bahasa Indonesia, 1 November 1952). 

Ironisnya, para tahanan Razia Agustus di seluruh Indonesia sekalipun telah dinyatakan tidak bersalah, sebagian besar dari mereka masih dikenai “tahanan kota” selama tiga hingga enam bulan, dengan kewajiban melapor secara berkala kepada polisi dan larangan bepergian ke luar kota.

Akhir

Peristiwa Razia Agustus 1951 tidak dapat dipahami semata-mata sebagai episode penindasan politik domestik, melainkan harus ditempatkan dalam konteks pergulatan kekuatan yang lebih luas pada era awal Perang Dingin. Di tingkat nasional, pemerintah Indonesia berupaya mengonsolidasikan otoritas negara sekaligus membendung pengaruh ideologi komunisme yang dipandang mengancam stabilitas politik. Namun, dinamika ini juga beririsan dengan kepentingan transnasional.

Organisasi Kuomintang cabang Indonesia, sebagai representasi kekuatan anti-komunis, secara aktif berupaya menahan penetrasi pengaruh kaum komunis di tengah komunitas perantau Tionghoa. Pada saat yang sama, Kedubes Amerika memainkan peran penting dalam kerangka strategi global Containment, yaitu upaya untuk mencegah Indonesia—sebagai negara baru yang strategis—jatuh ke dalam orbit komunis internasional.

Dengan demikian, Razia Agustus 1951 mencerminkan titik temu antara kepentingan negara pascakolonial yang sedang membangun kedaulatan, rivalitas ideologis dalam komunitas perantau Tionghoa, serta intervensi kekuatan global dalam konteks Perang Dingin. Ketiga dimensi ini tidak hanya melatarbelakangi terjadinya razia tersebut, tetapi juga turut membentuk arah perkembangan politik Indonesia pada masa pemerintahan Kabinet Sukiman.

Referensi

Surat Kabar

Harian Rakjat (30 Agustus 1951)

Java Post (3 Agustus 1951)

Sin Po edisi bahasa Indonesia (6,7, 8, 14, 16, 18, 21, 23, 27, dan 28 Agustus 1951; 1 dan 26 September 1951; 4, 20, dan 29 Oktober 1951; 4 Desember 1951; 16 Februari 1952; 1 November 1952)

Huaqiao Xinwen (華僑新聞) edisi bahasa Tionghoa (4 Agustus 1951)

Majalah

Nanyang Huabao (南洋華報 [Nanyang Post]). September 1951, no. 66.

Buku

Aidit, D. N. (1954). Jalan ke Demokrasi Rakyat bagi Indonesia. Jakarta: Jajasan Pembaruan.

Ngoei, Wen-Qing. (2019). Arc of Containment: Britain, the United States, and Anticommunism in Southeast Asia. Ithaca: Cornell University Press.

Panitia  Peringatan 60 Tahun. (2006). Peringatan 60 Tahun Berdirinya Sekolah Nanhua Bandung, 15 April 1946—15 April 2006 (萬隆南化學校建校六十周年紀念特刊 15 April 1946—15 April 2006 [Wanlong Nanhua Xuexiao Jianxiao Liushi Zhounian Jinian Tekan 15 April 1946—15 April 2006]). Panitia Peringatan 60 Tahun Sekolah Nanhua Bandung (万隆南化学校六十周年纪念筹备委员会 [Wanlong Nanhua Xuexiao Liushi Zhounian Jinian Choubei Weiyuanhui]).

Panitia Peringatan 71 Tahun. (2006). Peringatan 71 Tahun Berdirinya Sekolah Qinghua 1935—2006 (清華學校 建校七十一周年紀念刊 Qinghua 1935—2006 [Xuexiao Jianxiao Qishiyi Zhounian Jinian Kan 1935—2006]). Dipersembahkan oleh Ikatan Alumni Qinghua 2006 (清華校友會敬贈 2006 [Qinghua Xiaoyouhui Jingzeng 2006]). 

Panitia Peringatan 55 Tahun. (2002). Peringatan 55 Tahun Berdirinya Sekolah Menengah Hua Chiao Bandung 1947—2002 (萬隆華僑中學創辦五十五周年紀念刊1947—2002 [Wanlong Huaqiao Zhongxue Chuangban Wushiwunian Zhounian Jinian Kan 1947—2002]). 

Yang, Yinxian (楊銀仙). (1997). 千島風雲:印尼華僑抗日民主運動史文集 (Qiandao Fengyun: Yinni Huaqiao Kangri Minzhu Yundong Shi Wenji [Badai di Seribu Pulau: Kumpulan Tulisan Gerakan Demokrasi Tionghoa Indonesia Anti Jepang]). Perhimpunan Sejarah Perantau Tionghoa Fuzhou (福州华侨历史学会 [Fuzhou Huaqiao Lishi Xuehui]).

Dokumen Lainnya

Central Intelligence Agency. (1952). “Bogor Chinese Released from Jail.” Information Report. 18 Februari 1952. Dideklasifikasi pada 20 Maret 2000.

Catatan kaki

  1. Jang Sin Joeng pernah menempuh pendidikan sebagai mahasiswa di Chi-mei Shih-fan Hsueh-yuan (集美師範學院 [Jimei Shifan Xueyuan]), Provinsi Fujian. Selama studinya, ia bergabung sebagai anggota organisasi Chang-chou Nung-min Yun-tung Chiang-hsi So (漳州農民運動講習所 [Zhangzhou Nongmin Yundong Jiangxi Suo]), sebuah lembaga yang bergerak dalam pendidikan dan pengorganisasian gerakan tani.
    Organisasi ini merupakan cabang dari organisasi Kuang-chou Nung-min Yun-tung Chiang-hsi So (廣州農民運動講習所 [Guangzhou Nongmin Yundong Jiangxi Suo]) yang didirikan oleh Peng Pai (彭湃), seorang kader PKT yang bertugas menggerakkan dan mengorganisasi kaum tani. Lembaga ini merupakan organisasi petani yang berafiliasi dengan PKT dan berperan penting dalam mobilisasi gerakan tani Suku Hakka di Provinsi Guangdong.
    Pada tahun 1928, organisasi Kuang-chou Nung-min Yun-tung Chiang-hsi So dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Kuomintang setelah banyak anggotanya terlibat dalam Pemberontakan Petani Hakka di Hai-lu-feng yang dipimpin oleh Peng Pai. Setelah peristiwa tersebut, pasukan Kuomintang tidak hanya memburu anggota organisasi di Provinsi Guangdong, tetapi juga menargetkan organisasi lain yang memiliki afiliasi dengannya, termasuk cabang di Changchou.
    Untuk menghindari penangkapan, Jang Sin Joeng yang merupakan anggota organisasi Changchou Nung-min Yun-tung Chiang-hsi So melarikan diri dan bersembunyi di Shanghai. Selama masa persembunyiannya, ia bekerja sebagai guru di sekolah tingkat rendah dan sekolah menengah pertama hingga awal 1934.
    Pada musim panas tahun 1934, melalui pelabuhan di Xiamen, Jang Sin Joeng menaiki kapal penumpang berukuran besar menuju Hindia Belanda. Perjalanan laut tersebut ditempuh selama lebih dari sepuluh hari. Pada awal Juli, kapal yang ditumpanginya tiba di pelabuhan Tanjung Priok, Batavia.
    Setibanya di Batavia, ia tinggal selama beberapa minggu di rumah seorang kenalan yang juga berasal dari Changchou. Pada awal Agustus 1934, ia berhasil memperoleh pekerjaan sebagai Kepala Bidang Akademik di Sin Hoa School Pasar Baru, Batavia.
    Karena prestasi dan dedikasinya dalam bidang pendidikan, pada Juni 1938, dewan direksi mengangkat Jang Sin Joeng sebagai kepala sekolah. Ia tercatat sebagai Kepala Sekolah ke-6 sejak Sin Hoa School Pasar Baru didirikan pada tahun 1904. Jang Sin Joeng menjadi Kepala Sekolah Sin Hoa School Pasar Baru pada periode tahun 1938–1942 dan 1945–1952.
    ↩︎
  2. Goed Gekleed secara harfiah berarti “berpakaian rapi”. Dalam konteks ini, artinya penjelasan pemerintah mengenai penangkapan-penangkapan tersebut disampaikan dengan bahasa yang halus, terlihat logis, sopan, atau dikemas sedemikian rupa agar terlihat benar dan dapat diterima masyarakat. ↩︎
  3. Menurut Sin Po edisi bahasa Indonesia (5 September 1951), pada 2 September, K.H. Isa Anshary dibebaskan dan dikenakan tahanan rumah di Gang Sentiong, Jakarta-Pusat. Walau dikenakan tahanan rumah, pada 4 September ia, Kyai Abdul Halim, dan Abdul Hassan diizinkan untuk menghadiri Konferensi Masyumi yang berlangsung di Jakarta di rumah kediaman Mr. Mohammad Roem (4–6 September) yang juga dihadiri Perdana Menteri Sukiman, Menteri Jusuf Wibisono, dan Mohammad Natsir ↩︎


Editor: Farras Pradana


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *