Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 08.40 WIB, ratusan satpam dan pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL) menyerbu dan memukuli masyarakat adat di ladang Buntu Panaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara. Lokasi ini hanya 2–3 KM dari Danau Toba, Dolok Mauli/Ujung Mauli, dan Sipolha.
Dengan seragam dan helm hitam, lengkap dengan sepatu lars, satpam dan pekerja PT .TPL menghajar masyarakat adat dengan kayu dan tameng rotan. Mereka juga diduga membawa parang bengkok dan alat setrum. Rombongan datang dengan tujuh truk dan tiga mobil pribadi. Sesampainya di lokasi, mereka langsung menyerang masyarakat adat yang berjaga di Posko Buntu Panaturan.
Sejauh ini sebagian besar korban yang dilaporkan adalah para ibu. Salah seorang ibu yang menjadi korban bahkan mengalami luka berdarah di bagian wajah. Hingga siang harinya, orang-orang suruhan PT TPL masih berkeliaran di sekitar Desa Sihaporas.
Ini bukan lah pertama kalinya PT. TPL mengganggu masyarakat adat di Sihaporas. Konflik ini sudah berlangsung sejak tahun 1992, tahun dimana perusahaan tersebut mendapatkan izin dari pemerintah untuk menggunakan hutan adat masyarakat setempat. Pemicu utama konflik adalah tumpang tindih areal konsesi perusahaan dengan klaim tanah adat masyarakat, yang terus berlanjut melalui berbagai insiden kekerasan, intimidasi, dan pelaporan masyarakat ke polisi, serta kerusakan lingkungan yang dialami masyarakat seperti gagal panen dan hilangnya mata air.
Orang-orang PT TPL Kembali Menarget Masyarakat Adat Sihaporas
Di saat situasi politik nasional masih dalam tensi yang panas, kekacauan pun pecah di ladang-ladang Sihaporas, di kaki pegunungan Toba pada pengujung September 2025 lalu. Puluhan masyarakat adat, laki-laki dan perempuan, diserang dan diusir oleh pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL) saat berladang. Sebagian dipukuli, sebagian lainnya kehilangan rumah dan alat pertaniannya dibakar.
Media arus utama menulisnya dengan tajuk “bentrokan warga dan pekerja TPL.” Seolah masyarakatlah yang memulai perkara hingga memaksa terjadinya bentrok terhadap para pekerja PT TPL. Wacana yang tertangkap dalam narasi justru menempatkan ‘warga’ bukan sebagai korban utama dari kekejaman korporasi. Sebab, poin penting yang perlu kita pahami sebenarnya adalah: bagi masyarakat adat Sihaporas, rentetan peristiwa ini bukan lagi bentrokan—melainkan perampasan paksa hak dan ruang hidup mereka.
Thomson Ambarita, Wakil Ketua Masyarakat Adat Sihaporas, mengatakan bahwa tanah ini bukan milik negara atau pun milik perusahaan, tanah ini adalah milik para leluhur. Demikian tegasnya beberapa hari setelah insiden terjadi.
Ambarita adalah tokoh masyarakat adat yang sempat dipenjara di 2019 silam selama sembilan bulan karena menolak eukaliptus perusahaan tumbuh di lahan warisan leluhurnya. Rekannya, Jodi Ambarita, masih menjalani hukuman serupa. Pada 2024, sejumlah warga kembali ‘diculik’ malam-malam oleh aparat, dituduh merusak aset perusahaan, dan dihukum penjara 8 bulan hingga 2 tahun.
Dia pun mengungkapkan bahwa setiap kali masyarakat melapor pada polisi atas kekerasan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap mereka, polisi selalu diam. Namun, ketika pihak perusahaan yang melapor, polisi pun dengan cepat tanggap menangkap masyarakat adat yang tertuduh.
Apa yang menimpa masyarakat adat Sihaporas adalah sebuah bukti nyata bahwa negara lebih berpihak pada kapitalis, bukan pada rakyat, terutama pada masyarakat adat yang sampai saat ini statusnya digantung oleh negara. Di saat yang sama, negara malah jadi perpanjangan tangan para pemodal, dari lokal hingga global.
Si Pukka Huta, Ompu Mamontang Laut Ambarita—pendiri kampung Sihaporas—sudah menempati tanah ini sejak awal 1800-an. Meski pada 1913 pemerintah kolonial Belanda ‘meminjam paksa’ tanah adat ini untuk ditanami pinus. Sebagai bukti, pada 1916 Belanda bahkan menerbitkan peta enclave Sihaporas. Dalam peta itu tercatat tiga kampung tua: Sihaporas Negeri Dolok, Sihaporas, dan Sihaporas Bolon.
Pasca kemerdekaan, kekuasaan berpindah dari kolonial ke pemodal. Lalu pada 1990, pemerintah lokal memberikan tanah adat Sihaporas ke PT Inti Indorayon Utama—kini PT Toba Pulp Lestari (TPL). Sejak itu, konflik agraria tak pernah berhenti di tanah ini.
Pada 1998, masyarakat adat menuntut pengakuan dan pengembalian tanah kepada Pemkab Simalungun. DPRD membentuk tim penelitian dan menyimpulkan bahwa memang ada bukti-bukti kuat keberadaan perkampungan tua: bekas pasar kuno, kuburan leluhur, bombongan bolon (kolam komunal), hingga rumpun bambu ratusan tahun. Namun tak satu pun dari temuan itu membuat negara berani untuk berpihak pada masyarakat adat.
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) kemudian menetapkan wilayah adat Sihaporas seluas 2.050 hektare. “Kami sudah ada sebelum negara ini terbentuk,” tegas Mangitua Ambarita, Ketua Umum Masyarakat Adat Lamtoras. Namun bagi negara, pengakuan adat tampaknya lebih sulit dari izin konsesi.
Menelusuri Akar Masalah
Untuk memahami tragedi Sihaporas, kita perlu menelusuri akar kapitalisme hutan di Sumatera Utara. PT TPL, yang kini dimiliki oleh perusahaan berbasis di Hong Kong, adalah transformasi dari PT Inti Indorayon Utama, sebuah korporasi yang pernah ditutup pada 1998 karena protes besar-besaran masyarakat dan aktivis lingkungan akibat pencemaran Danau Toba. Namun pada 2003, perusahaan kembali beroperasi dengan nama baru—dan dengan izin lama yang nyaris tak berubah.
Menurut laporan Tempo, akuisisi oleh investor asing justru memperluas ekspansi bisnis TPL di sektor energi biomassa dan pulp ekspor. Di sisi lain, IDN Times mencatat keterangan dari juru bicara TPL bahwa jika perusahaan tutup, Sumatera Utara memang akan kehilangan ribuan lapangan kerja. Namun, ‘kehilangan’ itu tak sebanding dengan kehilangan serta penderitaan ekologis dan sosial yang terus ditanggung masyarakat adat sejak konflik pertama terjadi.
Kawasan konsesi TPL meliputi lebih dari 160 ribu hektare di sekeliling Danau Toba. Wilayah ini mencakup daerah tangkapan air vital, tempat hulu sungai-sungai yang menghidupi masyarakat pertanian. Penanaman pinus untuk bahan baku pulp membuat banyak sumber air mengering. Sebagaimana ditulis Mongabay: “Menanti tanah Sihaporas kembali berarti juga menanti air kembali mengalir.”
Data BRWA dan AMAN menunjukkan bahwa di wilayah adat Sihaporas, terdapat lebih dari 400 keluarga yang bergantung pada pertanian tradisional: padi, jagung, dan umbi-umbian. Namun ladang-ladang mereka kini sebagian besar berada di bawah klaim konsesi industri pulp.
Kekerasan Sistemik
Kekerasan di Sihaporas bukan insiden tunggal. Ia adalah pola kekerasan sistemik terhadap masyarakat adat di seluruh kawasan Danau Toba: dari Nagasaribu, Natinggir, Dolok Parmonangan, hingga Sihaporas sendiri.
Delima Silalahi, aktivis dan peneliti masyarakat adat di Toba Inisiatif menyebut, “Ini bukan konflik lahan biasa. Ini adalah relasi timpang antara negara dan korporasi yang berubah menjadi kekerasan sistemik. TPL semakin brutal, semakin tak punya rasa kemanusiaan.”
Dia menilai pembakaran rumah dan fasilitas warga oleh pekerja perusahaan adalah bagian dari ‘pola’, bukan ‘kebetulan’.
Komnas HAM, lewat Komisioner Saurlin Siagian, mengonfirmasi adanya pembiaran negara. Tidak ada aparat yang berjaga di lokasi, meski potensi bentrokan sudah terlihat. “Kami sudah memberi rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 2021 untuk meninjau ulang konsesi TPL, tapi hingga kini tak ada tanggapan,” ujarnya kepada Mongabay. Menurutnya, konflik agraria seperti ini akan terus berulang “jika negara tidak berani merevisi tata kelola konsesi dan izin yang bermasalah.”
Ironisnya, kemenangan hukum masyarakat adat—seperti pada kasus Sorbatua Siallagan di Dolok Parmonangan yang bebas dari semua tuduhan—tidak pernah diikuti dengan pemulihan hak atas tanah. Setelah vonis bebas, TPL tetap menanami wilayah adat dengan pinus, seolah hukum hanyalah formalitas. “Negara menutup mata, perusahaan menanam pinus di atas luka,” ujar Delima.
Tragedi Sihaporas adalah potret kecil dari wajah besar ketimpangan agraria di Indonesia. Ia menunjukkan bagaimana izin korporasi bisa menghapus sejarah, bagaimana hukum bisa berubah menjadi alat represi, dan bagaimana negara, dalam diamnya, justru menjadi bagian dari kekerasan itu sendiri.
“Kalau tidak ada revisi tata kelola konsesi, setiap hari mungkin akan ada bentrokan baru,” kata Saurlin Siagian dari Komnas HAM. Dan ketika darah kembali tumpah di tanah adat, kita harus bertanya: di manakah negara yang katanya berdiri atas nama rakyat?
Masyarakat adat Sihaporas telah bertahan lebih dari seabad—melewati penjajahan, perusahaan kolonial, dan kini kapitalisme global. Mereka tidak menuntut banyak, hanya agar anak cucu bisa menanam di tanah sendiri tanpa takut dianiaya. Jika negara terus diam, bukan hanya tanah yang hilang, melainkan rasa kemanusiaan.
Korporasi Makin ‘Menjadi’
Tiga minggu pasca insiden kekerasan di Sihaporas, PT TPL menutup seluruh akses ke wilayah kelola masyarakat adat. Pihak perusahaan menggali lubang besar yang memutus jalan menuju ladang dan kebun. Di tanah yang mereka rawat turun-temurun, masyarakat adat kini seperti terpenjara dan terisolir di rumah sendiri.
Blokade itu membuat hidup lumpuh: panen gagal, dapur menipis, anak-anak tak lagi punya ongkos ke sekolah. Dalam kunjungan seorang pastor Katolik, masyarakat memperlihatkan jalan yang diblokir sambil menyanyikan lagu perlawanan—suara yang menggema di tengah hutan yang kini menjadi saksi bisu penderitaan mereka.
“Sudah tiga minggu kami dikurung di tanah kami sendiri,” ungkap salah satu masyarakat adat dengan suara bergetar. Kalimat itu merangkum seluruh rasa sakit dan keteguhan komunitas adat Sihaporas: meski dipaksa pasrah, mereka tidak akan menyerah.
Di balik tanah yang digali dan ladang yang ditinggalkan, ada pertarungan panjang antara masyarakat adat yang menjaga keluhuran hutan dan perusahaan yang mengklaim legalitas industri. Konflik ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan ujian bagi negara—apakah keberpihakan terhadap masyarakat adat benar-benar hidup di atas kertas hukum atau hanya sebatas slogan di ruang sidang (?)
Kasus Sihaporas bukan sekadar konflik lokal antara masyarakat adat dan korporasi, lebih daripada itu semua, ia adalah cermin besar dari kegagalan struktural negara dalam melindungi hak-hak rakyatnya, terutama masyarakat adat.
Editor: Ivo Trias Julianno
Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya.
Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.








