Pernyataan kontroversial Nasaruddin Umar selaku pejabat Kementerian Agama RI sempat ramai menjadi perbincangan publik, menyebut bahwa kasus kekerasan seksual di pesantren “dibesar-besarkan oleh media”. Hal itu menegaskan bahwa di tubuh lembaga keagamaan tumbuh mekanisme pembelaan diri, menolak kritik dan menutupi aib struktural.
Disusul dengan viralnya video-video ceramah Gus Elham Yahya yang berisi narasi seksis dan indikasi child grooming, hal ini juga mempertegas persoalan moral dalam lembaga keagamaan bukan lagi kasus individual, melainkan masalah sistemik yang berakar dalam kultur kesalehan semu.
Gejala ini dapat digambarkan Robert K. Merton dalam Strain Theory sebagai ritualism: ketika individu terus mengikuti aturan dan simbol keagamaan, tapi kehilangan makna moral di baliknya. Agama ditafsirkan tanpa konteks sosial hingga menunjukkan bahwa kesalehan yang seharusnya menjadi sumber nilai dan moral telah mengalami distorsi, termasuk implementasi oleh aktor seperti tokoh agama.
Selama ini, tokoh agama tumbuh dalam sistem pendidikan yang tidak memberi ruang pada tumbuhnya pengetahuan gender, pendidikan seks dan hak asasi manusia. Akibatnya, menguat tradisi membaca teks keagamaan secara literal, patriarkal, dan bias gender, lalu menimbulkan ketimpangan relasi kuasa.
Dari kacamata teori penyimpangan sosial Robert K. Merton, persoalan seperti kekerasan seksual oleh tokoh agama tidak hanya dapat dipahami sebagai pelanggaran moral individual, tetapi juga sebagai bentuk penyimpangan sistemik dari nilai kemanusiaan.
Penyimpangan ini justru terjadi di tengah kepatuhan simbolik terhadap norma-norma agama. Artinya, seseorang bisa tampak sangat taat secara ritual, namun menyimpang secara moral. Kesalehan di sini menjadi topeng sosial, alat untuk menutupi perilaku menyimpang yang justru difasilitasi oleh kekuasaan simbolik seorang “ustaz”, “kyai”, atau “gus”. Di sinilah letak paradoks kesalehan yang lebih dominan menjadi alat untuk mempertahankan citra, bukan untuk memperjuangkan kebenaran.
Ironisnya, banyak tokoh agama begitu lantang berbicara mengenai moralitas, dosa, aurat, dan akhlak, namun gagap ketika moral itu menuntut keadilan bagi korban kekerasan seksual. Ketika seorang santri menjadi korban, mereka lebih takut pada skandal publik ketimbang murka Tuhan atas ketidakadilan.
Laporan LBH APIK Jakarta menyebut bahwa sepanjang 2021–2025 lembaga ini menangani puluhan kasus yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan keagamaan dan pesantren, dan bahwa banyak kasus tidak dilaporkan karena korban tidak punya jalur pengaduan yang jelas atau takut terhadap stigma institusional.
Ironisnya, faktor struktur institusional ini justru diperkuat oleh pejabat agama menuduh media “membesar-besarkan” kasus kekerasan seksual, ini menegaskan bahwa rasa malu institusional lebih besar daripada empati kepada korban. Pernyataan semacam itu bukan sekadar keliru, tetapi juga berbahaya, sebab ia melegitimasi budaya bungkam dan memperkuat impunitas pelaku di bawah dalih menjaga marwah agama.
Dalam konteks ini, negara tidak boleh diam. Aparat penegak hukum harus menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, tanpa pandang bulu terhadap status sosial, jabatan keagamaan, atau simbol kesalehan seseorang. Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan persoalan moral internal umat. Karena itu, tokoh agama yang terindikasi melakukan pelecehan atau menyebarkan narasi seksis seperti Gus Elham Yahya harus “diputus pengaruhnya” secara sosial maupun kelembagaan. Mereka tidak layak diberi ruang di mimbar publik atau platform dakwah sebelum mempertanggungjawabkan ucap dan tindakannya secara etis maupun hukum.
Langkah ini bukan bentuk kebencian terhadap agama, tetapi justru upaya memulihkan kesucian nilai keagamaan dari distorsi moral yang dilakukan oleh orang-orang yang menyalahgunakan simbol agama. Jika negara, ormas keagamaan, dan lembaga pendidikan tidak tegas dalam hal ini, maka mereka turut berkontribusi pada reproduksi kekerasan sistemik.
Jika tokoh agama ingin mengembalikan kepercayaan publik, maka mereka harus berhenti menutup diri dan mulai memimpin perbaikan sistemik. Itu berarti membuka ruang transparansi, pendampingan korban, pengawasan terhadap pesantren dan lembaga pendidikan agama, serta memastikan pelatihan tentang gender, pendidikan seks dan HAM menjadi bagian wajib dari kurikulum keagamaan.
Kesalehan sejati tidak lahir dari sekadar panjangnya sajadah, melainkan dari keberanian untuk berpihak pada mereka yang tertindas, termasuk ketika penindasnya adalah orang yang mengaku berbicara atas nama Tuhan.
Kita membutuhkan implementasi tafsir keagamaan yang berani keluar dari belenggu patriarki, menumbuhkan kembali khittah atau nilai agama yang berjiwa humanis. Karena kesalehan sejati bukan diukur dari penampilan ritual, melainkan dari keberpihakan pada korban, keberanian menegakkan keadilan, dan kemampuan institusi keagamaan untuk mengoreksi dirinya sendiri. Karena itu, negara, lembaga keagamaan, dan masyarakat sipil harus bersatu menolak kesalehan-kesalehan palsu sebagai topeng kekerasan.
Editor: Ivo Trias Julianno
Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya. Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.








