Masa Depan Madura: Carok dan Transformasi Budaya

Penulis

Tulisan ini berangkat dari keprihatinan penulis atas maraknya kasus carok di Madura. Bukan untuk merumuskan definisi carok, tetapi lebih berfokus pada upaya merumuskan langkah antisipatif guna mencegah terulangnya kasus carok di masa mendatang. 

Terdapat perbedaan pandangan terkait carok dalam beberapa literatur. Ada yang mengatakan bahwa carok merupakan budaya, tradisi, hingga fenomena. Hal itu terungkap dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Mawaidi dan Darmiyati Zuchdi dengan judul “Islam dan Paradoks (Budaya) Carok di Madura: Tinjauan Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi”. 

Titik temu dari pandangan itu menyatakan carok merupakan salah satu cara penyelesaian konflik berbasis kekerasan di Madura yang berakar dari nilai kehormatan dan harga diri. Carok menimbulkan kerugian bagi para pihak yang terlibat, baik pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat sekitar. 

Belakangan ini sering terjadi tragedi carok di Madura. Sebagai contoh, pada 17 November 2024 terjadi carok di Sampang Madura yang diakibatkan karena perseteruan pendukung calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serempak 2024. Peristiwa itu menewaskan satu orang. 

Lalu pada 12 Januari 2024, terjadi pula carok di Desa Bumi Anyar yang melibatkan kakak beradik dengan melawan empat orang. Tragedi ini menewaskan empat orang dan dua orang sebagai pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian. Atas tragedi ini, semua pihak yang terlibat dirugikan, menang di penjara, kalah meninggal dan keluarga yang ditinggalkan akan menjadi korban. 

Peristiwa tersebut memberikan cerminan betapa pentingnya upaya antisipatif yang dapat meminimalisir terulangnya peristiwa yang sama di masa mendatang dengan pendekatan yang lebih humanis. Penting kiranya untuk melakukan transformasi cara pandang masyarakat terhadap penyelesaian konflik dengan bersandar pada nilai-nilai perdamaian.

 

Carok dalam Hukum Positif Indonesia

 

Carok dalam hukum positif di Indonesia dipandang sebagai tindak pidana pembunuhan bukan sebagai budaya, tradisi, atau fenomena yang dibenarkan dalam penyelesaian konflik, sehingga terbebas dari sanksi pidana. 

Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa peristiwa carok, pihak yang menang (hidup) dijatuhi sanksi pidana hukuman penjara pembunuhan. Adapun beberapa pasal yang dapat dikenakan bagi para pelaku, yaitu Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Sedangkan Pasal 340 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pemberian sanksi pidana pada peristiwa carok didasarkan pada komitmen Indonesia dalam melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dengan teori pendekatan berbasis hak (right based approach). Pendekatan berbasis hak terhadap peristiwa carok bertujuan untuk mengatasi dampak yang merugikan dari penerapan bagi kesetaraan dan Hak Asasi Manusia lainnya. 

Prinsip dari hak tersebut antara lain: pertama, pembatasan hak dalam hukum pidana dengan bersandar pada prinsip legalitas dan kepentingan publik. Dalam konteks carok, walaupun dimaknai sebagai  budaya, tradisi atau fenomena tetap harus patuh pada hukum positif yang berlaku di Indonesia untuk menjaga ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. 

Kedua, pelaksanaan hak yang sah, diartikan bahwa hukum pidana tidak dapat untuk melarang hak yang sah kecuali tindakannya menyalahi pada prinsip pembatasan hak dalam hukum pidana. Pemberian sanksi pidana pada carok sebenarnya karena telah melanggar ketentuan dalam hukum positif di Indonesia, yaitu penghilangan nyawa, yang mana hak untuk hidup telah dijamin dalam konstitusi. 

Ketiga, hukum pidana dan diskriminasi yang dilarang, yang berarti bahwa tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum. Dalam konteks carok, semua pelaku atau pihak terlibat harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tindakannya. Keempat, pertanggungjawaban pidana tidak boleh didasarkan pada alasan diskriminatif, berkaitan erat dengan prinsip sebelumnya. 

Kelima, Pembatasan pertanggungjawaban pidana bagi anak. Apabila anak yang terlibat dalam peristiwa carok maka harus diberikan perhatian khusus, bukan meniadakan sanksi pidana. Keenam, hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights). Tidak ada pembenaran pada peristiwa carok apalagi telah menghilangkan nyawa yang pada dasarnya merupakan hak yang tidak dapat dikurangi. Ketujuh, sanksi hukum pidana tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip sebelumnya.

 

Antisipasi Carok di Madura

 

Antisipasi carok di Madura dapat dilakukan dengan dua hal, yaitu dengan perbaikan pada sistem hukum sebagaimana disampaikan oleh Lawrence Meir Friedman dan pendidikan berbasis transformasi budaya (cultural transformation education).

Lawrence Meir Friedman menyatakan bahwa sistem hukum terdiri atas tiga komponen, yaitu struktur (legal structure), substansi (legal substance), dan budaya (legal culture). Tiga komponen ini saling berkaitan satu sama lain, sehingga harus terintegrasi dalam penerapannya. 

Legal structure mengarah pada pembentuk dan penegak hukum. Dalam konteks carok, maka pembentuk hukum harus dapat memberikan politik hukum yang dapat memberikan efek jera dan efek keengganan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan tersebut. Penegak hukum harus dapat proaktif dalam melakukan pencegahan dan penegakan peristiwa carok. Pada beberapa peristiwa carok yang telah terjadi, penegak hukum sangat sering terlambat untuk melakukan pencegahan. 

Legal substance yaitu mengarah pada materi hukum. Penting untuk menerapkan mediasi dalam mencegah peristiwa carok. Penerapan konsep restorative justice bagi para pihak penting untuk dilaksanakan, agar peristiwa carok tidak berkepanjangan (balas dendam), namun tidak menghapus tindakan pidana yang dilakukan. 

Legal culture yaitu pembangunan budaya hukum di masyarakat. Penting kiranya untuk menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat sejak dini dengan menekankan bahwa carok bukanlah satu-satunya pilihan dalam penyelesaian konflik. Pemerintah, organisasi masyarakat, non governmental organization mempunyai peran yang sangat vital untuk merumuskan konsep pembangunan budaya hukum, sehingga tidak hanya melalui metode sosialisasi dengan ceramah, akan tetapi dengan melibatkan masyarakat untuk menumbuhkan nilai-nilai kerukunan antar sesama.

Cultural transformation education merupakan salah satu metode dalam mendukung terwujudnya legal culture di Madura sebagai bahan dalam pencegahan carok. Transformasi budaya melalui pendidikan akan sangat relevan untuk diterapkan sebagai media pendekatan antisipasi carok di Madura walaupun membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Hal ini perlu penanaman pada nilai, sikap, dan perilaku yang positif. 

Oleh karena itu, penting kiranya pemerintah mengintegrasikan pendidikan akademis dengan pendidikan moral, fisik, budaya, dan seni, serta pengembangan keterampilan teknis, dan kehidupan yang sesuai dengan abad. Pendekatan yang digunakan dalam pendidikan moral dan budaya yaitu diotonomikan sesuai dengan kebutuhan di daerah. Pemahaman mendasar tentang budaya, tradisi, kekerasan, dan kerukunan antar sesama menjadi dasar pokok pendidikan akan menjadi antisipasi untuk menggeser pandangan bahwa carok merupakan budaya atau tradisi yang harus digunakan dalam penyelesaian konflik. Hal ini sejalan dengan penelitian yang berjudul “Transforming Culture Through Education”.


Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *