Sejak tahun 2007, Gunung Tampomas ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 K/33/MEM/2007. Penetapan area kerja ini, tercatat sebagai salah satu lokasi potensial pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Rencana eksplorasi dan akuisisi data permukaan untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Tampomas, mulai diusulkan tahun 2006 lewat Surat Permohonan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 5401430-Binprod tanggal 25 April 2006. Kemudian hari muncul Surat dari Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Nomor 746/30l/DJB/2007 tanggal 12 April 2007 tentang Usulan Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi.

Merujuk pada hasil kajian Badan Geologi, panas bumi di Tampomas berpotensi memiliki kandungan sumber daya yang cukup melimpah untuk pembangunan PLTP. Kajian awalnya menyatakan bahwa sumber panas bumi mencapai sekitar 100 Megawatt (MW), dengan rencana pengembangan hingga ±55 MW. Angka itu dianggap bisa dikembangkan menjadi PLTP komersial dan disertai dengan eksplorasi dan pengeboran yang direncanakan akan berlangsung pada periode 2021–2025.

Sementara itu, Prasetyo Rasil bersama kawannya dalam penelitiannya membawa kabar duka. Mereka menemukan adanya karakteristik kimia dan isotop fluida panas bumi di daerah gunung itu berkisar dalam medium hingga tinggi entalpi, dengan estimasi temperatur reservoir antara 120 °C hingga 220 °C berdasarkan perhitungan geotermometer. Keberadaan mata air panas di Ciseupan dan Ciuyah, punya ciri kimia yang mengindikasikan hubungan terhadap reservoir panas bumi yang mendukung eksploitasi reservoir (exploitable reservoir).
Berbagai perhitungan matematis ini menyiratkan sebuah pesan: membawa geotermal di Tampomas menuju komersialisasi jika dilanjut ke tahap berikutnya. Eksplorasi, pengeboran sumur injeksi, dan pengujian reservoir hanya akan mendorong eksploitasi alam melalui komersialisasi. Terlebih lagi, proyek ini juga direncanakan untuk mendukung target kontribusi energi baru dan terbarukan (EBT) terhadap bauran energi nasional.
Namun, keadaan di lapangan tidak cukup sekadar tentang potensi. Sejak rencana tersebut mengudara, resistensi dan kekhawatiran masyarakat setempat pun lahir. Masyarakat mengkhawatirkan keberadaan air di tanah mereka. Pengambilan air untuk operasi pengeboran dapat mengurangi pasokan debit air, mengotori sumber air, merusak tutupan hutan dan menyebabkan perubahan hidrologi, dan petani menjadi korban kerusakan itu. Pertanian yang bergantung pada sumber daya air sekitar gunung akan terganggu juga disertai bahaya gas Hidrogen Sulfida (H₂S).

Masyarakat turut mengalami kerugian psikologis. Muncul kecemasan atas berbagai risiko perusakan alam seperti gempa, longsor, penurunan muka tanah akibat pengeboran dan injeksi fluida, dan banjir bandang. Warga merasa bimbang, setelah kementerian ESDM secara resmi mengumumkan penawaran WPSPE Panas Bumi di Tampomas seluas 22.514 hektar dengan potensi cadangan sebesar 32 MW. Pengumuman ini, menandai dimulainya fase eksplorasi yang secara inheren berpeluang membawa intervensi berupa pembukaan lahan, pembangunan akses mobilisasi, pengeboran, serta pengambilan dan injeksi fluida, yang kiranya akan mengganggu hidrologi di Tampomas sebagai daerah tangkapan air utama.
Pada situasi inilah kekhawatiran tentang penurunan debit air, kontaminasi sumber air, kerusakan hutan, yang bisa berdampak terhadap pertanian rakyat jadi saling terhubung. Ketika sejak awal proyek ini diarahkan menuju skema komersialisasi listrik sesuai kerjasama dengan PT PLN (Persero), kebimbangan masyarakat pun bukan lagi sebatas ketakutan subjektif, tetapi refleksi kritis atas kebijakan energi yang menjadikan ruang hidup mereka, layaknya objek eksplorasi sebelum jaminan keselamatan ekologis benar-benar dipastikan.
Ingatan Kolektif Atas Bencana
Selain menjadi jantung ekologis bagi masyarakat Sumedang, Tampomas juga menyimpan sejarah panjang kebencanaan yang erat hubungannya dengan perubahan lingkungan dan dinamika geologi. Gunung Tampomas tidak sekadar nadi kehidupan. Ia menyimpan ratusan mata air, menjadi habitat spesies endemik, lumbung pangan, serta ruang spiritual yang dijaga turun-temurun oleh masyarakat Narimbang, Cilangkap, dan Sekarwangi. Namun dalam waktu yang bersamaan juga menjadi wilayah yang berulang kali mengalami krisis ekologis dan bencana alam.
Ingatan kolektif masyarakat merekamnya. Bencana di Tampomas bukanlah peristiwa tunggal, melainkan persoalan yang kian berulang. Pepen Supendi (54), petani dari Desa Narimbang, menuturkan, apabila sebelum muncul wacana eksploitasi panas bumi, kawasan lereng timur Gunung Tampomas telah lebih dahulu dilanda bencana. Pada tahun 1971, banjir bandang menerjang Narimbang dan sekitarnya. “Waktu itu, hutan pinus di lereng timur ditebang secara masif. Air lalu meluap dari puncak, lumpur menghanyutkan kayu-kayu. Sawah dan perumahan kami terendam setinggi lutut,” kata Pepen, mengutip cerita orang tuanya dan para sesepuh desa.
Banjir bandang, menghancurkan persawahan yang sebulan lagi memasuki masa panen. Padi sebagai kebutuhan pokok dan tumpuan ekonomi, tenggelam di antara lumpur, menyebabkan kerugian besar. Akar dari banjir bandang demikian, menurut Pepen, berkaitan dengan perubahan tata kelola hutan. Tahun 1963, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menghanguskan vegetasi alami Tampomas. Pasca banjir bandang 1971, kawasan ini direhabilitasi dengan tanaman pinus oleh Perhutani. Namun, penebangan pinus tua secara masif di tahun-tahun berikutnya, justru memperparah degradasi lingkungan dan kembali membuka risiko banjir.
Sejarah kebencanaan di Tampomas tidak hanya banjir dan karhutla, ada pula jejak gempa bumi, terutama di Sumedang. Sejak dahulu, daerah Sumedang sudah mengalami fenomena gempa yang diduga kuat punya hubungan dengan aktivitas bawah tanah Gunung Tampomas. Gempa pertama tercatat pada 16 Agustus 1955, yang menyebabkan sekiranya 200 bangunan hancur. Saat itu jumlah penduduk Sumedang masih berkisar 12.400 jiwa. Kemudian, gempa kembali terjadi pada 19 Desember 1972 dengan intensitas mencapai VI skala Modified Mercalli Intensity (MMI). Dan akhirnya mengakibatkan kerusakan rumah juga longsor di wilayah Cibunar dan Rancakalong.
Berlanjut pada tahun 2010, getaran gempa pernah terjadi tiga kali di Tanjungsari, yang disebabkan oleh gerakan rayapan tanah. Suatu peristiwa yang lazim muncul di akhir musim penghujan. Aktivitas seismik kembali muncul pada 2 Oktober 2022 dengan magnitudo 2,7 tanpa korban jiwa. Namun, memasuki akhir 2023 hingga awal 2024, gempa kembali menunjukkan dampak yang tak main-main.
Pada 31 Desember 2023, tercatat 11 orang mengalami luka ringan, dua orang dirawat di rumah sakit, 456 warga mengungsi. Kerugian materil juga menimpa masyarakat. Kala itu, sebanyak 1.005 rumah mengalami kerusakan sangat parah. Rentetan gempa berlanjut pada 1–4 Januari 2024, menyebabkan sedikitnya 755 Kepala Keluarga atau 2.646 jiwa memilih mengungsi.
Sampai hari ini Tampomas masih rawan karhutla, terutama saat musim kemarau. Peristiwa karhutla terakhir terjadi di tahun 2021. “Masyarakat sampai gotong royong bikin sekat bakar di kebun masing-masing, karena takut api masuk ke kampung,” kata Pepen. Kebakaran kerap berawal dari Cimalaka yang dipenuhi hamparan alang-alang dan berdekatan dengan kawasan pertambangan galian C. Sumber api dari aktivitas manusia ditambah lagi minimnya pengawasan dan pengelolaan terpadu, membuat karhutla terus berulang dari tahun ke tahun.

Tekanan ekologis tersebut ikut berdampak pada keanekaragaman hayati Tampomas. Dahulu, kawasan ini dikenal sebagai habitat satwa endemik seperti trenggiling, kijang, macan tutul, hingga macan kumbang. Kini, kondisinya berbeda. “Sekarang masih ada, tapi jumlahnya berkurang dan jarang kita lihat,” pungkas Pepen. Penyempitan habitat, perburuan, serta meningkatnya aktivitas manusia mengakibatkan penurunan populasi satwa dan memicu konflik antara manusia dan satwa liar.
Di tengah ancaman bencana dan degradasi lingkungan, Tampomas tetap menjadi kawasan penyangga air yang vital. Warga setempat memperkirakan terdapat sekitar 500 mata air yang tersebar di kawasan ini. Baik di Ciputrawangi, Cianda, Cipulus, Cipeuteuy, Cipari, Lebak Jeruk, dan Sintok, termasuk mata air panas di Cianda dan Narimbang. Mata air tersebut telah lama menopang pertanian dan kebutuhan rumah tangga masyarakat, serta mengalir melalui Sungai Cipanas hingga ke Indramayu, terkhusus pasca pembangunan Bendungan Cipanas.
Mengapa Masyarakat Menolak?
Kekhawatiran masyarakat, bermula ketika Tampomas ditetapkan sebagai WKP. Terkhusus, titik rencana pengeboran yang jaraknya 50 hingga 100 meter dari pemukiman penduduk, mata air yang mengairi areal pertanian dan ke rumah-rumah warga. “Kalau debit air terganggu, bukan hanya tiga desa yang terdampak. Tapi Indramayu, Subang, Majalengka ikutan terdampak,” ungkap Pepen.
Sebagai bentuk edukasi, masyarakat di Narimbang pernah diajak berkunjung ke PLTP Kamojang. Akan tetapi, pengalaman itu justru memperkuat sikap penolakan. “Tenaga kerja lokal hampir tidak ada. Paling satu dan dua orang dijadikan satpam,” tegas Pepen. Ia pun mencatat, ada penurunan produktivitas pertanian di sekitar WKP, aroma menyengat gas H₂S, gangguan kesehatan, hingga konflik perebutan air bersih akibat menyusutnya debit mata air di sekitar wilayah PLTP Kamojang.

Selain itu, cetus Pepen, sejak awal sosialisasi tahun 2010, prosesnya dinilai sarat kejanggalan. “Ada undangan sosialisasi, tetapi warga malah diminta KTP untuk dibuatkan rekening oleh Bank Jabar dan Bank BRI. Indikasi pembelian tanah”. Lebih lanjut, ia mengatakan, sosialisasi hanya mengedepankan dampak positif, tanpa penjelasan terbuka terhadap risiko lingkungan dan sosial-ekonomi. Padahal, dokumen pengaruh negatif proyek panas bumi disimpan pihak kecamatan.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Acep (36), seorang petani Dusun Cise’er—yang secara harfiah berarti banyak air—menjelaskan jika kawasan Tampomas selama ini menjadi sumber penghidupan yang cukup bagi warga. “Di sana sudah enak. Air melimpah, tanaman subur. Mau durian tinggal ngambil, padi juga subur,” ujarnya. Bagi warga, keberlimpahan air selain membantu aktivitas ekonomi, merupakan fondasi atas tatanan kehidupan. Karena itu, rencana pengembangan PLTP, oleh warga dipandang sebagai ancaman langsung. “Kalau sudah jadi geothermal, airnya bisa tercemar, debitnya pasti berkurang,” terang Acep.
Pada tahun 2019, sebagaimana ungkapan Eme (64), seorang pensiunan Guru, jika pemerintah daerah kembali mendorong sosialisasi, namun sekali lagi mendapat penolakan dari warga di tiga desa, yakni Narimbang, Cilangkap dan Sekarwangi, yang berada di dua kecamatan yang berbeda. “Saya lebih baik mati melawan proyek geotermal, daripada mati karena dampak geotermal,” tegasnya. Tidak cukup di situ, menurut Eme, “bapak dan seluruh masyarakat menolak, karena dampak geotermal itu mengganggu kehidupan manusia dan lingkungan. Apalagi, kebutuhan utama warga di sini adalah air. Ketika air di ganggu jelas akan merubah tatanan kehidupan kami”.
Persis seperti yang dituliskan Habib (2025), seyogyanya transisi energi sedang dan akan menyeret masyarakat sebagai peserta aktif untuk mempercakapkan transisi energi, kemudian menyepakatinya dan tidak mempertanyakan hal apa saja. Terkesan sebagai keharusan sejarah dan berlaku universal atau tampak bersifat netral.
Penolakan warga terhadap proyek geotermal juga berkelindan dengan pengalaman panjang degradasi lingkungan akibat pembangunan infrastruktur. Acep, misalnya, warga terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu yang memaksanya pindah menetap ke Cilangkap. “Saya pindahan karena pembangunan tol. Waktu pembangunan itu, banjir sering terjadi. Dulunya belum pernah,” imbuhnya. Pada 2021, ketika proyek berlangsung, banjir merendam wilayah Rancakalong hingga setinggi betis. Pengalaman itu, menghidupkan kewaspadaan masyarakat terhadap proyek skala besar, yang bisa mengubah bentang dan struktur alam di pegunungan.
Kehendak Menjaga Kelestarian Tampomas
Berdasarkan uraian sejarah kebencanaan, konflik agraria, dan tekanan kebijakan energi yang telah diuraikan sebelumnya, seruan “Tampomas itu bukan tanah kosong” muncul tak sebatas desakan emosional. Sebaliknya, suara itu bagian dari poros moral dan arah politik perlawanan warga. Perjuangan ini, berangkat dari pengalaman panjang masyarakat yang hidup berdampingan dengan risiko bencana—sebuah pengetahuan yang membentuk kesadaran kolektif bahwa sejatinya Tampomas adalah ruang hidup yang rapuh, dibalik kekayaan sumber daya alamnya.
Bagi masyarakat Narimbang, Cilangkap, dan Sekarwangi, tanah tak pernah dipahami sebatas komoditas atau aset ekonomi yang dikonversi atas nama “pembangunan”. Tanah dimaknai layaknya relasi yang mengikat manusia dan alam, serta memori kolektif tentang bagaimana perubahan alih fungsi hutan dan intervensi ekstraktif di masa lalu yang berujung bencana ekstrem. Pada kondisi inilah, aktivitas bertani yang masih bertahan tidak berhenti lantaran fungsi produksi ekonomi. Bukan karena pembangunan atau modernisasi tetapi berkat mekanisme reproduksi pengetahuan ekologis lokal yang sudah teruji lintas generasi.

Keberadaan komoditas seperti cengkeh, durian, melinjo, vanili, lada, kapulaga, dan padi, menunjukkan bahwa ekosistem di Tampomas bukan wilayah marginal atau “lahan tidur”. Sebaliknya, ekosistem yang produktif, adaptif, dan bisa menopang kehidupan tanpa mengganggu bentang ekologis. Cara bertani masyarakat di lereng Tampomas, justru mencerminkan bentuk pengelolaan lingkungan yang selaras dengan daya dukung alam. Tanpa harus melakukan perusakan alam.
Tentu, aktivitas mereka jauh dari model ekstraktif yang kerap membual janji kesejahteraan atau kemajuan dan berujung meninggalkan jejak kerusakan periode panjang. Klaim ketidakoptimalan produktivitas pertanian, pun sesungguhnya datang dari pola pikir negara yang menyempitkan fungsi ekosistem sebagai daerah tangkapan air, penyangga pangan, dan penunjang kehidupan sosial masyarakat Sumedang hingga wilayah hilir seperti Indramayu.
Pentingnya menjaga Tampomas, juga tak terlepas dari aspek wisata alam dan religi. Bagi masyarakat Sumedang, Tampomas adalah ruang spiritual yang hidup—tempat laku adat, atau penyembahan dan relasi sakral dengan leluhur maupun alam. Ratusan pendaki yang datang setiap hari, terutama saat musim kemarau. Cukup jelas untuk menegaskan jika secara natural kawasan ini sudah menegasikan fungsi sosial-ekologis. Namun, seperti halnya narasi energi bersih, sektor wisata diasumsikan dalih legitimasi intervensi besar-besaran yang kian berpotensi menggerus nilai-nilai lokalitas.
Keraguan dan penolakan masyarakat atas perubahan tata kelola hutan dan eksploitasi panas bumi, tidak bisa direduksi sebagai gerakan anti-kemajuan. Ia merupakan bentuk kewaspadaan rasional yang bersumber dari masalah-masalah struktural; banjir pasca-penebangan hutan, krisis air, konflik satwa dan manusia, hingga rentetan gempa yang menandai kerentanan geologis Tampomas. Mengabaikan ingatan kolektif para warga setempat, sama artinya dengan mengulang cerita lama. Di mana berbagai agenda yang mengatasnamakan kepentingan nasional, justru menciptakan malapetaka.
Dalam kerangka pemikiran Kohei Saito (2020), ingatan kolektif semacam ini dapat dipahami sebagai fondasi dari apa yang disebutnya “komunisme degrowth”—sebuah orientasi yang menolak ilusi pertumbuhan tiada batas dan menempatkan keberlanjutan hidup sebagai tujuan utama pembangunan. Karenanya, pengetahuan ekologi masyarakat di lereng Tampomas bukan kisah romantisme masa lalu. Itu merupakan nilai sosial-ekologis, yang relevan ketika menghadapi tantangan krisis iklim.

Lebih jauh, sebagaimana ditegaskan Saito (2017), yang dipertaruhkan bukan sekadar pilihan teknologi ekstraktif, justru kemampuan manusia untuk secara sadar meregulasi pertukaran metabolik dengan alam. Tampomas memperlihatkan kepada kita bahwasanya masyarakat lokal memiliki kapasitas tersebut, seturut praktik pertanian, perlindungan mata air dan ritus ekologis. Oleh karena itu, menjadikan Tampomas semata-mata sebagai reorganisasi ruang dan objek eksploitasi energi, berarti menafikan potensi transformasi sosial-ekologis yang justru sedang dipraktikkan oleh masyarakat di ruang hidup mereka sendiri.
Berbagai bencana sebagaimana penjabaran sebelumnya, mencerminkan sejatinya Tampomas adalah kawasan dengan kerentanan tinggi yang saling bersinggungan antara dampak geologi dengan tata kelola lingkungan. Ingatan warga kiranya jadi pengingat. Bahwa setiap perubahan fungsi dan eksploitasi kawasan Tampomas tak kuasa menghadapi risiko bencana yang berpotensi terulang, dengan intensitas kerusakan yang lebih dahsyat bagi kehidupan sosial, ekologis, dan ekonomi masyarakat di Sumedang.
*Sorotan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan dan keikutsertaan penulis dengan rekan-rekan Trend Asia dalam rangkaian kegiatan Laku Puncak Manik, pada 13 Desember 2025 di Situs Puncak Manik, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang.
Referensi
Habib, B. (2025). Energi: Kepengaturan politik ekstraktif. Sajogyo Institute.
Prasetio, R., Puri, N. L., & Satrio. (2018). Karakteristik kimia dan isotop fluida panas bumi daerah Gunung Tampomas, Jawa Barat. Riset Geologi dan Pertambangan, 28(1), 1–11. https://jrisetgeotam.brin.go.id/index.php/jrisgeotam/article/view/508
Saito, K. (2017). Karl Marx’s ecosocialism: Capitalism, nature, and the unfinished critique of political economy. Monthly Review Press.
Saito, K. (2020). Marx in the Anthropocene: Towards the idea of degrowth communism. Cambridge University Press.
Editor: Patricius Sulistya Eka Apira Yogayudha
Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya. Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.








