Letupan Perang Kelas Buruh Duta Palma

Penulis

Pada akhir Maret 2024, saya tanpa sengaja mendapat informasi dari seorang teman di LBH Kalimantan Barat bahwa sedang berlangsung aksi-aksi serikat buruh hampir setahun belakangan. Serikat buruh tersebut adalah Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang (ABSB) di Kalimantan Barat, sebuah serikat yang terbentuk pada pertengahan 2023 dan anggotanya merupakan para buruh PT Duta Palma Group yang memiliki cabang di Sambas dan Bengkayang, Kalimantan Barat. Berdasar data LBH Kalimantan Barat, perusahaan ini memiliki 37 anak perusahaan yang tersebar di Kalimantan Barat. 

Sebagai tambahan, pada laporan David Gilbert dalam Duta Palma’s Filthy Supply Chain (2009), PT Duta Palma Group yang ada di Kalimantan Barat dikuasai oleh militer Indonesia yang memiliki saham sebesar 30 %. Selain itu, Helena Varkkey dalam Patronage Politics as a Driver of Economic Regionalisation (2012) menyebut banyak juga mantan anggota militer terkemuka memegang jabatan strategis di perusahaan ini.

Untuk mengonfirmasi kabar tersebut, saya segera meminta pada LBH Kalimantan Barat agar bisa mempertemukan saya dengan perwakilan buruh di ABSB. Barangkali bisa disebut sebagai keberuntungan karena pada Selasa, 26 Maret 2024, ratusan anggota ABSB yang beberapa hari sebelumnya berangkat dari Sambas dan Bengkayang menuju Kota Pontianak, melakukan aksi di Pengadilan Negeri Pontianak untuk menuntut pembebasan Mulyanto, seorang tokoh buruh yang diduga ditahan secara tidak adil karena dikriminalisasi oleh pihak perusahaan. Setelah menunggu beberapa jam di Kantor LBH Kalbar, sekitar pukul 14.00 WIB beberapa rombongan buruh pun datang, termasuk Firmansyah dan Asep selaku ketua di dua cabang PT Duta Palma Group.

Bertemu dengan Firmansyah, saya mewawancarainya atas dasar rasa ingin tahu saya terkait isu perburuhan ini. Sambil meneguk kopi, Firmansyah menceritakan lebih dahulu asal muasal peristiwa yang menimpa para buruh di PT Duta Palma Group sejak Agustus 2023 hingga hari ini. Perusahaan yang beroperasi sejak 2006 ini dianggap telah melanggar hak-hak normatif buruh. Akhirnya mereka pun mengajukan sembilan tuntutan kepada perusahaan mulai dari tuntutan upah sesuai UMK, upah lembur, diberikan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pesangon bagi pensiunan dan penyediaan bus angkutan anak sekolah dan air bersih karena pengabaian hak-hak ini telah terjadi selama belasan tahun.

Sembilan hak yang diabaikan di atas bukanlah sesuatu yang muluk-muluk untuk dituntut oleh buruh ke manajemen Duta Palma. Itu adalah hak-hak normatif yang telah lama eksis dalam Undang-Undang. Berikut beberapa ketentuan hukumnya:

Hak PekerjaDasar HukumSanksi Jika Melanggar
Upah sesuai UMKPasal 185 UU No. 13/2003Denda Rp100 juta – Rp400 juta atau pidana 1-4 tahun
Upah LemburPasal 187 UU No. 13/2003Denda Rp5 juta – Rp50 juta
BPJS Kesehatan & KetenagakerjaanPasal 17 ayat (2) UU No. 24/2011Sanksi administratif, denda, penghentian layanan publik
Pesangon bagi pensiunanPasal 156 UU No. 13/2003, PP No. 35/2021Bisa digugat di Pengadilan Hubungan Industrial
Bus anak sekolah & air bersihPasal 99 ayat (1) dan 100 ayat (1) UU No. 13/2003Tidak ada sanksi pidana, tetapi bisa diperjuangkan melalui serikat pekerja

Para buruh di perusahaan tersebut mulai berserikat saat seorang bernama Mulyanto, Ketua Serikat Buruh Pejuang Lintas Khatulistiwa (Pelikha) Kab. Sambas,  mengorganisir mereka karena merasa adanya persamaan nasib sebagai kelas pekerja. Perjumpaan itulah yang akhirnya melahirkan ABSB dengan dua ketua di masing-masing anak perusahaan, wilayah Sambas diketuai oleh Firmansyah asal Jawa Barat dan wilayah Bengkayang diketuai oleh Asep asal Banten. Keduanya merupakan transmigran asal Jawa yang telah belasan tahun menetap di Kalimantan. Apa yang dilakukan Mulyanto dirasakan sebagai suatu hal yang positif bagi para buruh. Sejak itu mereka mulai memahami pentingnya pengorganisiran hingga posisi rentan para pekerja untuk dieksploitasi bos/pemilik modal. Sederhananya, para pekerja di PT Duta Palma Group akhirnya menyadari bahwa mereka sebagai sesama buruh memiliki kesamaan nasib sebagai subjek tertindas.

Berserikat merupakan upaya legal dan konstitusional bagi Mulyanto dan kawan-kawan sebagai warga negara. Hal ini dijamin pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Di samping itu, dijamin pula dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa “setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.” Dengan berserikat, Mulyanto dan kawan-kawan mempertajam perbedaan kepentingan mereka sebagai ‘kelas buruh’ dengan PT Duta Palma Group sebagai ‘pemodal’. 

Kesadaran kelas ini kemudian melatarbelakangi mereka untuk menuntut semua hak yang seharusnya mereka terima dari perusahaan, termasuk gaji yang berbulan-bulan tak ada kejelasan. Akhirnya, ribuan massa dalam ABSB melakukan aksi pemogokan kerja selama tiga gelombang, yakni pada 22 Mei 2023, 21-22 Juni 2023, dan 1 Agustus 2023. Pada aksi ketiga inilah, sejak awal Agustus para buruh melakukan aksi mogok kerja sekaligus mendirikan tenda dan menginap di halaman pabrik pengolahan sawit PT Duta Palma Group yang berlokasi di Desa Sinar Baru, Kecamatan Jagoibabang, Kabupaten Bengkayang. 

Sebagai seorang yang amatiran dalam hal berserikat, Firmansyah menuturkan bahwa selama melakukan aksi menginap itu, para buruh mendapat banyak pelajaran dan pengalaman. Selain karena bisa saling mengenal, mereka pun merasa semakin solid dan terhubung secara emosional. Meski dengan fasilitas seadanya, banyak dari mereka tetap membawa serta anak dan istri. Selama lebih dari dua minggu, mereka saling bahu-membahu untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, dari mencari bahan masakan, memasak, hingga menyebarkan makanan yang telah dimasak. Dalam momen itulah kekerabatan sebagai sesama kelas pekerja semakin mengikat relasional di antara mereka.

Kepolisian Polres Bengkayang dan personel Brimob memadati area mogok kerja buruh PT Duta Palma Group di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada 19 Agustus 2023.
Sumber: Hops, hops.id (19/08/2023).

Sayangnya, perasaan bahagia sekaligus harapan akan terealisasinya tuntutan mereka selama aksi pemogokan dan penginapan berlangsung harus kandas. Di hari ke-19 aksi menginap, tepatnya pada Sabtu, 19 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB pihak aparat kepolisian yang dikerahkan tiba-tiba melakukan tindakan represif yang berlebihan untuk membubarkan paksa ribuan buruh. Firmansyah mengatakan bahwa saat itu ribuan buruh benar-benar tidak menyangka bahwa aparat akan tega memaksa massa bubar menggunakan gas air mata dan peluru karet yang diarahkan di kerumunan. Sebab, dalam kerumunan itu terdapat istri dan anak-anak para buruh, tak terkecuali para buruh perempuan. 

Tangkap layar suasana saat aparat menembakkan gas air mata ke area mogok kerja buruh PT Duta Palma Group di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada 19 Agustus 2023.
Sumber: Suarakalbar,kalbar.suara.com (20/08/2023).

Aksi menginap secara damai yang dilakukan buruh dan dibalas dengan tindakan represif aparat kepolisian tersebut, sejatinya merupakan pelanggaran hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum yang dijamin secara hukum. Bahkan dalam aturan internal kepolisian sendiri telah melarang tindakan represif semacam itu. Simak saja Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009:

  • Pasal 10 huruf c: “Dalam melakukan tindakan kepolisian, setiap anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi terhadap seseorang.”
  • Pasal 11: Menegaskan bahwa Polri wajib menghormati hak asasi manusia, termasuk hak mogok kerja.

Tindakan brutal aparat ini kemudian memancing amarah massa yang merasa diperlakukan dengan cara tak manusiawi. Kesabaran buruh telah mencapai titik ujungnya. Perlawanan pun meletus. Tak ada cara lain untuk mempertahankan hak dan ruang hidup, selain memukul balik aparat negara yang telah memosisikan diri sebagai pembela perusahaan. 

Dua unit mobil polisi dan atribut anti huru-hara rusak sebagai akibat kebrutalan aparat saat membubarkan paksa para demonstran buruh dengan gas air mata dan peluru karet di areal perusahaan PT Duta Palma Group di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada 19 Agustus 2023.
Sumber: Humas Polda Kalbar, suarakalbar.co.id (20/08/2023).

Sayangnya, banyak media lokal dan nasional yang kemudian mem-framing bahwa para buruhlah yang melakukan kerusuhan karena melawan aparat keamanan. Di bawah ini, saya coba hadirkan beberapa narasi yang dilakukan media untuk memojokkan aksi pertahanan diri para buruh.

MediaNarasi terkait Peristiwa 19 Agustus 2023
infosawit.com“Pada hari ke-19 aksi demonstrasi, situasi mulai memanas ketika aparat kepolisian tiba di lokasi dengan tujuan untuk membubarkan massa. Video amatir merekam adegan kerusuhan di perkebunan, dengan mobil-mobil yang rusak dan terguling akibat kerusuhan tersebut. Eskalasi ini mengindikasikan semakin meningkatnya ketegangan antara pihak karyawan dan aparat kepolisian.”
ruai.tv“Bahkan, amuk massa membuat tiga mobil milik kepolisian rusak. Selain itu, kantor perusahaan juga menjadi sasaran kemarahan massa, Minggu subuh. Akibatnya, para personil polisi ini harus pulang dengan angkutan umum berupa bus ekonomi. Bus milik perusahaan tak bisa digunakan, karena telah dirusak massa.”
pontianakpost.jawapos.com“Aparat kepolisian yang berjaga pun telah melakukan imbauan agar massa membubarkan diri. Namun massa tidak mau dan menantang melawan petugas dengan menghunuskan senjata yang mereka bawa. Personil Dalmas berupaya membubarkan massa dengan tembakan flash bol kearah massa namun massa melawan dengan menyerang petugas dengan tembakan senjata bomen, ketapel, lemparan batu, kayu dan aktif mengejar serta menyerang petugas kepolisian sehingga untuk menghindari terjadinya bentrokan dan jatuhnya korban, pasukan mundur. Massa merusak mobil petugas yang sedang terparkir, dua unit mobil dinas, satu unit truck Dalmas Polres Bengkayang dan satu unit mobil security barier Sat. Samapta Polres Bengkayang, dua unit mobil pribadi, satu unit sepeda motor Bhabinkamtibmas Polsek Jagoi Babang dan satu unit sepeda motor Babinsa Koramil 09 Jagoi Babang, dan V8 (pengeras suara) yang tidak sempat diselamatkan oleh anggota.” 
mediakalbarnews.com“Aksi demonstrasi melibatkan massa karyawan PT Duta Palma Grup di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat berakhir ricuh, Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 17.00. Upaya mediasi yang persuasif dan dialogis yang dilakukan kepolisian justru dibalas perusakan sejumlah kendaraan milik kepolisian. Dari video yang tersebar di berbagai platform media sosial, massa yang terdiri dari serikat buruh yang berasal dari Kabupaten Sambas yang bekerja sebagai karyawan PT Duta Palma Group tersebut menggunakan senjata tajam, batu, ketapel dan kayu. Bahkan ada di antaranya menggunakan senjata api rakitan. Mereka juga berusaha menyerang petugas yang datang untuk melakukan mediasi antara karyawan dan perusahaan yang terlibat sengketa ketenagakerjaan.” 
metrotvnews.com“PT Duta Palma Agro menyayangkan aksi anarkis yang dilakukan oleh buruh mereka. Aksi mogok kerja buruh perusahaan sawit sudah berlangsung selama 14 hari…Akibat insiden tersebut sejumlah kendaraan taktis polisi rusak. Sementara itu sejumlah pengunjuk rasa yang cedera akibat luka tembak peluru karet milik polisi.”

Dari tabel di atas, tampak bagaimana para buruh dalam ABSB diposisikan sebagai pelaku dan pihak aparat keamanan sebagai korban. Narasi yang menunjukkan aksi-aksi kerusakan dalam sarana-prasarana milik aparat dan perusahaan berpotensi untuk memunculkan sentimen negatif pada para buruh. Di satu sisi, wacana utama terkait latar belakang aksi pemogokan kerja dan penginapan di areal perusahaan menjadi kabur. Masyarakat akhirnya tidak melihat bahwa semua itu terjadi karena adanya sikap semena-mena dari perusahaan PT Duta Palma Group selama belasan tahun kepada pekerjanya. 

Buntut dari peristiwa di bulan Agustus 2023 adalah penangkapan secara paksa terhadap salah satu massa aksi sekaligus koordinator lapangan, Mulyanto, pada 14 November 2023 karena dituduh sebagai provokator kerusuhan oleh aparat. Sejak penangkapan oleh Polda Kalimantan Barat, Mulyanto terpaksa mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak. Nahasnya, selain dituduh sebagai provokator, Mulyanto pun dikriminalisasi dengan dakwaan kepemilikan senjata api.

“Mulyanto disangkakan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 ayat (1) tentang perusakan, bahkan menggunakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.” 

Gabungan dari massa ABSB, LBH Kalbar, solidaritas mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil saat melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Negeri Pontianak pada Jumat, 15 Maret 2024 dalam merespons kriminalisasi terhadap Mulyanto.
Sumber: Redaksi Ruai TV, ruai.tv (15/03/2024).

Akibat dakwaan inilah Mulyanto harus menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri Pontianak sejak 25 Maret 2024. Persidangan demi persidangan terus dijalani Mulyanto. Aksi-aksi solidaritas dari berbagai penjuru senantiasa mengiringi jalannya persidangan. Namun, palu persidangan nyatanya berpaling dari sisi keadilan. Pada Senin, 29 Juli 2024, Mulyanto diputus bersalah oleh hakim dan dipidana 9 bulan penjara. Lalu setelah menempuh upaya hukum banding, masa pidananya malah dinaikkan menjadi 1 tahun, dengan dikurangi masa tahanan.

Kita, para buruh PT Duta Palma Group, atau semua kelas pekerja yang ada di negeri ini, berpotensi untuk menjadi korban kriminalisasi dari para penguasa. Namun, bukan berarti ketakutan harus kita biarkan memenuhi seisi tubuh sampai tak satu suara perlawanan pun terlontar. Kita yang bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup adalah buruh, bukan budak yang harus tunduk seumur hidup. 

A luta continua!

Tulisan Ivo Trias Julianno dan Sanjoyo Prasojo merupakan satu dari tiga laporan in-depth kami tentang PT Duta Palma Group yang bisa diakses dengan membeli zine digital kami. Mengapa kami mengeksklusifkan tulisan ini? Sebab kami merupakan media independen yang dalam proses peliputan semacam ini, mengandalkan kekuatan jaringan dan solidaritas antarrakyat. Silakan beli dan baca di SAMZine.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *