Kekuasaan yang Turun, Narasi yang Menolak Pensiun

Penulis

Dalam politik, tak ada isu yang benar-benar kecil, yang ada hanya momentum yang belum tepat untuk meledak. Sebuah pertanyaan sederhana bisa tidur lama sebagai formalitas, lalu tiba-tiba bangun sebagai krisis. Ia menyerap konteks, menumpuk waktu, dan menempel pada tubuh subjek yang membawanya. 

Karena itu, perkara yang tampak administratif, seperti soal ijazah, tidak pernah sepenuhnya netral. Di satu momen, ia selesai dengan selembar klarifikasi. Di momen lain, ia menjelma menjadi panggung besar tempat aparat hukum turun tangan, opini publik terbelah, dan energi politik terkuras jauh melampaui bobot persoalannya.

Di titik inilah, kita perlu berhenti melihatnya sebagai sekadar sengketa dokumen. Ada sesuatu yang bergerak lebih dalam dan muncul justru setelah kekuasaan usai. Ketika seorang mantan presiden, figur yang pernah menjadi pusat gravitasi legitimasi negara, tiba-tiba harus merespons isu yang mestinya sepele, reaksi yang muncul kerap terasa berlebihan, bahkan defensif. Bukan semata soal benar atau salah, melainkan tentang bagaimana kuasa yang telah pergi meninggalkan jejak dalam tubuh dan cara bereaksi. Di situlah post power syndrome bekerja diam-diam, ganjil, dan sering kali tidak nyaman untuk diakui.

Politik Tubuh dan Residu Legitimasi

Munculnya isu ijazah di masa pascakekuasaan bukan sekadar gangguan administratif, tetapi serangan langsung terhadap politik tubuh sang pemimpin. Dalam filsafat politik, seorang penguasa tidak hanya memiliki tubuh biologis yang bisa menua, ia juga membawa “tubuh politik” sebagai wadah legitimasi negara. Ijazah, dalam konteks ini, berfungsi sebagai “sertifikat otopsi” yang membuktikan bahwa tubuh tersebut layak dan sah secara hukum untuk menduduki singgasana kekuasaan. Ketika ijazah digugat, yang terjadi adalah upaya delegitimasi total; sebuah pesan bahwa seluruh tindakan, kebijakan, dan simbolisme yang diproduksi selama sepuluh tahun merupakan hasil dari tubuh yang “cacat” secara hukum.

Persoalannya menjadi semakin pelik ketika kita melihat bagaimana identitas personal seperti citra “orang biasa” atau “alumnus universitas ternama” telah melekat erat pada tubuh fisik sang mantan presiden. Isu ijazah menyerang narasi identitas tersebut hingga ke akar paling personal. Di titik inilah post power syndrome menemukan bentuknya yang paling rapuh: sang mantan penguasa merasa bahwa meskipun kekuasaan formal telah dilepaskan, “tubuh” pribadinya seharusnya tetap suci dan tidak boleh diusik oleh audit publik.

Namun, dalam demokrasi pasca kekuasaan, tubuh pemimpin tidak pernah benar-benar menjadi milik pribadi kembali. Ia tetap menjadi milik publik yang terus “diperiksa” dan dikontestasi. Ketegangan yang muncul hari ini antara tuduhan palsu dan pembelaan yang emosional adalah bukti dari relasi yang belum selesai antara publik dengan figur yang pernah memegang otoritas absolut. Isu ijazah hanyalah kanal fisik untuk mengekspresikan ketidakpuasan politik yang selama ini terpendam di bawah bayang-bayang kekuasaan formal.

Penting untuk ditegaskan bahwa tulisan ini tidak bertujuan menilai benar-salah tuduhan ijazah, apalagi mendiagnosis kondisi psikologis individu secara klinis. Konsep post power syndrome di sini digunakan bukan untuk mendiagnosis individu, melainkan sebagai metafora analitis untuk membaca dinamika pasca kekuasaan. Fokusnya adalah bagaimana sebuah kasus berkembang, mengapa ia membesar, dan apa yang ia ungkap tentang relasi antara kekuasaan, identitas, dan demokrasi setelah jabatan dilepaskan.

Dalam psikologi, post power syndrome menggambarkan stres akibat kehilangan status. Namun, ketika ditarik ke ranah politik tingkat tinggi, ia menjadi alat untuk membedah hilangnya privilege simbolik: hak untuk tidak dipertanyakan secara personal. Selama berkuasa, kritik biasanya tertuju pada kebijakan. Setelah lengser, kritik bergeser secara tajam ke arah individu sebuah proses “penelanjangan” identitas yang memicu ketegangan antara sang mantan penguasa dengan publiknya.

Namun, ketika konsep ini dipindahkan ke ranah politik tingkat tinggi, maknanya meluas. Kekuasaan politik tidak hanya menyediakan pengaruh material, tetapi juga membentuk identitas sosial dan psikologis. Seorang presiden, selama masa jabatannya, tidak hanya bekerja sebagai kepala pemerintahan; ia menjadi simbol stabilitas, rujukan kebenaran, dan pusat legitimasi nasional. 

Ketika jabatan itu berakhir, yang hilang bukan sekadar kewenangan formal, melainkan juga privilege simbolik: hak untuk tidak dipertanyakan secara personal. Selama berkuasa, kritik diarahkan pada kebijakan. Setelah lengser, kritik bisa dan sering kali bergeser ke individu.

Di sinilah post power syndrome memperoleh dimensi politiknya. Ia bukan lagi sekadar soal adaptasi personal, melainkan soal bagaimana mantan penguasa menegosiasikan identitas barunya di ruang publik yang tidak lagi memberikan kekebalan simbolik.

Kasus Ijazah sebagai Gejala, Bukan Penyebab

Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo dapat dibaca sebagai contoh klasik bagaimana isu administratif bertransformasi menjadi konflik politik simbolik. Secara prosedural, klarifikasi ijazah seharusnya menjadi hal yang teknis: pemeriksaan dokumen, verifikasi institusi, dan penilaian keabsahan oleh aparat. Namun, dalam kasus ini, dinamikanya berjalan di luar jalur administratif biasa. Meskipun telah direspons melalui berbagai mekanisme formal dan institusional, isu tersebut tetap memiliki daya hidup yang luar biasa di ruang publik.

Ini menimbulkan pertanyaan akademis yang penting: jika secara prosedural respons telah diberikan, mengapa kegaduhan ini tak kunjung padam? Di titik ini, isu ijazah jelas telah melampaui urusan kertas atau tinta. Ia mengembang, menjelma sebagai arena pertarungan narasi yang jauh lebih besar; tempat legitimasi, ingatan publik, dan sisa-sisa kuasa saling berkelindan dan diperebutkan.

Ia terus hidup bukan karena kurangnya klarifikasi, tetapi karena telah berubah menjadi instrumen untuk menggugat kembali identitas dan legitimasi sang mantan penguasa di tengah ruang demokrasi yang kian terbelah. Isu ini tidak lagi bekerja di ranah hukum semata; ia bergerak di wilayah persepsi, tempat “kebenaran” kerap berkelindan dengan sentimen politik pascakekuasaan.

Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo dapat dibaca sebagai contoh klasik bagaimana isu administratif bertransformasi menjadi konflik politik simbolik. Secara prosedural, klarifikasi ijazah seharusnya menjadi hal yang teknis: pemeriksaan dokumen, verifikasi institusi, dan penilaian keabsahan oleh aparat. Namun, dalam kasus ini, dinamikanya berjalan di luar jalur administratif biasa. Meskipun telah direspons melalui berbagai mekanisme formal dan institusional, mengapa isu tersebut tetap memiliki daya hidup yang luar biasa di ruang publik?

Jawaban sederhananya bukan karena kekuatan bukti, melainkan karena posisi simbolik subjeknya. Jokowi bukan sekadar warga negara biasa yang ditanya soal ijazah. Ia adalah mantan presiden dua periode, figur sentral dalam politik Indonesia modern. Pertanyaan terhadap dirinya secara otomatis dibaca sebagai pertanyaan terhadap legitimasi masa lalu. Dari sini, kasus ijazah Jokowi tidak lagi relevan sebagai sekadar persoalan individu; ia perlu dibaca sebagai indikator dari kondisi demokrasi pasca kekuasaan itu sendiri.

Ujian Pascakekuasaan

Transisi ini membawa kita pada pemahaman bahwa demokrasi pascakekuasaan sering kali menjadi medan tempur bagi residu-residu politik yang belum terselesaikan. Isu ijazah hanyalah salah satu instrumen di mana “politik tubuh” sang mantan penguasa terus-menerus dibedah dan diuji keabsahannya oleh publik yang kini merasa memiliki ruang lebih bebas. 

Ini menunjukkan bahwa stabilitas demokrasi tidak hanya diuji oleh bagaimana kekuasaan dijalankan, tetapi juga oleh bagaimana kekuasaan itu “dilepaskan” dan diterima kembali oleh masyarakat tanpa meninggalkan luka-luka identitas yang terus menganga.

Post power syndrome, jika dibaca secara akademis, bukan alat untuk menyudutkan individu. Ia adalah peringatan struktural: ketika kekuasaan terlalu lama melekat pada identitas personal, proses melepaskannya menjadi jauh lebih rumit. Dalam demokrasi yang sehat, mantan presiden semestinya dapat kembali sebagai warga yang tenang—terbuka terhadap kritik, tanpa diperlakukan sebagai figur yang kebal, tetapi juga tanpa dijadikan sasaran obsesif. 

Yang dibutuhkan demokrasi kita adalah dua bentuk kedewasaan sekaligus, yakni kedewasaan individu untuk benar-benar melepaskan, dan kedewasaan publik untuk mengkritik dengan tetap menjaga proporsi.

Jika tidak, demokrasi akan terus berjalan dengan bayangan kuasa yang tak pernah benar-benar surut. Kekuasaan yang secara formal telah usai, tetapi secara psikologis tetap bercokol, mengendap, dan diam-diam menentukan arah, bahkan setelah ia seharusnya ditinggalkan.


Editor: Kanya Kiarra


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *