Buruh Perempuan Hamil di-PHK, Di Mana Keadilan?

Penulis

PT Tunjungan Crystal Hotel (TCH) melakukan PHK terhadap 47 buruh (31/01/2025) lalu. Wulan merupakan salah satu buruh yang di PHK. Padahal, dia sedang hamil dengan usia kandungan sembilan bulan. Dalih PHK karena perusahaan mengaku sedang merugi. Namun uniknya, dari 47 buruh yang di-PHK, mayoritas adalah anggota dan pengurus di Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI-FSPMI) PT TCH. Di saat yang bersamaan, perusahaan malah merekrut pegawai baru.

Selain di-PHK secara sepihak, Wulan mengaku hanya mendapat hak cuti lahir dua bulan saja ketika kehamilan pertamanya. Begitu pula dengan buruh perempuan lainnya.

 

“…. Dulu (kehamilan yang pertama), saya cuma dapat hak cuti melahirkan dua bulan saja, gak boleh lebih. Bahkan selain saya ada yang dapat 1,5 bulan saja. Belum pulih tapi harus langsung kerja.”

 

Tindakan perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. UU ini sudah mengatur mengenai hak istirahat atau cuti melahirkan untuk buruh perempuan selama tiga bulan. Dengan begitu, perusahaan telah melanggar UU dan seharusnya terancam pidana Pasal 185 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. 

Hak cuti melahirkan juga diatur dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang baru diundangkan pada tahun lalu. Pada UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, perempuan buruh justru mendapat hak cuti melahirkan lebih lama. Mereka mendapat minimal 3 bulan hingga 6 bulan cuti.

 

Pelanggaran Atas Hak Maternitas Masih Melanglang Buana

 

Wulan telah menjadi korban dari perusahaan tempat dia bekerja. Selain di-PHK, dia beserta teman-teman buruh perempuan lainnya juga kesulitan mendapat izin menstruasi. Apa yang dilakukan oleh PT TCH adalah perampasan hak maternitas. 

Menurut Komnas Perempuan, hak maternitas merupakan Hak Asasi Manusia yang tak bisa dipisahkan pada perempuan karena fungsi reproduksinya, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Indonesia sendiri sudah memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak maternitas.

Hak terkait cuti tertulis dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”.

Bahkan ketika cuti haid, pengusaha tetap wajib membayar upah untuk buruh perempuan yang sakit di hari pertama dan kedua. Ini tertera pada ketentuan Pasal 93 Ayat (1) Huruf b UU ketenagakerjaan. 

Meskipun Indonesia sudah memiliki peraturan mengenai hak maternitas, tetapi nyatanya masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Catatan Komnas Perempuan pada 2021 menemukan ada 18 buruh perempuan keguguran karena diduga mengalami kondisi kerja yang buruk. Sementara di 2022, tercatat sebanyak 108 kasus kekerasan di dunia kerja, yang salah satunya adalah pelanggaran atas hak dasar maternitas.

 

Mengapa Buruh Perempuan Harus Dilindungi?

 

Kemandirian perempuan dalam perekonomian pada akhirnya harus dijegal dengan sikap diskriminasi oleh perusahaan. Terlebih lagi, bagi perempuan yang sedang pada masa kehamilan. Mereka lebih rentan mendapatkan diskriminasi. Mulai dari pemberhentian kontrak kerja, PHK secara sepihak, hingga pengeksploitasian seperti kasus AICE yang kemarin sempat ramai.

Padahal, fungsi reproduksi perempuan bukanlah suatu persoalan individual, tetapi juga sosial. Sebab, berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan. Perempuan akan melahirkan bayi yang kemudian hari akan memproduksi tenaga kerja. Maka sudah seharusnya hak maternitas itu dipenuhi dan dilindungi.

Ketika hak tersebut dipenuhi, maka produktivitas perempuan akan meningkat pula. Mereka bisa bekerja dengan lebih aman dan nyaman. Risiko kecelakaan kerja pun bisa terhindarkan. Tak akan ada lagi buruh perempuan yang keguguran.

Lebih dari itu, jika dikaitkan dengan perekonomian, perempuan bisa membantu menopang perekonomian dalam keluarga. Kesejahteraan dalam keluarga pun bisa tercapai. Bahkan penelitian yang dilakukan oleh Ika Putri Suryani dan Eni Kusrini, perempuan yang bekerja cenderung memiliki wawasan yang lebih luas dan potensi yang dimiliki bisa tersalurkan.

Mereka juga menemukan bahwa perempuan pekerja memiliki jiwa yang positif dan banyak ilmu sehingga mereka mampu mendidik anak-anaknya dengan lebih baik. Selain itu juga, bisa meminimalisir konflik internal dalam keluarga mengenai permasalahan ekonomi.

Memandang perempuan hamil maupun haid atau menstruasi sebagai ‘beban’ perusahaan tentu tidak relevan sama sekali. Intervensi pemerintah soal hak maternitas juga harus digalakkan agar tak banyak perusahaan yang membelot dan merugikan para buruh perempuan.

Di samping itu, merujuk pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Perempuan Mahardhika, pengawas perusahaan abai terhadap buruh perempuan yang sedang hamil. Bahkan mereka diharuskan ikut kerja lembur. 

Oleh sebab itu, sikap keras dan abai pengawas mengakibatkan meningkatnya risiko seperti kelelahan fisik. Kebijakan perusahaan dalam memperlakukan perempuan hamil pun sering berseberangan dengan urgensi target yang dibebankan kepada buruh. 

Kondisi ini menjadi bayang-bayang yang menghantui para buruh perempuan. Ancaman di-PHK dan diputus kontrak kerja di depan mata. Laporan itu juga menemukan bahwa buruh perempuan yang sedang hamil menyembunyikan kehamilannya. Ini semata-mata dilakukan agar mereka bisa bekerja lebih lama di perusahaan. 

Pemerintah tak cukup dengan mengeluarkan UU yang mengatur hak maternitas. Pengawasan harus ditingkatkan, mengingat dalam implementasinya masih belum efektif dan masih banyak korban berjatuhan. Melahirkan dasar hukum yang lebih komprehensif juga menjadi satu hal penting dalam melindungi hak maternitas. Sebab di Indonesia, peraturannya masih belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 183 Tahun 2000. 

Beberapa hal masih perlu diperhatikan secara serius seperti ketentuan waktu istirahat, layanan kesehatan dan tunjangan, dan kelayakan hidup bersama anak. Tak luput, kerja sama antar kementerian terkait juga bisa dilakukan. Agar kerja sama nantinya bisa menjadi panduan perusahaan dalam memenuhi hak maternitas bagi buruh perempuan.

 

Referensi: 

Nopianti, W., etc. (2024). Tuntutan Pekerja Terhadap Hak Maternitas Bagi Tenaga Kerja Wanita Hamil yang Tidak di Penuhi Secara Keadilan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Studi Kasus PT. Alpen Food Industry Bekasi). UNES Law Review, 6(3): 8941-8952. UNES: Semarang.

Wijaya & Lie. (2023). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Terhadap Pekerja Hamil. Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(11): 6456-6459. Universitas Tarumanegara: Jakarta.

Kusrini & Suryani. (2022). Peran Buruh Pabrik Perempuan dalam Meningkatkan Pendapatan Keluarga Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Desa Gemiring Kidul Kecamatan Nalumsari). Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 10(1): 215-228. IAIN Kudus: Jawa Tengah

Perempuan Mahardhika. (2017). Pelecehan Seksual dan Pengabaian Hak Maternitas pada Buruh Garmen (Studi Buruh Garmen Perempuan di KBN Cakung Tahun 2017). Perempuan Mahardhika: Jakarta Timur.

Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Tentang Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). 21 Juni 2022. Diakses pada laman https://komnasperempuan.go.id/pernyataan-sikap-detail/pernyataan-sikap-komnas-perempuan-tentang-rancangan-undang-undang-kesejahteraan-ibu-dan-anak-ruu-kia

Indriani, R. (2018). Ini Mengapa Perempuan Pekerja Harus Mendapat Perlindungan. 14 Juni 2018. Diakses pada laman https://www.suara.com/lifestyle/2018/06/14/152108/ini-mengapa-perempuan-pekerja-harus-mendapat-perlindungan


Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *