Jakarta yang Dibangun, Jakarta yang Tersisih

Penulis

Pendahuluan

Jakarta sering dibayangkan sebagai kota yang bergerak ke depan. Gedung-gedung tinggi tumbuh di antara jalan raya, pusat perdagangan berkembang, dan berbagai proyek pembangunan datang silih berganti membawa kata-kata seperti kemajuan, keteraturan, modernitas, dan penataan. Namun, di balik wajah itu terdapat Jakarta yang lain: Jakarta yang hidup di gang-gang sempit, di tepian sungai, di rumah-rumah yang dibangun sedikit demi sedikit, dan di kampung-kampung yang telah menjadi bagian dari kehidupan kota jauh sebelum istilah smart city, urban renewal, atau pembangunan kawasan terpadu dikenal. Di sanalah sebagian warga miskin kota menjalani kehidupan dengan ruang yang terbatas, penghasilan yang tidak selalu tetap, dan kepastian tempat tinggal yang sering kali lebih rapuh daripada dinding rumah mereka.

Kampung bukan semata-mata sinonim dari kemiskinan atau kekumuhan. Banyak kampung telah ada sebelum terbentuknya kota kolonial dan mempunyai kehidupan sosial serta tata kelola komunitasnya sendiri. Dalam sejarah Jakarta, kampung kemudian diserap oleh perkembangan kota sejak akhir abad ke-19. Kepadatan meningkat karena kampung menjadi salah satu tempat tinggal yang relatif terjangkau bagi para pendatang yang kemudian mengisi kebutuhan tenaga kerja perkotaan. Pada masa kolonial, komunitas kampung bahkan memiliki tingkat otonomi tertentu dan mengenal bentuk-bentuk penguasaan tanah tradisional. Namun, seiring perkembangan kota, istilah kampung perlahan mengalami pergeseran makna. Ia tidak lagi sekadar berarti desa atau permukiman komunitas, tetapi semakin sering dilekatkan pada sesuatu yang dianggap informal, tidak teratur, bahkan kumuh (Colombijn & Coté, 2015; Coté, 2010; Heuken, 1982; Reerink, 2015).

Di sinilah persoalan kelas mulai terlihat. Bagi seseorang yang memandang Jakarta dari kawasan yang tertata, kampung mungkin tampak sebagai bagian kota yang harus diperbaiki. Rumah yang berdempetan, jalan kecil, bangunan yang tumbuh tanpa rancangan arsitek, dan kehidupan yang berlangsung di dekat sungai dapat dengan mudah dibaca sebagai tanda kegagalan pembangunan. Akan tetapi, bagi orang yang tinggal di dalamnya, tempat itu bukan sekadar kumpulan bangunan yang menunggu ditata. Kampung adalah tempat seseorang dilahirkan, membesarkan anak, mencari nafkah, mengenal tetangga, menyimpan ingatan keluarga, dan membangun jaringan sosial yang tidak dapat begitu saja dipindahkan ke tempat lain.

Perbedaan cara melihat inilah yang sering kali membuat pembangunan kota berjalan seperti percakapan antara dua orang yang tidak berada pada ketinggian yang sama. Satu pihak berbicara tentang peta, garis sempadan, tata ruang, normalisasi sungai, estetika kota, dan target pembangunan. Pihak lainnya berbicara tentang rumah, warung, sekolah anak, pelanggan, tetangga, serta bagaimana harus melanjutkan hidup setelah rumahnya tidak lagi ada. Ketika keduanya bertemu tanpa keseimbangan kekuasaan, kata “penataan” dapat memiliki arti yang berbeda. Bagi pemerintah, ia mungkin berarti membenahi kota. Bagi warga miskin, ia dapat berarti kehilangan tempat tinggal.

Pengalaman Jakarta menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sesuatu yang baru. Pada masa pemerintahan Orde Baru, kampung mengalami dua proses yang berjalan beriringan: sebagian diperbaiki melalui Kampung Improvement Program (KIP), sementara sebagian lainnya dibongkar demi berbagai proyek pembangunan. Program perbaikan tersebut memang membawa peningkatan infrastruktur di banyak kawasan, tetapi persoalan kepemilikan dan kepastian tenurial tidak sepenuhnya terselesaikan. Akibatnya, permukiman yang telah diperbaiki pun tetap dapat menghadapi penggusuran ketika kepentingan pembangunan berubah. Winayanti dan Lang (2004) memperkirakan sekitar 200.000 penduduk mengalami penggusuran paksa di Jakarta antara 1990 dan 1997.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penggusuran bukan hanya persoalan rumah yang dihancurkan. Di belakang setiap angka terdapat kehidupan yang harus dimulai kembali. Ada pedagang yang kehilangan pelanggan karena dipindahkan jauh dari lokasi semula, pekerja yang kehilangan kedekatan dengan tempat kerja, anak-anak yang harus menyesuaikan sekolah, serta keluarga yang kehilangan jaringan sosial yang selama bertahun-tahun dibangun. Karena itu, memindahkan manusia tidak pernah sesederhana memindahkan tanda pada sebuah peta.

Jakarta hari ini pun tidak dapat dibagi secara sederhana antara kota formal dan kampung informal. Dovey dan Kamalipour (2018) menunjukkan bahwa morfologi Jakarta merupakan campuran yang rumit antara berbagai bentuk ruang perkotaan. Kampung dapat berada di tengah kawasan formal dan modern, bahkan sering kali hanya berjarak beberapa ratus meter dari pusat ekonomi yang jauh lebih makmur. Kampung Melayu, misalnya, merupakan salah satu contoh permukiman lama di sepanjang Sungai Ciliwung. Bangunannya beragam, mulai dari kayu dan bambu hingga bata dan beton. Sebagian rumah berada sangat dekat dengan sungai, sementara akses menuju permukiman berlangsung melalui jaringan gang yang berliku. Dari jalan-jalan utama, kampung semacam ini bahkan sering tidak terlihat.

Kampung dan Perebutan Ruang Kota Jakarta

Ketidakterlihatan itu mempunyai makna yang lebih luas. Kota dapat menikmati tenaga kerja yang tinggal di kampung, tetapi pada saat yang sama berusaha menghilangkan pemandangan kemiskinan yang dianggap tidak sesuai dengan citra ibu kota. Dengan demikian, yang hendak dihapus terkadang bukan hanya bangunan, melainkan juga sebuah gambaran tentang siapa yang dianggap pantas terlihat sebagai bagian dari Jakarta. Kota yang hendak ditampilkan adalah kota yang bersih, hijau, tertib, dan modern; sementara kampung sering ditempatkan sebagai kebalikan dari gambaran tersebut (Bunnell & Miller, 2011).

Persoalan kemudian menjadi lebih rumit ketika sungai digunakan sebagai alasan utama untuk menata permukiman. Rumah yang berada di tepian sungai memang dapat menghadapi persoalan sanitasi, banjir, dan kualitas infrastruktur. Tetapi menganggap keberadaan kampung sebagai satu-satunya penyebab persoalan sungai juga menyederhanakan masalah. Dovey dan King (2012) menunjukkan bahwa pembangunan jalan inspeksi, misalnya, tidak hanya berkaitan dengan fungsi teknis, tetapi juga membuat ruang kampung menjadi semakin terbuka terhadap pengawasan dari luar. Ruang yang sebelumnya tersembunyi di balik jaringan gang kemudian dapat dilihat, diatur, dan dikendalikan dengan lebih mudah.

Di titik ini, persoalan kampung tidak lagi semata-mata mengenai buruk atau baiknya rumah. Ia menyangkut siapa yang mempunyai hak menentukan bentuk kota. Ketika sebuah keputusan dibuat dari ruang kantor yang jauh dari gang tempat warga hidup, pembangunan mudah berubah menjadi keputusan sepihak. Warga mungkin diberi pilihan setelah keputusan pokok telah selesai dibuat. Mereka diminta menyesuaikan diri dengan sebuah rencana yang tidak mereka susun sendiri. Di sinilah istilah “partisipasi” dapat kehilangan maknanya apabila masyarakat hanya ditempatkan sebagai penerima keputusan.

Sejarah penggusuran di Jakarta juga memperlihatkan bahwa politik mempunyai pengaruh besar terhadap nasib kampung. Jokowi ketika menjadi gubernur pada 2012–2014 membawa pendekatan yang menekankan negosiasi dengan warga kampung, termasuk gagasan penanganan banjir yang dikombinasikan dengan peningkatan kualitas kampung dan pemindahan yang sedekat mungkin dengan lokasi semula. Pada masa Ahok, pendekatan tersebut kemudian bergeser dalam sejumlah kasus menuju penggusuran dan pemindahan, termasuk kasus Pulo dan Bukit Duri. Setelah itu, pemerintahan Anies kembali menekankan pendekatan pemukiman kembali melalui negosiasi dan mengubah bahasa kebijakan sungai dari “normalisasi” menjadi “naturalisasi” (Dovey & King, 2017/2018; Jakarta Post, 2018).

Pergantian bahasa dan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa nasib sebuah kampung dapat berubah seiring pergantian kekuasaan. Namun, persoalannya lebih dalam daripada siapa yang sedang menduduki kursi gubernur. Simone (2013, 2014) menggambarkan Jakarta sebagai kota yang pengelolaannya melibatkan banyak aktor formal maupun informal, sehingga keputusan dari tingkat atas tidak selalu menghasilkan akibat yang dapat diperkirakan. Dalam situasi seperti itu, perlindungan politik terhadap kampung juga menjadi sesuatu yang tidak sepenuhnya pasti. Roy (2005) mengingatkan bahwa negara memiliki kekuasaan untuk menentukan bentuk-bentuk informalitas mana yang akan dibiarkan berkembang dan mana yang akan dihilangkan.

Karena itu, perdebatan tentang kampung seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah sebuah bangunan legal atau ilegal. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana status tersebut terbentuk, siapa yang menentukan garis legalitas, dan mengapa ketidakjelasan penguasaan tanah selama puluhan tahun pada akhirnya sering dibebankan kepada mereka yang memiliki daya tawar paling kecil. Dalam kasus Bukit Duri dan Pulo, misalnya, persoalan hukum mengenai penguasaan tanah menjadi salah satu medan pertarungan warga. Ketika pembangunan berjalan lebih cepat daripada proses hukum, warga berhadapan dengan kenyataan bahwa rumah dapat hilang sebelum seluruh persoalan hukumnya memperoleh kepastian. Pelajaran dari kasus tersebut bukan bahwa jalur hukum tidak berguna, melainkan bahwa perjuangan hukum saja tidak cukup apabila struktur penguasaan tanah tetap tidak memberikan perlindungan yang memadai.

Di sinilah kritik terhadap pembangunan kota perlu ditempatkan dengan lebih hati-hati. Memang terdapat kebutuhan untuk memperbaiki infrastruktur kampung, mengurangi risiko banjir, memperbaiki sanitasi, dan memastikan keselamatan warga. Tetapi perbaikan tidak harus selalu dimulai dengan penghapusan. Permukiman yang buruk dapat diperbaiki tanpa terlebih dahulu menganggap penghuninya sebagai masalah. Rumah yang tidak layak dapat dibangun kembali. Gang dapat diperbaiki. Sanitasi dapat ditingkatkan. Bantaran sungai dapat ditata. Semua itu dapat dilakukan tanpa menjadikan warga miskin sebagai pihak yang harus membayar seluruh biaya sosial dari sebuah kota yang ingin tampak modern.

Pendekatan yang hanya melihat kampung sebagai lahan kosong yang kebetulan ditempati manusia juga melupakan satu hal penting: kampung mempunyai nilai yang tidak tercatat dalam harga tanah. Lokasi dekat tempat kerja, hubungan antarwarga, akses terhadap pasar, sekolah, transportasi, dan jaringan ekonomi informal merupakan aset yang menentukan kemampuan seseorang bertahan hidup. Ketika warga dipindahkan terlalu jauh, rumah pengganti mungkin secara fisik lebih baik, tetapi kehidupan ekonominya belum tentu menjadi lebih baik. Nilai sebuah rumah tidak selalu dapat dihitung dari luas lantai dan jumlah kamar.

Pada akhirnya, Jakarta memiliki persoalan yang lebih besar daripada sekadar kampung yang terlihat kumuh. Persoalannya adalah siapa yang mempunyai hak untuk mendefinisikan kota yang baik. Apakah kota yang baik adalah kota yang seluruh bangunannya seragam, sungainya terlihat bersih dari jalan besar, dan kemiskinan disembunyikan dari pandangan? Ataukah kota yang baik adalah kota yang mampu memperbaiki lingkungannya tanpa terlebih dahulu mengusir mereka yang paling sedikit mempunyai pilihan?

Pertanyaan itu penting karena kemajuan sebuah kota seharusnya tidak diukur hanya dari tinggi gedungnya atau luas proyek pembangunannya. Kemajuan juga dapat dilihat dari cara kota memperlakukan orang yang tidak mempunyai gedung tinggi, tanah luas, atau akses langsung kepada pengambil keputusan. Mereka yang tinggal di kampung mungkin tidak memiliki banyak hal untuk ditawarkan kepada investor, tetapi mereka telah menawarkan tenaga, waktu, dan kehidupan mereka kepada kota setiap hari.

Jakarta tidak dibangun hanya oleh mereka yang namanya tercetak dalam dokumen proyek. Ia juga dibangun oleh pedagang kaki lima yang membuka lapak sebelum matahari terbit, buruh yang berangkat ketika sebagian kota masih tidur, pengemudi yang membawa pekerja menuju kantor, pekerja rumah tangga yang menjaga rumah orang lain, dan keluarga-keluarga yang bertahan di antara gang sempit serta tepian sungai. Mereka mungkin jarang hadir dalam gambar arsitektur sebuah proyek, tetapi tanpa mereka kota yang modern itu tidak akan berjalan.

Maka, barangkali persoalan Jakarta bukan bagaimana membuat orang miskin semakin tidak terlihat, melainkan bagaimana membuat mereka benar-benar dianggap ada. Sebab kota yang hanya indah dari kejauhan dapat menyembunyikan banyak ketidakadilan di dalamnya. Dan apabila pembangunan selalu membuat mereka yang paling lemah harus terlebih dahulu menyingkir, maka yang perlu ditanyakan bukan hanya apakah kota itu sedang maju, melainkan siapa yang sebenarnya sedang menikmati kemajuan tersebut dan siapa yang diminta membayar harg

 Kota yang Tertib untuk Siapa?

Masalah penggusuran di Jakarta menjadi lebih jelas apabila kita berhenti memandangnya hanya sebagai persoalan antara pemerintah dan warga kampung. Di balik sebuah rumah yang dibongkar terdapat hubungan yang lebih besar antara kelas sosial, kekuasaan, tanah, dan hak untuk menentukan masa depan kota. Pemerintah mempunyai kewenangan untuk membuat tata ruang dan menjalankan pembangunan, tetapi warga miskin mempunyai kehidupan yang bergantung pada ruang yang sama. Perbedaan keduanya terletak pada daya tawar. Pemerintah dapat mengubah garis pada peta melalui sebuah keputusan administratif, sedangkan warga yang terkena keputusan itu harus memikirkan ke mana keluarganya pergi, bagaimana membayar sewa, bagaimana tetap bekerja, dan bagaimana anak-anaknya tetap bersekolah.

Persoalan tersebut tampak jelas dalam penggusuran Kampung Pulo pada 2015. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan relokasi terhadap ratusan keluarga yang bermukim di kawasan tersebut. Pada saat itu, pemerintah berhadapan dengan persoalan banjir, tata ruang, dan penggunaan lahan di sekitar sungai. Namun, persoalan yang dirasakan warga tidak berhenti pada apakah rumah mereka berada di atas tanah yang secara administratif dinyatakan sebagai tanah negara. Ketika sebuah rumah dibongkar, yang hilang bukan hanya bangunan, melainkan juga tempat seseorang mencari nafkah, hubungan dengan tetangga, akses menuju tempat kerja, serta jaringan ekonomi yang selama bertahun-tahun dibangun.

Kritik mengenai hal tersebut disampaikan oleh Rizal, yang menilai bahwa pemerintah tidak cukup memikirkan ganti rugi dan jaminan keberlanjutan kehidupan serta pekerjaan warga yang terdampak. Pada kasus Kampung Pulo, pemberitaan VIVA pada 11 Juni 2015 mencatat pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang menolak pemberian kompensasi dengan alasan warga menempati tanah negara. [Artikel VIVA mengenai relokasi Kampung Pulo](https://www.viva.co.id/berita/nasional/636686-relokasi-kampung-pulo-ahok-enggan-beri-kompensasi?utm_source=chatgpt.com) Persoalan ini penting bukan semata-mata untuk menghakimi seorang gubernur, melainkan untuk melihat cara berpikir yang lebih luas: ketika legalitas tanah dijadikan dasar utama, kehidupan sosial dan ekonomi orang yang tinggal di atas tanah tersebut dapat dengan mudah ditempatkan sebagai persoalan sekunder.

Di sinilah teori kelas menjadi relevan. Karl Marx pernah menjelaskan bahwa hubungan sosial dalam masyarakat tidak dapat dilepaskan dari hubungan manusia dengan alat-alat produksi dan kepemilikan. Dalam konteks kota, tanah dan ruang bukan sekadar benda mati. Tanah merupakan sumber ekonomi, tempat tinggal, lokasi usaha, dan sumber akumulasi kekayaan. Mereka yang mempunyai modal dapat melihat tanah sebagai aset yang nilainya dapat meningkat. Sementara bagi masyarakat miskin, tanah yang ditempati mungkin terutama berarti tempat untuk mempertahankan hidup. Satu bidang tanah yang sama dapat mempunyai dua arti yang sangat berbeda tergantung dari posisi sosial orang yang memandangnya.

Karena itu, konflik mengenai kampung sebenarnya bukan hanya konflik antara “rumah kumuh” dan “kota modern”. Ia merupakan konflik mengenai nilai ruang. Bagi pengembang, pemerintah, atau pemilik modal, sebuah lokasi strategis dapat dilihat sebagai tanah dengan nilai ekonomi yang tinggi. Bagi keluarga miskin, lokasi yang sama dapat berarti kedekatan dengan tempat kerja, sekolah, pasar, transportasi, dan jaringan sosial. Ketika negara memutuskan bahwa satu nilai harus dikalahkan oleh nilai lainnya, keputusan tersebut pada akhirnya mempunyai konsekuensi kelas.

Yang lebih mengganggu adalah ketika standar ketertiban tidak diterapkan secara sama. Pemerintah pada masa Ahok menggunakan berbagai aturan tata ruang sebagai salah satu dasar pembenaran penggusuran. Namun, kajian mengenai penggusuran menunjukkan adanya persoalan ketika aturan yang sama tidak selalu menghasilkan konsekuensi yang sama bagi kelompok sosial yang berbeda. Ramadhiani (2017), misalnya, mencatat bahwa kawasan yang dikategorikan sebagai greenbelt juga digunakan oleh permukiman kelas menengah dan berbagai pusat komersial. Beberapa pusat perbelanjaan seperti Taman Anggrek, Kemang, Senayan, dan Pantai Indah Kapuk disebut berdiri pada kawasan yang juga berkaitan dengan ketentuan greenbelt, sementara penggusuran tidak diberlakukan dengan cara yang sama terhadap seluruh bentuk pembangunan tersebut.

Persoalannya bukan berarti setiap bangunan di kawasan tersebut otomatis ilegal atau bahwa seluruh pembangunan kelas menengah harus dibongkar. Persoalannya adalah konsistensi hukum. Jika sebuah aturan dianggap begitu penting sehingga kehidupan ribuan orang miskin dapat dipindahkan atas namanya, maka aturan tersebut semestinya berlaku dengan standar yang sama terhadap mereka yang mempunyai modal, koneksi, dan pengaruh. Hukum kehilangan wibawanya apabila ketertiban hanya terasa sebagai kewajiban bagi mereka yang tidak mempunyai kekuatan untuk menolaknya.

Dalam keadaan demikian, kata “ilegal” juga perlu diperlakukan secara kritis. Roy (2005) menunjukkan bahwa informalitas perkotaan bukan semata-mata keadaan yang berada di luar hukum, melainkan sesuatu yang sering kali ditentukan dan dikelola oleh negara. Negara mempunyai kemampuan untuk menentukan bentuk informalitas mana yang dibiarkan dan mana yang harus dihilangkan. Dengan demikian, pertanyaan pentingnya bukan hanya “apakah warga melanggar aturan?”, tetapi juga “mengapa suatu pelanggaran dapat berlangsung lama, siapa yang memperoleh toleransi, dan kapan negara tiba-tiba memilih untuk menegakkan aturan?”

Pertanyaan tersebut membawa kita kembali kepada persoalan kelas. Orang miskin kota biasanya tidak mempunyai kemampuan yang sama untuk mempertahankan kepentingannya melalui pengacara, akses birokrasi, hubungan politik, ataupun modal ekonomi. Ketika pemerintah datang dengan surat keputusan, aparat, dan alat berat, warga menghadapi sebuah struktur kekuasaan yang jauh lebih besar daripada kemampuan mereka untuk mempertahankan rumahnya. Bahkan ketika mereka mencoba melakukan perlawanan melalui jalur hukum, prosesnya membutuhkan waktu, uang, pengetahuan, dan organisasi.

Kasus Kali Sekretaris pada 2015 memperlihatkan bentuk yang lebih keras dari persoalan tersebut. Lebih dari 36 kepala keluarga terdampak penggusuran yang dilakukan dengan melibatkan aparat gabungan. Warga sebelumnya disebut memperoleh informasi mengenai rencana penggusuran dan kemudian berusaha bernegosiasi mengenai kemungkinan tinggal sementara sampai rumah susun siap. Namun, menurut laporan yang dikutip dalam bahan ini, rumah-rumah mereka akhirnya dibongkar dengan alat berat tanpa adanya kepastian kesepakatan yang mereka tunggu. Situasi semacam ini memperlihatkan betapa besar jarak antara bahasa administratif pemerintah dan pengalaman manusia di lapangan.

Bagi pejabat, mungkin hanya ada sebuah proyek jalan inspeksi atau normalisasi sungai. Bagi warga, terdapat rumah yang harus dibongkar sendiri, barang-barang yang harus dipindahkan, anak-anak yang menyaksikan rumah mereka hilang, serta keluarga yang harus memikirkan hari berikutnya. Dua kenyataan itu berlangsung pada ruang yang sama tetapi dirasakan dari posisi sosial yang berbeda.

Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak harus berarti menolak seluruh pembangunan. Justru pembangunan perlu dipertanyakan agar tidak berubah menjadi kekuasaan yang hanya berbicara kepada dirinya sendiri. Pemerintah mempunyai kewajiban memperbaiki sungai, mengurangi banjir, membangun infrastruktur, dan memastikan keselamatan warga. Namun, kewajiban tersebut tidak memberikan cek kosong untuk memperlakukan masyarakat miskin sebagai hambatan pembangunan.

Kampung dan Hak untuk Hidup di Kota

Pembangunan yang benar-benar modern seharusnya justru mampu melakukan sesuatu yang lebih sulit: memperbaiki kota tanpa merendahkan manusia yang sudah tinggal di dalamnya. Rumah yang tidak layak dapat diperbaiki. Sanitasi dapat dibangun. Jalan lingkungan dapat diperlebar dengan musyawarah. Sungai dapat ditata. Kepastian hukum atas tanah dapat dicari. Jika relokasi benar-benar tidak terhindarkan, maka kompensasi, tempat tinggal yang layak, akses terhadap pekerjaan, pendidikan, transportasi, dan keberlanjutan kehidupan ekonomi harus menjadi bagian dari kebijakan, bukan catatan kaki setelah alat berat bekerja.

Dalam hal ini, perjuangan masyarakat miskin Jakarta juga tidak selalu dapat dipahami sebagai penolakan terhadap negara. Penelitian mengenai gerakan masyarakat miskin kota menunjukkan bahwa warga tidak hanya melakukan aksi langsung seperti pendudukan tanah, tetapi juga membangun organisasi, melakukan advokasi, dan masuk ke dalam politik elektoral. Jaringan seperti Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan Urban Poor Consortium (UPC) menggunakan pengalaman penggusuran untuk membangun tuntutan politik yang lebih konkret. Mereka tidak sekadar meminta agar pemerintah “berbaik hati”, tetapi berusaha membuat komitmen politik yang dapat ditagih.

Dalam konteks Pilkada Jakarta 2017, JRMK kemudian membangun kontrak politik dengan Anies Baswedan. Salah satu prinsip yang mereka dorong adalah bahwa pembangunan tidak harus selalu berarti penggusuran, bahwa rumah bagi masyarakat miskin bukan sekadar tempat tinggal melainkan juga sumber penghidupan, dan bahwa keamanan tempat tinggal berkaitan langsung dengan keamanan mata pencaharian. Dengan demikian, masyarakat miskin tidak hanya tampil sebagai korban yang menunggu pertolongan. Mereka juga menjadi subjek politik yang mencoba menentukan arah kota.

Hal tersebut penting karena masyarakat miskin kota sering kali dipandang hanya melalui dua wajah: sebagai objek belas kasihan atau sebagai pengganggu ketertiban. Padahal, ada posisi ketiga yang jauh lebih penting, yaitu sebagai warga negara. Mereka memiliki kepentingan, pengalaman, kemampuan mengorganisasi diri, dan hak untuk berbicara mengenai kota yang mereka tinggali. Kemiskinan tidak menghapus kewarganegaraan.

Dari perspektif ini, muncul pertanyaan yang lebih besar mengenai demokrasi perkotaan. Apa arti demokrasi apabila seseorang dapat memilih gubernur setiap lima tahun tetapi tidak mempunyai suara yang berarti ketika rumahnya akan dibongkar? Apa arti pembangunan jika warga yang telah tinggal selama puluhan tahun hanya diberi tahu setelah keputusan dibuat? Dan apa arti tata ruang apabila garis pada peta lebih kuat daripada kehidupan manusia yang berada di dalamnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita kepada sesuatu yang sering tidak terlihat dari pusat kota. Jakarta bukan hanya milik mereka yang mampu membeli apartemen, rumah di kawasan elite, atau ruang komersial strategis. Kota juga menjadi milik mereka yang menyewa kamar kecil, tinggal di kampung, berdagang di pinggir jalan, bekerja sebagai buruh, mengemudikan kendaraan, membersihkan rumah, atau menjalankan usaha kecil dari depan rumah.

Mereka adalah kelas yang hidup di pinggiran kemakmuran, tetapi justru menjadi bagian dari mesin yang membuat kemakmuran itu berjalan. Mereka datang ke pusat kota untuk bekerja, tetapi sering tidak mampu tinggal di dekat pusat pekerjaan mereka. Mereka menyediakan jasa bagi kota, tetapi ruang hidup mereka dianggap tidak sesuai dengan citra kota. Mereka dibutuhkan ketika tenaganya diperlukan, tetapi dapat dianggap sebagai masalah ketika tanah tempat mereka hidup dianggap lebih bernilai.

Di situlah wajah kelas Jakarta menjadi ironis. Orang miskin sering diminta untuk tertib, tetapi tidak selalu diberi ruang yang layak untuk hidup. Mereka diminta mengikuti hukum, tetapi kadang-kadang menyaksikan hukum diterapkan dengan kekuatan yang berbeda. Mereka diminta menerima pembangunan, tetapi tidak selalu diberi kesempatan menentukan bentuk pembangunan tersebut.

Maka, persoalan kampung tidak seharusnya diselesaikan dengan pertanyaan sederhana: “Mengapa mereka tinggal di sana?” Pertanyaan itu terlalu mudah karena seluruh beban kesalahan diletakkan pada orang yang paling lemah. Pertanyaan yang lebih jujur adalah: mengapa sebuah kota yang membutuhkan tenaga mereka tidak mampu menyediakan ruang hidup yang layak bagi mereka? 

Jawabannya tentu tidak sederhana. Jakarta dibentuk oleh sejarah panjang kolonialisme, urbanisasi, ketimpangan kepemilikan tanah, kebijakan tata ruang, pasar properti, kepentingan politik, dan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat miskin. Namun, di antara seluruh kerumitan itu terdapat satu hal yang seharusnya tidak sulit dipahami: seseorang tidak berhenti menjadi manusia hanya karena rumahnya berdiri di tempat yang dianggap tidak sesuai dengan rencana kota.

Karena itu, Jakarta yang adil bukanlah Jakarta yang berhasil menghapus semua kampung dari peta. Jakarta yang adil adalah Jakarta yang mampu mempertemukan kebutuhan pembangunan dengan hak warga untuk tetap hidup bermartabat. Pemerintah boleh menata kota, tetapi pemerintah tidak seharusnya menata manusia seolah-olah mereka hanyalah benda yang dapat dipindahkan ketika ruang dianggap lebih berharga daripada kehidupan.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan tentang kampung adalah pertanyaan tentang siapa yang berhak disebut sebagai bagian dari Jakarta. Dan apabila jawabannya hanya mereka yang mempunyai modal, sertifikat, dan kedekatan dengan pusat kekuasaan, maka kota itu mungkin terlihat semakin modern, tetapi kehidupan di dalamnya justru semakin jauh dari keadilan.

Jakarta tidak kekurangan gedung untuk menunjukkan kemajuan. Yang masih kurang adalah keberanian untuk memastikan bahwa kemajuan itu tidak dibangun dengan membuat mereka yang paling lemah kehilangan tempat berpijak.

Referensi

Bunnell, T., & Miller, M. A. (2011). Jakarta in the post-Suharto era: A city of kampung and gated communities. Dalam M. Bunnell, D. P. Goh, T. B. K. Lai, L. S. Y. Chong, & J. E. K. H. Ho (Eds.), Urban transformations: Centres, peripheries and communities in Southeast Asia. Routledge.

Colombijn, F., & Coté, J. (Eds.). (2015). Cars, conduits and kampongs: The modernization of the Indonesian city, 1920–1960. Brill.

Batubara, B., Guntoro, Rachman, N. F., Herlily, & Adianto, J. (2024). Land occupation, re-occupation, and housing cooperative: Commune formation by Jakarta’s urban poor. Agrarian South: Journal of Political Economy, 13(1), 89–109. https://doi.org/10.1177/22779760241226816

Dovey, K., Cook, B., & Achmadi, A. (2019). Contested riverscapes in Jakarta: Flooding, forced eviction and urban image. Space and Polity, 23, 265–282. https://doi.org/10.1080/13562576.2019.1667764

Savirani, A., & Aspinall, E. (2017). Adversarial linkages: The urban poor and electoral politics in Jakarta. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 36(3), 3–34. https://doi.org/10.1177/186810341703600301

Savirani, A., & Guntoro. (2020). Between street demonstrations and ballot box: Tenure rights, elections, and social movements among the urban poor in Jakarta. Journal of Power, Conflict and Democracy in South and Southeast Asia.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. (2015). Kami terusir: Laporan penggusuran paksa di wilayah DKI Jakarta 2015. https://bantuanhukum.or.id/kami-terusir-laporan-penggusuran-paksa-di-wilayah-dki-jakarta-2015/

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. (n.d.). Ahok ingkar janji, gusur warga tanpa solusi. https://bantuanhukum.or.id/ahok-ingkar-janji-gusur-warga-tanpa-solusi/

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. (n.d.). Pak Ahok, terima kasih sudah melanggar janji kampanye untuk tidak menggusur kami. https://bantuanhukum.or.id/pak-ahok-terima-kasih-sudah-melanggar-janji-kampanye-untuk-tidak-menggusur-kami/

CNN Indonesia. (2016, 29 April). Ahok disebut cetak sejarah penggusuran paling brutal. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160429104154-20-127492/

Viva. (2015). Relokasi Kampung Pulo, Ahok enggan beri kompensasi. https://www.viva.co.id/berita/nasional/636686-relokasi-kampung-pulo-ahok-enggan-beri-kompensasi

Kompas.com. (2022, 18 Agustus). 7 tahun silam warga Kampung Pulo digusur paksa, picu bentrokan besar. https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/18/05150091/7-tahun-silam-warga-kampung-pulo-digusur-paksa-picu-bentrokan-besar?page=all


Editor: Citra Jasmin Pertiwi


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *