Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang sempat viral beberapa waktu lalu tentang wacana memindahkan gerbong laki-laki ke belakang dan menempatkan perempuan di tengah kereta memantik perdebatan panjang di ruang publik. Sebagian orang menganggap itu bentuk perlindungan terhadap perempuan. Sebagian lain justru melihatnya sebagai tanda bahwa cara pandang terhadap perempuan di Indonesia masih berkutat pada logika lama: perempuan harus “diamankan”, bukan ruang publiknya yang diperbaiki. Di media sosial, perdebatan itu bergerak liar. Ada yang mendukung karena dianggap realistis dan praktis, tetapi ada pula yang mempertanyakan mengapa perempuan lagi yang harus menyesuaikan diri terhadap ancaman yang sebenarnya berasal dari perilaku sebagian laki-laki.
Fenomena ini sebenarnya bukan sekadar soal posisi gerbong kereta. Ia mencerminkan sesuatu yang jauh lebih besar: pesimisme terhadap perkembangan feminisme di Indonesia. Di tengah meningkatnya pendidikan perempuan, meluasnya partisipasi perempuan di ruang publik, serta maraknya kampanye kesetaraan gender. Namun, cara berpikir masyarakat terhadap perempuan tampaknya masih berjalan lambat. Bahkan dalam beberapa situasi terasa seperti bergerak mundur.
Kita hidup di zaman ketika perempuan bisa menjadi menteri, akademisi, pengusaha, hakim, bahkan pemimpin daerah. Banyak perempuan Indonesia berhasil menembus ruang-ruang yang dahulu didominasi laki-laki. Namun pada saat yang sama, perempuan masih sering dipandang sebagai pihak yang rentan, harus dijaga, dibatasi, dan diarahkan perilakunya agar aman dari kekerasan. Ironisnya, logika seperti itu sering dibungkus atas nama perlindungan. Padahal yang terjadi justru pemindahan beban: perempuan diposisikan sebagai pihak yang harus menghindar, sementara akar persoalan berupa budaya patriarki dan minimnya rasa hormat terhadap perempuan tetap dibiarkan tumbuh.
Di titik inilah feminisme di Indonesia tampak mengalami kebuntuan. Ia ramai dibicarakan, tetapi sering disalahpahami. Feminisme dianggap terlalu Barat, terlalu bebas, bahkan dipandang sebagai ancaman bagi budaya dan agama. Akibatnya, pembicaraan tentang kesetaraan gender sering berhenti di permukaan, tidak pernah benar-benar menyentuh akar persoalan.
Padahal sejak awal, feminisme bukan sekadar gerakan “membela perempuan”. Feminisme lahir dari kesadaran bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama manusia yang memiliki hak, kesempatan, dan martabat yang setara. Tokoh feminisme liberal, Mary Wollstonecraft, sejak abad ke-18 sudah menegaskan bahwa perempuan bukan makhluk yang secara alami lebih rendah, melainkan dibuat lemah karena tidak diberi akses pendidikan dan kesempatan yang sama. Dalam pandangannya, ketimpangan gender bukan kodrat, melainkan konstruksi sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Jika menggunakan perspektif itu, maka solusi atas kekerasan atau pelecehan di ruang publik seharusnya bukan dengan “mengatur posisi perempuan”, melainkan membangun sistem transportasi dan budaya sosial yang aman bagi siapa pun. Ketika perempuan ditempatkan di tengah gerbong demi keamanan, muncul pertanyaan mendasar: mengapa fokus utamanya bukan pembenahan aktor pelaku kekerasan yakni laki-laki? Mengapa solusi yang muncul hampir selalu menuntut perempuan untuk beradaptasi terhadap kondisi ketidakamanan?
Cara berpikir seperti ini sebenarnya sudah lama dikritik oleh banyak pemikir feminisme. Simone de Beauvoir dalam bukunya The Second Sex mengatakan bahwa perempuan sering diposisikan sebagai the other, pihak kedua yang keberadaannya diatur berdasarkan sudut pandang laki-laki. Perempuan dianggap perlu dijaga, diarahkan, bahkan dibatasi, seolah-olah mereka tidak memiliki otonomi penuh atas dirinya sendiri. Akibatnya, perempuan tidak benar-benar dipandang sebagai subjek yang bebas.
Pernyataan tentang gerbong kereta memperlihatkan bagaimana logika tersebut masih hidup sampai hari ini. Niatnya mengamankan perempuan, tetapi pendekatannya menunjukkan bahwa ruang publik belum benar-benar dirancang aman untuk perempuan. Ketika pelecehan terjadi, respons yang muncul seringkali justru membatasi gerak perempuan, bukan memperbaiki perilaku pelaku atau sistem pengawasannya.
Di Indonesia, pola semacam ini sangat sering muncul. Ketika terjadi kasus kekerasan seksual, pertanyaan yang muncul bukan hanya tentang pelaku, tetapi juga pakaian korban, waktu keluar rumah, hingga cara berbicara korban. Dalam banyak kasus, perempuan masih dipaksa ikut menanggung rasa malu atas kekerasan yang menimpanya. Situasi ini menunjukkan bahwa masyarakat kita belum sepenuhnya melihat kekerasan seksual sebagai persoalan moral pelaku, melainkan masih bercampur dengan penilaian terhadap tubuh dan perilaku perempuan.
Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia masih sangat tinggi. Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun 2025. Jumlah itu meningkat sekitar 14,07 persen dibanding tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan kecil atau kasus yang berdiri sendiri, melainkan persoalan sosial tentang rantai kekerasan yang serius dan berlapis. Bahkan Komnas Perempuan menyebut mereka menerima rata-rata sekitar 19 pengaduan setiap hari. Angka itu belum termasuk kasus-kasus yang tidak pernah dilaporkan karena korban takut, malu, atau tidak percaya terhadap sistem hukum.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024, sekitar satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya. Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap perempuan bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Ia hidup di ruang domestik, ruang kerja, sekolah, jalanan, bahkan ruang digital.
Angka tersebut bukan sekadar statistik dingin. Di balik setiap angka ada pengalaman manusia: perempuan yang takut pulang malam, pelecehan terjadi di transportasi umum, kekerasan terhadap istri tersembunyi di ruang domestik, mahasiswi takut melapor karena khawatir disalahkan, hingga perempuan yang dibungkam ketika berani bicara. Dalam banyak kasus, korban justru mengalami tekanan sosial setelah melapor. Mereka dipertanyakan, diragukan, bahkan dianggap mempermalukan keluarga atau institusi tertentu.
Masalahnya, tingginya angka kekerasan tidak selalu diikuti perubahan cara berpikir sosial. Budaya victim blaming masih sangat kuat. Ketika seorang perempuan menjadi korban pelecehan, masyarakat lebih cepat bertanya “dia pakai baju apa?” dibanding “mengapa pelaku melakukan itu?” Ketika perempuan pulang malam lalu mengalami kekerasan, pertanyaan yang muncul sering kali “kenapa keluar malam?” seolah keamanan perempuan hanya berlaku pada jam tertentu.
Padahal banyak penelitian dan pengalaman lapangan menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak selalu berkaitan dengan pakaian korban. Perempuan berhijab, berpakaian longgar, atau berpakaian tertutup juga dapat menjadi korban. Artinya, persoalan utamanya bukan terletak pada tubuh perempuan, melainkan pada cara sebagian orang memandang tubuh perempuan sebagai objek yang dapat dikontrol atau dilecehkan.
Persoalan ini menjadi lebih rumit karena citra buruk yang melekat pada feminisme di Indonesia. Di media sosial, istilah feminisme sering direduksi menjadi sekadar kebencian terhadap laki-laki. Ada pula yang menganggap feminisme identik dengan gaya hidup bebas ala Barat. Padahal feminisme memiliki spektrum pemikiran yang luas. Padahal ada banyak aliran dalam feminisme: feminisme liberal yang menuntut kesetaraan hak, feminisme radikal yang mengkritik struktur patriarki, feminisme Islam yang mencoba membaca ulang relasi gender dalam tradisi keagamaan secara lebih adil dan kontekstual, hingga feminisme marxian yang mengkritik sistem kapitalistik sebagai pelanggeng sistem patriarki.
Sayangnya, ruang diskusi publik kita sering terlalu dangkal untuk membicarakan itu semua. Algoritma media sosial lebih menyukai konflik dibanding penjelasan panjang. Konten yang provokatif lebih mudah viral dibanding pembahasan yang reflektif. Akibatnya, pembicaraan tentang gender lebih sering berubah menjadi perang komentar daripada percakapan sehat. Orang lebih mudah terpancing oleh potongan video viral dibanding membaca konteks utuh sebuah persoalan.
Fenomena ini membuat banyak orang muda mulai pesimis terhadap masa depan gerakan feminisme di Indonesia. Mereka melihat bahwa sekalipun perempuan semakin berpendidikan dan aktif bekerja, standar sosial terhadap perempuan tetap jauh lebih berat dibanding laki-laki. Perempuan dituntut sukses dalam karier, tetapi juga tetap harus memenuhi ekspektasi domestik. Ketika perempuan terlalu vokal, ia disebut agresif. Ketika terlalu diam, ia dianggap lemah. Ketika perempuan fokus bekerja, ia dianggap mengabaikan keluarga. Tetapi ketika memilih fokus pada keluarga, ia dianggap kurang ambisius. Perempuan seperti terus berada dalam situasi serba salah.
Di sisi lain, resistensi terhadap feminisme semakin menguat karena perubahan sosial dianggap mengancam tatanan lama. Sebagian orang merasa bahwa kesetaraan gender akan menghilangkan peran tradisional laki-laki. Padahal feminisme tidak bertujuan menghapus laki-laki atau keluarga. Feminisme justru ingin menciptakan relasi yang lebih sehat dan manusiawi. Kesetaraan bukan berarti semua orang harus sama persis, tetapi setiap orang memiliki kesempatan dan penghormatan yang setara.
Tokoh feminis Bell Hooks bahkan menekankan bahwa patriarki juga merugikan laki-laki. Budaya patriarki membuat laki-laki dipaksa selalu kuat, tidak boleh menangis, dan harus menjadi pusat kuasa. Akibatnya, banyak laki-laki tumbuh dengan tekanan emosional yang tidak sehat. Mereka kesulitan mengekspresikan perasaan, takut dianggap lemah, dan terbiasa memendam masalah sendiri. Dalam pandangan ini, feminisme bukan perang antara perempuan melawan laki-laki, melainkan usaha bersama untuk membebaskan manusia dari relasi kuasa yang tidak adil.
Namun narasi seperti itu kalah populer dibanding narasi sensasional di internet. Feminisme lebih mudah dijadikan bahan olok-olok dibanding dipahami secara serius. Tidak sedikit konten media sosial yang menggambarkan feminis sebagai perempuan pemarah, anti laki-laki, atau menolak keluarga. Stereotip seperti ini membuat banyak perempuan sendiri enggan menyebut dirinya feminis, meskipun sebenarnya mereka mendukung nilai-nilai kesetaraan gender.
Di Indonesia, persoalan gender juga tidak bisa dilepaskan dari faktor budaya dan agama. Banyak masyarakat masih memegang nilai tradisional yang kuat mengenai peran laki-laki dan perempuan. Dalam beberapa kasus, nilai itu memang bisa menjadi fondasi moral yang baik. Namun ketika tafsir budaya dan agama dipakai untuk membatasi akses perempuan terhadap pendidikan, pekerjaan, atau ruang publik, di situlah ketimpangan mulai terjadi.
Padahal sejarah Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan progresif. Raden Ajeng Kartini sejak awal abad ke-20 sudah berbicara tentang pentingnya pendidikan bagi perempuan. Dalam surat-suratnya, Kartini menggambarkan bagaimana perempuan Jawa pada masanya hidup dalam keterbatasan dan tidak memiliki kebebasan menentukan hidupnya sendiri. Perjuangan Kartini bukan soal melawan laki-laki, tetapi membuka jalan agar perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sebagai manusia.
Lebih dari seratus tahun setelah Kartini, pertanyaan yang muncul justru terasa menyedihkan: apakah cara pandang masyarakat kita benar-benar sudah berubah sejauh itu?
Memang ada kemajuan. Perempuan kini lebih mudah mengakses pendidikan tinggi. Banyak perempuan menduduki posisi penting di pemerintahan dan perusahaan. Kesadaran tentang kekerasan seksual juga mulai meningkat. Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi salah satu langkah penting dalam perlindungan korban kekerasan seksual. UU ini mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari pelecehan seksual fisik dan nonfisik, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Namun kemajuan hukum dan representasi belum otomatis mengubah budaya sosial. Budaya patriarki bekerja secara halus dan sering tidak disadari. Ia hidup dalam candaan, komentar keluarga, aturan berpakaian, hingga kebijakan publik yang tampaknya sederhana. Namun, ketika solusi atas pelecehan adalah memindahkan posisi perempuan, itu menunjukkan bahwa masyarakat masih melihat perempuan sebagai pihak yang harus beradaptasi terhadap ancaman, bukan warga yang berhak merasa aman di mana pun.
Pesimisme itu semakin terasa ketika melihat bagaimana perempuan di internet sering menjadi sasaran serangan digital. Perempuan yang berbicara soal politik, hak tubuh, atau kritik sosial lebih rentan menerima hinaan personal dibanding laki-laki. Penampilan fisik mereka dikomentari, kehidupan pribadinya dibongkar, bahkan ancaman pelecehan sering digunakan untuk membungkam suara perempuan. Ruang digital yang seharusnya demokratis justru sering berubah menjadi arena intimidasi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan gender hari ini bukan hanya ada di dunia nyata, tetapi juga di ruang virtual. Teknologi berkembang cepat, tetapi mentalitas sosial tidak selalu bergerak seiring. Banyak orang sudah terbiasa menggunakan istilah modern seperti kesetaraan dan berdaya (empowerment), tetapi dalam praktik sehari-hari masih mempertahankan pola pikir gaya lama.
Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian masyarakat mulai mengalami kelelahan terhadap isu gender. Mereka menganggap feminisme terlalu sering “mengeluh” atau membesar-besarkan masalah. Padahal banyak persoalan yang diperjuangkan feminisme adalah pengalaman nyata yang dialami jutaan perempuan setiap hari. Ketika pelecehan dianggap biasa, ketika perempuan takut pulang malam, dan ketika korban kekerasan disalahkan, maka sebenarnya ada masalah serius dalam cara masyarakat memandang perempuan.
Persoalan gender juga sering dipolitisasi. Ketika pembahasan tentang perlindungan perempuan masuk ke ruang legislasi, perdebatan yang muncul sering bercampur dengan ketakutan moral. Misalnya, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual beberapa tahun lalu mengundang sebagian kelompok menolak dengan alasan rancangan tersebut dianggap terlalu liberal atau bertentangan dengan norma budaya dan agama. Padahal substansi utamanya adalah perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Yang ironis, perempuan Indonesia sebenarnya telah membuktikan kapasitasnya di banyak bidang. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan semakin banyak rumah tangga di Indonesia yang dipimpin perempuan, baik karena faktor ekonomi maupun perubahan struktur sosial. Di Jawa Timur terdapat jutaan rumah tangga yang dipimpin perempuan. Ini menunjukkan bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap dalam struktur sosial, tetapi juga aktor penting yang menopang kehidupan ekonomi keluarga dan masyarakat.
Namun kontribusi besar perempuan itu sering tidak dibarengi penghargaan sosial yang setara. Perempuan masih dituntut memenuhi standar moral yang lebih tinggi dibanding laki-laki. Kesalahan perempuan lebih cepat dihakimi, sementara kesalahan laki-laki lebih mudah dimaklumi. Dalam budaya populer, laki-laki agresif sering dianggap tegas, sedangkan perempuan agresif dianggap emosional. Standar ganda seperti ini terus diwariskan secara halus dalam struktur sosial kita.
Karena itu, diskusi tentang feminisme seharusnya tidak berhenti pada perdebatan identitas atau istilah. Yang jauh lebih penting adalah membicarakan bagaimana menciptakan ruang sosial yang adil. Kesetaraan gender bukan hanya isu perempuan, melainkan isu demokrasi dan kemanusiaan. Sebuah masyarakat tidak bisa disebut maju jika separuh penduduknya masih harus hidup dengan rasa takut atau dibatasi kebebasannya.
Pernyataan viral tentang gerbong kereta seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Bukan untuk sekadar menyerang individu yang mengeluarkan pernyataan, tetapi untuk melihat bagaimana cara berpikir masyarakat kita bekerja. Mengapa solusi atas ancaman terhadap perempuan sering berujung pada pembatasan perempuan itu sendiri? Mengapa kita lebih cepat mengatur korban daripada membenahi budaya yang melahirkan pelaku?
Feminisme di Indonesia memang sedang menghadapi masa sulit. Ia berada di antara tuntutan modernitas, tekanan budaya, dan derasnya arus konservatisme digital. Namun pesimisme tidak selalu berarti akhir. Ia bisa menjadi tanda bahwa masyarakat sedang berada dalam fase tarik-menarik menuju perubahan yang lebih besar.
Perubahan memang tidak pernah berjalan lurus. Dulu perempuan dianggap tidak perlu sekolah tinggi. Hari ini itu terdengar tidak masuk akal. Dulu perempuan dianggap tidak layak memimpin. Hari ini perempuan dapat memimpin negara dan perusahaan besar. Artinya, perubahan selalu mungkin terjadi, meskipun berjalan lambat dan penuh resistensi.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar slogan pemberdayaan perempuan, tetapi keberanian membangun budaya yang benar-benar menghormati perempuan sebagai manusia utuh. Pendidikan gender perlu diperkuat sejak dini, bukan sebagai doktrin, melainkan pendidikan tentang rasa hormat, empati, dan kesetaraan. Ruang publik juga harus dirancang aman tanpa menyisakan rasa takut kepada perempuan.
Pada akhirnya, persoalan tentang gerbong kereta bukan cuma soal posisi duduk. Ia adalah cermin tentang bagaimana masyarakat melihat perempuan. Apakah perempuan dianggap warga yang setara, atau sekadar pihak yang harus terus “diamankan” dari ancaman yang tak pernah benar-benar diselesaikan?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan ke mana arah masa depan kesetaraan gender di Indonesia. Jika masyarakat terus memilih solusi praktis yang memindahkan perempuan dari sumber masalah, maka feminisme akan terus berjalan tertatih. Namun jika masyarakat mulai berani membenahi akar persoalan budaya kekerasan, relasi kuasa, dan cara pandang patriarkal, maka harapan itu masih ada.
Sebab kesetaraan gender bukan tentang siapa berada di depan atau di belakang gerbong. Kesetaraan adalah tentang memastikan siapa pun bisa berjalan ke mana saja tanpa rasa takut, tanpa rasa lebih rendah, dan tanpa harus kehilangan martabatnya sebagai manusia.
Referensi
Amnesty International. (2022). Indonesia: Sexual Violence Law a Historic Step Forward. https://www.amnesty.org
Auli, R. C. (2024, September 19). Jenis-jenis kekerasan seksual menurut Pasal 4 UU TPKS. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-kekerasan-seksual-menurut-pasal-4-uu-tpks-lt66ebf05b2a715/
Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Gender Tematik Indonesia 2024. Jakarta: BPS. https://www.bps.go.id
Fauzia, M., & Rastika, I. (2022, April 12). Ini 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. https://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/13125211/ini-9-jenis-kekerasan-seksual-yang-diatur-dalam-uu-tpks
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024. https://www.kemenpppa.go.id
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2025). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. https://komnasperempuan.go.id
Reddit Indonesia. (2019). PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena Isinya Bersifat Liberal. https://www.reddit.com/r/indonesia/comments/cvkjaw
Reddit Indonesia. (2021). Kekerasan Seksual di Dunia Digital Disebut Bakal Masuk RUU TPKS. https://www.reddit.com/r/indonesia/comments/r0hex6
Reddit Indonesia. (2025). Unpad Berhentikan PPDS Pelaku Kekerasan Seks di RSHS. https://www.reddit.com/r/indonesia/comments/1juzhqz
UN Women. (2023). Gender Equality and Women’s Empowerment. https://www.unwomen.org
World Economic Forum. (2024). Global Gender Gap Report 2024. https://www.weforum.org
Editor: Febrian Adinata Hasibuan
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








