semutapi.id | Di Indonesia, kesetaraan gender dikaitkan dengan peran politik perempuan. Kira-kira titik berangkatnya adalah saat Poetri Mardika muncul sebagai organisasi perempuan pertama yang membahas isu emansipasi, nasionalisme, dan kebebasan kolonialisme di era pra-kemerdekaan. Sejarah terpenting yang mewarnai pengetahuan tentang gerakan perempuan Indonesia juga ada pada peristiwa Kongres Perempuan I tahun 1928 yang memunculkan Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI) dan pada akhirnya berubah menjadi Perikatan Perkumpulan Istri Indonesia (PPII). Organisasi-organisasi perempuan ini kemudian mengalami pembentukan dan pembaharuan lagi dari masa ke masa dan menjadi identitas gerakan perempuan di setiap era pemerintahan. Dalam keseluruhan peristiwa ini, kalau kita mengukur hak politik perempuan sebagai bagian dari pencapaian hak asasi manusia perempuan menjadi warga negara, pada era kebangkitan gerakan perempuan menjadi catatan awal perjuangan perempuan untuk memperoleh hak suara.
Kehadiran gerakan, aktivisme dan organisasi yang melibatkan banyak perempuan muda untuk turut serta memperjuangkan keadilan, dan kesetaraan juga menjadi keluaran dari bentuk pencapaian perempuan dalam segala ruang. Sebab aktivisme yang muncul kerap bersifat inklusif, meliputi isu pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kesetaraan gender, yang sekaligus juga memiliki peran meningkatkan kesadaran politik perempuan. Kondisi ini pada akhirnya yang menjadi kekuatan bagi perempuan untuk memiliki kedudukan yang penting di parlemen dan terlibat secara aktif serta partisipatif pada segala lini kehidupan. Namun, pada pembahasan ini, saya tidak sedang ingin menyinggung persoalan sejarah gerakan perempuan secara episodik, pun bukan untuk memperdebatkan polemik perempuan sebagai anggota dalam pemerintahan. Saya ingin kita semua bersama mengevaluasi persoalan politik perempuan di Indonesia, dan mendefinisikannya kembali lebih jauh dari tempurung soal ‘kuota’.
Definisi politik perempuan bukan hanya soal partisipasi aktif, melainkan tentang advokasi, kebijakan, dan sistem yang mendukung. Pada ranah ini, politik perempuan mendorong penanganan terhadap isu yang memengaruhi perempuan, seperti kekerasan seksual, kekerasan domestik, hak reproduksi, akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta kasus ketidaksetaraan dalam dunia kerja. Di Indonesia, gerakan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bisa dijadikan sebagai contoh implementasi dari politik perempuan bekerja di sektor penanganan isu hak-hak perempuan pekerja. International Labour Organization memaparkan data jumlah PRT di seluruh dunia mencakup 67,1 juta orang, sedang data dari Sakernas dan BPS (2019) menyebut ada lebih dari separuh angkatan kerja nasional atau sekitar 70 juta orang bekerja pada sektor informal. Dari data tersebut, 61% di antaranya adalah pekerja perempuan. Pada 2015 terdapat data sebanyak 4 juta orang PRT di Indonesia, dengan mayoritas perempuan. Desakan pengesahan payung hukum yang jelas terkait PRT ini berangkat dari banyaknya kasus kekerasan berbasis gender seperti kekerasan seksual, perdagangan orang, dan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami PRT perempuan. Tentu hal ini akan menyentuh sampai kepada 60% perempuan dari 9 juta pekerja imigran Indonesia di luar negeri.
Pada 2022 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka terkait penyiksaan terhadap PRT asal Pemalang. Kasus ini membuat para tersangka yang terdiri atas suami, istri, anak, dan bahkan sesama PRT dalam keluarga tempat SK (korban PRT) bekerja dijerat hukuman dengan pasal penganiayaan. Kasus penyiksaan dan kekerasan terhadap PRT juga dialami oleh RN yang dilakukan oleh suami-istri yang mempekerjakannya di Jakarta. RN mengalami kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan pelecehan seksual. Ada begitu banyak kasus lainnya yang dapat ditemukan terkait kekerasan terhadap PRT di Indonesia. Belum lagi dengan kasus kekerasan yang dialami buruh migran dan PRT perempuan di luar negeri yang hak-haknya sering kali jauh panggang dari api. Dengan adanya bukti-bukti kasus seperti ini, seharusnya tidak lagi membuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mangkrak dua dekade di tangan DPR.
Sejak dibahas dua puluh tahun lamanya, RUU ini bagai bola karet yang dilemparkan, memantul tidak jelas kehilangan arah. Di 2023, RUU PPRT masuk dalam skala prioritas DPR, tetapi sampai saat ini pengesahannya masih belum dilakukan. Sejumlah komunitas, koalisi sipil, dan kelompok seperti Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sering melakukan aksi untuk mempertegas keseriusan pemerintah terhadap RUU. Situasi yang terombang-ambing ini membuktikan bahwa pemerintah seolah tutup mata dengan rangkaian isu eksploitasi yang dialami oleh PRT selama ini dalam ruang domestik. Pada 2020-2021, tercatat sebanyak 400 kasus kekerasan terhadap PRT yang dihimpun oleh JALA PRT. Pada titik paling menyebalkan adalah betapa selama ini PRT perempuan selalu mendapat label yang objektivikasi dan misoginis, seperti bodoh, genit, penggoda, lemah, miskin, dan lainnya yang menempatkan PRT perempuan dalam kedudukan yang inferior. Kondisi profesi pekerja rumah tangga didominasi oleh perempuan ini disebabkan oleh norma sosial dan konstruksi fleksibilitas kerja yang lahir dari beban ganda yang dialami perempuan ibu rumah tangga. Perempuan dikonstruksi sebagai pemegang tanggung jawab utama terkait kerja domestik, kerja pengasuhan, dan perawatan, sehingga profesi sebagai PRT paling banyak dilakukan oleh perempuan. Selain itu, beban ganda yang dialami oleh perempuan dalam ruang domestik dan beban ekonomi dialami perempuan sebagai kepala keluarga, membuat profesi PRT dipilih karena fleksibilitas kerja yang diimajikan.
Sebenarnya pilihan menjadi PRT bukanlah masalah yang utama, tetapi ketidakjelasan pemerintah dalam menaungi perlindungan terhadap PRT-lah yang bermasalah. Pengesahan terhadap RUU PPRT ini bisa menjadi bukti atas citra politik perempuan di Indonesia bekerja dengan seharusnya. Dalam politik feminisme, keharusan untuk melakukan pembebasan perempuan dari batas-batas yang diterapkan oleh budaya patriarki menjadi poin yang perlu dilakukan bersama terus-menerus. Maksudnya adalah, bila pekerjaan domestik yang dibebankan kepada perempuan adalah hasil budaya patriarki, dan membuat pekerja perempuan paling banyak didominasi oleh perempuan, juga berjalan bersamaan dengan label yang melemahkan agensi perempuan, maka upaya lain yang senapas dengan ‘pembebasan perempuan’ harus tetap dilakukan. Dalam pembahasan PRT ini, cara tempuhnya adalah dengan melakukan perubahan pada tingkat hukum, kebijakan, dan pemahaman sosial terhadap peran juga hak pekerja rumah tangga.
Perlindungan terhadap PRT, wacana politik perempuan, serta pemikiran politik feminisme memiliki keterkaitan satu sama lain. Isu pengakuan terhadap pekerjaan dan keadilan kerja adalah dua hal yang menjadi benang merah. Secara jelasnya, pengakuan terhadap kerja domestik sebagai kerja produktif akan menciptakan kesadaran masyarakat terkait kontribusi pekerja domestik. Terlebih lagi jika kerja domestik ini menjadi profesi, maka pengakuan ini akan memastikan PRT memperoleh upah dan hak yang adil. Selain itu, RUU PPRT adalah bentuk pemberdayaan perempuan melalui perlindungan hukum. Dalam ruang politik perempuan, pemberdayaan adalah agenda utama guna menciptakan agensi perempuan dalam hidup. Bila kebijakan hukum terkait perlindungan pekerja rumah tangga hadir, maka hal ini juga dapat mengubah norma-norma sosial terkait peran perempuan dalam kerja rumah tangga, yang pada akhirnya menggeser stereotipe dan menciptakan ruang aman bagi PRT perempuan maupun laki-laki.
Pembahasan tentang RUU PPRT ini juga senada dengan konsep eksistensialis yang disampaikan Simone de Beauvoir. Baginya, aspek kebebasan dan tanggung jawab individu sama dengan perjuangan atas upah yang adil dan kondisi kerja yang aman pada RUU. PRT harus punya kebebasan memilih kehidupan kerja yang layak dan memiliki jaminan atas kesejahteraan tubuhnya dalam pengalaman sebagai perempuan. Begitu pun konsep Beauvoir ini sejalan dengan poin yang membahas kondisi dan kesejahteraan kerja dalam RUU. Bahwa setiap PRT harus dijamin hak kesehatan psikis dan fisiknya dari ancaman kekerasan, serta punya hak berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi dengan rasa aman. Di tahun politik ini, isu politik perempuan jadi wacana yang cukup penting untuk dibahas. Walau kadang kesannya tidak begitu visioner, tetapi harus terus diperdengarkan. RUU PPRT adalah satu dari sekian banyak wujud politik perempuan bekerja, dengan tujuan yang sama, yaitu menciptakan lingkungan yang adil, setara, dan menghargai kontribusi perempuan dalam segala ruang, khususnya ruang-ruang kerja.
Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂








